Medan – Seluruh perusahaan gadai swasta yang ada di kawasan Sumatera bagian Utara (Sumbagut) diminta untuk sesegera mungkin mengurus legalitas usaha ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu disampaikan Kepala OJK Kantor Regional (KR) 5 Sumbagut, Bambang Mukti Riyadi, dalam keterangan resmi kepada para wartawan di Medan, Selasa 1 Agustus 2023.
Bambang menyampaikan, hal itu harus dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kontribusi usaha gadai swasta terhadap perekonomian.
Kata dia, hal tersebut mengingat usaha pergadaian telah berkembang dengan baik serta turut berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
Khususnya, sambung Bambang, dalam penyediaan layanan keuangan melalui penyaluran dana pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak atau Gadai.
Sampai bulan Mei 2023, kata dia, jumlah pelaku usaha gadai di Indonesia sebanyak 131 entitas.
Terdiri 1 merupakan perusahaan pergadaian pemerintah yakni PT Pegadaian, dan 130 lainnya merupakan perusahaan pergadaian swasta.
Sementara itu, Bambang merinci jumlah perusahaan pergadaian swasta di provinsi Sumatera Utara juga terus mengalami peningkatan.
Saat ini, ucap Bambang, terdapat 15 perusahaan pergadaian swasta yang memiliki izin usaha dari OJK.
“Dan jumlah itu akan bertambah seiring dengan adanya proses izin usaha yang sedang diajukan kepada OJK,” ujar Bambang Mukti Riyadi.
Reporter: Heno
Discussion about this post