Palangka Raya – Sidang perdana mantan Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama istri, Ary Egahni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu kemarin, 16 Agustus 2023 diwarnai hujan interupsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Mereka mendesak penundaan sidang dan menuntut dihadirkan langsung di ruang sidang sebelum pembacaan dakwaan.
Untuk diketahui, sidang perdana ini diadakan secara online yang diikuti kedua terdakwa dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Terlihat di layar monitor, beberapa kali kedua terdakwa mengeluhkan kualitas audio visual serta suara gaduh di Gedung KPK. Ketua majelis hakim Agung Sulistiyono pun sempat beberapa kali meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengecek kualitas audio visual di Gedung KPK.
Kepada majelis hakim, kuasa hukum menyampaikan keinginan kedua klien mereka untuk hadir langsung dalam persidangan. Permohonan mereka secara tertulis sudah diberikan kepada kuasa hukum yang hadir di ruang sidang.
“Kedua terdakwa berkeinginan sidang offline untuk mendengar langsung dakwaan. Selain itu terdakwa juga mengalami gangguan pendengaran, serta harapan keluarga untuk menyaksikan langsung persidangan,” ujar kuasa hukum.
Kepada majelis hakim, Ary Egahni menyampaikan harapannya untuk diperlakukan sama dengan tahanan KPK yang lain bisa mengikuti persidangan secara offline.
“Seluruh teman-teman kami di rumah tahanan (Rutan) KPK, begitu pelimpahan dan sebelum dakwaan dibacakan, semua terdakwa berada di locus delicti (lokasi tempat kejadian perkara) dan mendengarkan secara langsung dakwaan,” kata Ary.
“Demi keadilan dan kemanusiaan, kami berdua memohon diberi kesempatan mendengar dakwaan secara langsung dan memperhatikan secara seksama apapun itu,” katanya menambahkan.
Ia juga mengungkapkan kondisi kesehatannya yang terganggu, khususnya pendengaran, sementara kualitas audio visual terkadang tidak stabil. Karena kondisi kesehatannya tersebut, ia mengaku sudah empat kali berobat ke RS Polri dan RSPAD.
“Kita tidak bisa menjamin kejadian tadi tidak berulang lagi,” ucapnya.
Keluhan yang sama disampaikan sang suami, Ben Brahim. Sambil terisak ia menceritakan kondisi anak bungsunya yang mengalami tekanan mental karena perkara yang dialaminya. Ia juga mengungkapkan kondisi ibunya yang sudah berumur 89 tahun dan saat ini sedang sakit.
“Tolong Bapak-bapak JPU mempertimbangkan, yang mulia mempertimbangkan kami juga ingin dikembalikan ke locus (Palangka Raya). Siapa tahu dengan keberadaan kami di sana, anak kami jadi lebih baik,” ujar Ben.
Ketua majelis hakim menjelaskan bahwa sidang online tetap sah sepanjang tidak bertentangan dengan Kuhap dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur tentang persidangan perkara pidana secara elektronik.
Iapun menegaskan akan mempertimbangkan keberatan terdakwa setelah pembacaan dakwaan.
“Sekarang pembacaan dakwaan yang sudah diberikan kepada para terdakwa. Nah setelah itu baru menyampaikan keberatan,” ucap Agung yang juga sebagai Ketua PN Kelas 1 A Palangka Raya didampingi Erhammudin dan Darjono Abadi selaku hakim anggota
Hakim Kabulkan Permohonan Terdakwa
Usai pembacaan dakwaan dari JPU KPK, majelis hakim lalu membuat penetapan untuk mengakomodir permohonan terdakwa untuk sidang offline di Palangka Raya.
Dalam penetapan tersebut tertuang 3 poin yakni pertama, memindahkan tahanan terdakwa 1 Ben Brahim dari Rutan KPK ke Rutan Klas 1 A Palangka Raya; kedua memindahkan tahanan terdakwa 2 Ary Egahni dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK ke Rutan LPP Palangka Raya; dan ketiga memerintahkan penuntut umum melaksanakan penetapan ini dan disampaikan kepada terdakwa dan keluarga.
Rencananya sidang lanjutan akan diadakan Kamis pekan depan, 24 Agustus 2023.
Untuk diketahui, Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama periode 2013 – 2023. Sementara sang istri Ary Egahni adalah anggota DPR RI Komisi III periode 2019 – 2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palangka Raya pada 10 Agustus lalu.
Discussion about this post