Jambi – Setelah berlangsung cukup lama, kasus pencabulan oleh oknum Ustaz yang bernama Abdul Azis, Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda, Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Sengeti, Selasa, 4 Juli 2023.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Fitria Septriana, Hakim anggota Gabrielase dan Ryan tersebut pun menyatakan terdakwa Abdul Azis terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap salah seorang santrinya pada rentang waktu 2019 hingga 2022.
“Memutuskan hukuman 11 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Fitria Septriana, membacakan putusan, Selasa, 4 Juli 2023.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyebutkan bahwa tidak terdapat keterangan saksi yang meringankan terdakwa, akan tetapi untuk yang memberatkan terdakwa cukup banyak. Karena terdakwa sendiri merupakan orang tua, guru, sekaligus tokoh agama. Sementara korban hanyalah anak di bawah umur.
Adapun vonis hakim lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan jaksa, yang pada agenda sidang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Atas putusan hakim tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk melakukan banding. Terdakwa Abdul Azis pun menyatakan akan pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.
Merasa Dipojokkan Sendiri, Ko Apek: Otak Pelakunya Adalah Haji Nanang
DETAIL.ID, Jambi - Affandi Susilo atau kerap disapa Ko Apek akhirnya angkat bicara terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan...
Read more
Discussion about this post