Connect with us
Advertisement

PERKARA

Mantan Bupati Kapuas Bersama Istri Minta Dihadirkan Langsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

Published

on

Palangka Raya – Sidang perdana mantan Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama istri, Ary Egahni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu kemarin, 16 Agustus 2023 diwarnai hujan interupsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Mereka mendesak penundaan sidang dan menuntut dihadirkan langsung di ruang sidang sebelum pembacaan dakwaan.

Untuk diketahui, sidang perdana ini diadakan secara online yang diikuti kedua terdakwa dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

Terlihat di layar monitor, beberapa kali kedua terdakwa mengeluhkan kualitas audio visual serta suara gaduh di Gedung KPK. Ketua majelis hakim Agung Sulistiyono pun sempat beberapa kali meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengecek kualitas audio visual di Gedung KPK.

Kepada majelis hakim, kuasa hukum menyampaikan keinginan kedua klien mereka untuk hadir langsung dalam persidangan. Permohonan mereka secara tertulis sudah diberikan kepada kuasa hukum yang hadir di ruang sidang.

“Kedua terdakwa berkeinginan sidang offline untuk mendengar langsung dakwaan. Selain itu terdakwa juga mengalami gangguan pendengaran, serta harapan keluarga untuk menyaksikan langsung persidangan,” ujar kuasa hukum.

Kepada majelis hakim, Ary Egahni menyampaikan harapannya untuk diperlakukan sama dengan tahanan KPK yang lain bisa mengikuti persidangan secara offline.

“Seluruh teman-teman kami di rumah tahanan (Rutan) KPK, begitu pelimpahan dan sebelum dakwaan dibacakan, semua terdakwa berada di locus delicti (lokasi tempat kejadian perkara) dan mendengarkan secara langsung dakwaan,” kata Ary.

“Demi keadilan dan kemanusiaan, kami berdua memohon diberi kesempatan mendengar dakwaan secara langsung dan memperhatikan secara seksama apapun itu,” katanya menambahkan.

Ia juga mengungkapkan kondisi kesehatannya yang terganggu, khususnya pendengaran, sementara kualitas audio visual terkadang tidak stabil. Karena kondisi kesehatannya tersebut, ia mengaku sudah empat kali berobat ke RS Polri dan RSPAD.

“Kita tidak bisa menjamin kejadian tadi tidak berulang lagi,” ucapnya.

Keluhan yang sama disampaikan sang suami, Ben Brahim. Sambil terisak ia menceritakan kondisi anak bungsunya yang mengalami tekanan mental karena perkara yang dialaminya. Ia juga mengungkapkan kondisi ibunya yang sudah berumur 89 tahun dan saat ini sedang sakit.

“Tolong Bapak-bapak JPU mempertimbangkan, yang mulia mempertimbangkan kami juga ingin dikembalikan ke locus (Palangka Raya). Siapa tahu dengan keberadaan kami di sana, anak kami jadi lebih baik,” ujar Ben.

Ketua majelis hakim menjelaskan bahwa sidang online tetap sah sepanjang tidak bertentangan dengan Kuhap dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur tentang persidangan perkara pidana secara elektronik.

Iapun menegaskan akan mempertimbangkan keberatan terdakwa setelah pembacaan dakwaan.

“Sekarang pembacaan dakwaan yang sudah diberikan kepada para terdakwa. Nah setelah itu baru menyampaikan keberatan,” ucap Agung yang juga sebagai Ketua PN Kelas 1 A Palangka Raya didampingi Erhammudin dan Darjono Abadi selaku hakim anggota

Hakim Kabulkan Permohonan Terdakwa

Usai pembacaan dakwaan dari JPU KPK, majelis hakim lalu membuat penetapan untuk mengakomodir permohonan terdakwa untuk sidang offline di Palangka Raya.

Dalam penetapan tersebut tertuang 3 poin yakni pertama, memindahkan tahanan terdakwa 1 Ben Brahim dari Rutan KPK ke Rutan Klas 1 A Palangka Raya; kedua memindahkan tahanan terdakwa 2 Ary Egahni dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK ke Rutan LPP Palangka Raya; dan ketiga memerintahkan penuntut umum melaksanakan penetapan ini dan disampaikan kepada terdakwa dan keluarga.

Rencananya sidang lanjutan akan diadakan Kamis pekan depan, 24 Agustus 2023.

Untuk diketahui, Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama periode 2013 – 2023. Sementara sang istri Ary Egahni adalah anggota DPR RI Komisi III periode 2019 – 2024.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palangka Raya pada 10 Agustus lalu.

Advertisement

PERKARA

Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Belakang Kantor BPK Jambi Terungkap, Direktur PT ASR Kini Jadi Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Misteri kebakaran gudang penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik PT ASR Pertolin Energi di kawasan Pal VII, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026 akhirnya terungkap.

‎Setelah 2 bulan penyelidikan, Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR berinisial MDG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) serta perlindungan konsumen.

‎Penetapan tersangka tersebut diumumkan Polda Jambi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026. Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat dilakukan pemindahan solar hasil olahan ilegal dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik PT ASR menggunakan mesin pompa robin.

‎Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MDG membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal dari daerah Bayat, Provinsi Sumatera Selatan. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan truk modifikasi menuju gudang kendaraan PT ASR di Pal VII, Kota Jambi.

‎Selanjutnya, tersangka memerintahkan para pekerjanya untuk memindahkan solar tersebut ke mobil tangki PT ASR bernomor polisi BH 8347 LA yang rencananya akan disalurkan atau dijual.

‎”Saat proses pemindahan berlangsung, sekitar 1.000 liter solar telah berhasil dialihkan. Namun muncul percikan api yang diduga berasal dari mesin pompa robin hingga memicu kebakaran di lokasi,” ujar Kombes Pol Erlan.

‎Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit truk tangki bertuliskan PT ASR Petrolin Energi, masing-masing bernomor polisi BH 8347 LA dan BH 8857 MK, mobil Hino 300 Dutro, mobil Ford Ranger, 1 unit dump truck, 1 unit mesin penyedot, serta 6163 liter minyak olahan.

‎Atas perbuatannya, MDG disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia kini terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Dari HP jadi HGB Yayasan Pendidikan Jambi, 3 Tahun Penyidikan Korupsi Oleh Kejati Jambi Tak Kunjung Ada Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perubahan status salah satu aset tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi dari Hak Pengelolaan (HP) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) masih terus menyisakan tanda tanya. Perubahan status hak atas tanah tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

‎Aset tanah tersebut diketahui sebelumnya diperuntukkan bagi lembaga pendidikan yang saat itu bernama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP). Pemerintah Provinsi Jambi memberikan hak atas tanah tersebut dengan status Hak Pengelolaan (HP) Nomor 54 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 16/21/HP tertanggal 21 Maret 1979.

‎Namun, sekitar 13 tahun kemudian status hak atas tanah negara tersebut berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6 dengan pemegang hak Yayasan Pendidikan Jambi. Perubahan itu tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 yang diterbitkan pada 12 Desember 1992.

‎Sederhananya, HP No 54 disulap menjadi HGB Nomor 6. Adapun HGB No 5 yang diperoleh dari SKT yang tebit pada tahun 1990) dan HGB No 6 kemudian disulap kembali menjadi HGB No 50. Disisi lain  HGB terebut diagunkan oleh Yayasan Pendidikan Jambi ke Bank BSI Syariah dengan nilai pembiayaan sebesar Rp15.052.843.804.

‎Bank BSI Syariah kemudian menggugat Yayasan Pendidikan Jambi ke Pengadilan Agama Jambi, yang teregister dengan nomor perkara 911/Pdt.G/2025/PA.Jmb.

‎Dalam proses persidangan Bank BSI menggugat YPJ atas sejumlah objek jaminan diantaranya SHGB No 50, 51, 52, dan 53. Sementara dalam fakta persidangan terungkap bahwa SHGB No 50 tidak dapat  dibuktikan, lantaran telah disita oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi.

‎Majelis Hakim PA Jambi pun menyatakan Yayasan Pendidikan Jambi telah melakukan Wanprestasi, YPJ dihukum membayar kerugian penggugat sebesar
‎Rp15.052.843.804, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan lelang terhadap objek jaminan yakni SHGB 51, 52, dan 35.

‎Disisi lain Perubahan status dari Hak Pengelolaan menjadi Hak Guna Bangunan itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme peralihannya. Sebab tanah yang semula berstatus aset negara dengan Hak Pengelolaan diketahui kemudian terdaftar sebagai HGB atas nama yayasan.

‎Kasus tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan Kejati Jambi. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT-211/L.5/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.

‎Kejati Jambi mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perubahan status dan pengelolaan aset tanah milik negara tersebut.

‎Beberapa wakru lalu Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

‎”Perkara Yayasan Pendidikan Batanghari saat ini masih dalam ranah penyidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Noly Wijaya.

‎Hingga kini, 3  tahun lebih proses penyidikan penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977 terkesan tak kunjung berujung pada penetapan tersangka.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Pihak YPBJ Laporkan Penguasaan Paksa Unbari oleh Kubu YPJ, Jawab Semua Isu Liar yang Beredar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari antara Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dengan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) tak kunjung berakhir. Pasca penguasaan paksa atas sejumlah ruang pimpinan serta aset Universitas oleh pihak YPJ dengan pengerahan massa, pihak YPBJ langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polda Jambi.

‎Kubu YPBJ pun meluruskan sejumlah isu liar yang beredar, Pj Rektor Unbari versi YPBJ, Fadil Iskandar menegaskan bahwa pihaknya hanya mempertahankan hak atas gedung Unbari yang notabenenya sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.

‎”Bisa saja mahasiswa itu jadi preman, atau alumni jadi preman, atau pihak yang mengaku dirinya intelektual. Seperti yang terjadi kemarin, mereka yang melakukan perilaku yang disebut-sebut preman itu. Kita hanya mempertahankan apa yang jadi milik kita, milik Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi,” ujar Fadil Iskandar.

‎Kalau terkait peretasan sistem akademik, Fadil menekankan bahwa sistem merupakan salah satu aset Unbari. Pada intinya proses administrasi akademik tetap berjalan lancar sesuai prosedur.

‎Sementara Wakil Rektor II Bidang Adminsitrasi dan Keuangan menjelaskan polemik penggunaan rekening atas nama pribadi yang muncul setelah seluruh rekening resmi Universitas Batanghari dibekukan. Ia mengatakan pembekuan dilakukan terhadap rekening di Bank BRI, BTN, dan Bank Jambi guna menghindari potensi kerugian selama konflik berlangsung.

‎”Karena seluruh rekening dibekukan, sementara operasional kampus harus tetap berjalan dan mahasiswa tetap melakukan pembayaran, berdasarkan hasil rapat senat diputuskan membuka rekening sementara atas nama Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II,” ujar Fathiah.

‎Menurutnya, pembukaan rekening atas nama lembaga belum dapat dilakukan karena masih diperlukan dokumen akta badan penyelenggara, sementara status hukum penyelenggara masih dalam sengketa atau status quo.

‎Fathiah pun memastikan seluruh pemasukan dan pengeluaran dana dilaporkan secara berkala kepada senat universitas. Mahasiswa juga sebelumnya diminta melaporkan setiap pembayaran kepada BAUK agar dana tetap tercatat dan aman.

‎Ia juga mengungkap bahwa sebelumnya terdapat penarikan dana dari rekening BNI oleh PJ Rektor versi YPJ dengan alasan membayar gaji dan operasional kampus. Namun sejumlah kewajiban seperti pembayaran rekening listrik, BPJS, dan layanan internet justru belum diselesaikan sehingga menjadi beban pihak YPBJ.

‎Anggota Senat Universitas Batanghari, Abdul Gafar pun, mengaku prihatin atas insiden yang terjadi di lingkungan kampus. Menurutnya, penyelesaian konflik seharusnya dilakukan melalui koordinasi, bukan dengan aksi yang menimbulkan keributan.

‎Ia juga meyayangkan sikap PJ Rektor sebelumnya yakni Afdalisma yang terkesan memikak kepada YPJ dengan penyerahan jabatan PJ Rektor saat sengketa masih berlangsung, sehingga menjadi pemicu meningkatnya ketegangan di kampus.

‎Di sisi lain, Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) Faizah kembali menegaskan pihaknya memiliki hak mempertahankan kampus Unbari berdasarkan putusan perkara perdata yang telah dikuatkan hingga tingkat kasasi.

‎”Berhak kami, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi berhak untuk mempertahankan tempat yang sudah kami mrnangkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah dan dikuatkan hingga tingkat kasasi,” ujar Faizah.

‎Soal putusan PTUN yang selama ini jadi modal pihak YPJ pimpinan Camelia untuk mengklaim Unbari, Wakil Ketua YPBJ tersebut menegaskan bahwa putusan PTUN sama sekali tidak ada menyerahkan hak pengelolaan kampus Unbari kepada YPJ.

‎”Coba dibaca, tidak ada satu pun dalam putusan TUN itu yang menyatakan bahwa mereka yang berhak untuk mengelola Unbari, tidak ada satupun,” ujarnya.

‎Hingga kini sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari masih terus berlanjut. Kedua kubu sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas pengelolaan kampus.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs