Jambi – Berbagai bentuk kriminalisasi terhadap warga Desa Teluk Raya Dusun Pematang Bedaro, Kumpeh Ulu mendapat sorotan tajam dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi.
Pasca sejumlah warga yang tengah melakukan kegiatan doa yasinan dalam rangka menyambut 1 Muharam (tahun baru islam) dibubarkan secara paksa oleh aparat Kepolisian Daerah Jambi pada Kamis, 20 Juli 2023 kemarin.
KPA Jambi sebagai organisasi non pemerintah yang fokus melakukan pendampingan serta advokasi masyarakat pada konflik-konflik agraria mengeluarkan pernyataan sikap.
“Sebanyak 29 orang ditangkap terdiri dari 20 orang laki-laki, 7 orang perempuan, dan 2 orang anak kecil berusia 6 tahun. Beberapa orang mengalami penganiayaan diinjak, dipukul, ditampar dan bahkan ada yang dilarikan ke rumah sakit dengan tangan masih terborgol masuk ke ruang ICU. Bahkan seorang ibu hamil hingga mengalami pingsan saat kejadian tersebut,” tulis KPA Jambi dalam rilisnya, Jumat 21 Juli 2023.
Akibat dari kejadian tersebut, menurut mereka (KPA Jambi) perempuan dan anak-anak mengalami trauma berat secara psikis, anak anak mengalami murung dan enggan untuk sekolah.
“Seharusnya konflik agraria struktural seperti ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah tanpa menggunakan aparat negara. Dari kejadian ini dapat kita lihat bahwa pemerintah membiarkan hal ini terus berlarut tanpa menyelesaikan permasalahan tersebut. Menggunakan aparat kepolisian dalam menyelesaikan konflik agraria seperti hal yang paling mudah dipilih oleh pemerintah,” katanya.
Sebelumnya sudah terjadi kriminalisasi terhadap warga desa Teluk Raya Dusun Pematang Bedaro pada 3 Juli 2023 lalu. Sebanyak 5 orang warga di tangkap dan ditahan di Polda Jambi hingga saat ini.
Lahan warga masyarakat Desa Teluk Raya, Dusun Pematang bedaro dirampas perusahaan sejak tahun 1998, lebih dari 25 tahun warga berjuang untuk mendapatkan kembali tanah mereka.
Atas kejadian ini, KPA Jambi pun menuntut agar segera mungkin;
-
Selesaikan Konflik Agraria Struktural antara warga Desa Teluk Raya Dusun Pematang Bedaro dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari.
-
Copot Kapolda Jambi sebagai orang yang bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya yang melakukan tindakan represif kepada warga Desa Teluk Raya Dusun Pematang Bedaro.
-
Cabut izin PT Fajar Pematang Indah Lestari yang telah melakukan kejahatan Kemanusian.
-
Jalankan reforma agraria sejati. (*)
Discussion about this post