ADVERTORIAL
DPRD Muarojambi Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Beberapa Pandangan Fraksi
Muarojambi – Kembali DPRD Muarojambi mengelar rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi.
Rapat Paripurna yang dibuka langsung oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Junaidi, didampingi oleh Ahmad Haikal pada Senin, 12 Juni 2023.
Adapun paripurna baru digelar dan pandangan fraksi pertama dibacakan oleh fraksi PDIP yang disampaikan langsung oleh juru bicaranya Usman Khalik.
Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan banyak hal dan catatan agar pemerintah daerah segera melakukan tindakan terhadap pertumbuhan tumbuhan mereka di lapangan.
“Pemkab Muarojambi harus melakukan upaya maksimal mengajukan proses rekrutmen pegawai ASN naik melalui skema penerimaan PPPK maupun CPNS agar kuota penerimaan dapat diisi dengan baik,” ujar Usman.
Usman juga mengatakan, jangan sampai tenaga pendidik baru dilantik sudah mengundurkan diri karena jauhnya jarak tempat tinggal mereka.
“Jangan sampai mereka yang telah diangkat malah memilih mengundurkan diri karena lokasi tempat tinggal berjauhan dengan lokasi penempatan kerja,” kata Usman Khalik.
Selain itu, dirinya juga minta kepada pemerintah untuk memastikan keseluruhan APBD dengan baik sesuai dengan tupoksi.
Menurut temuan di lapangan, beberapa proyek pembangunan fisik telah selesai namun dari hasil pembangunan tersebut belum memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Misalnya pembangunan box culvers yang telah di selesai dibangun namun belum bisa digunakan oleh masyarakat karena posisi bom yang dibangun berada lebih tinggi dari jalan tanpa disertai adanya penimbunan.
“Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada pemerintah agar setiap kegiatan perencanaan pembangunan fisik dapat diselenggarakan secara profesional supaya setiap rupiah yang digeluturkan pemerintah untuk pembiayaan kegiatan pembangunan dapat menghasilkan kualitas yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ucapnya.
Sementara itu, Siti Maimunah Juru bicara Fraksi demokrat juga memberikan berbagai kritikan dan masukan kepada pemerintah daerah Kabupaten Muarojambi.
Kata dia, pada APBD Tahun Anggaran 2022 terdapat sisa lebih pembiayaan (silpa) anggaran sebesar Rp 63,225, hal tersebut merupakan tidak efisiensi anggaran ataukah tingkat penyerapan anggaran yang tidak optimal. Dengan demikian, Fraksi Partai Demokrat meminta agar PJ Bupati untuk mengevaluasi terhadap seluruh pengguna anggaran yang selalu menyumbangkan Silpa terbesar setiap tahunnya.
“Kami juga mohon untuk menerangkan silpa tersebut berasal dari kegiatan mana dan OPD mana saja,” kata Siti Maimunah.
Terpisah, Asisten Bupati Junaidi menyebut jika Pemkab Kabupaten Muarojambi akan berupaya untuk menindaklanjuti kritikan dari anggota DPRD Kabupaten Muarojambi dan akan disampaikan dengan laporan tertulis.
“Kita pelajari dan akan kita berikan penjelasan terhadap pertanyaan dari dewan,” ujar Junaidi.
ADVERTORIAL
Bermasalah! Pemkab Jember Minta SPPG Al Mubarok dan Sumbersari 2 Ditutup
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya, yaitu SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi Bupati Jember, Gus Fawait, kepada Badan Gizi Nasional menyusul hasil evaluasi lapangan dan aduan masyarakat melalui kanal “Wadul Guse”.
Menurut PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Achmad Imam Fauzi, surat tersebut dikirimkan pada 22 Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai masalah fatal terkait standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga keamanan kerja di kedua dapur tersebut.
Masalah serius terjadi di SPPG Al Mubarok Kaliwates yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan makanan pada sejumlah anak PAUD dan TK.
Selain itu, petugas menemukan pelanggaran fatal berupa peletakan tabung gas di ruang tertutup yang mengancam keselamatan.
“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.
Di sisi lain, SPPG Sumbersari 2 juga dinilai bermasalah setelah sempat mengalami kebakaran akibat kebocoran gas di ruang oven pengering.
Kondisi ini diperparah dengan lokasi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan terjangkit banjir.
Pemkab Jember menegaskan tidak akan main-main dengan Program MBG karena menyangkut kesehatan anak-anak.
Seluruh mitra pun diwajibkan memenuhi standar operasional yang ketat.
Walau demikian, nasib akhir dari operasional kedua SPPG ini kini sepenuhnya berada di tangan keputusan Badan Gizi Nasional.
ADVERTORIAL
Bupati Jember Lantik 734 Kepala Sekolah, Beri Waktu Evaluasi 6 Bulan
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mencetak sejarah baru dengan menggelar pelantikan terbesar sepanjang sejarah daerah tersebut.
Sebanyak 734 kepala sekolah jenjang SD dan SMP resmi dilantik oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, di SMP Negeri 7 Jember pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Dalam arahannya, bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini menegaskan bahwa jabatan baru ini datang dengan tanggung jawab besar.
Ia memberikan tenggat waktu yang singkat bagi para kepala sekolah untuk langsung tancap gas membuat terobosan di instansi masing-masing.
“Karena setiap 6 bulan akan kami evaluasi,” kata Gus Fawait.
Langkah tegas ini diambil karena sektor pendidikan menjadi salah satu pilar utama Pemkab Jember dalam misi pengentasan kemiskinan jangka panjang.
Selain dituntut memajukan prestasi siswa, para kepala sekolah juga diwajibkan membantu menyosialisasikan program strategis pemerintah, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Universal Health Coverage (UHC).
Gus Fawait mengingatkan bahwa membangun daerah membutuhkan kerja sama lintas sektor yang solid.
Terkait sisa posisi kepala sekolah yang masih kosong, ia memastikan pelantikan susulan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan sisa posisi yang ada, terutama untuk posisi Pelaksana Tugas (Plt), bisa segera disusul pelantikannya,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.
Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.
Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.
Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000



