Connect with us
Advertisement

PERKARA

Cornelis Buston Ungkap Sejumlah Hal Terkait Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017 – 2018 di Persidangan

Published

on

Jambi – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017 – 2018 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 11 Juli 2023.

Kali ini sidang dengan nomor perkara 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb dengan terdakwa Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, dan Supriyanto berlangsung dengan agenda keterangan saksi dari penuntut umum.

Sejumlah saksi dalam pusaran kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017 – 2018 yang sudah diputus oleh hakim dalam perkara sebelumnya pun dihadirkan dalam persidangan, salah satunya Cornelis Buston Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014 – 2019.

Usai sidang salah satu Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Hidayat kepada sejumlah awak media menyikapi soal keterangan sejumlah saksi. Intinya, berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan pada agenda sebelumnya masih sesuai soal uang ketok palu anggota dewan senilai Rp 200 juta.

“Dari keterangan saudara Apif kemarin juga menerangkan memang ada pertemuan ya. Tadi ada penegas juga dari saksi Pak Cornelis bahwa memang ada pertemuan,” katanya.

Dari pertemuan tersebut kemudian disepakati soal uang ketuk palu senilai Rp 200 juta.

“Sesuai dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya mereka (para terdakwa) juga menerangkan bahwa menerima Rp 200 juta,” ujarnya.

Salah satu saksi penuntut umum yang tak lain merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cornelis Buston dalam kesaksiannya mengungkap, bahwa ada banyak lagi sosok-sosok yang ikut menerima uang ketok palu namun belum diproses hukum.

Namun terkait hal ini, Jaksa KPK menanggapi bahwa memang masih terdapat sejumlah kasus yang belum disidangkan. Dia berdalih soal kasus tersebut adalah kewenangan penyidik.

“Memang ada yang belum disidangkan, ya sudah dalam proses. Tapi prosesnya belum disidangkan, kita masih ada berkas yang masih dalam penyelidikan,” katanya.

Menurutnya dasar daripada semua proses hukum utamanya penyelidikan perkara adalah adanya alat bukti yang cukup, terkait adanya informasi dari saksi tentu menjadi referensi.

Sementara itu pihak Kuasa Hukum dari Rudi Wijaya dan Soprianto yakni Amir Hamzah dikonfirmasi media menyebutkan bahwa sebagaimana dakwaan JPU terhadap kliennya, menyampaikan sikap soal pernyataan soal keterangan Cornelis Buston.

Menurutnya pasal 12 yang didakwakan oleh JPU akibat adanya pertemuan yang awalnya diakui oleh Cornelis Buston dalam BAP-nya bahwa ada pertemuan antar ketua fraksi sekitar Oktober 2016.

“Dalam BAP-nya yang menyatakan bahwa Zoerman Manap menyampaikan bahwa ini ada perwakilan fraksi mau minta uang ketok palu 2017,” katanya.

Maka, lanjut dia, perlu dikonfirmasi. Sebelumnya memang sudah dikonfirmasi bahwa yang juga selaku ketua fraksi PDI Perjuangan mengaku sama sekali tidak ada pertemuan itu.

“Dan bersyukur sekali ya pada hari ini Cornelis Buston ternyata mengatakan atau tidak bisa memastikan apakah ketua-ketua Fraksi yang disebutkan namanya dalam BAP awalnya itu hadir,” katanya.

Hal itu menurutnya karena memang pada waktu itu dia (Cornelis) tidak melihat secara jelas siapa-siapa saja yang hadir.

“Yang dia bilang tadi dia ingat hanya ada Effendi Hatta dan Zoerman Manap. Terkait klien kami itu Pak Sofyan, Sofyan Ali. Bahkan Supardi Nurzain juga tadi mengatakan tidak ada pertemuan dan tidak ada kesepakatan,” katanya.

Keterangan Cornelis Buston dalam persidangan pun dipandang menguntungkan kliennya.

“Hal yang paling menguntungkan kita ya pernyataan ketua yang menyatakan bahwa ada pertemuan yang dihadiri okeh ketua-ketua fraksi itu resmi dicabut. Ya secara tidak langsung ya salah satu unsur Jaksa Penuntut Umum mendakwakan pasal itu kepada mereka dengan idealnya harusnya gugur,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.

Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.

‎”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.

Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dikti Melarikan Diri, YPBJ Tunjuk Fadil Iskandar Jadi Pj Rektor Unbari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Batanghari yang sah secara hukum berdasarkan Putusan PN Jambi No.50/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024 resmi menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor pada Kamis, 21 Mei 2026.

‎Penunjukan Fadil sebagai Pj Rektor dilakukan dalam rapat yayasan yang turut dihadiri oleh senat dan Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Husin Syakur. Dalam sambutannya, Husin kembali mengenang perjalanan kampus Unbari, dari awal pendirian hingga konflik internal, hingga saat ini.

‎”Kemarin kami dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didampingi Kuasa Hukum telah beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti,” ujar Husin.

‎Menurutnya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi diakui dan sah secara hukum selaku pengelola Unbari. Mengenai isu adanya pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang juga melakukan pengangkatan Pj Rektor lewat LLDIKTI Wilayah X di Padang. Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, tak banyak menghiraukan hal tersebut.

‎Dia menyinggung bahwa SK tersebut merupakan SK dari Yayasan, yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Universitas Batanghari. Alias tak punya kewenangan.

‎”Yayasan ini bukan warisan. Bagaimana ceritanya Yayasan yang divonis tidak berhak melakukan pengangkatan Rektor?” ujarnya.

‎Sementara itu Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan kembali menegaskan bahwa berdasarkan putuan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai turut tergugat diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan Unbari pada Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.

‎”Jadi penunjukan Pj Rektor ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding, dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Poinnya, Yayasan Pendidikan Jambi tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari, dan Dikti Wajib menyerahkan pengelolaan kepada yang berhak yakni kita YPBJ,” ujar Vernandus.

‎Namun Kementerian Dirjen Pendidikan Tinggi, malah terkesan lari dari kewajiban hukumnya. Penarikan Afdalisma dari jabatan Pj Rektor, sekaligus dijadikan celah oleh pihak tak berwenang menunjuk Pjs Rektor.

‎”Dikti melarikan diri, lepas tangan dari masalah ini. Ini yang terjadi putusan pengadilan aja mereka enggak hargai,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sesuai Tuntutan, Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara Hingga Uang Pengganti Rp 80 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, dalam kasus korupsi kredit macet fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI senilai Rp 105 miliar pada Rabu, 20 Mei 2026.

Selain pidana penjara, Bengawan juga dijatuhi denda Rp 200 juta serta uang pengganti. “Uang pengganti Rp 80 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.

Jalannya persidangan tampak ramai disaksikan pihak keluarga kedua terdakwa. Istri dan orang tua Bengawan juga tampak selalu mendampingi selama persidangan berlangsung.

Dalam persidangan, Bengawan beberapa kali terlihat tertunduk saat berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai hakim Anisa.

Hakim menilai terdakwa Bengawan terbukti bersalah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 603.

Hal yang memberatkan, Bengawan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui kesalahannya selama persidangan.

Sementara hal yang meringankan, Bengawan disebut bersikap sopan selama persidangan, jujur, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Ilham menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

‎”Kami banding yang mulia,” kata Ilham.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs