DAERAH
Tiga Kasus Dihentikan dengan Pendekatan Restorative Justice
Medan – Tiga kasus pidana di sejumlah daerah dihentikan penuntutan perkaranya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif (RJ/KR).
Tiga kasus pidana tersebut yakni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kejari Serdang Bedagai (Sergai), dan Kejari Asahan.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos Arnold Tarigan SH MH, dalam keterangan resmi kepada sejumlah media di Medan, Kamis, 13 April 2023.
Kata dia, proses RJ itu diawali sebelumnya dengan ekspos ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Fadil Zumhana.
Saat itu, kata Yos, JAM Pidum didampingi oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani SH MH, beserta jajaran.
“Proses restorative justice dilakukan pada hari Rabu 12 April 2023 lalu,” ujar Yos.
Kemudian, kata Yos, ekspos perkara dilakukan di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution.
Proses itu dilakukan oleh Kajati Sumut Idianto, SH MH, didampingi Wakajati Joko Purwanto SH MH, Aspidum Luhur Istighfar SH MH, Kabag TU dan para Kasi
Yos yang mewakili Kajatisu Idianto SH MH menyebutkan, perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah dari Kejari Belawan atas nama tersangka Muhammad Yunus Zulkarnain.
Yos bilang tersangka melanggar pasal pertama 310 ayat 3 undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atau, kedua, pasal 310 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 ttg Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, dari Kejari Sergai atas nama tersangka Gelpin Simanjuntak alias Gelpin yang melanggar pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76c UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Perkaran ketiga, kata Yos, dari Kejari Asahan atas nama tersangka Warseno alias Seno yang melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana atau Pasal 107 huruf dan UU RI Nomor 30 tentang perkebunan Jo Pasal 55 KUHP.
“Tersangka ini ‘terpaksa’ mencuri sawit karena butuh biaya untuk persalinan isterinya,” kata Yos A Tarigan.
Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.
Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Lalu, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai.
Kata Yos, tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Ia katakan, proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.
Ia menyebutkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban.
“Khususnya secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” kata Yos Arnold Tarigan.
Reporter: Heno
DAERAH
Kunjungi Pospol Tambang Emas, Ini Janji Kapolres Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Kunjungan kerja Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi ke Pospol Tambang Emas menjadi harapan besar bagi warga masyarakat di Kecamatan Pamenang Selatan, Renah Pamenang dan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin.
Pasalnya keberadaan Pospol yang ada di Desa Tambang Emas itu merupakan lokasi strategis untuk memberikan pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat. Selama ini jika ada kejadian kejahatan harus lapor ke Polsek Pamenang yang sangat jauh.
“Saat ada kejadian kejahatan di sini, warga harus lapor ke Polsek yang jaraknya sangat jauh, apalagi bicara waktu tentu sangat menyita waktu dan keburu pelaku kejahatannya kabur,” kata Kades Tambang Emas, Juarno pada Selasa, 17 Februari 2026.
Juarno juga mengatakan bahwa, Pospol Tambang Emas menjadi satu-satunya tempat yang paling dekat untuk melaporkan kejahatan yang terjadi di wilayah Renah Pamenang dan Pamenang Selatan.
“Pospol ini sangat penting untuk pelayanan masyarakat, apalagi wilayah kita berdekatan dengan Kabupaten Sarolangun, sehingga sangat memungkinkan pelaku kejahatan berasal dari luar Kabupaten Merangin,” ujarnya.
Pihaknya sangat berharap agar Pospol bisa dinaikkan menjadi Polsubsektor Tambang Emas dan masyarakat siap untuk swadaya membangun kantornya.
“Harapan kami Pospol ini bisa naik jadi Polsubsektor, dan bisa jadi Polsek Tambang Emas sebab Polsek Pamenang membawahi 29 desa satu kelurahan, sementara saat ini desa yang di tiga kecamatan ada 11 desa yang di bawah Pospol Tambang Emas. Kami siap swadaya untuk membangun gedung Polsek Tambang Emas,” ucapnya.
Sementara itu Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi mengatakan, ada tahapan yang akan dilakukan agar harapan masyarakat di 11 desa bisa terwujud, salah satunya akan diusulkan dulu dari Pospol menjadi Polsubsektor, baru bisa diajukan ke Mabes Polri jadi Polsek.
“Kami akan segera ajukan ke Polda terkait dengan harapan masyarakat di sini, semoga saja Pospol ini bisa jadi Polsubsektor dan bisa dapat nomenklatur jadi Polsek, apalagi masyarakat juga siap swadaya untuk membangun kantor Polsek,” ujar Kapolres.
Dari data yang ada jumlah penduduk yang di bawah Polsek Pamenang lebih dari 80 ribu jiwa, jika ada 11 desa yang bisa dilayani Polsubsektor Tambang Emas maka tingkat kriminalitas di wilayah Pamenang bisa ditekan.
“Data-data yang ada bisa kita jadikan acuan untuk ajuan kita agar bisa segera terwujud jadi Polsubsektor. Hapan kita secepatnya bisa jadi Polsek agar angka kriminalitas di wilayah Polsek Pamenang bisa kita tekan, saya juga mengimbau agar masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan menjelang bulan Ramadan, jika ada yang mencurigakan segera laporkan ke polisi terdekat,” katanya.
Kunjungan Kapolres merangin ke Pospol Tambang Emas disambut langsung oleh Kapolsek Pamenang AKP David Pul Tampubolon dan juga anggota Bhabinkamtibmas se-Polsek Pamenang dan anggota unit Intel Polsek Pamenang.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Sambut Ramadhan, Pegawai Bersama Warga Binaan Lapas Solok Gelar Aksi Bersih Mushola
DETAIL.ID, Solok — Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembersihan fasilitas tempat ibadah di Mushola Nurul Ukhuwah, Laing, Kota Solok pada Senin , 16 Februari 2026.
Kegiatan penuh semangat kebersamaan ini melibatkan pegawai Lapas Solok bersama warga binaan. Dengan penuh antusias, mereka bergotong royong membersihkan bagian dalam dan luar mushalla, mulai dari menyapu, mengepel, membersihkan kaca dan karpet, hingga merapikan lingkungan sekitar.
Tak hanya itu, kegiatan juga dilanjutkan dengan pemasangan plamir (plemier) pada dinding luar mushalla guna memperindah tampilan serta memberikan suasana yang lebih nyaman bagi jamaah dalam menjalankan ibadah di bulan suci nanti.
Kepala Lapas Solok menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya menanamkan nilai-nilai kebersamaan dan keikhlasan kepada warga binaan. Momentum menjelang Ramadhan dimanfaatkan sebagai sarana pembinaan karakter, agar warga binaan dapat mengambil hikmah tentang pentingnya menjaga kebersihan serta memakmurkan tempat ibadah.
Suasana hangat dan penuh kekompakan begitu terasa selama kegiatan berlangsung. Kebersihan yang tercipta diharapkan mampu menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat sekitar dalam melaksanakan ibadah tarawih dan kegiatan keagamaan lainnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Solok kembali menunjukkan komitmennya tidak hanya dalam pembinaan warga binaan, tetapi juga dalam memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat. Semangat gotong royong yang terpancar menjadi cerminan bahwa Ramadhan adalah momentum mempererat ukhuwah dan meningkatkan kepedulian sosial.
DAERAH
Gus Fawait Tetapkan Tanggap Darurat Bencana di Jember, Berlaku 12–26 Februari
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menetapkan status tanggap darurat bencana di Kabupaten Jember mulai 12 hingga 26 Februari setelah rilis resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem melanda wilayah Jawa Timur, termasuk Jember, pada 10–20 Februari.
Penetapan tersebut dilakukan usai Gus Fawait memimpin rapat koordinasi dan evaluasi kesiapan seluruh elemen pemerintah daerah untuk menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi.
Dalam rapat itu, seluruh jajaran Pemkab Jember hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan masuk dalam posisi siaga.
Pemerintah daerah juga melibatkan TNI, Polri, dan relawan penanggulangan bencana guna memperkuat respons di lapangan.
“Hari ini kami melakukan koordinasi dan evaluasi kesiapan seluruh elemen Pemkab Jember. Kita harus bergerak bersama untuk mengantisipasi segala kemungkinan akibat cuaca ekstrem ini,” ujar Gus Fawait.
Ia meminta masyarakat tetap waspada tanpa panik berlebihan selama periode potensi cuaca ekstrem berlangsung.
“Saya berharap seluruh warga Jember tetap waspada. Kami dari pemerintah daerah, bersama TNI, Polri, dan kawan-kawan relawan, akan terus berjaga untuk memastikan semua kondisi tetap terkendali,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPBD Jember, Edy Budi Susilo, menyebut Bupati Jember telah menerbitkan surat keputusan resmi terkait status tanggap darurat tersebut.
“Dengan keputusan tanggap darurat ini, BPBD, seluruh OPD, serta elemen masyarakat termasuk TNI dan Polri, akan bahu-membahu menyelesaikan segala persoalan di lapangan. Fokus kami adalah menangani dampak banjir bandang, baik itu perbaikan infrastruktur maupun pemenuhan kebutuhan dasar warga,” ujarnya.
Pj. Sekda Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengacu data BMKG yang mencatat curah hujan di Jember berada pada kategori sangat ekstrem.
“Data BMKG menunjukkan bahwa curah hujan saat ini adalah yang tertinggi dalam 20 tahun terakhir. Ini merupakan situasi yang serius, namun kami meminta masyarakat untuk tidak panik berlebihan,” katanya.
Ia memastikan pemerintah daerah tetap bersiaga mendampingi masyarakat selama masa tanggap darurat berlangsung.
“Kami bersama-sama dengan seluruh elemen akan terus bersiaga. Pemerintah Kabupaten Jember hadir untuk membersamai masyarakat dalam menghadapi dan melewati masa tanggap darurat bencana ini secara gotong-royong,” tuturnya.
Reporter: Dyah Kusuma


