DAERAH
Tiga Kasus Dihentikan dengan Pendekatan Restorative Justice
Medan – Tiga kasus pidana di sejumlah daerah dihentikan penuntutan perkaranya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif (RJ/KR).
Tiga kasus pidana tersebut yakni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kejari Serdang Bedagai (Sergai), dan Kejari Asahan.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos Arnold Tarigan SH MH, dalam keterangan resmi kepada sejumlah media di Medan, Kamis, 13 April 2023.
Kata dia, proses RJ itu diawali sebelumnya dengan ekspos ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Fadil Zumhana.
Saat itu, kata Yos, JAM Pidum didampingi oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani SH MH, beserta jajaran.
“Proses restorative justice dilakukan pada hari Rabu 12 April 2023 lalu,” ujar Yos.
Kemudian, kata Yos, ekspos perkara dilakukan di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution.
Proses itu dilakukan oleh Kajati Sumut Idianto, SH MH, didampingi Wakajati Joko Purwanto SH MH, Aspidum Luhur Istighfar SH MH, Kabag TU dan para Kasi
Yos yang mewakili Kajatisu Idianto SH MH menyebutkan, perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah dari Kejari Belawan atas nama tersangka Muhammad Yunus Zulkarnain.
Yos bilang tersangka melanggar pasal pertama 310 ayat 3 undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atau, kedua, pasal 310 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 ttg Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, dari Kejari Sergai atas nama tersangka Gelpin Simanjuntak alias Gelpin yang melanggar pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76c UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Perkaran ketiga, kata Yos, dari Kejari Asahan atas nama tersangka Warseno alias Seno yang melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana atau Pasal 107 huruf dan UU RI Nomor 30 tentang perkebunan Jo Pasal 55 KUHP.
“Tersangka ini ‘terpaksa’ mencuri sawit karena butuh biaya untuk persalinan isterinya,” kata Yos A Tarigan.
Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.
Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Lalu, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai.
Kata Yos, tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Ia katakan, proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.
Ia menyebutkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban.
“Khususnya secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” kata Yos Arnold Tarigan.
Reporter: Heno
DAERAH
Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi memulai tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Hal ini ditandai dengan partisipasi Bupati Merangin, M. Syukur dalam agenda Entry Meeting Pemeriksaan yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara virtual pada Kamis, 2 April 2026.
Bertempat di Aula Kantor BPKAD Merangin, Bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhifni serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hadir pula secara langsung Ketua Tim BPK Merangin, Yohanes Harry Kusmono Agung Christyanto, untuk memulai proses audit tersebut.
Dalam pengarahannya via Zoom Meeting, tim pemeriksa BPK menekankan pentingnya akuntabilitas, ketepatan waktu penyajian data, serta penguatan komitmen transparansi agar seluruh pertanggungjawaban anggaran berjalan objektif.
Bupati Merangin, M. Syukur menegaskan bahwa Pemkab Merangin akan bersikap kooperatif dan terbuka selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menginstruksikan seluruh jajaran OPD untuk segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan tanpa menunda-nunda.
Secara khusus, Bupati menyampaikan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah merapikan manajemen aset daerah, mulai dari kendaraan dinas, tanah pemda, hingga rumah dinas yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang.
“Kami sangat concern mengenai aset-aset ini. Banyak aset kita yang tercatat secara administratif, namun di lapangan sudah berpindah tangan ke orang lain. Padahal aset tersebut sudah puluhan tahun dibiayai pemerintah, seperti pembuatan taman dan lainnya,” ujar Bupati M. Syukur.
Bupati juga menyoroti adanya kelalaian di masa lalu yang menyebabkan munculnya sertifikat sekunder di atas lahan milik pemerintah. Ia mengapresiasi dorongan dari tim pemeriksa BPK untuk memprioritaskan penertiban hak-hak aset pemerintah daerah.
“Ini mungkin ada kelalaian di masa lalu, tapi kami berterima kasih atas dorongan soal aset ini. Kita harus memperhatikan aset-aset yang memang menjadi hak pemerintah. Semoga kita bisa bekerja sama dengan baik selama proses audit ini,” ujarnya. (*)
DAERAH
Bupati Pasuruan Lantik Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Pesannya
DETAIL.ID, Pasuruan – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo melantik pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 1 April 2026 di auditorium Mpu Sindok, Gedung Bupati Pasuruan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, para pejabat serta unsur pimpinan daerah.
Empat pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik adalah Fathurahman sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Yuswianto menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah, Sarina Rostief sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Firdaus Handara sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan informatika.
Dalam sambutannya, Rusdi Sutejo menegaskan bahwa karier ASN di Kabupaten Pasuruan tidak lagi ditentukan oleh senioritas, faktor titipan dan faktor kedekatan.
“Sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerapkan sistem berbasis manajemen talenta artinya siapa yang mempunyai kemampuan dan prestasi itulah yang akan mendapatkan kesempatan,” ujarnya.
Selain itu penetapan karier ASN merujuk sesuai dengan keputusan Kepala BKN Nomor 853 tahun 2025 yaitu tentang Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Rusdi berharap dengan sistem tersebut, bisa lebih cepat dan tepat dalam memilih ASN yang sesuai dengan jabatan, kemampuan dan prestasi yang telah dicapai guna meningkatkan pelayanan masyarakat.
Selain itu Rusdi Sutejo juga berpesan kepada pejabat yang dilantik harus siap dalam menghadapi era digital di zaman yang serba modern ini. “Seluruh pejabat maupun ASN diharapkan bisa menguasai perangkat digital,” ujarnya.
Reporter: Tina
DAERAH
Rapat Timpora Bondowoso Tegaskan Pengawasan Kolektif, Aktivitas Orang Asing Terpantau Kondusif
DETAIL.ID, Bondowoso – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bondowoso menggelar rapat koordinasi sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah setempat, Selasa, 31 Maret 2026.
Kegiatan ini diikuti berbagai unsur instansi yang tergabung dalam Timpora, mulai dari Kantor Imigrasi, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, hingga instansi teknis lainnya.
Kehadiran lintas sektor tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pengawasan yang terintegrasi.
Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jember, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andy Brian Hermawan, menekankan pentingnya peran bersama dalam pengawasan orang asing.
“Kolaborasi yang solid sangat diperlukan guna memastikan setiap aktivitas orang asing sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain agenda utama rapat koordinasi, kegiatan juga diisi dengan diskusi yang membahas kondisi dan persoalan terkait orang asing di Kabupaten Bondowoso.
Forum ini dimanfaatkan untuk saling bertukar informasi sekaligus memperkuat langkah antisipatif di lapangan.
Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa keberadaan orang asing di Bondowoso secara umum masih dalam kondisi tertib dan sesuai ketentuan.
Namun demikian, Timpora tetap mengimbau seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran.
Peran aktif masyarakat juga dinilai penting dalam mendukung pengawasan, khususnya dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing.
Melalui rapat ini, sinergi antarinstansi diharapkan semakin solid sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan mampu menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Bondowoso.



