Jambi – Tim kuasa hukum Pengurus Pusat (PP) Serikat Tani Nelayan (STN) mendatangi Polda Jambi terkait laporan Koperasi Fajar Pagi terhadap dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) oleh sejumlah warga Desa Betung, Muarojambi.
Haris tim legal STN didampingi Ahmad Rifai Ketua Umum PP STN dan Christian Napitupulu selaku Ketua PW STN Provinsi Jambi meminta klarifikasi ke Subdit III Jatanras Polda Jambi terkait laporan serta penangkapan 1 mobil buah sawit yang saat ini berada di Polda Jambi.
Terkait dugaan pencurian TBS itu, Haris membenarkan bahwa terdapat 1 laporan polisi dari pihak Koperasi Fajar Pagi dengan delik hukum pasal 363 KHUP.
Ketua PW STN Jambi Christian Napitupulu pun menilai sah-sah saja sebagai warga negara seseorang melakukan pelaporan dan wewenang polisi untuk menerima laporan tersebut.
“Namun yang harus digarisbawahi adalah apakah laporan tersebut benar delik hukumnya,” kata Christian.
Menurut dia hal itu laporan terkait pencurian harus bisa dibuktikan kepemilikannya berdasarkan sertifikat hak milik dan putusan pengadilan.
“Sementara untuk permasalahan ini adalah wilayah kawasan hutan yang dibebani izin PT WKS dan bukan ranah kepolisian. Ini ranah Gakkum KLHK melalui Polhutnya,” ujarnya.
Ketua PW STN Jambi itu pun berharap agar pihak kepolisian profesional dalam menindaklanjuti laporan ini. Karena menurut dia lahan yang sedang konflik pada dasarnya merupakan kerja sama antara PT WKS dengan PT RKK. Sementara PT RKK telah gugur secara hukum dan sudah dinyatakan bangkrut.
Discussion about this post