Connect with us
Advertisement

PERKARA

Cornelis Buston Ungkap Sejumlah Hal Terkait Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017 – 2018 di Persidangan

Published

on

Jambi – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017 – 2018 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 11 Juli 2023.

Kali ini sidang dengan nomor perkara 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb dengan terdakwa Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, dan Supriyanto berlangsung dengan agenda keterangan saksi dari penuntut umum.

Sejumlah saksi dalam pusaran kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017 – 2018 yang sudah diputus oleh hakim dalam perkara sebelumnya pun dihadirkan dalam persidangan, salah satunya Cornelis Buston Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014 – 2019.

Usai sidang salah satu Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Hidayat kepada sejumlah awak media menyikapi soal keterangan sejumlah saksi. Intinya, berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan pada agenda sebelumnya masih sesuai soal uang ketok palu anggota dewan senilai Rp 200 juta.

“Dari keterangan saudara Apif kemarin juga menerangkan memang ada pertemuan ya. Tadi ada penegas juga dari saksi Pak Cornelis bahwa memang ada pertemuan,” katanya.

Dari pertemuan tersebut kemudian disepakati soal uang ketuk palu senilai Rp 200 juta.

“Sesuai dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya mereka (para terdakwa) juga menerangkan bahwa menerima Rp 200 juta,” ujarnya.

Salah satu saksi penuntut umum yang tak lain merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cornelis Buston dalam kesaksiannya mengungkap, bahwa ada banyak lagi sosok-sosok yang ikut menerima uang ketok palu namun belum diproses hukum.

Namun terkait hal ini, Jaksa KPK menanggapi bahwa memang masih terdapat sejumlah kasus yang belum disidangkan. Dia berdalih soal kasus tersebut adalah kewenangan penyidik.

“Memang ada yang belum disidangkan, ya sudah dalam proses. Tapi prosesnya belum disidangkan, kita masih ada berkas yang masih dalam penyelidikan,” katanya.

Menurutnya dasar daripada semua proses hukum utamanya penyelidikan perkara adalah adanya alat bukti yang cukup, terkait adanya informasi dari saksi tentu menjadi referensi.

Sementara itu pihak Kuasa Hukum dari Rudi Wijaya dan Soprianto yakni Amir Hamzah dikonfirmasi media menyebutkan bahwa sebagaimana dakwaan JPU terhadap kliennya, menyampaikan sikap soal pernyataan soal keterangan Cornelis Buston.

Menurutnya pasal 12 yang didakwakan oleh JPU akibat adanya pertemuan yang awalnya diakui oleh Cornelis Buston dalam BAP-nya bahwa ada pertemuan antar ketua fraksi sekitar Oktober 2016.

“Dalam BAP-nya yang menyatakan bahwa Zoerman Manap menyampaikan bahwa ini ada perwakilan fraksi mau minta uang ketok palu 2017,” katanya.

Maka, lanjut dia, perlu dikonfirmasi. Sebelumnya memang sudah dikonfirmasi bahwa yang juga selaku ketua fraksi PDI Perjuangan mengaku sama sekali tidak ada pertemuan itu.

“Dan bersyukur sekali ya pada hari ini Cornelis Buston ternyata mengatakan atau tidak bisa memastikan apakah ketua-ketua Fraksi yang disebutkan namanya dalam BAP awalnya itu hadir,” katanya.

Hal itu menurutnya karena memang pada waktu itu dia (Cornelis) tidak melihat secara jelas siapa-siapa saja yang hadir.

“Yang dia bilang tadi dia ingat hanya ada Effendi Hatta dan Zoerman Manap. Terkait klien kami itu Pak Sofyan, Sofyan Ali. Bahkan Supardi Nurzain juga tadi mengatakan tidak ada pertemuan dan tidak ada kesepakatan,” katanya.

Keterangan Cornelis Buston dalam persidangan pun dipandang menguntungkan kliennya.

“Hal yang paling menguntungkan kita ya pernyataan ketua yang menyatakan bahwa ada pertemuan yang dihadiri okeh ketua-ketua fraksi itu resmi dicabut. Ya secara tidak langsung ya salah satu unsur Jaksa Penuntut Umum mendakwakan pasal itu kepada mereka dengan idealnya harusnya gugur,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Polisi Tipu Polisi Buat Jadi Polisi: Kerugian Korban Capai Rp 7,8 Milliar, Dua Oknum Ditahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penipuan berkedok rekrutmen penerimaan Bintara Polri TA 2026 yang melibatkan seorang oknum personel Biro SDM Polda Jambi berinisial Bripda D tengah didalami Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Total kerugian sementara yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 7,8 miliar.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan penipuan tersebut diterima Sentra Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Jambi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan itu kini ditindaklanjuti Subbid Paminal Propam Polda Jambi melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan.

‎Sejumlah korban telah tercatat dalam perkara ini, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun anggota Polri. Purwanto salah seorang warga sipil, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anaknya.

‎Selain itu, Kasat Narkoba Polres Kerinci melaporkan kerugian Rp 750 juta. Kapolsek Sungai Bahar Polres Muaro Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 700 juta, sementara Kapolsek Rantau Panjang Polres Bungo juga melaporkan kerugian sebesar Rp 700 juta.

‎Korban lainnya, Alim warga Kabupaten Sarolangun, mengaku mengalami kerugian Rp 900 juta. Seorang warga sipil asal Kabupaten Bungo juga disebut menjadi korban, namun nilai kerugiannya belum dirinci.

‎Kasus ini juga menyeret seorang anggota Polresta Jambi yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3, 5 miliar terkait 4 calon siswa Polri, terdiri atas dua peserta seleksi Polda Jambi dan dua peserta seleksi Polda Sumatera Selatan.

‎Korban lain yang turut melapor di antaranya ADC Dirpamobvit Polda Jambi dengan kerugian Rp 525 juta. Sementara ADC Karo SDM Polda Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 113 juta yang diduga berkaitan dengan janji mutasi personel.

‎Di luar dugaan penipuan rekrutmen, Brigpol Dery juga melaporkan kerugian sebesar Rp 800 juta terkait bisnis jual beli minyak. Bharada Wahyu Narwastu Kirana, personel Satbrimob Polda Jambi, mengaku mengalami kerugian Rp 150 juta yang disebut berkaitan dengan janji usaha.

‎Sementara itu, Bripda Arif Budimansah Siagian dari Spripim Polda Jambi melaporkan kerugian sebesar Rp 80 juta yang disebut berkaitan dengan pinjaman uang untuk biaya persalinan istri dan modal usaha.

‎Propam Polda Jambi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut melalui pengumpulan bahan keterangan, penyusunan laporan, serta pelaporan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut. Nilai kerugian diperkirakan masih dapat bertambah karena disebut masih ada korban lain yang belum membuat laporan resmi.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah diamankan.

‎”Keduanya saat ini sudah kita tahan,” kata Erlan, Kamis, 6 Agustus 2026.

‎Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri.

‎”Jangan percaya kalau ada orang yang menjanjikan untuk menjadi anggota Polri tanpa mekanisme yang ada,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Dilimpahkan ke JPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Selasa malam, 4 Agustus 2026.

‎Dua tersangka yang diserahkan yakni Aanggasana Siboro selaku eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019 hingga April 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta M Desrizal Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019–2022 yang bertugas sebagai Ketua Satgas B.

‎Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Jambi menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

‎”Usai proses Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

‎Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

‎Kedua tersangka didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pasal primair maupun subsidiair sesuai hasil penyidikan.

‎Kata Noly, setelah Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

‎”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.

‎Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.

‎Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

‎”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.

‎Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs