Connect with us
Advertisement

PERKARA

Cornelis Buston Ungkap Sejumlah Hal Terkait Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017 – 2018 di Persidangan

Published

on

Jambi – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017 – 2018 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 11 Juli 2023.

Kali ini sidang dengan nomor perkara 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb dengan terdakwa Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, dan Supriyanto berlangsung dengan agenda keterangan saksi dari penuntut umum.

Sejumlah saksi dalam pusaran kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017 – 2018 yang sudah diputus oleh hakim dalam perkara sebelumnya pun dihadirkan dalam persidangan, salah satunya Cornelis Buston Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014 – 2019.

Usai sidang salah satu Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Hidayat kepada sejumlah awak media menyikapi soal keterangan sejumlah saksi. Intinya, berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan pada agenda sebelumnya masih sesuai soal uang ketok palu anggota dewan senilai Rp 200 juta.

“Dari keterangan saudara Apif kemarin juga menerangkan memang ada pertemuan ya. Tadi ada penegas juga dari saksi Pak Cornelis bahwa memang ada pertemuan,” katanya.

Dari pertemuan tersebut kemudian disepakati soal uang ketuk palu senilai Rp 200 juta.

“Sesuai dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya mereka (para terdakwa) juga menerangkan bahwa menerima Rp 200 juta,” ujarnya.

Salah satu saksi penuntut umum yang tak lain merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cornelis Buston dalam kesaksiannya mengungkap, bahwa ada banyak lagi sosok-sosok yang ikut menerima uang ketok palu namun belum diproses hukum.

Namun terkait hal ini, Jaksa KPK menanggapi bahwa memang masih terdapat sejumlah kasus yang belum disidangkan. Dia berdalih soal kasus tersebut adalah kewenangan penyidik.

“Memang ada yang belum disidangkan, ya sudah dalam proses. Tapi prosesnya belum disidangkan, kita masih ada berkas yang masih dalam penyelidikan,” katanya.

Menurutnya dasar daripada semua proses hukum utamanya penyelidikan perkara adalah adanya alat bukti yang cukup, terkait adanya informasi dari saksi tentu menjadi referensi.

Sementara itu pihak Kuasa Hukum dari Rudi Wijaya dan Soprianto yakni Amir Hamzah dikonfirmasi media menyebutkan bahwa sebagaimana dakwaan JPU terhadap kliennya, menyampaikan sikap soal pernyataan soal keterangan Cornelis Buston.

Menurutnya pasal 12 yang didakwakan oleh JPU akibat adanya pertemuan yang awalnya diakui oleh Cornelis Buston dalam BAP-nya bahwa ada pertemuan antar ketua fraksi sekitar Oktober 2016.

“Dalam BAP-nya yang menyatakan bahwa Zoerman Manap menyampaikan bahwa ini ada perwakilan fraksi mau minta uang ketok palu 2017,” katanya.

Maka, lanjut dia, perlu dikonfirmasi. Sebelumnya memang sudah dikonfirmasi bahwa yang juga selaku ketua fraksi PDI Perjuangan mengaku sama sekali tidak ada pertemuan itu.

“Dan bersyukur sekali ya pada hari ini Cornelis Buston ternyata mengatakan atau tidak bisa memastikan apakah ketua-ketua Fraksi yang disebutkan namanya dalam BAP awalnya itu hadir,” katanya.

Hal itu menurutnya karena memang pada waktu itu dia (Cornelis) tidak melihat secara jelas siapa-siapa saja yang hadir.

“Yang dia bilang tadi dia ingat hanya ada Effendi Hatta dan Zoerman Manap. Terkait klien kami itu Pak Sofyan, Sofyan Ali. Bahkan Supardi Nurzain juga tadi mengatakan tidak ada pertemuan dan tidak ada kesepakatan,” katanya.

Keterangan Cornelis Buston dalam persidangan pun dipandang menguntungkan kliennya.

“Hal yang paling menguntungkan kita ya pernyataan ketua yang menyatakan bahwa ada pertemuan yang dihadiri okeh ketua-ketua fraksi itu resmi dicabut. Ya secara tidak langsung ya salah satu unsur Jaksa Penuntut Umum mendakwakan pasal itu kepada mereka dengan idealnya harusnya gugur,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Jalan Panjang Polemik Unbari: Satu Perkara Tinggal Eksekusi, Satu Lagi Bermodalkan Putusan TUN

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID Jambi – Dua putusan Mahkamah Agung atas sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari tak kunjung menemui titik terang. Sekalipun sudah ada dua putusan Mahkamah Agung yakni Putusan No 6456/K/Pdt/2024 dan Putusan No 91/K/TUN/2025. Hingga kini, penyelenggaraan kampus swasta tertua di Provinsi Jambi itu masih saja terus berpolemik.

