ADVERTORIAL
Gubernur Jambi Al Haris Meminta Pengusaha Kelapa Sawit Memiliki Desain Strategi Perencanaan yang Memperhatikan Prinsip Berkelanjutan
Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, meminta pengusaha kelapa sawit memiliki desain strategi perencanaan pembangunan kelapa sawit, yang memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya dan ekologi.
Pernyataan ini dikatakan pada saat Gubernur membuka Focus Group Discussion (FGD) Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Jambi, bertempat di Swiss Bell Hotel, Senin, 7 Agustus 2023.
Dikatakan Gubernur bahwa kelapa sawit merupakan komoditas unggulan di Provinsi Jambi serta memiliki peran strategis bagi pembangunan nasional.
Indonesia sebagai salah satu negara produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, memiliki luas tutupan lahan hingga mencapai 16.381.959 hektar berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833/KPTS/SR.020/M/12/2019.
Sementara itu, secara umum luas kebun kelapa sawit di Provinsi Jambi seluas + 1.134.640 hektar, dan berdasarkan kepemilikannya yang dimiliki oleh BUMN seluas + 23.057 hektar, pihak swasta seluas + 518.869 hektar, dan milik rakyat seluas + 592.714 hektar.
“Berdasarkan data dari Kemenko Perekonomian pada tahun 2020, bagi Indonesia, dengan luasan tersebut, kelapa sawit di Indonesia telah memberikan kontribusi mengentaskan kemiskinan bagi 10 juta orang,” kata Gubernur.
Gubernur Al Haris juga berharap dari pertemuan ini akan terjalin silahturahmi antara pengusaha, pemerintah dan juga masyarakat yang ada di sekitar perkebunan.
“Diskusi ini sebenarnya kita ingin agar para pemilik perusahaannya rukun, warga masyarakat yang berdomisili disekitar kebun itu sendiri juga rukun. Perlu ada hubungan baik dengan masyarakat disekitar perkebunan dan kewajiban perusahaan untuk memberikan CSR,” kata Gubernur.
Dikatakan lebih lanjut oleh Gubernur Al Haris, berdasarkan data dari Kementerian Perekonomian Republik Indonesia pada April 2021, sebagai penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, industri kelapa sawit Indonesia telah menyediakan lapangan pekerjaan sebesar 16 juta tenaga kerja baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Tingginya kontribusi komoditas sawit tersebut, tidak terlepas dari meningkatnya kinerja ekspor, baik yang berasal dari CPO maupun ragam produk turunannya seperti biodiesel dan oleochemical. Namun demikian, keberlanjutan industri kelapa sawit baik daerah maupun nasional masih menghadapi berbagai tantangan,” kata Gubernur.
Gubernur Al Haris menyampaikan, salah satu tantangan tersebut berkaitan dengan bagaimana meningkatkan komitmen para pihak yang terlibat dalam pembangunan kelapa sawit berkelanjutan untuk mensinergikan prinsip 5P (People, Planet, Prosperity, Peace, dan Partnership).
“Oleh karena itu, diperlukan desain strategi perencanaan pembangunan kelapa sawit yang memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya dan ekologi,” ujar Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024, menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi pemerintah dengan para pihak terkait dalam perbaikan tata kelola sawit secara berkelanjutan.
“Pada kesempatan ini, saya menghimbau semua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Provinsi Jambi untuk ikut dan bergabung menjadi anggota Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), sebagai wadah bagi para pengusaha sawit untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya, serta menunjang kebijakan pemerintah pada sektor perkebunan menuju tata kelola industri kelapa sawit yang baik. Saya berharap melalui FGD ini akan semakin memperkuat data dan koordinasi, kapasitas dan kapabilitas tata kelola serta dukungan terhadap sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Akses Pasar Produk Kelapa Sawit,” kata Gubernur.
ADVERTORIAL
Tekan Gejolak Harga LPG 3 Kg, Bupati Jember Minta Warga Laporkan Pangkalan Nakal
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember melakukan langkah preventif guna menjaga stabilitas harga dan stok LPG 3 kilogram yang sempat memicu keresahan warga di berbagai titik.
Melalui koordinasi intensif dengan Pertamina Patra Niaga, Pemkab Jember memastikan akan mengawal distribusi gas melon tersebut agar tetap tepat sasaran dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, mengungkapkan bahwa persoalan di lapangan saat ini didominasi oleh praktik penjualan di atas harga resmi yang dilakukan oleh oknum pangkalan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan masyarakat kecil dirugikan oleh spekulasi harga yang tidak berdasar.
“Yang membuat resah bukan sekadar stok, tapi harga. Banyak pangkalan menjual di atas HET. Kalau hanya sanksi administratif, itu terlalu ringan,” tutur Gus Fawait.
Ia juga menginstruksikan masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan mandiri.
“Kalau ada pangkalan menjual di atas Rp18.000, tolong laporkan. Itu sudah melanggar aturan pemerintah. Kami ingin memastikan harga di pangkalan sesuai ketentuan. Maksimal Rp18.000, tidak boleh lebih,” katanya.
Pihak Pertamina Patra Niaga turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten.
Pertamina memastikan tidak akan ragu untuk memutus rantai distribusi pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran berat demi menjaga integritas penyaluran subsidi energi.
“Menjual di atas HET adalah pelanggaran berat. Sanksi terberatnya pemutusan hubungan usaha atau penutupan pangkalan,” ucap Ahad Rahedi dari Pertamina Patra Niaga.
ADVERTORIAL
Gus Fawait Bidik Pengentaskan Kemiskinan di Kawasan Hutan dan Perkebunan Jember
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, menetapkan kawasan hutan dan perkebunan sebagai titik kritis penanganan kemiskinan saat menjadi narasumber forum Kompas.com Talks di Universitas Jember, Senin, 13 April 2026.
Forum yang berlangsung di Gedung Soedjarwo itu dihadiri akademisi dan pemangku kepentingan.
Diskusi mengulas persoalan kemiskinan di wilayah lahan produktif yang belum tertangani optimal.
Gus Fawait menyebut kemiskinan di Jember masih menjadi persoalan dalam satu dekade terakhir meski angkanya menunjukkan tren penurunan.
Ia menguraikan, wilayah pinggir hutan dan perkebunan kini menjadi fokus utama intervensi.
“Kemiskinan di kawasan pinggir hutan dan kebun menjadi tantangan utama hari ini,” kata Fawait.
Ia menyampaikan target pengentasan kemiskinan ekstrem pada 2029 dengan mendorong keterlibatan berbagai pihak.
Menurutnya, keberadaan BUMN seperti PTPN dan Perhutani perlu diarahkan untuk mendukung upaya tersebut.
“Harapannya sama, zero kemiskinan ekstrem pada 2029, dan Jember sedang berikhtiar ke arah itu,” ucapnya.
Gus Fawait menilai potensi program hutan sosial dengan luasan puluhan ribu hektare dapat dimanfaatkan untuk menekan kemiskinan ekstrem.
“Jika dikelola tepat, hutan sosial bisa menekan angka kemiskinan ekstrem secara signifikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan kategori miskin ekstrem merujuk pada masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan harian.
Ia memperkirakan puluhan ribu kepala keluarga berpotensi keluar dari kategori tersebut melalui intervensi yang tepat.
Gus Fawait juga mengulas perlunya distribusi lahan dan kesempatan kerja di kawasan perkebunan agar berpihak pada masyarakat sekitar.
“Prioritas harus diberikan kepada warga miskin ekstrem di sekitar hutan dan kebun,” ucapnya.
Ia menilai lahan tidur milik perusahaan dapat dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi sektor informal, namun pemerintah daerah belum sepenuhnya dilibatkan dalam program kehutanan sosial.
“Kami berharap ada koordinasi kuat agar program tepat sasaran dan berbasis data,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar FEB Universitas Jember, Prof Muhammad Zainuri, menilai persoalan utama terletak pada kurangnya kolaborasi antar pihak.
“Program sudah ada, tapi berjalan sendiri-sendiri tanpa koneksi,” ujarnya.
Ia menguraikan pentingnya integrasi kebijakan, digitalisasi data, serta penerapan reward dan punishment agar program berjalan efektif.
Ia juga mengingatkan agar bantuan tidak bersifat karitatif semata, melainkan mendorong pemberdayaan berkelanjutan.
“Kolaborasi yang solid membuka peluang percepatan pengentasan kemiskinan di Jember dalam beberapa tahun ke depan,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Bupati Fadhil Arief: Pemkab Batanghari Dukung Penuh Percepatan Pembangunan PSEL, Siap Kurangi Sampah dan Hasilkan Energi
Jambi – Bupati Batanghari, Fadhil Arief ikut melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Wilayah Jambi Raya, pada Sabtu, 11 April 2026 malam.
Penandatanganan kerja sama tersebut digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq menyaksikan langsung penandatanganan tersebut.
Hadir juga Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris serta kepala daerah yang ikut dalam dalam penandatanganan perjanjian kerja sama itu, seperti Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno, Bupati Tanjungjabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, Wakil Bupati Tanjungjabung Timur Muslimin Tanja.
Fadhil Arief menyebutkan, Pemkab Batanghari sangat mendukung pembangunan Energi Listrik PSEL Waste-to-Energy, terutama persiapan lahan yang menjadi salah satu syarat utama pembangunan.
Dikatakannya, dengan adanya pembangunan PSEL ini bisa mengurangi volume sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara signifikan, dan memanfaatkan sampah sebagai sumber energi.
Sementara, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memastikan percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) wilayah Jambi Raya, Muarojambi, Batanghari, Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur dalam upaya menekan jumlah timbunan sampah.
Menurut Hanif, proyek strategis ini akan menggunakan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga membutuhkan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang hati-hati.
“Pasca penandatanganan, pemerintah pusat akan segera menindaklanjuti dengan proses lelang proyek. Namun, tahapan tersebut diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun,” ujarnya. (*)



