Jambi – Tahapan demi tahapan pencalonan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI masih terus bergulir. Sejumlah calon baik petahana maupun pendatang baru pun sudah mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Jambi, pada bulan Mei lalu.
Diantara para calon tersebut, terdapat 1 calon pendatang baru yang cukup mengejutkan. Dia adalah Edi Endra, dalam tahapan sebelumnya Edi Endra berhasil meraup 2336 dukungan yang tersebar di 11 kabupaten/kota Provinsi Jambi.
Dukungan tersebut berhasil membuat Edi Endra Memenuhi Syarat sebagai Bakal Calon dan berhak untuk lanjut ke tahapan selanjutnya.
Namun dibalik hal tersebut, Edi Endra diketahui masih berstatus sebagai pendamping desa aktif. Dia merupakan Koordinator Pendamping Desa Provinsi Jambi atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) KemendesPDTT.
Dilihat di laman web, sid.kemendesa.go.id, Edi Endra memang masih tercatat dalam sistem dengan jabatan TPP Provinsi Jambi.
“Masih abang ndo,” katanya juga saat lewat seluler, saat ditanya awak media soal posisi TPP Provinsi Jambi belum lama ini.
Terkait hal tersebut, awak media yang mengkonfirmasi Anggota KPU Provinsi Jambi Yatno, perihal tata cara calon DPD RI yang berprofesi atau bekerja pada instansi yang dibiayai oleh pemerintah. Menyampaikan bahwa pihaknya berpedoman pada pasal 182 huruf k UU no 7 Th 2017. Bahwa calon wajib menyertakan surat pengunduran diri jika hendak maju sebagai anggota DPD RI.
“Itu SK (Pengunduran diri) diserahkan pada saat pencermatan DCT. Paling lambat 3 Oktober,” kata Yatno dihubungi via seluler pada Selasa, 4 Juli 2023.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi menanggapi perihal kasus Edi Endra yang nyaleg dengan status masih menjabat TPP Provinsi Jambi menyatakan begini.
“Iya, di saat pendaftaran itu menyerahkan surat pengunduran diri. Nanti sebelum proses DCT wajib menyerahkan SK Pemberhentiannya,” kata Ari Juniarman, Selasa 4 Juli 2023 via seluler.
Disinggung soal temuan-temuan Bawaslu dalam proses pencalonan di KPU saat ini, Ari, menyampaikan bahwa memang terdapat beberapa temuan. Namun setelah dikoordinasikan oleh Bawaslu, KPU Provinsi Jambi selalu menindaklanjuti temuan tersebut.
“Alhamudlilah selalu ditindaklanjuti,” ujar Ari.
Namun, pengamat kebijakan publik yang cukup vokal di berbagai media massa yakni, Dr. Noviardi Ferzi menyatakan begini soal penjabat TPP yang ikut nyaleg.
Menurutnya saat ini di masyarakat masih simpang siur terkait informasi soal Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa harus mundur dari jabatannya terlebih dahulu atau cukup ambil cuti saja.
“Padahal secara aturan itu sangat jelas bahwa yang mengambil honor dari APBN itu wajib mundur dari jabatannya apabila mau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” kata Noviardi.
Hal ini, lanjut dia, tertuang dalam peraturan KPU No 10 tahun 2023 pasal 11 ayat 1 huruf K.
Selain itu, peraturan yang sama juga di tegaskan dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang berbunyi;
“Dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang: (17). menjabat dalam kepengurusan partai politik.”
Noviardi juga kemudian menjelaskan dengan menyertakan regulasi perundang-undangan yang lain, bahwa selain itu dalam kode etik yang tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tentang Desa dan Permendes No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa.
Pada intinya disebut, Undang-Undang tersebut dengan jelas melarang adanya pendamping desa yang berafiliasi dengan partai politik.
“Dari beberapa aturan TPP dilarang nyaleg sangat jelas di tuangkan dalam aturan yang melarang. Jadi, jika ditemukan yang bersangkutan harus mundur. Dalam hal ini Bawaslu harus pro aktif,” kata Noviardi.
Edi Endra sendiri saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menyampaikan bahwa dirinya masih menjalin komunikasi dengan KPU soal jabatannya di TPP Kemendesa.
“Masih on proses komunikasi dengan KPU Provinsi Jambi. Komunikasi soal terjemahan terkait pasal di PKPU,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post