Merangin – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Merangin. Dan suami yang berani aniaya istri ini, akhirnya jadi ayam sayur saat di tangkap polisi.
Suami yang tega aniaya istrinya adalah Citra Sugianto (30) warga Desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko kabupaten Merangin, diamankan polisi karena laporan Helen yang tak lain istrinya.
Dari keterangan korban didepan penyidik, kejadian kekerasan dalam rumah tangga itu bermula saat anaknya yang masih berumur 3 tahun merebut handphone untuk bermain, tiba-tiba pelaku marah dan membanting handphone tersebut.
Sontak saja ulah pelaku membuat anaknya yang masih balita menjadi ketakutan dan menangis. Melihat anaknya menangis dimarahi ayahnya, Helen pun langsung ambil anaknya sambil jengkel melihat kelakuan suaminya dan berniat pergi ke rumah orang tuanya.
Namun saat baru di halaman rumah, pelaku mengejar dan menariknya hingga jatuh. Tidak sampai disitu, pelaku pun menendang mengenai pinggang dan juga pahanya. Korban sambil menggendong anaknya yang masih berumur 1 tahun ini pun langsung berlari ke rumah orangtuanya.
Keluarganya yang melihat korban menangis dan melihat bekas pukulan pelaku, tidak terima kemudian melaporkan kejadian kekerasan yang di alami korban ke polres Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP, Lumbrian saat dikonfirmasi membenarkan bila pihaknya telah mengamankan pelaku.
“Ya pelaku sempat buron, namun setelah kita mendapatkan informasi jika pelaku berada di kediamannya langsung kita tangkap. Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan di unit PPA,” ujar Lumbrian pada Senin, 29 Mei 2023.
Lebih lanjut dia mengatakan jika nantinya pelaku akan dijerat dengan UU NO. 23 tahun 2004 pasal 44 atau Pasal 351 KUHP tentang KDRT atau Penganiayaan.
“Pelaku kita jerat dengan UU no 23 tahun 2004, Dan pelaku terancam dengan hukuman di atas lima tahun, saat ini pelaku sudah kita amankan di polres Merangin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” ucapnya singkat.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post