Connect with us
Advertisement

PERKARA

Perkara Pimpinan Ponpes di Jambi yang Cabuli Santriwatinya Segera Diputus Pengadilan

Published

on

Jambi – Hampir setahun berjalan, kasus pencabulan santriwati oleh seorang pimpinan pesantren yang sempat bikin geger warga Jambi pada tahun 2022 lalu, akhirnya tinggal menunggu putusan pengadilan.

Terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati berusia 19 tahun yang tak tain adalah pimpinan Pondok Pesantren Mafatikhul Huda yakni Abdul Azis atau AA (47) akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sebelumnya AA telah menjalani agenda tuntutan dari JPU, Selasa kemarin 20 Juni 2023. Dalam poin tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Abdul Azis Als Abi bin Asmawi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap anak dan Perbarengan Pencabulan”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dakwaan primair ke satu pasal 82 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 menjadi Undang Undang dan kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Azis Als Abi bin Asmawi dengan pidana penhara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Dilihat pada laman website SIPP PN Sengeti, perkara pencabulan anak yang menyeret AA teregister dengan nomor perkara 37/Pid.Sus/2023/PN Snt akan segera memasuki agenda putusan pada pekan mendatang, tepatnya pada 27 Juni 2023.

Sebelumnya peristiwa pencabulan terjadi di Pondok Pesantren Mafatikhul Huda yang beralamat di RT 16, Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi. Keterangan pihak kepolisian menyebutkan bahwa terdakwa AA telah melakukan aksi pencabulan terhadap salah seorang mantan santriwatinya yang masih berusia di bawah umur, semenjak tahun 2019 hingga tahun 2022.

Setelah korban berani memberitahu pada orangtuanya. Orangtua korban lantas melaporkan AA ke Polsek Sungai Gelam. Tak lama, AA pun ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 setelah proses demi proses yang dilakukan oleh Polres Muarojambi.

Sementara itu, istri terdakwa saat dikonfirmasi awak media via seluler pada Rabu 21 Juni 2023 terkait putusan atas kasus yang sedang menjerat suaminya itu memilih untuk bungkam.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Kasus Dugaan Ancaman dan Kekerasan Fisik di Jambi Berlanjut, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi

DETAIL.ID

Published

on

dugaan ancaman dan kekerasan fisik di Jambi

DETAIL.ID, JAMBI – Penanganan laporan dugaan ancaman dan kekerasan fisik yang sebelumnya dilaporkan seorang warga Jambi berinisial AR terus berlanjut. Pada perkembangan terbaru, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut untuk memperkuat rangkaian fakta dalam proses penyelidikan.

Korban kembali mendatangi pihak kepolisian guna menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sebelumnya. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di salah satu lokasi usaha di Kota Jambi.

Korban berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan mengenai apa yang mereka lihat, dengar, dan alami saat peristiwa berlangsung.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan fakta yang sedang dilakukan oleh penyidik untuk mendalami laporan yang telah diterima.

Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

DETAIL.ID menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta-fakta yang ada kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena pihak-pihak yang terlibat memiliki latar belakang profesi yang dikenal luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum yang sah.

Continue Reading

PERKARA

Masa Penahanan Hampir Habis Berkas Tipikor Varial Tak Kunjung P-21, Akankah Varial Bebas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudah satu setengah bulan lebih, sejak tersangka utama korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi, Varial Adi Putra bersama 2 tersangka lainnya yakni Bukri dan David Hadiosman ditahan oleh penyidik Sub Dit III Tipikor Polda Jambi, Selasa 23 Juni 2026.

‎Namun hingga berita ini terbit, berkas perkara para tahanan korupsi itu belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa. Kembali ke belakang, Varial bersama Bukri dan David sudah cukup lama menyandang status tersangka, sejak 22 Desember 2025.

‎Namun oleh penyidik, ketiganya baru ditahan sekira 4 bulan setelahnya atau 4 Mei 2026. Soal ini, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto mengaku pihaknya sudah 2 kali mengirimkan berkas perkara pada Jaksa Penuntut, diikuti pengembalian oleh jaksa disertai petunjuk untuk dilengkapi.

‎”Sudah dikirim ke Kejati pada tanggal 2 Juni lalu dan saat ini masih tahap penelitian oleh jaksa,” katanya, Minggu kemarin 21 Juni 2026.

‎Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya terakhir dikonfirmasi bilang bahwa JPU telah mengembalikan berkas perkara Varial dkk pada penyidik, lantaran masih terdapat yang mesti dipenuhi.

‎”Jum’at tanggal 19 Juni 2026 Penuntut Umum pada Kejati Jambi telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Adi Varial dkk kepada Penyidik Polda Jambi karena Masih ada yg harus dipenuhi terkait petunjuk Penuntut Umum kemarin,” ujar Noly, Selasa 23 Juni 2026.

‎Mnurut Noly, saat ini penyidik Tipikor Polda Jambi sedang sedang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemenuhan petunjuk tersebut.

‎Kalau mengacu pada ketentuan penahanan sebagaimana tertera di KUHAP, masa penahanan Varial dkk oleh penyidik tersisa hitungan hari. Hitungannya pada 2 Juli 2026, 60 hari sudah masa penahanan oleh penyidik. Artinya tinggal 9 hari lagi.

Ketika berkas perkara belum juga rampung atau dinyatakan P-21 oleh JPU, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akankah Varial dkk bebas dari masa penahannnya oleh penyidik Polda Jambi? Belum ada jawaban pasti soal ini. Yang pasti, sudah 6 bulan lebih sejak Varial berstatus tersangka, dan belum juga disidangkan.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Konflik Agraria PT LAJ Kembali Dibahas di Komnas HAM, Kuasa Hukum James Barus Sorot Kriminalisasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Konflik agraria yang melibatkan warga dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Gubernur Jambi, Kamis, 18 Juni 2026.

‎Dalam pertemuan tersebut, James Barus bersama pendamping hukumnya dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Perwakilan Jambi menyampaikan sejumlah persoalan terkait sengketa lahan yang berlangsung di areal konsesi PT LAJ di Kabupaten Tebo.

‎Diketahui, areal yang saat ini dikelola PT LAJ merupakan bekas wilayah operasional PT Inhutani Forest Area (IFA) seluas sekitar 246.100 hektare. Menurut IHCS, setelah aktivitas perusahaan terdahulu berhenti, kawasan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk perkebunan sawit.

‎Konflik antara warga dan PT LAJ mulai mencuat sejak 2012. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa lahan yang mereka garap berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan kemudian berujung pada berbagai proses hukum.

‎Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah laporan PT LAJ terhadap James Barus. Perusahaan menuduh James Barus menanam kelapa sawit secara pribadi di lahan seluas 39 hektare yang berada dalam areal konsesi perusahaan. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Polres Tebo pada 7 Februari 2025.

‎Dalam mediasi di hadapan Komnas HAM, perwakilan PT LAJ meminta agar James Barus memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan tersebut.

‎Menanggapi hal itu, kuasa hukum James Barus, Azhari, menilai proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

‎”Penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kepolisian memiliki mekanisme dan pertimbangan sendiri dalam menentukan tindak lanjut suatu laporan,” kata Azhari.

‎Mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL).

‎Dalam forum itu, manajemen PT LAJ menyampaikan bahwa dari sekitar 61.000 hektare areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki sejak 2010, perusahaan baru dapat mengelola sekitar 17.000 hektare. Perusahaan juga menyebut telah menanggung berbagai kewajiban, termasuk pembayaran pajak.

‎PT LAJ turut menampilkan dokumentasi udara menggunakan drone yang memperlihatkan keberadaan sejumlah perkebunan sawit di dalam kawasan konsesi.

‎Azhari menilai perusahaan perlu mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik dengan masyarakat.

‎Menurutnya, pemerintah pusat juga perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah konsesi PT LAJ, termasuk keberadaan perkebunan sawit, permukiman warga, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang disebut belum mendapatkan penyelesaian status kawasan.

‎Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat maupun perusahaan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs