PERKARA
Dugaan Kasus Korupsi 1,1 Milliar pada Dispora Jambi Terpendam, LBH RI Bertanya-tanya

Jambi – Hingga kini, dugaan kasus korupsi dana makan atlet senilai Rp 1,1 Milliar dalam program Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pejalar (PPLP) di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Masih belum ada kejelasan.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi yang sempat ramai di berbagai media massa telah bikin heboh masyarakat Jambi. Sejumlah pihak terkait pun telah diperiksa oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi. Nama Kadispora Provinsi Jambi Bastari pun sebelumnya sempat diisukan telah diperiksa oleh penyidik Polresta Jambi.
“Dugaan korupsi ini dilaporkan masyarakat ke Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi dan saat ini masih dilakukan penyelidikan dan objeknya adalah dana makan atlet Rp1,1 miliar,” kata Bastari, dikutip Antara, Jumat, 17 Februari 2023.
Namun kurang lebih 4 bulan sudah, kasus dugaan korupsi duit makan atlet senilai Rp 1,1 Milliar itu masih belum ada kejelasan. Sejumlah pihak pun mempertanyakan soal ini, salah satunya LBH RI.
“Ini kan kalau kita sama-sama ikuti, kasus dugaan korupsi ini sudah ramai pemberitaannya dimana-mana. Namun saat ini kalau kita coba cari jejak digitalnya. Belom ada kejelasan soal kasus ini,” kata Ketua LBH RI Deni Irawan, Kamis 13 Juli 2023 malam.
Deni pun mempertanyakan soal kasus dugaan korupsi tersebut. Apakah sudah dihentikan oleh penyidik atau dikeluarkan Surat perintah Penghentian Penyidikan. Atau bagaimana, melihat kasus ini seolah hilang tak ada ujungnya.
“Kita sebagai lembaga yang fokus terhadap kasus-kasus yang merugikan keuangan negara. Tentu bertanya-tanya soal kasus ini. Apakah sudah di SP 3 kan oleh penyidik atau bagaimana ini ceritanya?” ujar Deni.
Kalau sudah dikeluarkan SP3, kata Deni, biar kita lakukan uji materil. Sebab menurut Deni yang sering disapah advokat Koboy terhadap kasus-kasus dugaan korupsi harus dibuat terang benderang. Agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat ataupun menimbulkan kecurigaan yang berkepanjangan.
PERKARA
Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Ditpolairud Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID, Jambi – Kapal tongkang batu bara BG MEGA TRANS II menabrak tiang pelindung Jembatan Gentala Arasy pada Kamis kemarin, 8 Mei 2025 sekitar pukul 14.55 WIB. Insiden ini terjadi saat kapal melintasi Sungai Batanghari di tengah hujan lebat dan angin kencang.
Tongkang yang menarik muatan batu bara itu dikawal oleh Tug Boat EQUATOR V dan didampingi Tb SUMBER IV dalam pelayaran dari Jetty Mersam. Nahkoda kapal diketahui bernama Nur Kholifah Dirmayanti, didampingi Pandu Safari Ramadhan.
Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, cuaca buruk mengganggu jarak pandang dan kendali kapal hingga menabrak bagian pelindung jembatan (fender).
“Tiang utama tidak terdampak, jembatan masih aman dilalui,” ujar AKBP Ade pada Jumat, 9 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan polisi, kapal tersebut dimiliki oleh PT Bangun Energi Indonesia dan dioperasikan oleh PT Rimba Megah Armada dari Pontianak.
Polda Jambi kini tengah memeriksa kru kapal, termasuk nahkoda, chief officer, dan kepala kamar mesin (KKM). Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memintai keterangan dari pemilik kapal.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
JPU Hadirkan Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam Sidang Helen

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di PN Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yakni Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi. Keduanya merupakan penyidik Sub Dit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tim yang melakukan penangkapan terhadap Helen di rumahnya daerah Jakarta Barat pada 9 November lalu.
Penuntut Umum melontarkan sejumlah pertanyaan terhadap Lilik, soal bagaimana jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi serta keterkaitan Diding dan Ari Ambok dengan Helen, hingga penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Helen ini target operasi?” ujar JPU Yusma bertanya. “Ya, sudah lama,” kata saksi menjawab.
Menurut saksi saat penangkapan, Helen mengakui bahwa mengenal Diding. Beberapa kali transaksi narkotika pun terungkap di antara keduanya.
“Mengakui, pernah ketemu Diding, kasih sabu 4 kg, inek 2.000 butir,” ujarnya.
Saksi pun mengaku Helen langsung diboyong ke Bareskrim Mabes Polri, pasca ditangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya handphone milik Helen.
Berdasarkan penyidikan lebih lanjut oleh polisi, informasi kian terang bahwa Helen berada di atas sebagai bandar utama alias pengendali jaringan narkotika Jambi. Sementara Didin dan Ari Ambok berada di bawahnya dalam mengatur distribusi hingga mengutip uang dari lapak-lapak narkoba mereka di kawasan Pulau Pandan, Jambi.
“Iya ada barang (narkotika), ada uang. Itu (tertera) dalam chart (hasil penyidikan),” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Perkara Bandar Narkoba Jambi Tek Hui Lanjut ke Pembuktian

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dengan nomor perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Jmb. Kembali bergulir dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus menilai bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Deni Firdaus, membacakan putusan sela pada Kamis, 8 Mei 2025.
Majelis hakim pun meminta agar penuntut umum melanjutkan sidang perkara narkotika tersebut ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan bakal berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.
Sebelumnya Tek Hui didakwa diancam pidana dalam pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 137 huruf b UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau ke-2 Primair diancam pidana Pasal 3 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, subsidair Pasal 4 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, lebih subsidair Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Subsider, diancam pidana dalam pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Juan Ambarita