DETAIL.ID, Batanghari – Inspektorat Kabupaten Batanghari mengikuti rapat koordinasi bersama Inspektorat Provinsi Jambi untuk membahas reviu indeks perilaku anti korupsi (IPAK), Jumat, 25 Oktober 2023.
Turut hadir dalam rapat tersebut Inspektur pada Inspektorat Batanghari, Muhammad Rokim, Kepala Dinas Dukcapil Batanghari, Sekretaris PDK dan tamu undangan lainnya.
Rokim mengatakan, pemantapan IPAK ini merupakan langkah dari pemerintah Kabupaten Batanghari untuk menekan pelaku korupsi.
“IPAK mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku antikorupsi dan mencakup tiga fenomena utama korupsi, yaitu penyuapan, pemerasan, dan nepotisme,” kata Rokim.
Pemerintah Batanghari menurutnya sudah melakukan upaya pencegahan korupsi sektor Pelayanan Publik dengan tujuan untuk meningkatkan perilaku anti korupsi di masyarakat dan mengurangi penyuapan dari masyarakat. Upaya yang dilakukan dengan menetapkan regulasi terkait pelayanan publik.
“Pencegahan korupsi pelayanan publik diarahkan pada perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan publik dengan mengacu pada prinsip good governance dan perlu keterlibatan seluruh pihak untuk mengeliminasi perilaku korupsi terutama pada pelayanan publik,” katanya.
Discussion about this post