PERKARA
Cornelis Buston Ungkap Sejumlah Hal Terkait Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017 – 2018 di Persidangan
Jambi – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017 – 2018 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 11 Juli 2023.
Kali ini sidang dengan nomor perkara 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb dengan terdakwa Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, dan Supriyanto berlangsung dengan agenda keterangan saksi dari penuntut umum.
Sejumlah saksi dalam pusaran kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017 – 2018 yang sudah diputus oleh hakim dalam perkara sebelumnya pun dihadirkan dalam persidangan, salah satunya Cornelis Buston Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014 – 2019.
Usai sidang salah satu Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Hidayat kepada sejumlah awak media menyikapi soal keterangan sejumlah saksi. Intinya, berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan pada agenda sebelumnya masih sesuai soal uang ketok palu anggota dewan senilai Rp 200 juta.
“Dari keterangan saudara Apif kemarin juga menerangkan memang ada pertemuan ya. Tadi ada penegas juga dari saksi Pak Cornelis bahwa memang ada pertemuan,” katanya.
Dari pertemuan tersebut kemudian disepakati soal uang ketuk palu senilai Rp 200 juta.
“Sesuai dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya mereka (para terdakwa) juga menerangkan bahwa menerima Rp 200 juta,” ujarnya.
Salah satu saksi penuntut umum yang tak lain merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cornelis Buston dalam kesaksiannya mengungkap, bahwa ada banyak lagi sosok-sosok yang ikut menerima uang ketok palu namun belum diproses hukum.
Namun terkait hal ini, Jaksa KPK menanggapi bahwa memang masih terdapat sejumlah kasus yang belum disidangkan. Dia berdalih soal kasus tersebut adalah kewenangan penyidik.
“Memang ada yang belum disidangkan, ya sudah dalam proses. Tapi prosesnya belum disidangkan, kita masih ada berkas yang masih dalam penyelidikan,” katanya.
Menurutnya dasar daripada semua proses hukum utamanya penyelidikan perkara adalah adanya alat bukti yang cukup, terkait adanya informasi dari saksi tentu menjadi referensi.
Sementara itu pihak Kuasa Hukum dari Rudi Wijaya dan Soprianto yakni Amir Hamzah dikonfirmasi media menyebutkan bahwa sebagaimana dakwaan JPU terhadap kliennya, menyampaikan sikap soal pernyataan soal keterangan Cornelis Buston.
Menurutnya pasal 12 yang didakwakan oleh JPU akibat adanya pertemuan yang awalnya diakui oleh Cornelis Buston dalam BAP-nya bahwa ada pertemuan antar ketua fraksi sekitar Oktober 2016.
“Dalam BAP-nya yang menyatakan bahwa Zoerman Manap menyampaikan bahwa ini ada perwakilan fraksi mau minta uang ketok palu 2017,” katanya.
Maka, lanjut dia, perlu dikonfirmasi. Sebelumnya memang sudah dikonfirmasi bahwa yang juga selaku ketua fraksi PDI Perjuangan mengaku sama sekali tidak ada pertemuan itu.
“Dan bersyukur sekali ya pada hari ini Cornelis Buston ternyata mengatakan atau tidak bisa memastikan apakah ketua-ketua Fraksi yang disebutkan namanya dalam BAP awalnya itu hadir,” katanya.
Hal itu menurutnya karena memang pada waktu itu dia (Cornelis) tidak melihat secara jelas siapa-siapa saja yang hadir.
“Yang dia bilang tadi dia ingat hanya ada Effendi Hatta dan Zoerman Manap. Terkait klien kami itu Pak Sofyan, Sofyan Ali. Bahkan Supardi Nurzain juga tadi mengatakan tidak ada pertemuan dan tidak ada kesepakatan,” katanya.
Keterangan Cornelis Buston dalam persidangan pun dipandang menguntungkan kliennya.
“Hal yang paling menguntungkan kita ya pernyataan ketua yang menyatakan bahwa ada pertemuan yang dihadiri okeh ketua-ketua fraksi itu resmi dicabut. Ya secara tidak langsung ya salah satu unsur Jaksa Penuntut Umum mendakwakan pasal itu kepada mereka dengan idealnya harusnya gugur,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jaksa Tolak Pembelaan 4 Terdakwa Korupsi DAK Disdik, Perkara Tinggal Menanti Putusan Hakim
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022, dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin kemarin, 18 Mei 2026.
Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar itu menjerat 4 terdakwa yakni Rudy Wage Soeparman selaku perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menilai para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.
”Kami memohon agar majelis hakim menolak pembelaan para terdakwa, dan mengabulkan tuntutan,” kata JPU dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.
”Kami tetap pada pembelaan yang mulia,” kata kuasa hukum para terdakwa.
Sebelumnya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, terdakwa Wawan Setiawan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar.
Terdakwa Endah Susanti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 389 juta.
Zainul Havis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 205 juta. Sebelumnya, Zainul disebut telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 110 juta kepada penyidik, sehingga tersisa Rp 95 juta.
Sementara Rudy Wage Soeparman dituntut paling berat, 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 180 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.
Jaksa menilai para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat pendidikan, serta bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi.
Perkara ini diagendakan bakal diputus pada 20 Mei 2026 mendatang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Transaksi Inek Bocor, 2 Pemuda Ditangkap Polisi dengan 18 Butir Pil
DETAIL.ID, Jambi – Dua pemuda berinisial EPP (18) dan MA (18) ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Jambi atas kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan keduanya polisi mengamankan sebanyak 12 butir pil ekstasi dari 2 TKP berbeda.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 9 butir pil ekstasi merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna hitam, beserta sejumlah barang lainnya berupa handphone, plastik klip bening, kotak rokok, dan tas sandang.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan B Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan parkiran Trio Futsal, depan SMAN 4 Kota Jambi, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru.
”Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EPP pada Jumat, 3 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi merk kodok warna biru yang disimpan di dalam kotak rokok dan berada di tangan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, EPP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MA dengan cara membeli seharga Rp440 ribu untuk dijual kembali.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Perumahan Wijaya Manyang, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru. Disini petugas berhasil menangkap MA dan menemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang hitam di kamar pelaku. Rinciannya, 7 butir pil merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna ungu.
Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone Android merk Infinix Smart 8 warna hitam milik EPP, 1 unit iPhone 13 Pro warna abu-abu milik MA, plastik klip bening, serta tas sandang warna hitam.
Kepada petugas, MA mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Farel yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku bekerja dengan sistem upah sebesar Rp10 ribu per butir apabila berhasil menjual kepada pembeli secara langsung atau COD.
”Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan uji laboratorium,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dibongkar di Jambi, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi dengan barang bukti berupa hampir 20 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam siaran pers Bidhumas Polda Jambi, Senin 11 Mei 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial MFR (28), JHM (29), YGN (32), dan KSA (28), seluruhnya berasal dari Provinsi Riau.
Kapolda Jambi Irjen Pol KH Siregar saat memimpin jumpa pers menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi.
”Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.
Saat penghadangan pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun, satu unit mobil Xenia putih BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung berputar arah dan melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan ke arah ban depan kendaraan pelaku. Dari mobil Sigra, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MFR dan JHM.
Keduanya mengaku membawa narkotika yang disimpan di mobil Xenia yang melarikan diri. Tim kemudian menemukan kendaraan tersebut terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.
”Petugas bersama Ketua RT melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 20 paket besar sabu-sabu dengan berat total 19.940,75 gram atau sekitar 20 kilogram, 10 paket besar ekstasi seberat 9.108,6 gram yang diperkirakan setara 20.241 butir, serta 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL dengan total volume 4,34 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap dua tersangka lain, yakni KSA dan YGN, di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 8 Mei 2026.
Keempat tersangka kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Juan Ambarita



