Jambi – Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus pengangkutan 32 ton BBM illegal, 1 truk pengangkut kayu ilegal dan penyalahgunaan BBM subsidi pada Minggu, 23 Juli 2023.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory menjelaskan dalam rilisnya bahwa penangkapan tersangka pengangkut BBM ilegal dan ilegal logging ini, dilakukan secara terpisah pada waktu dan tempat yang berbeda.
“Jumlah tersangka yang kita amankan seluruhnya ada 7 orang, semuanya laki-laki yang diamankan pada saat melakukan pengangkutan,” kata Christian Tory, Minggu 23 Juli 2023.
Pada penangkapan yang pertama yaitu tanggal 10 Juli 2023, kata Christian, tim mengamankan 1 unit truk Mitsubishi Canter bernomor polisi KT 8232 NG yang mengangkut 13.000 liter BBM, kemudian pada tanggal 20 Juli 2023 diamankan 1 unit mobil serupa dengan bernomor polisi BH 8828 MX, yang mengangkut 10.000 liter BBM.
Pada penangkapan ketiga yang dilakukan pada tanggal 21 Juli 2023, diamankan 1 unit truk tangki merk Hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8367 BM, yang mengangkut 9.000 liter BBM.
“Ketiga truk tersebut semuanya telah dimodifikasi dengan tangki di dalamnya. Semua kendaraan angkut kita amankan pada saat mobil melintas di jalan Palembang – Jambi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan angkut beserta para pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polda Jambi,” ujar Dirreskrimsus.
Selanjutnya dilakukan juga pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU Pall 7 Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.
Pada tanggal 26 Juni 2023, tim subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM tersebut, saat tim tiba di lokasi ditemukan adanya mobil Isuzu Panther bernomor polisi BH 1289 KL, yang sudah dimodifikasi dan berisi 3 buah jeriken di dalamnya sedang mengisi BBM jenis solar.
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, sopir dan operator SPBU diamankan dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Tak hanya itu, ditemukan juga kasus ilegal logging yang terjadi di Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi. Pada kasus tersebut didapatkan 1 unit truk Mitsubishi Canter yang mengangkut 6 meter kubik kayu tanpa dokumen yang membawa kayu dari Bayung Lencir, Sumsel menuju Sungai Gelam, Jambi.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita hindari dan hindarkan kegiatan ilegal dan melanggar hukum. Lakukanlah kegiatan yang positif dan tidak melanggar hukum. Karena akan menyebabkan kerugian untuk masyarakat itu sendiri dan yang menanggung akibatnya. Jika memiliki informasi terkait kegiatan ilegal segera laporkan, agar pihak kepolisian segera dapat bertindak,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post