PERISTIWA
Demi Kaburkan Fakta, Operator Excavator Peti di Merangin Tewas Karena Kecelakaan Kerja Setelah Sebelumnya Dilaporkan Tewas Hanyut


Alat berat yang di gunakan korban untuk kegiatan peti.(DETAIL/ist)
Merangin – Kematian Gayus, warga Tabir Barat Kabupaten Merangin, Jambi yang sebelumnya dilaporkan hanyut di sungai Tabir usai pulang dari kebun, ternyata hanya laporan palsu. Informasi terbaru, Gayus meninggal dunia diakibatkan kecelakaan kerja. Dia merupakan seorang operator alat berat yang tengah menambang emas atau kerap disebut pertambangan tanpa izin (Peti) dikawasan Tabir Barat.
Karena takut lokasi tambang ditindak tegas oleh petugas karena ada korban meninggal dunia, maka salah satu oknum yang bertugas di kantor Camat setempat sepakat bersama warga untuk merubah kronologis kejadian dan tentunya seizin dari pemilik alat, untuk melaporkan korban sebagai korban yang hanyut di sungai. Selain itu, pihak keluarga dijanjikan oleh pemilik alat berat itu untuk menyantuni dan bertanggung jawab terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Namun, setelah ditunggu-tunggu ternyata pemilik alat yang diketahui milik H. Ihsan tersebut tidak mau bertanggung atas kematian tersebut dan seolah lepas tangan.
Juri, salah satu keluarga korban menyebut jika awalnya pemilik alat berjanji akan menyantuni, namun belakangan dia dan orang kepercayaannya enggan menepati janjinya.
“Jangankan menyantuni, gaji selama kerja saja tidak mereka bayar,” kata Juri pada Sabtu, 13 Mei 2023.
Juri mengatakan saat ini alat berat merk LiuGong milik H.Ihsan tersebut masih berada di wilayah Tabir Barat. Saat ini, alat tersebut sedang di servis dan akan digunakan lagi untuk kegiatan tambang emas.
“Informasinya akan dipakai oleh oknum kades di Tabir Barat untuk tambang emas ilegal,” ujarnya.
“Almarhum Gayus bekerja dengan alat Ihsan mulai dari dusun Baru Kibul. Selama 2 bulan, dia bekerja disana kemudian dia pindah ke Lipat Kajang Desa Sungai Tabir. 1 bulan dia kerja di sana langsung ada kejadian itu,” kata Juri.
Dia berharap kepada pemilik alat untuk segera menemui pihak keluarga dan membayar santunan serta memberikan haknya berupa gaji yang selama ini tidak dibayarkan.
“Jika tidak bayar, maka akan kami bongkar semuanya” katanya.
Almarhum meninggalkan anak 2 orang yang masih balita. Semenjak ditinggalkan almarhum Gayus, istri korban terpaksa banting tulang untuk menafkahi kedua putranya.
Sebelumnya, Gayus dilaporkan tenggelam saat menyeberangi sungai dengan menggunakan perahu sampan bersama 2 temannya. Namun kedua teman korban berhasil selamat, sedangkan korban hilang terseret arus sungai.
Setelah mencari selama 7 hari, akhirnya Tim SAR gabungan menghentikan proses pencarian korban tenggelam atas nama Gayus (36) yang hilang terseret arus Sungai Batang Tabir, Desa Sungai Tabir, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Jambi.
“Pencarian tim SAR gabungan dari hari pertama sampai ketujuh sudah dilakukan hingga sejauh 35 km dari lokasi kejadian dan belum menemukan korban,” ujar Kepala Kantor Basarnas Jambi, Kornelis.
Menurutnya, tim SAR gabungan telah melakukan pencarian dengan dua metode, yakni melalui jalur sungai dengan menggunakan rubber boat. Kemudian penyisiran sepanjang tepi sungai.
“Meski sudah menyisir hasil masih nihil. Sesuai SOP Basarnas, maksimal pelaksanaan Operasi SAR sampai 7 hari dan akan dilaksanakan penutupan dengan pertimbangan apabila diperoleh informasi keberadaan atau tanda-tanda korban, operasi SAR dapat dibuka kembali,” ujarnya.
Reporter: Daryanto

PERISTIWA
Kepala Ombudsman Jambi Ultimatum Kepala BWSS VI: Harus Adil dan Jujur Mengelola Proyek!

DETAIL.ID, Jambi – Aksi protes di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Jambi pada Jumat lalu, 10 Oktober 2025 dari LSM Cakrawala Nusantara mendapatkan respons dari Ombudsman.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja lembaga.
Menurutnya, masyarakat harus berani protes terhadap program pemerintah jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan pungutan liar (pungli) dalam Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Program P3TGAI sangat dibutuhkan oleh daerah tersebut karena sebagian petani di daerah itu banyak hidup sebagai petani.
“BWSS VI di bawah kepemimpinan Joni Rahalsyah memang berlaku tidak adil. Tak pantas ia sebagai atasan bersikap diskriminasi dalam melaksanakan program tersebut,” kata Saiful pada Senin, 13 Oktober 2025.
Mantan aktivis ini sangat menyayangkan sikap Kepala BWSS VI, apalagi adanya dugaan permainan dalam melaksanakan program tersebut.
“Tidak layak ia jadi Kepala BWSS VI, Kalau melaksanakan program itu masih sarat dengan pelanggaran hukum,” ujarnya
Untuk itu Saiful juga meminta kepada masyarakat yang diperlakukan tidak adil oleh pelayanan publik untuk mengadu ke Ombudsman.
“Buat aja laporan ke Ombudsman, nanti biar kita periksa apa benar pelaksanaan Program P3TGAI itu menyalahi aturan,” katanya. (*)
PERISTIWA
GMNI Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tebo ke Kejati Jambi

DETAIL.ID, Jambi — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang mengatakan laporan ini merupakan hasil investigasi dan telaah dokumen terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2024 yang menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Tebo.
“Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk perampokan terhadap masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merampas hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Ludwig.
Menurut GMNI Jambi, ada lima poin utama dugaan penyimpangan yang menjadi dasar laporan yakni:
- Temuan tindak lanjut rekomendasi BPK 2024, meliputi indikasi kerugian negara dari pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorarium berlebih, perjalanan dinas fiktif, serta pengelolaan dana BOS yang tidak tertib, dengan potensi kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
- Penggunaan anggaran pendidikan untuk proyek videotron di rumah dinas bupati, yang dinilai tidak relevan dengan peningkatan mutu pendidikan.
- Penunjukan langsung kontraktor dari luar provinsi, yang dianggap menyalahi prinsip transparansi dan mengabaikan pemberdayaan kontraktor lokal.
- Dugaan pengaturan proyek mengatasnamakan kepala daerah, dengan keterlibatan pejabat aktif di Disdikbud Tebo dan kontraktor tertentu.
- Rekam jejak pejabat bermasalah, salah satunya Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Rahman Dwiyatma yang disebut pernah terlibat penyimpangan anggaran dan laporan fiktif pada tahun-tahun sebelumnya.
GMNI Jambi mendesak Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Jika ada pejabat yang bermain dengan dana pendidikan, berarti mereka bermain dengan masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya.
Organisasi mahasiswa berhaluan nasionalis ini juga menyampaikan empat pernyataan sikap, sebagai berikut:
- Mendesak Kejati Jambi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
- Menuntut pemerintah daerah mengevaluasi pejabat yang terindikasi melanggar etika dan hukum.
- Mendorong Inspektorat, BPK, dan DPRD Tebo memperkuat fungsi pengawasan penggunaan APBD sektor pendidikan.
- Mengajak masyarakat, guru, dan pelajar menjaga transparansi serta integritas di dunia pendidikan.
“Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral GMNI sebagai bagian dari kekuatan moral bangsa untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat. Kami percaya, penegakan hukum yang adil dan tegas di sektor pendidikan akan menjadi langkah awal untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Jambi dari kebobrokan birokrasi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Kecewa! DPRD Terkesan Memihak PT SAS, Pembangunan Stockpile Juga Berlanjut

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) kembali menuai kecaman dari warga Aur Kenali dan Mendalo Darat. Pasalnya, perusahaan tersebut tetap beroperasi meski sebelumnya telah ada kesepakatan antara warga, Gubernur Jambi, dan Wali Kota Jambi untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan hingga waktu yang belum ditentukan.
Warga menilai langkah PT SAS tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap kesepakatan resmi dan lembaga pemerintahan.
“Kami kecewa, ternyata setelah pertemuan ilegal yang difasilitasi DPRD, PT SAS malah tetap bekerja. Jadi untuk apa ada kesepakatan dengan Gubernur dan Wali Kota?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Kemarahan warga makin memuncak setelah mengetahui DPRD Provinsi Jambi justru memfasilitasi pertemuan mendadak antara PT SAS dan sebagian warga pada Jumat 3 Oktober 2025, tanpa sepengetahuan kelompok masyarakat yang selama ini konsisten menolak keberadaan stockpile batu bara di kawasan pemukiman.
Pertemuan yang disebut dialog oleh pihak DPRD itu dinilai warga ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka menilai, langkah tersebut seolah membuka jalan bagi PT SAS untuk kembali beroperasi.
“Kalau DPRD malah berpihak pada perusahaan, lalu siapa yang membela rakyat? Kami menduga kuat DPRD sudah menjadi beking PT SAS,” ujar warga lainnya.
Sebelumnya, Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi telah sepakat bersama warga bahwa aktivitas PT SAS harus dihentikan sampai ada kejelasan hasil kajian dampak lingkungan dan tata ruang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya setelah DPRD Kota dan Provinsi Jambi membuat pertemuan, pengerjaan TUKS dan stockpile PT SAS/RMK masih beroperasi dan aktivitas pengangkutan batu bara tetap berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari DPRD Provinsi Jambi maupun manajemen PT SAS terkait tudingan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita