DAERAH
Tiga Kasus Dihentikan dengan Pendekatan Restorative Justice
Medan – Tiga kasus pidana di sejumlah daerah dihentikan penuntutan perkaranya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif (RJ/KR).
Tiga kasus pidana tersebut yakni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kejari Serdang Bedagai (Sergai), dan Kejari Asahan.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos Arnold Tarigan SH MH, dalam keterangan resmi kepada sejumlah media di Medan, Kamis, 13 April 2023.
Kata dia, proses RJ itu diawali sebelumnya dengan ekspos ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Fadil Zumhana.
Saat itu, kata Yos, JAM Pidum didampingi oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani SH MH, beserta jajaran.
“Proses restorative justice dilakukan pada hari Rabu 12 April 2023 lalu,” ujar Yos.
Kemudian, kata Yos, ekspos perkara dilakukan di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution.
Proses itu dilakukan oleh Kajati Sumut Idianto, SH MH, didampingi Wakajati Joko Purwanto SH MH, Aspidum Luhur Istighfar SH MH, Kabag TU dan para Kasi
Yos yang mewakili Kajatisu Idianto SH MH menyebutkan, perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah dari Kejari Belawan atas nama tersangka Muhammad Yunus Zulkarnain.
Yos bilang tersangka melanggar pasal pertama 310 ayat 3 undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atau, kedua, pasal 310 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 ttg Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, dari Kejari Sergai atas nama tersangka Gelpin Simanjuntak alias Gelpin yang melanggar pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76c UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Perkaran ketiga, kata Yos, dari Kejari Asahan atas nama tersangka Warseno alias Seno yang melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana atau Pasal 107 huruf dan UU RI Nomor 30 tentang perkebunan Jo Pasal 55 KUHP.
“Tersangka ini ‘terpaksa’ mencuri sawit karena butuh biaya untuk persalinan isterinya,” kata Yos A Tarigan.
Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.
Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Lalu, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai.
Kata Yos, tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Ia katakan, proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.
Ia menyebutkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban.
“Khususnya secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” kata Yos Arnold Tarigan.
Reporter: Heno
DAERAH
H-4 Idul Fitri: Disnakertrans Jambi Terima 13 Aduan THR dan BHR
DETAIL.ID, Jambi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mencatat sebanyak 13 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) hingga H-4 Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto, menyebutkan pengaduan tersebut berasal dari beberapa daerah, yakni Kota Jambi sebanyak 9 laporan, Muaro Jambi 2 laporan, Kabupaten Tebo 1 laporan, dan Kabupaten Merangin 1 laporan.
”Dari 13 pengaduan yang masuk, 11 di antaranya sudah terselesaikan, sementara 2 lainnya masih dalam proses penanganan. Salah satu kendala yang dihadapi adalah lokasi kantor pusat perusahaan yang berada di Jakarta,” kata Dodi, Selasa, 17 Maret 2026.
Dodi menegaskan pihaknya tetap membuka posko layanan pengaduan secara online selama masa menjelang libur Idul Fitri. Ia juga mengimbau perusahaan untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran THR dan BHR kepada pekerja.
Sebelumnya, Disnakertrans Provinsi Jambi telah membuka posko pengaduan THR keagamaan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pembayaran THR dan bonus hari raya bagi pekerja di sektor tertentu.
Posko pengaduan tersebut tersedia di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk melalui layanan daring dan kanal pengaduan yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Dodi, pekerja yang ingin melapor wajib menyertakan identitas lengkap, nama dan alamat perusahaan, serta nomor kontak yang dapat dihubungi agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
”Identitas pengadu akan kami jaga kerahasiaannya. Ini penting untuk mempermudah proses penanganan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Disnakertrans juga menganjurkan agar perusahaan membayar THR lebih awal, yakni sejak 14 hari sebelum hari raya atau sejak awal Ramadan.
Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
”Kami mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Jambi untuk membayarkan THR tepat waktu dan menjaga komunikasi yang baik dengan pekerja,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Bupati M. Syukur Buka Bersama Pasukan Oranye Kabupaten Merangin
DETAIL.ID. Merangin – Matahari belum lagi tinggi di ufuk timur ketika deru sapu lidi mulai beradu dengan aspal dingin disudut Kota Bangko.
Di saat sebagian besar warga masih terbuai mimpi, ratusan “Pasukan Oranye” sudah mulai “berperang” dengan tumpukan sampah sisa aktivitas kota semalam.
Wajah-wajah lelah namun tetap tegar itu, pada Jumat sore, 13 Maret 2026, berkumpul di sebuah tempat yang tak biasa mereka kunjungi, Pendopo Rumah Dinas Bupati Merangin. Bukan untuk bekerja, melainkan memenuhi undangan khusus berbuka puasa bersama sang pemimpin daerah, Bupati M. Syukur.
Tanpa ragu, Bupati M. Syukur menyebut Pasukan Oranye sebagai pahlawan. Dalam sambutannya yang hangat, Ia mengakui bahwa tanpa dedikasi para petugas kebersihan, impian menjadikan Kota Bangko sebagai kota yang bersih hanyalah angan-angan kosong.
“Sebenarnya Bapak dan Ibu-lah pahlawannya. Setiap hari membuang sampah yang bau dan kotor. Kalau kita lihat penghasilan Bapak dan Ibu, sebenarnya itu tidak setimpal,” ujar Bupati M. Syukur.
Di balik apresiasi tersebut, terselip sebuah catatan pahit tentang perilaku sebagian warga. Bupati menyoroti betapa berat beban para petugas ketika harus berhadapan dengan rendahnya kesadaran masyarakat.
Di beberapa titik seperti kawasan Hotel Royal, depan Pasar Baru, Jembatan Layang, hingga area samping kantor Samsat, sampah masih berserakan di luar tempat yang seharusnya.
Bupati menyentil fenomena “asal lempar” yang dilakukan oknum warga. Meski fasilitas bak sampah (ambrol) sudah disediakan, sering kali sampah justru menumpuk di sekitarnya. Bahkan, lokasi bak sampah yang sudah ditutup pun tetap saja “dikirimi” sampah oleh warga yang tak bertanggung jawab.
“Persoalan paling berat kita adalah berhadapan kesadaran masyarakat yang masih lemah. Bapak dan Ibu sudah semangat membersihkan setiap pagi, tapi masih banyak yang membuang tidak pada tempatnya,” kata M. Syukur.
Tahun 2026, bukan tahun yang mudah bagi Kabupaten Merangin. Tekanan keuangan yang berat membuat banyak sektor harus mengencangkan ikat pinggang.
Namun, di hadapan ratusan petugas kebersihan dari Bangko, Rantau Panjang, hingga Pamenang, Bupati memberikan jaminan yang menenangkan jiwa.
“Saya dan Pak Kanceng (Kadis LH) bersyukur masih bisa mempertahankan Bapak dan Ibu tetap bekerja. Itu yang utama dulu,” ujarnya.
Bagi Bupati M. Syukur, kepuasan batin saat melihat kota bersih adalah upah yang tak ternilai harganya, meski ia tetap berupaya keras agar hak-hak kesejahteraan mereka terpenuhi tepat waktu.
Kabar mengenai kendala sistem perbankan yang sempat membuat resah pun terjawab sore itu. Dengan gaya bicara yang akrab, Bupati memastikan bahwa gaji mereka akan dibayarkan secara tunai di kantor Dinas Lingkungan Hidup mulai Sabtu pagi guna menghindari kendala sistem digital yang tengah bermasalah.
“Jangan bilang orang-orang ya, besok bapak dan ibu sudah bisa gajian. Silahkan ambil di Kantor LH,” ucapnya berseloroh disambut tawa para Pasukan Oranye.
Acara ditutup dengan penyerahan santunan paket sembako dari Bank 9 Jambi dan BAZNAS. Raut wajah Pasukan Oranye tampak sumringah. Setidaknya, kebutuhan sembako untuk beberapa hari kedepan sudah terjamin.
Bagi Pasukan Oranye, esok pagi tugas berat kembali menanti. Mereka akan kembali berhadapan dengan sisa-sisa limbah dan ketidakteraturan kota. Namun kali ini, mereka berangkat dengan martabat yang diangkat tinggi—sadar bahwa di setiap ayunan sapu mereka, ada doa dan pengakuan dari pemerintah. (*)
DAERAH
Bupati Syukur Hadiri Zoom Meeting dan Bazar Pangan Murah di Polres Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, menghadiri kegiatan Bazar Murah dan Zoom Meeting dalam rangka Gerakan Pangan Murah Polri Serentak 2026 tingkat Kabupaten Merangin. Kegiatan yang diinisiasi untuk menjaga stabilitas harga pokok ini berlangsung di Aula Polres Merangin pada Jumat, 13 Maret 2026.
Acara ini merupakan bagian dari instruksi pusat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda dan Polres se-Indonesia, dengan titik utama pemantauan melalui zoom meeting dari Perum Bulog Kanwil DKI Jakarta dan Banten.
Dalam kunjungannya, Bupati M. Syukur didampingi oleh jajaran pejabat strategis, di antaranya Staf Ahli III Hendri Widodo, Plt Asisten II Siahaan, Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Mujibur, serta Kadis Ketapang Hermanto. Turut hadir pula perwakilan dari DKUMPP, Bappeda, dan perwakilan Kantor Cabang Bulog Hamdani
Bupati M. Syukur mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying) menjelang hari raya.
“Kondisi stok beras nasional saat ini aman. Informasi ini perlu diketahui masyarakat agar tidak perlu ada panic buying. Semua kebutuhan cukup,” ujar Bupati Syukur di sela-sela peninjauan bazar.
Kapolres Merangin, AKBP Kiky Firmansyah, menjelaskan bahwa gerakan pangan murah ini menyediakan berbagai kebutuhan pokok mulai dari minyak goreng, tepung, gula, hingga beras. Program ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap visi Asta Cita Presiden terkait swasembada pangan.
“Tujuannya adalah memberikan rasa nyaman kepada masyarakat terkait ketersediaan stok pangan. Polri membantu pemerintah menstabilkan harga jelang Idul Fitri agar tidak terjadi lonjakan harga yang memberatkan warga,” kata Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa stabilitas harga pangan sangat krusial dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, terutama pada periode puncak konsumsi masyarakat di bulan Ramadan dan Idul Fitri. (*)


