Jambi – Bekas galian tambang batu bara di Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo kini berubah menjadi danau.
Danau dari tambang batubara milik PT Tebo Prima Coal (TPC) selaku pemegang IUP itu sudah memakan korban jiwa.
Untuk itu, Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi mendesak pemerintah dan PT TPC harus bertanggungjawab.
Reni Koordinator Divisi Komunikasi KKI Warsi Jambi menyampaikan, pemerintah dan PT Tebo Prima Coal (TPC) selaku pemegang IUP, harus bertanggungjawab terhadap insiden tersebut.
Menurutnya, tenggelamnya Reza Ramadani Ginting (25) alias Marwan pada Sabtu, 05 Agustus 2023 kemarin, akibat pengawasan perusahaan tidak ada.
Selain itu, pemerintah juga disebutnya bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan.
Reni bilang, harusnya bekas galian tambang batu bara tidak dapat dibiarkan begitu saja.
“Setiap perusahaan tambang itu, kalau legal pasti terdaftar di instansi terkait, misalnya ESDM. Karena mereka punya izin, pasti ada kewajiban yang dipenuhinya, nah itu harus dijalani dan dipantau,” ujarnya, Minggu, 06 Agustus 2023.
Reni mengatakan, pembiaran terhadap bekas galian tambang batu bara tersebut merupakan pelanggaran.
Apalagi, bekas galian tambang batu bara memiliki kedalaman dan air yang berubah menjadi danau berbahaya karena mengandung zat-zat kimia.
“Harusnya itu dipantau, apakah sudah melakukan reklamasi apa belum. Itu kan harusnya dipantau. Kalau dibiarkan banyak bekas-bekas galian tambang yang dibiarkan,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Hary Irawan menyayangkan kejadian tersebut.
“Seharusnya itu menjadi pengawasan dari pihak perusahaan selaku penanggung jawab usaha kegiatan, agar masyarakat tidak sembarang masuk dalam kawasan izin pertambangan tersebut,” ujarnya Minggu, 06 Agustus 2023.
Ia juga menyoroti zat zat yang terkandung di dalam air bekas galian tambang itu.
Ia merencanakan akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi terkait hal tersebut.
Menurutnya, hasil uji baku mutu kualitas air yang terbukti melebihi ambang batas sangat penting, karena akan memberlakukan pasal 98 Undang undang nomor 32 Tahun 2009 sebagai sanksi bagi penanggung jawab usaha.
Ia mengatakan, PT TPC harus punya tanggung jawab dalam insiden yang terjadi, karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan.
“Apalagi perusahaan tersebut masih aktif beroperasi, artinya kawasan tersebut menjadi kawasan yang harus dijaga dari aktifitas masyarakat diluar kegiatan mereka,” ujarnya.
Hary meminta agar kejadian ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, terutama bagi dinas lingkungan hidup dan dinas ESDM.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan tim media masih berupaya menghubungi pihak PT TPC.
Diketahui, Marwan dikabarkan tenggelam di bekas galian tambang batu bara yang berada di Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir pada Sabtu, 05 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kejadian bermula saat Marwan datang ke danau toska, danau yang berasal dari bekas galian tambang batubara bersama 3 rekannya.
Satu rekan Marwan tak ikut berenang. Sekira 5 menit berenang, Marwan berteriak minta tolong.
Kapolsek Tebo Ilir Iptu Winarmo mengatakan, korban bersama tiga rekannya yakni Feri, Junai dan Robika berenang di danau toska tersebut.
“Fitra tidak ikut mandi. Sekira 5 menit berenang saksi Junai mendengar Marwan meminta tolong, ‘nai tolong abang’ sambil gelagapan seperti orang tidak bisa berenang,” kata Kapolsek Tebo Ilir.
Camat Tebo Ilir Fuad mengatakan, danau toska berasal dari bekas galian tambang batu bara tempat pria tenggelam merupakan milik PT Tebo Prima Coal.
Fuad menyebut PT Tebo Prima Coal sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah selesai menambang sejak tiga tahun lalu.
Akibatnya, bekas galian tambang batubara tersebut berubah menjadi danau.
“Ini sudah ada tiga tahunan selesai ditambang,” ujarnya.
Discussion about this post