Jambi – Para Bacalon anggota DPR RI maupun DPRD dihimbau agar segera melengkapi sejumlah perbaikan atas dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan dalam persyaratan perundang-undangan.
Hal ini tak lain karena, batas waktu untuk masa perbaikan dan penyerahan dokumen persyaratan Bacalon akan segera berakhir pada Minggu, 9 Juli mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Jambi saat dikonfirmasi soal kemungkinan perpanjangan waktu bagi para Bacalon untuk melengkapi berkas perbaikan, menyatakan bahwa soal batas waktu belum ada perubahan.
“Belum ado perubahan PKPU 10 tahun 2023 dan keputusan KPU nomor 403 Th 2023, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD dari tgl 26 Juni s.d 9 Juli 2023,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno, Kamis 6 Juli 2023.
Diketahui adapun persyaratan dokumen bagi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten tercantum dalam Pasal 7 PKPU 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post