Jakarta – Praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh PT Erasakti Wira Forestama (EWF) dan mantan Kepala Desa, di wilayah Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) ke Satgas Mafia Tanah dan Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 11 Juli 2023.
Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi DPP LSM Mappan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri.
Dalam orasinya Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo mendesak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Mabes Polri serta Satgas Mafia Tanah untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati Muarojambi Burhanudin Mahir dan Direktur Utama PT EWF.
“Panggil dan periksa Kepala BPN Kabupaten Muarojambi, Camat Kumpeh Ulu, mantan Kepala Desa Sakean untuk dimintai keterangan dan klarifikasi dan dimintai pertanggungjawaban atas konflik yang terjadi,” kata Hadi Prabowo, Selasa 11 Juli 2023.
Selanjutnya ia juga mendesak Mabes Polri untuk menindak lanjuti laporan pihaknya. Sebab menurut dia, praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh PT EWF tidak mungkin dilakukan tersendiri. Menurut Hadi Prabowo, pasti banyak melibatkan instansi dan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi. “Ini kejahatan lintas sektoral,” katanya.
Sekjen DPP LSM Mappan itu pun kembali mengurai bahwa terdapat 2 poin materi laporan yang menguatkan dugaan praktik mafia tanah di antaranya;
- Dugaan kriminalisasi pihak PT EWF menggunakan tangan sejumlah oknum masyarakat Sakean dengan cara adu domba dan tangan aparat kepolisian untuk membungkam perjuangan masyarakat (petani) yang memperjuangkan hak-hak mereka yang berasal dari Desa Sakean.
-
Dugaan perambahan kawasan hutan, perusakan hutan, dan aktivitas perkebunan kelapa sawit seluas 135 hektare di dalam kawasan hutan produksi di wilayah Sungai Betara, Desa Merbau, Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Hadi Prabowo juga menambahkan soal dugaan kriminalisasi, intimidasi dan diskriminasi terhadap orang-orang yang dianggap vokal menyuarakan praktik nakal perusahaan.
“Ini bukan kali pertama dilakukan oleh PT Erasakti Wira Forestama, dulu mantan Kepala Desa Rukam juga pernah difitnah dilaporkan oleh pihak PT Erasakti Wira Forestama sebagai dalang pembakaran alat dan menggelapkan fee uang penjualan kayu, ditahan dan dipenjara. Namun mantan Kepala Desa Rukam dibebaskan karena tuduhan mereka tidak bisa dibuktikan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post