Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Tak Terima Bahusni Dikriminalisasi dan Diadili Terkait Konflik Agraria dengan PT FPIL, Warga Sumber Jaya Demo PN Sengeti

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Konflik agraria antara PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) dengan sejumlah warga masyarakat desa di Kumpeh Ulu semakin memanas.

Kali ini warga Desa Sumber Jaya, Kumpeh Ulu yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh (STK) turun berunjuk rasa ke Pengadilan Negeri Sengeti dan Kejaksaan Negeri Muarojambi, Rabu, 12 Juli 2023.

Warga meminta agar Pengadilan Negeri Sengeti bersama Kejaksaan Negeri Muarojambi untuk menegakkan keadilan. Kemudian warga juga meminta agar Ketua STK yakni Bahusni yang sedang diproses hukum agar segera dibebaskan dari segala tuduhan.

Tak lupa massa aksi juga meminta agar izin usaha perusahaan PT FPIL yang dinilai sebagai perusahaan pelaku kejahatan kemanusiaan segera dicabut.

Ke tiga tuntutan tersebut dibenarkan oleh Frans Dodi selaku Koorwil Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Provinsi Jambi. Dalam keterangan tertulis KPA yang diterima awak media. Dodi menyebutkan bahwa sudah lama sekali warga Desa Sumber Jaya, Muarojambi yang tergabung dalam STK menguasai dan menggarap lahan desanya dengan kearifan lokal serta memanfaatkan sumber-sumber daya alam di desanya.

Dijelaskan juga bahwa tidak hanya menguasai dan menggarap lokasi tersebut, namun juga telah dibuktikan oleh warga kepemilikan hak atas tanah berupa sporadik yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.

“Kemudian dengan tanpa hak yang jelas berdirilah perusahaan perkebunan di atas tanah tersebut yaitu PT Purnama Tusau Putra (PTT) yang merampas Hak Atas Tanah Warga Desa Sumber Jaya. Yang kemudian pada 2008 muncul PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) yang tanpa sepengetuhan dari masyarakat ternyata telah melakukan take over dari PT Purnama Tusau Putra,” katanya menguraikan permasalahan.

PT FPIL yang baru tersebut pun disebut terus mewarisi apa yang telah diperbuat PT PTT berupa perampasan tanah warga warga desa Sumber Jaya bahkan dengan intimidasi dan kriminalisasi.

Melihat kondisi tersebut warga terus melakukan perjuangan dengan mendesak perusahaan untuk keluar dari lokasi serta warga juga melakukan reclaiming dan menyurati pemerintah serta berbagai upaya lainnya.

“Berulang kali kerangka Penyelesaian Konflik yang difasilitasi Timdu Dan Pansus Konflik Lahan (DPRD Prov Jambi). Pihak Perusahaan PT FPIL tidak pernah hadir dalam melakukan P
penyelesaian konflik,” ujar Dodi.

Dan, lanjutnya, ada rekomendasi pansus konflik lahan terkait konflik warga Desa Sumber jaya dengan PT FPIL, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Provinsi Jambi.

Dalam hal ini, KPA pun memandang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muarojambi juga terlihat ada keberpihakan  kepada perusahaan PT FPIL. Hal itu dikarenakan tidak dijalankannya kesepakatan yang telah di buat bersama warga untuk melakukan pertemuan dalam hal penyelesaian konflik agraria tersebut.

Dodi pun menegaskan bahwa perlu diingat bahwa Provinsi Jambi merupakan Provinsi penyumbang konflik terbesar ke-2 di Indonesia, yang mana wilayah anggota Serikat Tani Kumpeh merupakan salah satu lokasi prioritas yang sedang ditangani Satgas Reforma Agraria di bawah Kementerian ATR/BPN bersama Konsorsium Pembaruan Agraria.

Perjuangan warga dalam mempertahankan tanahnya di tentang oleh perusahaan dengan cara mengkriminalisasi Ketua Serikat Tani Kumpeh.

“Bahusni selaku ketua Serikat Tani Kumpeh dilaporkan oleh PT FPIL ke Polda Jambi dengan tuduhan telah menyerobot lahan perusahaan,” katanya.

Padahal berdasarkan keterangan dari KPA, sebelumnya warga telah dimintai keterangan oleh Polda Jambi terkait permasalahan tersebut.

Dalam hal ini Koorwil KPA Jambi pun menilai seharusnya pihak Kepolisian bisa melihat persoalan ini secara objektif. Tidak ujuk-ujuk mentersangkakan orang secara sepihak dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tanpa proses hukum yang jelas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sengeti. Tidak ubahnya dengan Polda Jambi pihak Kejaksaan Negeri Sengeti menaikkan kasus ini sampai ke pengadilan,” katanya.

Hari ini Rabu, 12 Juli 2023 merupakan agenda sidang ke-4 Putusan Sela Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sengeti.

Terhadap upaya kriminalisasi Pejuang Agraria Bahusni tersebut, kata Dodi, telah dapat kita lihat sebagai rangkaian peristiwa yang diakibatkan konflik agraria struktural.

Menurut Dodi selain tidak melalui proses hukum acara pidana yang jelas, penggunaan hukum pidana pada Bahusni selaku Ketua Serikat Tani Kumpeh bukan solusi penyelesaian konflik agraria struktural yang berlangsung bertahun-tahun.

“Malahan hal tersebut akan memicu panjangnya konflik antara warga desa Sumber Jaya dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari. Atas dasar hal tersebut kami melakukan aksi demontrasi ke Pengadilan Negeri Sengeti dan Kejaksaan Negeri Sengeti untuk,” katanya.

Dia pun merincikan kembali poin-point tuntutan warga Desa Sumber Jaya dalam aksi dsmonstrasi kali ini yakni;

  1. Pengadilan Negeri Sengeti Bersama Kejaksaan Negeri Muarojambi Segera Tegakkan Keadikan.

  2. Bebaskan Pejuang Agraria Bahusni Sekarang Juga.

  3. Cabut Izin PT FPIL Pelaku Kejahatan Kemanusiaan.

  4. Laksanakan Reforma Agraria Sejati.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Kuasa Hukum Somasi Kurator PT Persada Alam Hijau, Geram Jambi Gelar Aksi di PN Jakarta Pusat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta — Polemik dugaan upaya penguasaan lahan yang melibatkan Tim Kurator PT Persada Alam Hijau (dalam pailit) terus bergulir. Setelah kuasa hukum Hariyanto melayangkan somasi resmi, kini Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025.

Aksi tersebut digelar untuk menuntut klarifikasi dan meminta pengadilan menindak dugaan tindakan intimidatif serta dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan kurator terhadap lahan milik Hariyanto di Kabupaten Tebo, Jambi.

Beberapa saat setelah melakukan orasi, perwakilan massa aksi diterima oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Khusaini.

“Nanti kami panggil kurator untuk diklarifikasi,” ujar Khusaini saat menerima perwakilan massa.

Khusaini juga menginstruksikan Panitera Pengganti, Saiful untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Tim Kurator PT Persada Alam Hijau agar menghadiri klarifikasi terkait laporan dan somasi yang telah disampaikan sebelumnya.

Latar Belakang Somasi

Somasi yang disampaikan kuasa hukum Hariyanto menyoroti dugaan tindakan intimidasi dan beberapa percobaan masuk ke lahan yang telah dinyatakan sah milik Hariyanto melalui putusan pengadilan inkracht.

Tim Kurator diduga masih berupaya menguasai lahan, meski Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No 16 atas nama PT Persada Alam Hijau telah dibatalkan oleh serangkaian putusan PTUN hingga Mahkamah Agung.

Selain itu, kuasa hukum juga menilai kurator melanggar prinsip independensi karena tetap menganggap lahan tersebut sebagai bagian dari harta pailit, meski secara hukum sudah tidak lagi menjadi aset perusahaan.

Dalam aksinya, massa Geram Jambi meminta Pengadilan Niaga untuk memberikan pengawasan penuh terhadap kerja kurator dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang selama proses pemberesan harta pailit berlangsung.

Sebagaimana tuntutan massa Geram, yakni meminta Hakim Pengawas Perkara Pailit No. 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk memeriksa dan memecat Tim Kurator PT Persada Alam Hijau karena diduga tidak independen, menggunakan cara premanisme, dan memihak pihak lain.

Aksi berlangsung kondusif hingga massa membubarkan diri setelah memperoleh kepastian bahwa pengadilan akan memanggil kurator untuk klarifikasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

GMS–MSP dan Polri Salurkan 110 Paket Sembako di Kota Jambi dalam Program Christmas Movement

DETAIL.ID

Published

on

Jambi — Gereja Mawar Sharon (GMS) dan Yayasan Mawar Sharon Peduli (MSP) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyalurkan 110 paket sembako kepada warga Kota Jambi melalui program sosial “Christmas Movement”. Kegiatan digelar serentak di beberapa kota di Indonesia, termasuk Jambi, pada Selasa 9 Desember 2025.

Pembagian sembako di Kota Jambi berlangsung di GMS dan melibatkan puluhan relawan dari GMS, MSP, Polsek Jelutung, serta sejumlah pihak pendukung lainnya. Perwakilan Polri, tokoh masyarakat, dan pejabat Pemerintah Kota Jambi turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Pimpinan GMS Jambi, Pdm. Edi Riyanto Ong, menyampaikan apresiasi kepada Polri dan pemerintah daerah atas dukungan dalam pelaksanaan acara. Ia menegaskan bahwa program ini tidak hanya ditujukan bagi umat Kristiani, tetapi terbuka untuk seluruh warga.

“Tujuan kami adalah berbagi kasih dan mempererat kebersamaan di tengah masyarakat. Kegiatan ini ingin menghadirkan suasana harmonis menjelang Natal,” ujarnya.

Perwakilan Polri, Nando menyatakan dukungan atas kegiatan sosial tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antarwarga. “Kami mengapresiasi kepedulian GMS dan MSP. Kami mengajak masyarakat terus menumbuhkan sikap saling menghargai dan menjaga keamanan lingkungan,” katanya.

Ketua RT 11 Jelutung, Ali Yusro turut memberikan apresiasi atas bantuan yang dinilai membantu meringankan kebutuhan warga. “Kami berterima kasih kepada GMS dan MSP yang telah memperhatikan kebutuhan warga melalui program sosial ini. Pemerintah Kota Jambi akan terus mendukung kegiatan yang memberi dampak positif,” ujarnya.

Warga menyambut baik penyaluran paket sembako tersebut. Isi paket yang terdiri dari kebutuhan pokok disebut sangat membantu memenuhi konsumsi rumah tangga sehari-hari.

Program “Christmas Movement” merupakan agenda tahunan yang mengusung semangat kepedulian sosial dengan slogan “Everyone Can Give”, yang mendorong masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan berbagi sesuai kapasitas masing-masing. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Kejati Jambi Gelar Rakerda 2025, Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jambi tahun 2025 yang digelar di Aston Hotel Jambi, Senin kemarin, 8 Desember 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakajati Jambi, para Asisten, Kabag TU, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, para Koordinator, serta pejabat eselon IV dari Kejati dan Kejari se-Jambi. Tahun ini, Rakerda mengusung tema “Optimalisasi Perencanaan dan Penganggaran Kejaksaan untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas.”

Dalam sambutannya, Kajati Jambi menegaskan bahwa Rakerda merupakan agenda strategis untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan pelaksanaan program di daerah, sekaligus memastikan seluruh satuan kerja memiliki arah, target, dan prioritas yang seragam.

“Forum ini menjadi ruang penting bagi kita untuk melakukan evaluasi objektif dan konstruktif terhadap kinerja institusi, sekaligus menilai kesiapan organisasi dalam menjawab tantangan hukum ke depan,” ujar Kajati Jambi Sugeng Hariadi, SH, MH.

Pelaksanaan Rakerda Tahun 2025 merupakan tindak lanjut Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 serta Instruksi Jaksa Agung RI Nomor B-191/A/CR.2/11/2025, yang menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan, termasuk kesiapan menghadapi dinamika penegakan hukum, penerapan KUHP Nasional, dan penguatan sinergi dengan instansi vertikal maupun horizontal.

Setelah dibuka, Rakerda berlangsung konstruktif melalui pemaparan capaian kinerja semester I serta proyeksi capaian semester II oleh para Asisten Kejati Jambi, dilanjutkan dengan paparan dari perwakilan Kajari tipe A dan tipe B. Pada momen tersebut, Kajati Jambi juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja berprestasi sepanjang tahun 2025.

Pelaksanaan Rakerda tahun ini diselaraskan dengan siklus perencanaan dan penganggaran, dengan tujuan memperkuat kinerja seluruh satuan kerja serta menghimpun usulan program dan kebutuhan riil tahun 2027 yang sejalan dengan RPJMN, Renstra, serta dokumen program prioritas nasional.

Melalui forum ini, Kejati Jambi menegaskan komitmen untuk membangun perencanaan yang akuntabel, terukur, dan transparan, guna mewujudkan penegakan hukum yang modern dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs