Merangin – Untuk menyuarakan kasus dugaan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Merangin yang menyebabkan kerugian negara milyaran rupiah, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Merangin demo kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Merangin.
Kordinator aksi (korlap), M. Syafril dalam orasinya mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin agar segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tunjangan rumah anggota DPRD Merangin.
“Hari ini kami datang untuk mendesak Kejari Merangin, untuk segera bertindak mengusut dan memeriksa pihak-pihak terkait kasus ini, dan kami juga meminta agar 14 hari kasus ini terang benderang,” ujar M. Syafril.
Tuntutan aksi tersebut yakni mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin untuk mengusut tuntas terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Merangin, yang diduga ada kelebihan bayar sebagai konsekuensi dari Perbup yang tidak tepat sehingga terjadi kerugian negara, lalu meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Merangin membuat komitmen dalam bentuk pernyataan tertulis untuk mengusut tuntas terkait tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kabupaten Merangin yang diduga ada kelebihan bayar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Tri Widodo mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kabupaten Merangin, namun pihaknya meminta waktu untuk melengkapi bukti-bukti dan data-data untuk bisa melanjuti ke tahap penyelidikan.
“Kami akan usut tuntas kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kabupaten Merangin hingga tuntas, namun kami meminta waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga kasus tersebut masuk ke tahap penyelidikan,” kata Kejari Merangin pada Senin, 10 Juli 2023.
Di lokasi, aksi di depan Kejaksaan Negri (Kejari) Merangin terlihat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Tri Widodo membuat surat pernyataan bersama anggota aksi untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kabupaten Merangin.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post