DAERAH
Tiga Kasus Dihentikan dengan Pendekatan Restorative Justice
Medan – Tiga kasus pidana di sejumlah daerah dihentikan penuntutan perkaranya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif (RJ/KR).
Tiga kasus pidana tersebut yakni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kejari Serdang Bedagai (Sergai), dan Kejari Asahan.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos Arnold Tarigan SH MH, dalam keterangan resmi kepada sejumlah media di Medan, Kamis, 13 April 2023.
Kata dia, proses RJ itu diawali sebelumnya dengan ekspos ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Fadil Zumhana.
Saat itu, kata Yos, JAM Pidum didampingi oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani SH MH, beserta jajaran.
“Proses restorative justice dilakukan pada hari Rabu 12 April 2023 lalu,” ujar Yos.
Kemudian, kata Yos, ekspos perkara dilakukan di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution.
Proses itu dilakukan oleh Kajati Sumut Idianto, SH MH, didampingi Wakajati Joko Purwanto SH MH, Aspidum Luhur Istighfar SH MH, Kabag TU dan para Kasi
Yos yang mewakili Kajatisu Idianto SH MH menyebutkan, perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah dari Kejari Belawan atas nama tersangka Muhammad Yunus Zulkarnain.
Yos bilang tersangka melanggar pasal pertama 310 ayat 3 undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atau, kedua, pasal 310 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 ttg Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, dari Kejari Sergai atas nama tersangka Gelpin Simanjuntak alias Gelpin yang melanggar pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76c UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Perkaran ketiga, kata Yos, dari Kejari Asahan atas nama tersangka Warseno alias Seno yang melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana atau Pasal 107 huruf dan UU RI Nomor 30 tentang perkebunan Jo Pasal 55 KUHP.
“Tersangka ini ‘terpaksa’ mencuri sawit karena butuh biaya untuk persalinan isterinya,” kata Yos A Tarigan.
Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.
Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Lalu, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai.
Kata Yos, tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Ia katakan, proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.
Ia menyebutkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban.
“Khususnya secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” kata Yos Arnold Tarigan.
Reporter: Heno
DAERAH
Dishub Kabupaten Pasuruan Buka Progam Mudik Gratis
DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perhubungan membuka pendaftaran progam mudik gratis di tahun ini agar berlebaran ke kampung halaman dengan keluarga masing-masing.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo mengatakan, pihaknya menyediakan bus dengan rute berbeda yang berencana untuk bertujuan bermudik yang bisa dipilih oleh masyarakat.
Dinas Perhubungan juga menyediakan 6 rute agar berlebaran bersama keluarga dengan bus mudik gratis yang telah disediakan ini tak hanya disediakan bagi warga Kabupaten Pasuruan saja. “Namun juga untuk pendatang yang bekerja di wilayah Pasuruan serta tinggal di wilayah Pasuruan yang ditunjukkan dengan surat keterangan domisili,” kata Digdo Sutjahjo pada Senin, 23 Februari 2026.
Dinas Perhubungan mengeluarkan 6 unit bus yang disiapkan dalam program mudik gratis dengan kapasitas 240 kursi bus-bus tersebut akan mengantar para pemudik dengan 6 rute bertujuan. Di antaranya Jalur A untuk Madiun – Maospati – Ngawi – Solo. Sedangkan Jalur B untuk bertujuan Nganjuk, Madiun – Ponorogo – Pacitan. Jalur C tujuan Kediri-Tulungagung- Trenggalek. Kemudian Jalur D untuk Lamongan-Babat-Tuban.
Selanjutnya untuk Jalur E tujuan Situbondo- Banyuwangi dan Jalur F tujuan Lumajang-Jember. “Sedangkan untuk pendaftaran sudah kami buka sejak tanggal 20 Februari sampai 17 Maret 2026,” ucapnya
Digdo Sutjahjo menjelaskan untuk mekanisme pendaftaran, setiap calon pemudik dapat mendaftar melalui tautan resmi https://forms.gle/adaDweJaohdKGAc27 atau memindai kode QR pada poster resmi di akun media sosial Dinas Perhubungan Pasuruan.
Selanjutnya, untuk syarat administrasinya calon pemudik wajib melampirkan data KTP dan Kartu Keluarga untuk verifikasi anggota keluarga. Sedangkan bagi warga ber-KTP luar daerah yang tinggal di Pasuruan wajib melampirkan surat keterangan dari RT/RW atau tempat kerja.
“Bagi yang calon pemudik yang berminat, kami sarankan segera mendaftar sebelum habis. Karena pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu jika kuota terpenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut Digdo menjelaskan bahwa seluruh peserta mudik gratis dijadwalkan berangkat secara serentak pada 18 Maret 2026 dengan titik di halaman Kantor Satpol PP, Komplek Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Untuk informasi tambahan, sebelum pemberangkatan pihak Dinas Perhubungan memeriksa barang bawaan. Peserta mudik dilarang membawa hewan peliharaan, senjata tajam, narkoba, miras, hingga makanan berbau menyengat (seperti durian).
“Terkait larangan barang bawaan itu, guna memastikan penumpang dapat mudik secara aman dan nyaman,” katanya. (Tina)
DAERAH
SIARAN PERS / PERNYATAAN RESMI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
SIARAN PERS / PERNYATAAN RESMI
JAMBI, 22 FEBRUARI 2026
Dengan ini Bank Jambi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan layanan nasabah Bank Jambi.
Kami menyampaikan bahwa pada saat ini, sistem layanan perbankan Bank Jambi sedang mengalami gangguan yang berdampak kepada nasabah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, bank jambi sedang melakukan pemulihan sistem dan layanan pada kanal atm dan mobile banking agar dapat segera beroperasi sebagaimana mestinya.
Kami menghimbau nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi (termasuk username, kata sandi, pin, kode otp, dan mengganti kata sandi secara berkala) serta tidak membagikannya kepada siapa pun.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Bank Jambi berkomitmen memastikan hak dan kepentingan nasabah tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Jambi akan memberikan informasi lanjutan secara berkala setelah verifikasi internal dan koordinasi dengan pihak terkait.
Bagi nasabah yang dirugikan, dapat langsung menyampaikan laporan kepada layanan Customer Service Bank Jambi di kantor layanan Bank Jambi terdekat mulai hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sesuai waktu operasional layanan bank.
Bank Jambi menyampaikan terima kasih atas kepercayaan nasabah dan masyarakat.
Kami terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan layanan dan kenyamanan bertransaksi, serta akan menyampaikan pembaruan resmi kepada publik dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan informasi yang akurat.
Untuk bantuan dan informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi kanal resmi Bank Jambi di call center: 1500-665 atau Customer Service di seluruh kantor layanan
Bank Jambi.
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
DAERAH
Kunjungi Keluarga Korban Hanyut di Paiton, Bupati Gus Haris dan Wabup Fahmi Memimpin Tahlil
DETAIL.ID, Probolinggo – Di tengah suasana duka yang mendalam, Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris (Gus Haris) bersama Wakil Bupati Fahmi AHZ meninjau langsung rumah keluarga korban anak hanyut di Dusun Kalianyar 3, Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Probolinggo pada Minggu, 22 Februari 2026.
Kehadiran pimpinan daerah ini merupakan bentuk dukungan moral sekaligus memastikan proses pencarian salah satu korban yang masih hilang tetap berjalan maksimal dengan melibatkan tim gabungan dari berbagai daerah.
Musibah ini menimpa dua anak perempuan saat kondisi cuaca ekstrem melanda wilayah Probolinggo yaitu Aurora Nafisa Firdausi (9), warga Desa Triwungan, Kotaanyar dan Aura Firza Farzana (10), warga Desa Sidodadi, Paiton.
Dalam kunjungan tersebut, Wabup Fahmi memimpin pembacaan tahlil untuk mendoakan korban, sementara bantuan logistik dari Baznas Kabupaten Probolinggo diserahkan guna meringankan beban keluarga.
Bupati Gus Haris menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Operasi pencarian korban yang belum ditemukan dilakukan secara masif dengan bantuan personel dari luar daerah.
“Teman-teman BPBD dan Tim SAR dibantu daerah tetangga seperti Banyuwangi dan Jember, bahkan teman-teman dari Angkatan Laut ikut membantu melakukan pencarian. Kami tidak akan berhenti hingga korban ditemukan,” kata Gus Haris.
Mengingat luas wilayah Kabupaten Probolinggo yang mencapai hampir 1.700 kilometer persegi dengan kontur geografis ekstrem, Bupati memberikan instruksi khusus kepada dinas teknis yaitu menormalisasi sungai dan siaga bencana.
Ia menitipkan pesan menyentuh kepada seluruh orang tua di Kabupaten Probolinggo untuk lebih waspada menjaga putra-putrinya, terutama saat musim hujan.
“Kami mohon kepada segenap orang tua untuk tidak membiarkan putra-putrinya bermain di sekitar sungai. Kita tidak pernah bisa menghindari bencana sepenuhnya, tetapi kita wajib menghindari risiko agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Kehadiran Gus Haris dan Wabup Fahmi di tengah masyarakat yang berduka menjadi simbol bahwa pemerintah daerah hadir langsung untuk memberikan penguatan moral dan menjamin keselamatan warga di lapangan, bukan sekadar bekerja dari balik meja. (Tina)


