PERISTIWA
Praktik Mafia Tanah Adu Domba Masyarakat, Aliansi LSM Sampaikan Permintaan kepada Kapolda Jambi
Jambi – Hingga kini, berbagai praktik mafia tanah lewat cara-cara adu domba kepada antar sesama warga sekampung masih kerap kali terjadi. Hal ini kian pelik dengan berbagai temuan yang menguatkan dugaan bahwa aparat penegak hukum diduga turut membekingi kejahatan dari para mafia tanah.
Menyikapi persoalan krusial di Provinsi Jambi tersebut, sejumlah aliansi lembaga swadaya masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jambi Perangi Mafia Tanah pun langsung merespons dengan menggelar aksi demonstrasi di Polda Jambi, Kamis, 27 Juli 2023.
Dalam rilis tertulis dari Aliansi 5 LSM tersebut yang diterima awak media terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan. Di antaranya yakni, dugaan kriminalisasi dan diskriminasi atau adu domba yang diduga dilakukan oleh pihak PT Erasakti Wira Forestama (EWF) dengan menggunakan tangan-tangan masyarakat dan aparat kepolisian terhadap para petani yang berasal dari Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Persoalan itu atas dugaan praktik mafia tanah.
“Ya, (mafia tanah) berdasarkan penjelasan yang didengarkan dan menurut data dan dokumen yang didapatkan dari masyarakat yang mengatasnamakan Sakean Bergerak dalam memperjuangkan hak atas amanat Pasal 58 Ayat 1 UU No 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan,” kata Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM Mappan.
Adapun dalam UU Perkebunan tersebut, bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
“Dalam hal ini PT EWF. Malah mendapatkan upaya kriminalisasi dan diskriminasi dengan surat panggilan dan upaya adu domba antara masyarakat menggunakan campur tangan Aparat Penegak Hukum Kepolisan Daerah Jambi dan/atau Kepolisian Resort Muarojambi,” ujarnya.
Aliansi Masyarakat Jambi Perangi Mafia Tanah menemukan beberapa nama yang diduga dikriminalisasi dan didiskriminasi oleh pihak PT EWF melalui tangan masyarakat dan aparat kepolisian untuk saling lapor dan adu domba atas dugaan tindak pidana yang dibuat seolah-olah itu benar dilakukan oleh masyarakat yang tergabung dalam Sakean Bergerak.
“Sementara kuat dugaan kami bahwa hal tersebut ialah sebagian upaya pembungkaman terhadap masyarakat untuk tidak bersuara,” katanya.
Kini konflik yang terjadi antara masyarakat dengan PT EWF telah menyebabkan sejumlah warga masyarakat Sakean berstatus terlapor di Polda Jambi dan Polres Muarojambi.
Menindak lanjuti perihal tersebut, kata Bowo, mereka menduga bahwa konflik agraria antara PT Erasakti Wira Forestama dengan masyarakat Desa Sakean ini sudah tidak murni lagi soal konflik dan sudah bergeser dari akar masalah yang sebenarnya.
“Namun kami menduga bahwa terdapat praktik mafia tanah yang diduga dilindungi oleh sejumlah oknum di lingkup Kepolisian Daerah Jambi,” kata dia.
Maka dari itu kami Aliansi Masyarakat Jambi Perangi Mafia Tanah meminta kepada Kapolda Jambi untuk;
- Jangan mau aparat kepolisian dijadikan alat untuk melumpuhkan suara masyarakat oleh terduga pelaku kejahatan mafia tanah.
-
Kriminalisasi dan intimidasi masyarakat Sakean lewat tangan kepolisian dengan segala macam tuduhan adalah upaya pembungkaman untuk melindungi terduga pelaku kejahatan mafia tanah.
-
Kami minta Polda Jambi untuk mencari akar permasalahan sebenarnya, konflik lahan antara PT EWF dan masyarakat bukan ada persoalan lain.
-
Hentikan semua proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan PT EWF kepada masyarakat Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu.
-
Proses semua penyidik, Kanit Tipidkor, Kasat Reskrim dan Kapolres Muarojambi yang sudah memeriksa beberapa orang yang dituduh melakukan korupsi dana desa, dan CSR Desa Sakean namun hal tersebut tidak terbukti, dikarenakan para terperiksa tidak pernah sama sekali menjabat sebagai perangkat desa ataupun Bumdes.
-
Kami minta copot Kapolres Muarojambi terkait statemen dan imbauan yang dikeluarkan terkait penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan dapat lahan, kebun, tanah kavling, meminta uang pengurusan perjuanan dsb, bila anda sudah memberikan uang berarti anda sudah menjadi korban penipuan.
“Kami anggap imbauan ini tak selaras dan tak seirama dengan komitmen Bapak Kapolri untuk menumpas praktik mafia tanah,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Baru Dirazia, PETI di Padang Kelapo Kata Warga Sudah Operasi Lagi, Kapolres Bilang Bakal Ditindaklanjuti
DETAIL.ID, Batanghari – Baru hitungan hari Polres Batanghari menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kini aktivitas PETI di daerah itu disebut-sebut sudah kembali beroperasi, Kamis 5 Februari 2026.
Informasi setoran senilai Rp500 ribu per Mesin tiap pekan pun mengemuka. Para ‘pemain’ PETI disana diduga menyetorkan duit-duit pelicin tersebut pada pada sosok berinisial YN agar aktivitas PETI nya bisa kembali beroperasi.
”Ini kami pantau langsung, mesin udah hidup lagi,” ujar Melati, nama samaran.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung oleh para pelaku PETI.
Soal ini, Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa mengaku bakal menindaklannuti informasi yang beredar.
”Siap, akan kita tindak lanjuti,” kata Kapolres.
Sebelumnya, razia PETI di Desa Padang Kelapo pada Sabtu 31 Januari 2026 diduga sudah bocor dari awal. Tak ada pelaku PETI yang berhasil ditangkap, aktivitas PETI sudah kosong saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu berkunjung ke lokasi.
Dalam razia tersebut, Polisi membakar 10 alat tambang berupa dompeng yang ditemukan berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga. (*)
PERISTIWA
Bak Drama Korea! Wabup Djoko “Koar-koar” Haknya Dibatasi Tapi Diam-diam Terima Uang Hampir Setengah Miliar
DETAIL.ID, Jember – Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, mengungkap aliran hak finansial Wakil Bupati Djoko Susanto yang masuk ke rekening pribadi dengan nilai hampir setengah miliar rupiah selama sekitar setahun menjabat.
Thamrin menyampaikan pihaknya memegang data pengeluaran hak keuangan dan fasilitas protokoler Wakil Bupati yang selama ini dipersoalkan Djoko Susanto ke publik.
Data tersebut disebut membantah klaim Djoko Susanto yang menyebut haknya tidak diberikan, termasuk terkait insentif pajak.
“Selama menjabat kurang lebih setahun, ada hak Pak Djoko yang masuk di rekening pribadi nyaris setengah miliar rupiah,” kata Thamrin.
Ia menilai Djoko Susanto tidak pernah membuka informasi penerimaan dana tersebut ke publik, tetapi justru menyampaikan keluhan soal hak yang disebut tidak diberikan.
“Kami sangat menyayangkan, Wabup memilih bungkam soal aliran dana besar ini ke kantong pribadinya namun berteriak di media soal hak yang tidak diberikan,” ujarnya.
Thamrin juga menyebut data aliran dana tersebut telah melalui proses verifikasi oleh lembaga perbankan daerah.
“Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” katanya.
Selain hak finansial, Thamrin menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jember tetap menyediakan kendaraan dinas Wakil Bupati yang berada di rumah dinas.
Penggunaan kendaraan tersebut, menurutnya, sepenuhnya bergantung pada keputusan Djoko Susanto.
“Mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinas Wakil Bupati. Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, itu murni keputusan Wabup,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jember melayani setiap pengajuan dari pihak Wakil Bupati melalui mekanisme resmi, termasuk klaim perjalanan dinas yang disebut pernah mencakup biaya perjalanan istri Wakil Bupati.
“Dan itu langsung dicairkan melalui sistem disposisi “layani” yang diterapkan Kepala Bagian Umum. Tidak ada yang mempersulit,” katanya.
Diketahui, Djoko Susanto sebelumnya mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember atas gugatan konvensi warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.
Dalam duplik perkara nomor 131/PDT.G/2025/PN.Jmr, Djoko melalui tim kuasa hukumnya menyertakan catatan keuangan sebagai bagian dari pembuktian kontribusi dalam proses Pilkada serta dasar gugatan perdata yang berfokus pada pemulihan hak politik Wakil Bupati.
PERISTIWA
KSPSI AGN Jambi Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani Nenawea (DPD KSPSI AGN)Provinsi Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
KSPSI menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.
Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Saipul Kipli, S.H menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan institusi kepolisian dan membuka ruang intervensi politik. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk ideal untuk menjaga profesionalitas dan netralitas aparat penegak hukum.
”Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Itu penting untuk menjaga independensi institusi dan mencegah politisasi hukum,” ujar Saipul Kipli, Selasa dalam keterangan tertulis.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam rapat itu, Jenderal Listyo menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara, serta wibawa Presiden.
Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI AGN Jambi, M Ali Abdullah menyampaikan bahwa sikap buruh di Jambi juga selaras dengan aspirasi buruh di Jambi serta keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang disahkan pada 27 Januari 2026. DPR RI telah menetapkan delapan poin reformasi Polri, dengan poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan berbentuk kementerian.
”Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, Polri yang independen di bawah Presiden adalah jaminan bahwa penanganan sengketa industrial dan aksi penyampaian pendapat tetap profesional dan tidak diintervensi kepentingan politik kementerian tertentu,” kata Ali Abdullah.
Dalam pernyataan resminya, KSPSI AGN Jambi juga mengemukakan sejumlah alasan penolakan, di antaranya untuk menghindari politisasi hukum, menjaga efisiensi penanganan konflik sosial, serta menegaskan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyebutkan bahwa Polri berkedudukan di bawah Presiden.
KSPSI AGN Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut dan memastikan Polri tetap menjadi institusi yang independen, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat. (*)


