Jambi – Kejati Jambi menetapkan 4 orang tersangka dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017-2018 pada hari Selasa, 9 Mei 2023.
Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022.
Kajati Jambi, Elan Suherlan yang didampingi Donny Hariono selaku Aspidsus dan Nophy Tenophero selaku Asintel, menyampaikan terdapat 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
- LD (Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP)];
- DS (Selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019);
- AI (Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019);
- YEH (Selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020).
“LD, DS, AI dan YEH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gagal bayar PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017-2018,” kata Kajati Jambi Elan Suherlan
Adapun kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp. 310.118.271.000,00.
Repoter: Juan Ambarita
Discussion about this post