Batanghari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari telah melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Persetujuan Usulan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (Hibah) dan Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Batanghari pada hari Selasa kemarin, 1 Agustus 2023.
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Batanghari menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Batanghari terkait hibah tanah untuk pembangunan gedung diklat Kejaksaan Agung dan Rumah Sakit penanganan narkoba.
Pemerintah Kabupaten Batanghari memberikan tanah hibah seluas 44.155 meter persegi atau dengan nilai lebih kurang Rp5,2 miliar kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari, untuk nantinya dibangun Gedung Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kejaksaan Agung dan Rumah Sakit penanganan narkoba.
Bupati Batanghari Fadhil Arief menjelaskan bahwa tanah hibah tersebut berlokasi di Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian.
“Sudah merencanakan dari tahun lalu dan baru implementasinya tahun ini. Kita ingin titik baru di Batanghari,” kata Fadhil.
Fadhil mengungkapkan bahwa nantinya dengan adanya gedung Diklat Kejaksaan Agung dan Rumah Sakit penanganan narkoba menimbulkan centra baru di Kabupaten Batang Hari.
“Tempat baru yang menjadi multiplayer efek yang dapat menumbuhkan ekonomi, dan juga bagaimana tempat ini nanti menjadi tempat Diklat dan rumah sakit penanganan narkoba dikabupaten Batanghari. Semoga Apa yang kita rencanakan dan kita inginkan dapat tercapai pada tahun ini,” ujarnya.
Selain sebagai centra kegiatan, Fadhil juga berharap pertumbuhan ekonomi masyarakat disekitar gedung tersebut nantinya dapat hidup.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk proses pembangunan selanjutnya akan diteruskan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari.
Discussion about this post