Connect with us
Advertisement

PERKARA

Mantan Bupati Kapuas Bersama Istri Minta Dihadirkan Langsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

Published

on

Palangka Raya – Sidang perdana mantan Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama istri, Ary Egahni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu kemarin, 16 Agustus 2023 diwarnai hujan interupsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Mereka mendesak penundaan sidang dan menuntut dihadirkan langsung di ruang sidang sebelum pembacaan dakwaan.

Untuk diketahui, sidang perdana ini diadakan secara online yang diikuti kedua terdakwa dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

Terlihat di layar monitor, beberapa kali kedua terdakwa mengeluhkan kualitas audio visual serta suara gaduh di Gedung KPK. Ketua majelis hakim Agung Sulistiyono pun sempat beberapa kali meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengecek kualitas audio visual di Gedung KPK.

Kepada majelis hakim, kuasa hukum menyampaikan keinginan kedua klien mereka untuk hadir langsung dalam persidangan. Permohonan mereka secara tertulis sudah diberikan kepada kuasa hukum yang hadir di ruang sidang.

“Kedua terdakwa berkeinginan sidang offline untuk mendengar langsung dakwaan. Selain itu terdakwa juga mengalami gangguan pendengaran, serta harapan keluarga untuk menyaksikan langsung persidangan,” ujar kuasa hukum.

Kepada majelis hakim, Ary Egahni menyampaikan harapannya untuk diperlakukan sama dengan tahanan KPK yang lain bisa mengikuti persidangan secara offline.

“Seluruh teman-teman kami di rumah tahanan (Rutan) KPK, begitu pelimpahan dan sebelum dakwaan dibacakan, semua terdakwa berada di locus delicti (lokasi tempat kejadian perkara) dan mendengarkan secara langsung dakwaan,” kata Ary.

“Demi keadilan dan kemanusiaan, kami berdua memohon diberi kesempatan mendengar dakwaan secara langsung dan memperhatikan secara seksama apapun itu,” katanya menambahkan.

Ia juga mengungkapkan kondisi kesehatannya yang terganggu, khususnya pendengaran, sementara kualitas audio visual terkadang tidak stabil. Karena kondisi kesehatannya tersebut, ia mengaku sudah empat kali berobat ke RS Polri dan RSPAD.

“Kita tidak bisa menjamin kejadian tadi tidak berulang lagi,” ucapnya.

Keluhan yang sama disampaikan sang suami, Ben Brahim. Sambil terisak ia menceritakan kondisi anak bungsunya yang mengalami tekanan mental karena perkara yang dialaminya. Ia juga mengungkapkan kondisi ibunya yang sudah berumur 89 tahun dan saat ini sedang sakit.

“Tolong Bapak-bapak JPU mempertimbangkan, yang mulia mempertimbangkan kami juga ingin dikembalikan ke locus (Palangka Raya). Siapa tahu dengan keberadaan kami di sana, anak kami jadi lebih baik,” ujar Ben.

Ketua majelis hakim menjelaskan bahwa sidang online tetap sah sepanjang tidak bertentangan dengan Kuhap dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur tentang persidangan perkara pidana secara elektronik.

Iapun menegaskan akan mempertimbangkan keberatan terdakwa setelah pembacaan dakwaan.

“Sekarang pembacaan dakwaan yang sudah diberikan kepada para terdakwa. Nah setelah itu baru menyampaikan keberatan,” ucap Agung yang juga sebagai Ketua PN Kelas 1 A Palangka Raya didampingi Erhammudin dan Darjono Abadi selaku hakim anggota

Hakim Kabulkan Permohonan Terdakwa

Usai pembacaan dakwaan dari JPU KPK, majelis hakim lalu membuat penetapan untuk mengakomodir permohonan terdakwa untuk sidang offline di Palangka Raya.

Dalam penetapan tersebut tertuang 3 poin yakni pertama, memindahkan tahanan terdakwa 1 Ben Brahim dari Rutan KPK ke Rutan Klas 1 A Palangka Raya; kedua memindahkan tahanan terdakwa 2 Ary Egahni dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK ke Rutan LPP Palangka Raya; dan ketiga memerintahkan penuntut umum melaksanakan penetapan ini dan disampaikan kepada terdakwa dan keluarga.

Rencananya sidang lanjutan akan diadakan Kamis pekan depan, 24 Agustus 2023.

Untuk diketahui, Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama periode 2013 – 2023. Sementara sang istri Ary Egahni adalah anggota DPR RI Komisi III periode 2019 – 2024.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palangka Raya pada 10 Agustus lalu.

Advertisement

PERKARA

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Munyuk

DETAIL.ID

Published

on

Para pelaku saat memperagakan adegan pembunuhan Munyuk. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Polsek Tabir bersama Satreskrim Polres Merangin merekonstruksi kasus pembunuhan berencana di wilayah hukum Merangin yang dilakukan oleh Istri, ibu mertua dan eksekutor bertempat di halaman Mapolres Merangin pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Kegiatan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu, dihadiri oleh Kapolsek Tabir Iptu Junaidi, KBO Reskrim Polres Merangin Iptu Timbul Siahaan, pihak Kejaksaan Negeri Merangin serta jajaran Polres Merangin lain.

Tersangka mertua korban berinisial J, istri korban berinisial M, dan eksekutor berinisial MU dihadirkan polisi dalam rekonstruksi tersebut.

Terbongkarnya kasus pembunuhan tersebut berawal pada 23 September 2026 lalu, URC Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari Polres Bungo terkait penemuan mayat yang diduga tinggal di Desa Kuamang Kuning 14 Kabupaten Bungo.

Berdasarkan keterangan dari Polsek Pelepat, lokasi ditemukan mayat itu masuk ke dalam wilayah hukum Polres Merangin. Dengan sigap, Polres Merangin berhasil menangkap ketiga tersangka berinisial J dan M di Kuamang Kuning 14, Bungo dan sang eksekutor berinisial MU ditangkap di Lampung Selatan.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengungkapkan mengapa pihaknya tidak melakukan rekonstruksi di lokasi TKP, dengan pertimbangan dan tujuan untuk menjaga keamanan dan mencegah kemarahan dari warga desa setempat.

“Dalam pelaksanaan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini diperagakan sebanyak 32 adegan, dimulai dari adanya ketidaknyamanan seorang ibu mertua akibat perlakuan menantu (korban) terhadap anak kandungnya (istri korban), hingga adegan aksi pembunuhan yang direncanakan oleh para tersangka,” ujar AKP Evi Koto.

AKP Evu Koto menjelaskan tujuan dari digelarnya kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu guna mengetahui secara komprehensif bagi penyidik Kejaksaan Negeri Merangin untuk menangani perkara tersebut.

AKP Evi Koto mengungkapkan dari hasil gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilaksanakan sudah sinkron antara hasil pemeriksaan dari penyidik.

“Tujuan kami melakukan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini bertujuan untuk memperjelas dari tahapan yang dilakukan para tersangka terhadap korban sehingga terjadinya eksekusi pembunuhan berencana tersebut sampai korban dikuburkan di lokasi TKP, penerapan jeratan pasal dari UU KUHPidana masih sama,” ujar AKP Evi Koto.

Polres Merangin sesuai dengan tagline Polri ‘Polisi Bersama Masyarakat’ akan terus berkomitmen bersama masyarakat Merangin untuk selalu menjaga suasana Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Tersangka Korupsi Pemutakhiran Pajak Rugikan Negara Rp 1,37 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024.
‎
‎Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam proyek dengan pagu anggaran Rp 1,8 miliar yang berdasarkan hasil penyidikan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.378.180.183.
‎
‎Kepala Kejari Jambi, Kamin mengatakan lima tersangka tersebut yakni Nella Ervina (NE), selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
‎
‎Tersangka lainnya yakni ID, selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HW, PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker, NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia, serta RS, tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang berperan sebagai surveyor.
‎
‎”Tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Kamin.
‎
‎Menurut Kamin, penyidik menemukan dugaan pemberian kickback fee dari pihak penyedia kepada PA dan PPK. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pemenangan perusahaan dalam kegiatan konsultansi hingga pencairan anggaran sebesar 100 persen.
‎
‎Pekerjaan pemutakhiran pajak tersebut juga diduga fiktif dan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan.
‎
‎Penyidik menemukan adanya kesepakatan sejak awal 2024, sebelum tender dilaksanakan, antara NE dan ID dengan HW serta NAS agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan kegiatan tersebut.
‎
‎Sebagai imbalannya, perusahaan disebut berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dikurangi pajak.
‎
‎Dalam pelaksanaannya, HW, NAS, dan RS diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK). Di antaranya, tidak melakukan survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak bumi dan bangunan (PBB).
‎
‎Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK juga disebut tidak dilibatkan. Penyidik menemukan dugaan pembayaran honor atau gaji kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk tanda terima pembayaran yang diduga dipalsukan.
‎
‎Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa hasil pekerjaan. Data dalam tabel inventori pajak disebut seolah-olah merupakan hasil pemutakhiran melalui survei dan validasi Ketua RT serta lurah.
‎
‎Namun, menurut penyidikan, data tersebut justru bersumber dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) lama yang diberikan BPPRD pada awal pekerjaan.
‎
‎Selain itu, proses validasi hasil survei dengan Ketua RT disebut tidak dilakukan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK dan kontrak.
‎
‎Akibatnya, tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah yang terbarui dan tervalidasi serta membangun sistem aplikasi survei yang terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web milik Pemkot Jambi dinilai tidak tercapai.
‎
‎Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.378.180.183 berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
‎
‎Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pada tahap penyidikan. Nella Ervina ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, sedangkan tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
‎
‎Para tersangka disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
‎
‎Sementara secara subsidair, para tersangka disangkakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sempat Lari dari Polda Jambi, Alung Ramadhan Divonis Seumur Hidup dalam Kasus 58 Kg Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Alung Ramadhan, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
‎
‎Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Jambi. Majelis hakim menyatakan Alung terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.
‎
‎”Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
‎
‎Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
‎
‎”Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim.
‎
‎Usai mendengar vonis tersebut, Alung tampak tertunduk dan menahan tangis. Air mata terlihat menetes dari wajah terdakwa.
‎
‎Keluarga Alung yang hadir dalam persidangan juga terlihat menangis. Kakak Alung bahkan langsung menuju ruang tahanan PN Jambi setelah putusan dibacakan.
‎
‎Sementara itu, kuasa hukum Alung, Fatma Dewi, mengatakan pihaknya belum dapat menerima putusan tersebut. Tim hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
‎
‎”Kami sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir untuk langkah hukum ke depannya. Karena demi kemanusiaan juga, Alung ini masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit,” kata Fatma.
‎
‎Dalam perkara tersebut, Alung didakwa melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‎
‎Selain itu, dakwaan juga mengacu pada Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‎
‎Dalam perkara ini, barang bukti yang disita antara lain 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 58.211,77 gram netto.
‎
‎Selain sabu, penyidik menyita satu unit ponsel Oppo warna abu-abu, satu unit Samsung warna abu-abu, satu unit Oppo lainnya, serta satu unit iPhone 11.
‎
‎Barang bukti lain berupa satu koper warna biru dan hijau, satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM, serta satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi B 2439 berikut STNK.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs