Muarojambi – DPRD Kabupaten Muarojambi menggelar rapat paripurna dalam agenda penyampaian pemerintah terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Muarojambi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Yuli Setia Bhakti, Wakil Ketua I Junaidi dan Wail Ketua II Ahmad Haikal. Dan paripurna ini dihadiri langsung Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah dan kepala OPD di Muarojambi.
Karena APBD merupakan amanat dari pasal 320 Ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah sebagaimana Telah diubah dengan undang-undang nomor 09 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Yang mana bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Muarojambi tahun anggaran 2022 telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK perwakilan Provinsi Jambi.
Discussion about this post