PERKARA
Sugiono dan 5 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Kasus PPBD SMAN 8 Kota Jambi 2021

Jambi – Sidang perkara kasus korupsi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online ilegal pada tahun 2021/2022 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Perkara korupsi dalam penerimaan 120 siswa SMA Negeri 8 Kota Jambi diluar skema PPDB yang menjerat mantan kepala SMAN 8 Sugiono itu pun digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi dihadirkan oleh JPU di persidangan serta, terdakwa Sugiono.
Dalam persidangan, 5 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dicecar oleh sejumlah pertanyaan oleh Penasehat Hukum terdakwa serta majelis hakim yang memimpin jalannya perkara Yofie.
Salah seorang saksi yang bernidas di SMAN 8 Kota Jambi mengaku bahwa ia baru mengetahui soal 120 siswa yang masuk tanpa sesuai prosedur PPDB jelang akhir 2021.
“Baru mengetahui setelah pak kadis sidak ke sekolah di bulan November,” kata saksi yang mengaku sebagai Ketua PPDB SMAN 8 Kota Jambi.
Kedatangan Kadisdik Provinsi Jambi ke SMAN 8 saat itu disebut-sebut karena adanya laporan masyarakat bahwa terdapat sejumlah peserta didik yang tak bisa ikut ujian dikarenakan mereka tak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Adapun sejumlah saksi yabg dihadirkan JPU dalam persidangan yakni, Wati selaku Ketua PPDB Online 2021, kemudian operator sistem dapodik SMAN 8 hingga penjahit seragam siswa SMAN 8.
Dalam keterangannya, Ketua PPDB Online SMAN 8 Kota Jambi, Wati menyampaikan jika proses PPDB dilakukan secara online, saat itu daya tampung SMAN 8 Kota Jambi sendiri sebanyak 10 kelas dengan rincian 340 siswa.
Proses penjaringan diakui telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan skema Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi.
Terkait dengan penerimaan 120 siswa yang belakangan menimbulkan kisruh, saksi Wati saat ditanya oleh hakim apakah terdapat titipan dari berbagai pihak dalam PPDB SMAN 8 Kota Jambi, saksi menyatakan tidak.
“Tidak ada. Murni semua. Sesuai jalur,” katanya.
Sementara 120 siswa yang diterima masuk SMA 8, diluar proses PPDB ternyata didaftarkan ke PKBM SAS Melati yang dirancang kemudian untuk dipindahkan ke SMAN 8.
Terkait kesaksian para saksi, Penasehat hukum terdakwa menilai bahwa para saksi yang dihadirkan oleh JPU juga tidak paham betul terkait persoalan yang mendera kliennya.
“Karna kan bukan hanya SMAN 8 saja. Kisruh-kisruh itukan setiap tahun sudah terjadi. Tapi kenapa harus SMAN 8 saja,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Diduga Dizolimi Ketua Yayasan, Institut Islam Maarif Jambi Digugat PHI di PN Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Dua orang mantan dosen Institut Islam Maarif Jambi yakni Sukri Nasution, MM bersama Dr Alfia Apriani, M. E.Sy mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah diduga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur yang sah oleh pihak Yayasan Pendidikan Bintang Sembilan Jambi.
Kronologi bermula pada Juli 2023, ketika keempat pengelola kampus termasuk dua dosen yang kini menggugat dituduh melakukan pencurian oleh Ketua Yayasan. Tuduhan tersebut muncul saat berlangsungnya proses ujian komprehensif mahasiswa. Tuduhan ini disampaikan secara terbuka dalam grup internal pengelola.
Namun, menurut para dosen tuduhan tersebut tidak berdasar karena selama ini pengelolaan keuangan dan akses ke rekening bank sepenuhnya berada di bawah kendali Ketua Yayasan. Para pengelola kampus hanya bertanggung jawab atas administrasi berkas dan tidak pernah diberi akses keuangan langsung.
“Nominal dak terlalu banyak, cuma ratusan ribu dan itupun sudah kami diaudit dua kali oleh pengurus yayasan dan tidak terbukti. Satu lagi kami usulkan audit eksternal supaya objektif, tapi Yayasan tidak bersedia. Alasannya mahal,” kata Alfia Apriani pada Senin, 14 Juli 2025.
Akibat situasi kampus yang dinilai tidak kondusif, keempat tenaga pendidik memilih mengundurkan diri dari jabatan struktural pada 6 September 2023 dengan harapan kondisi kampus bisa membaik. Namun kenyataannya, setelah pengunduran diri, mereka mengaku justru mendapat intimidasi, dibatasi aktivitas akademiknya, bahkan aktivitas mengajar pun dibatasi.
Puncaknya terjadi pada semester ganjil tahun akademik 2024, saat dua dosen dinonaktifkan secara sepihak tanpa proses yang jelas. Mereka menerima surat yang meminta pengunduran diri dari status dosen tetap.
Pada 12 Februari 2024, kedua dosen resmi mengajukan permintaan penyelesaian hak normatif ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi. Proses mediasi dilakukan empat kali, di mana pihak yayasan hanya hadir pada mediasi keempat. Namun dalam mediasi itu pun, kedua dosen tetap dianggap bersalah oleh Yayasan, walau tanpa pembuktian yang jelas.
Disnaker akhirnya mengeluarkan anjuran untuk menyelesaikan persoalan pemutusan kerja serta kekurangan pembayaran upah yang mereka alami. Namun hal ini juga tak lepas dari permasalahan lain, salah satu poin konflik adalah pemotongan tunjangan sertifikasi sebesar Rp1.200.000 dari total Rp 1.400.000 yang harusnya mereka terima.
Alasannya, pemotongan tersebut dinilai oleh yayasan sebagai kontribusi mereka terhadap kampus lantaran sertifikasi dosen diusulkan oleh kampus pada kementerian. Kedua dosen tersebut lantas menggugat PHI ke PN Jambi atas dasar PHK sepihak, pelanggaran hak normatif, serta pembayaran upah di bawah standar UMK dan pemotongan tunjangan tanpa dasar.
“Kami sudah empat kali menyampaikan surat dan mencoba jalan kekeluargaan. Tapi tidak ada iktikad baik dari yayasan. Maka kami menggugat ke PHI,” ujar Alfia.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Satresnarkoba Polres Muarojambi Tangkap Remaja Asal Kumpeh yang Jadi Kurir Sabu

DETAIL.ID, Muarojambi – Satresnarkoba Polres Muarojambi mengamankan seorang remaja, pengedar narkoba jenis sabu di sebuah warung di RT 06 Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.
Pelaku berinisial AP (18), warga Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, ditangkap pada hari Rabu, 9 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.
Penangkapan AP ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Muarojambi, AKP Saaluddin.
“Kita amankan berikut juga dengan barang buktinya,” katanya, Senin, 14 Juli 2025.
Penangkapan AP yang masih di bawah umur ini, berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muarojambi menerima laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di Desa Sungai Bungur.
Dari laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenarannya.
Tim kemudian mencurigai aktivitas di sebuah warung. Saat dilakukan pengintaian, polisi melihat AP yang gerak geriknya mencurigakan.
AP pun langsung diamankan. Rupanya benar. Dia saat itu akan mengantarkan pesanan sabu pada pembeli.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu di lantai depan warung.
“Dia mengaku bertugas sebagai kurir untuk antar pesanan sabu,” katanya.
Polisi pun akhirnya menggiring pelaku beserta barang bukti ke Polres Muarojambi guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain 1 paket kecil sabu dengan berat netto 0,04 gram, 2 pak plastik klip bening ukuran sedang, 2 unit timbangan digital, 1 pipet yang dijadikan sendok, dan 4 unit HP android.
PERKARA
Masih Penyelidikan, Berikut Update Kasus Dugaan Korupsi Jambi City Center

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan kasus korupsi yang mengiringi pembangunan dan pengelolaan Jambi Bisnis Center (JCC) masih terus bergulir pada tahap penyelidikan di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono bilang pihaknya masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
“Ada sekitar 11, 12 lah, untuk saat ini kita masih mendalami dan cari keterangan data-data dari pihak eksekutif dalam hal ini dan juga dari pihak Bank Sinarmas,” ujar Sumarsono pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut juga memberi sinyal bahwa kedepan, pengembang atau pengelola JCC hingga pihak legislatif yang turut terlibat dalam proses persetujuan pembangunan JCC bakal dimintai keterangan.
Sementara disinggung terkait target kasus dugaan korupsi tersebut naik ke tahap sidik, Sumarsono bilang saat ini pihaknya masih mematangkan segala bahan keterangan dalam penyelidikan.
“Kalau untuk tahap penyidikan, kami harus matangkan dulu di penyelidikan. Nanti habis itu gelar perkara apakah nanti dari tim menyatakan layak naik penyidikan atau tidak. Tergantung itu, jadi untuk saat ini kita masih bicara masalah penyelidikan,” ujarnya.
Adapun JCC dibangun di eks terminal Rawasari pada tahun 2016 pada masa kepemimpinan Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan rampung pada 2018 lalu dengan skema Build, Operate, and Transfer (BOT). Dalam PKS antara Pemkot dengan Pengembang, Pemkot Jambi kala itu digadang-gadang bakal dapat kontribusi sebesar Rp 85 miliar dalam 3 tahapan.
Lima tahun pertama 2016-2020 Pemkot dapat pemasukan ke kas daerah senilai Rp 7,5 miliar. Namun kontribusi tahap dua untuk 2021 – 2030 senilai Rp 25 miliar tidak terealisasi lantaran JCC tak kunjung beroperasi pasca selesai pembangunan.
Dengan kondisi tersebut kontribusi ke tiga senilai Rp 52,5 miliar disinyalir juga bakal tak terealisasi seiring dengan terbengkalainya JCC, ditambah lagi lahan dan bangunan JCC belakangan diketahui telah diagunkan ke Bank Sinarmas oleh pengembang atas kesepakatan bersama penguasa saat itu.
Reporter: Juan Ambarita