Connect with us
Advertisement

PERKARA

Cornelis Buston Ungkap Sejumlah Hal Terkait Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017 – 2018 di Persidangan

Published

on

Jambi – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017 – 2018 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 11 Juli 2023.

Kali ini sidang dengan nomor perkara 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb dengan terdakwa Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, dan Supriyanto berlangsung dengan agenda keterangan saksi dari penuntut umum.

Sejumlah saksi dalam pusaran kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017 – 2018 yang sudah diputus oleh hakim dalam perkara sebelumnya pun dihadirkan dalam persidangan, salah satunya Cornelis Buston Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014 – 2019.

Usai sidang salah satu Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Hidayat kepada sejumlah awak media menyikapi soal keterangan sejumlah saksi. Intinya, berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan pada agenda sebelumnya masih sesuai soal uang ketok palu anggota dewan senilai Rp 200 juta.

“Dari keterangan saudara Apif kemarin juga menerangkan memang ada pertemuan ya. Tadi ada penegas juga dari saksi Pak Cornelis bahwa memang ada pertemuan,” katanya.

Dari pertemuan tersebut kemudian disepakati soal uang ketuk palu senilai Rp 200 juta.

“Sesuai dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya mereka (para terdakwa) juga menerangkan bahwa menerima Rp 200 juta,” ujarnya.

Salah satu saksi penuntut umum yang tak lain merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cornelis Buston dalam kesaksiannya mengungkap, bahwa ada banyak lagi sosok-sosok yang ikut menerima uang ketok palu namun belum diproses hukum.

Namun terkait hal ini, Jaksa KPK menanggapi bahwa memang masih terdapat sejumlah kasus yang belum disidangkan. Dia berdalih soal kasus tersebut adalah kewenangan penyidik.

“Memang ada yang belum disidangkan, ya sudah dalam proses. Tapi prosesnya belum disidangkan, kita masih ada berkas yang masih dalam penyelidikan,” katanya.

Menurutnya dasar daripada semua proses hukum utamanya penyelidikan perkara adalah adanya alat bukti yang cukup, terkait adanya informasi dari saksi tentu menjadi referensi.

Sementara itu pihak Kuasa Hukum dari Rudi Wijaya dan Soprianto yakni Amir Hamzah dikonfirmasi media menyebutkan bahwa sebagaimana dakwaan JPU terhadap kliennya, menyampaikan sikap soal pernyataan soal keterangan Cornelis Buston.

Menurutnya pasal 12 yang didakwakan oleh JPU akibat adanya pertemuan yang awalnya diakui oleh Cornelis Buston dalam BAP-nya bahwa ada pertemuan antar ketua fraksi sekitar Oktober 2016.

“Dalam BAP-nya yang menyatakan bahwa Zoerman Manap menyampaikan bahwa ini ada perwakilan fraksi mau minta uang ketok palu 2017,” katanya.

Maka, lanjut dia, perlu dikonfirmasi. Sebelumnya memang sudah dikonfirmasi bahwa yang juga selaku ketua fraksi PDI Perjuangan mengaku sama sekali tidak ada pertemuan itu.

“Dan bersyukur sekali ya pada hari ini Cornelis Buston ternyata mengatakan atau tidak bisa memastikan apakah ketua-ketua Fraksi yang disebutkan namanya dalam BAP awalnya itu hadir,” katanya.

Hal itu menurutnya karena memang pada waktu itu dia (Cornelis) tidak melihat secara jelas siapa-siapa saja yang hadir.

“Yang dia bilang tadi dia ingat hanya ada Effendi Hatta dan Zoerman Manap. Terkait klien kami itu Pak Sofyan, Sofyan Ali. Bahkan Supardi Nurzain juga tadi mengatakan tidak ada pertemuan dan tidak ada kesepakatan,” katanya.

Keterangan Cornelis Buston dalam persidangan pun dipandang menguntungkan kliennya.

“Hal yang paling menguntungkan kita ya pernyataan ketua yang menyatakan bahwa ada pertemuan yang dihadiri okeh ketua-ketua fraksi itu resmi dicabut. Ya secara tidak langsung ya salah satu unsur Jaksa Penuntut Umum mendakwakan pasal itu kepada mereka dengan idealnya harusnya gugur,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Operasi Senyap Kejari Merangin Berhasil Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih dari PT MKS

DETAIL.ID

Published

on

Kajari Merangin saat menunjukkan uang sitaan dari PT MKS, dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 M. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Ternyata selama ini Kejaksaan Negeri Merangin diam-diam melakukan operasi senyap untuk mengejar pengembalian dugaan kerugian negara dari pihak ketiga yang nilainya lumayan fantastis sebesar Rp 1.137.299.513.

Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Merangin bekerja secara senyap dengan menelusuri pekerjaan peningkatan jalan Simpang Margoyoso-batas Tebo pada Dinas PUPR tahun 2020 lalu.

Dan hasilnya pemenang tender dalam proyek tersebut yaitu PT Merangin Karya Sejati (MKS) harus mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 M lebih .

Seperti yang disampaikan oleh Yusmanely, S.H., M.H, saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Merangin mengatakan bahwa pihaknya selama ini terus bekerja untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

“Kami secara serius menelusuri dugaan kerugian keuangan negara pada proyek tersebut, dengan menemukan dua alat bukti yang cukup dan hasilnya dari PT MKS kita berhasil melakukan pengembalian uang negara lebih dari Rp1 M bisa kita selamatkan dan masuk ke dalam kas negara,” ucap Kajari Merangin pada Kamis, 2 Juli 2026.

Menurutnya, sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek jalan Simpang Margoyoso-batas Tebo sudah dilakukan pemanggilan, dan mengkonfrontir terkait penanganan kasus tersebut.

“Kita sudah melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak, sehingga kita bisa menemukan dua alat bukti dan ada dugaan kerugian keuangan negara pada proyek yang di kerjakan pada tahun 2020 lalu,” ujarnya lagi.

Sementara itu, ada sedikitnya 20 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, dan Kajari menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut sampai dengan menentukan siapa tersangkanya.

“Penyidik masih terus melakukan penyidikan, dan saya minta doanya masyarakat Merangin agar dalam kasus ini penyidik bisa segera menentukan siapa tersangkanya,” ucapnya.

Kajari Merangin juga menegaskan bahwa siapapun pelaku tindak pidana korupsi akan terus dikejar sehingga masyarakat Merangin tidak dirugikan.

“Demi kemajuan Kabupaten Merangin, saya pastikan kita tidak akan main-main dalam menangani kasus korupsi, sebab yang dirugikan adalah masyarakat Merangin juga,” katanya tegas.

Saat ditanyakan ke Kajari Merangin apakah ada oknum Dinas PUPR Kabupaten Merangin atau oknum LPSE Merangin yang terlibat, ia menjawab singkat

“Sabar ya, yang jelas penyidik terus bekerja dan masih terus mendalami kasus ini. Nanti kalau sudah ada tersangkanya kita akan umumkan ke publik,” ujar Kajari singkat.

Sementara itu dalam konferensi pers yang dilakukan kemarin, dihadiri sejumlah Kasi dan staf Kejari Merangin.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Vonis Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun, Hukuman Arif Rohman Malah Diperberat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari Bank BNI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.

‎Dalam putusan banding yang dibacakan pada 25 Juni 2026, Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya menghukumnya 6 tahun penjara.

‎Sementara itu, Komisaris PT PAL, Arif Rohman, justru menerima hukuman yang lebih berat. Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, meningkat satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menghukumnya 2 tahun penjara.

‎Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham membenarkan putusan banding tersebut. Menurutnya, pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

‎”Putusan banding sudah dibacakan pada 25 Juni 2026. Klien kami mendapat keringanan hukuman dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sementara Arif Rohman hukumannya berubah dari 2 tahun menjadi 3 tahun,” ujarnya.

‎Ilham mengatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

‎”Kami masih pikir-pikir. Kami memiliki waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.

‎Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya menyatakan jaksa penuntut umum juga belum mengambil sikap atas putusan banding tersebut.

‎”Untuk Bengawan Kamto hukumannya berubah dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sedangkan Arif Rohman dari 2 tahun menjadi 3 tahun. Jaksa masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

‎Selain pidana penjara, Bengawan Kamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80 miliar.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki riwayat penyakit yang memerlukan perawatan khusus.

‎Majelis hakim menyatakan Bengawan Kamto terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 ayat 4 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

‎Dalam perkara tersebut, PT Prosympac Agro Lestari dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran fasilitas kredit yang diterima dari Bank BNI. Perbuatan para terdakwa dinilai sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Tiga Tahun Lebih Penyidikan Dugaan Korupsi Aset Unbari Belum Ada Tersangka, Jaksa Masih Kumpulkan Bukti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polemik aset Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang menaungi Universitas Batanghari (Unbari) kembali menjadi sorotan. Dugaan persoalan penguasaan aset negara berupa eks Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak tahun 2023 hingga kini belum juga menemukan titik terang.

‎Dosen Fakultas Hukum, Zulfikar menilai persoalan yang membelit YPJ menunjukkan adanya persoalan serius yang belum terselesaikan. Menurutnya, yayasan pengelola salah satu kampus tertua di Jambi tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan hukum yang berjalan berlarut-larut.

‎”Belum lagi tuntas dugaan penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang sejak 2023 masih berproses di meja penyidik Pidsus Kejati Jambi,” ujar Zulfikar pada Senin, 29 Juni 2026.

‎Selain dugaan persoalan aset negara, Zulfikar juga menyoroti sejumlah aset yayasan yang disebut telah dijadikan jaminan utang sejak tahun 2017 di beberapa lembaga perbankan syariah. Aset tersebut disebut pernah berkaitan dengan Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, hingga kemudian menjadi kredit bermasalah di Bank Syariah Indonesia (BSI).

‎”Masalah aset ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan saat ini informasinya sudah memasuki tahap penyidikan,” katanya.

‎Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, belum adanya perkembangan terbuka mengenai arah perkara membuat publik mempertanyakan keseriusan dan kecepatan penanganan kasus tersebut.

‎Menanggapi hal itu, Kejati Jambi melalui Kasi Penkum Noly Wijaya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Ia mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

‎”Perkara Yayasan Pendidikan Batanghari saat ini masih dalam ranah penyidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Noly Wijaya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs