PERKARA
Mantan Bupati Kapuas Bersama Istri Minta Dihadirkan Langsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya
Palangka Raya – Sidang perdana mantan Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama istri, Ary Egahni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu kemarin, 16 Agustus 2023 diwarnai hujan interupsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Mereka mendesak penundaan sidang dan menuntut dihadirkan langsung di ruang sidang sebelum pembacaan dakwaan.
Untuk diketahui, sidang perdana ini diadakan secara online yang diikuti kedua terdakwa dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Terlihat di layar monitor, beberapa kali kedua terdakwa mengeluhkan kualitas audio visual serta suara gaduh di Gedung KPK. Ketua majelis hakim Agung Sulistiyono pun sempat beberapa kali meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengecek kualitas audio visual di Gedung KPK.
Kepada majelis hakim, kuasa hukum menyampaikan keinginan kedua klien mereka untuk hadir langsung dalam persidangan. Permohonan mereka secara tertulis sudah diberikan kepada kuasa hukum yang hadir di ruang sidang.
“Kedua terdakwa berkeinginan sidang offline untuk mendengar langsung dakwaan. Selain itu terdakwa juga mengalami gangguan pendengaran, serta harapan keluarga untuk menyaksikan langsung persidangan,” ujar kuasa hukum.
Kepada majelis hakim, Ary Egahni menyampaikan harapannya untuk diperlakukan sama dengan tahanan KPK yang lain bisa mengikuti persidangan secara offline.
“Seluruh teman-teman kami di rumah tahanan (Rutan) KPK, begitu pelimpahan dan sebelum dakwaan dibacakan, semua terdakwa berada di locus delicti (lokasi tempat kejadian perkara) dan mendengarkan secara langsung dakwaan,” kata Ary.
“Demi keadilan dan kemanusiaan, kami berdua memohon diberi kesempatan mendengar dakwaan secara langsung dan memperhatikan secara seksama apapun itu,” katanya menambahkan.
Ia juga mengungkapkan kondisi kesehatannya yang terganggu, khususnya pendengaran, sementara kualitas audio visual terkadang tidak stabil. Karena kondisi kesehatannya tersebut, ia mengaku sudah empat kali berobat ke RS Polri dan RSPAD.
“Kita tidak bisa menjamin kejadian tadi tidak berulang lagi,” ucapnya.
Keluhan yang sama disampaikan sang suami, Ben Brahim. Sambil terisak ia menceritakan kondisi anak bungsunya yang mengalami tekanan mental karena perkara yang dialaminya. Ia juga mengungkapkan kondisi ibunya yang sudah berumur 89 tahun dan saat ini sedang sakit.
“Tolong Bapak-bapak JPU mempertimbangkan, yang mulia mempertimbangkan kami juga ingin dikembalikan ke locus (Palangka Raya). Siapa tahu dengan keberadaan kami di sana, anak kami jadi lebih baik,” ujar Ben.
Ketua majelis hakim menjelaskan bahwa sidang online tetap sah sepanjang tidak bertentangan dengan Kuhap dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur tentang persidangan perkara pidana secara elektronik.
Iapun menegaskan akan mempertimbangkan keberatan terdakwa setelah pembacaan dakwaan.
“Sekarang pembacaan dakwaan yang sudah diberikan kepada para terdakwa. Nah setelah itu baru menyampaikan keberatan,” ucap Agung yang juga sebagai Ketua PN Kelas 1 A Palangka Raya didampingi Erhammudin dan Darjono Abadi selaku hakim anggota
Hakim Kabulkan Permohonan Terdakwa
Usai pembacaan dakwaan dari JPU KPK, majelis hakim lalu membuat penetapan untuk mengakomodir permohonan terdakwa untuk sidang offline di Palangka Raya.
Dalam penetapan tersebut tertuang 3 poin yakni pertama, memindahkan tahanan terdakwa 1 Ben Brahim dari Rutan KPK ke Rutan Klas 1 A Palangka Raya; kedua memindahkan tahanan terdakwa 2 Ary Egahni dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK ke Rutan LPP Palangka Raya; dan ketiga memerintahkan penuntut umum melaksanakan penetapan ini dan disampaikan kepada terdakwa dan keluarga.
Rencananya sidang lanjutan akan diadakan Kamis pekan depan, 24 Agustus 2023.
Untuk diketahui, Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama periode 2013 – 2023. Sementara sang istri Ary Egahni adalah anggota DPR RI Komisi III periode 2019 – 2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palangka Raya pada 10 Agustus lalu.
PERKARA
PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!
DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.
”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.
Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.
Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.
Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.
Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.
”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.
Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)
PERKARA
Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.
Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.
Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.
Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.
Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.
“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.
Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.
Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.
“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.
Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.