‎Ceritanya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) menggugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Pengadilan Negeri Jambi dengan dalih sejumlah perbuatan melawan hukum. Hasilnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kala itu mengabulkan gugatan pengugat.

‎Dalam amar putusan dalam perkara No 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dengan akta No 4 tanggal 28 September 2022 merupakan penyesuaian menurut undang-undang serta peraturan tentang Yayasan dari Akta Pendirian Yayasan Nomor 9 Tanggal 12 Mei 1977 serta perubahannya adalah sah dan berdasarkan hukum.

‎Kemudian hal paling krusial, majelis hakim menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang mengelola Universitas Batanghari, mengalihkan dan menjaminkan aset-aset yang bukan milik tergugat untuk memperoleh pinjaman dari pihak ketiga lainnya merupakan perbuatan melawan hukum. Yang kini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejati Jambi berdasarkan SPRINT Kejati Jambi No: PRINT-211/L.5/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.

‎”Menghukum turut tergugat untuk menyerahkan pengelolaan akademik Universitas Batanghari Jambi kepada Penggugat;” sebagaimana bunyi putusan perkara nomor 50.

‎Terhadap putusan itu, YPJ Kubu Camelia melanjutkan upaya hukum ke tingkat banding, hingga kasasi. Namun hal tersebut nyatanya semakin menguatkan posisi Yayasan Pendidilan Batanghari Jambi. MA menguatkan putusan PN Jambi nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, lewat putusan No 6456 K/PDT/2024 pada 14 Agustus 2024.

Namun saat putusan tersebut akan dieksekusi, justru hilang arah alias mandeg. Jika umumnya pelaksanaan eksekusi di tingkat kasasi dapat segera dilakukan, sekalipun masih terdapat upaya hukum luar biasa, eksekusi kampus Unbari malah mandeg sejak 26 Februari 2025 hingga kini.

‎”Putusan pengadilan sudah jelas, menyatakan YPJ melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Unbari. Dan kita YPBJ sebagai pengelola sah Unbari, cuma lamban ini proses eksekusinya,” ujar kuasa hukum YPBJ, Vernandus Hamonangan pada Rabu, 10 Juni 2026.

‎Di sisi lain, YPJ agaknya tetap pede dalam pengelolaan Unbari. Pj Rektor diangkat atas dasar putusan 344/G/2023/PTUN.JKT yang dikuatkan dengan putusan No 91/K/TUN/2025. Padahal perbuatannya jelas dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pengadilan negeri.

Menariknya, walau YPBJ sudah memenangkan pengelolaan Unbari secara perdata, dengan akta dan penyesuaiannya. Hakim PTUN Jakarta malah kemudian mengabulkan gugatan pemohon dengan membatalkan prosedur pengesahan badan hukum YPBJ, yang kini masih dalam proses PK.

‎Hingga kini konflik pun masih terus berlangsung. Dengan kedua belah pihak masing-masing berdasarkan putusan pengadilan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Alung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Rabu, 10 Juni 2026.

‎Tersangka yang diserahkan yakni M Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Jambi, Afriadi Amin mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

‎”Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Jambi atas nama tersangka M. Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi,” kata Afriadi.

‎Ia menjelaskan, tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.

‎Dalam proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, yang bersangkutan akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh pihak kepolisian pada April 2026.

‎Menurut Afriadi, dalam Tahap II tersebut penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

‎Sementara itu, barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu telah lebih dahulu disita dan menjadi barang bukti dalam perkara atas nama Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo bin Guntur yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.

‎”Setelah pelaksanaan Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini kami tengah melakukan penyempurnaan administrasi untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujarnya.

‎Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Selain itu, tersangka juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎”Ancaman pidana terhadap tersangka dalam perkara ini maksimal pidana penjara seumur hidup,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Anggota DPRD Batang Hari Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit Rp 7,5 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamsyah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara dugaan penipuan dokumen order (DO) kelapa sawit yang menyebabkan kerugian hingga Rp 7,5 miliar.

‎Putusan terhadap anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin kemarin 8 Juni 2026. Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin oleh Tatap Urasima menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang terbukti di persidangan.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,”ujar Ketua Majelis Hakim Tatap, membacakan putusan.

‎Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut politisi PKB itu dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah belum adanya perdamaian antara terdakwa dan pihak korban. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

‎Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ilhamsyah, Dian Berlian mengaku bersyukur karena kliennya menerima hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun pihaknya menilai pertimbangan hakim tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

‎”Secara hukum memang hukumannya lebih ringan, tetapi menurut kami fakta-fakta persidangan tidak sepenuhnya tercermin dalam pertimbangan putusan. Pertimbangan majelis hakim lebih banyak merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Dian.

‎Ia menambahkan, pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

‎”Kami masih menyatakan pikir-pikir. Terkait upaya hukum berikutnya akan kami diskusikan lebih lanjut dengan terdakwa,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs