NASIONAL
Uji Materiil Perkara Kewenangan KPK Dalam Penyidikan Tipikor Koneksitas Bergulir di Mahkamah Konstitusi
DETAIL.ID, Jakarta – Sidang uji materiil terhadap Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945 mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 30 Agustus 2023.
Pada sidang yang beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan ini, permohonan yang terdaftar dengan Nomor 87/PUUXX/2023 yang diajukan oleh seorang advokat yakni Gugum Ridho Putra. Pemohon menguji frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” pada ketentuan Pasal 42 UU KPK, kata “Penyidik” pada ketentuan Pasal 89 ayat (2), frasa kata “Menteri Kehakiman” pada Ketentuan Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 94 ayat (5).
Frasa kata “jaksa atau jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 90 ayat (1), ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), dan Pasal 91 ayat (3), frasa kata “jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 93 ayat (1), frasa kata “Jaksa Agung” pada ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), frasa kata “Penuntut Umum” pada ketentuan Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1) KUHAP.
Pemohon menyebut kerugiannya terkait kewenangan penyidikan tindak pidana koneksitas atau tindak pidana melibatkan pihak-pihak dari kalangan sipil maupun kalangan militer pada saat bersamaan khususnya untuk tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemohon mencermati penanganan perkara-perkara korupsi yang mengandung koneksitas di KPK lebih condong mengedepankan penghukuman kepada pelaku dari kalangan sipil saja.
Padahal ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah jelas menegaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pemohon meyakini, ketidakprofesionalan KPK menangani perkara koneksitas itu disebabkan oleh ketidakjelasan norma-norma yang mengatur penyidikan dan penuntutan tindak pidana koneksitas.
Mengacu kepada Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, di mana setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka dalam konteks pidana korupsi yang dilakukan kalangan sipil maupun kalangan militer, sejatinya tidaklah berpengaruh terhadap status perbuatan deliknya.
“KPK sudah mempunyai kewenangan untuk menyelidik, menyidik dan menuntut perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer. Akan tetapi tata cara hukum acara untuk melaksanakan kewenangan itu yang belum ditentukan secara jelas. Kemudian, KUHAP sendiri dalam pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji ini pada Pasal 89 sampai Pasal 93 sudah mengatur tata cara itu, dari mulai pembentukan tim penyidik gabungan, tim penuntut gabungan sampai mekanisme penunjukan komposisi Majelis Hakim yang nanti akan menyidangkan. Bahkan KUHAP juga sudah mengatur apabila terjadi dispute antara tim gabungan penuntut umum. Ada kebutuhan hukum untuk KPK RI untuk dapat mempergunakan kewenangan koneksitas yang juga diatur dalam KUHAP tersebut,” kata Gugum Ridho Putra, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk menerima permohonan Pemohon dan menyatakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Antara lain yaitu frasa kata “mengkoordinasikan dan mengendalikan” pada Ketentuan Pasal 42 UU KPK dimaknai KPK RI wajib mengkoordinasikan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana korupsi koneksitas sesuai Ketentuan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 KUHAP.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan Pemohon untuk mengkontestasikan legal standing.
Pada bagian substansi memang Pemohon ingin ada penguatan lembaga KPK khususnya menemukan kasus yang beririsan dengan kewenangan lembaga lain khususnya peradilan militer atau kewenangan yang dimiliki oleh pejabat militer khususnya berkaitan dengan proses penegakan hukum pidana.
Nanti dicermati kembali apakah keterkaitannya hanya dua UU ini meskipun di permohonan juga sudah disebut UU 31/1997. Tetapi soal kewenangan penyidikan di sana tidak dipersoalkan sama sekali di permohonan ini.
“Kalau kemudian nanti hanya memberikan penguatan penyidik KPK bisa memberi kewenangan lebih luas sebagaimana yang diatur dalam KUHAP tanpa kemudian memberikan identifikasi soal penyidik di peradilan militer nanti di tataran empirisnya bisa tarik menarik lagi,” kata Suhartoyo.
Panel Hakim memberikan waktu selama 14 hari kerja bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diserahkan pada 12 September 2023 kepada Kepaniteraan MK.

NASIONAL
Kompolnas Sesalkan Polisi Halangi Wartawan Liput Kunjungan Komisi III DPR di Polda Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan tindakan anggota polisi yang melarang wartawan mewawancarai Komisi III DPR saat kunjungan ke Polda Jambi pada Jumat kemarin, 12 September 2025.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan kerja kepolisian harus terbuka dan tidak boleh menghalangi kerja-kerja jurnalis.
“Saya pikir itu tidak bisa dibenarkan ya, kerja-kerja kepolisian itu ya harus terbuka. Ada spirit keterbukaan dan sebagainya,” kata Choirul lewat WhatsApp pada Sabtu, 13 September 2025.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran pers dalam demokrasi dan negara hukum merupakan hal yang penting.
“Kerja-kerja jurnalis itu adalah kerja-kerja penting, dalam konteks demokrasi dan negara hukum. Oleh karenanya aksesibilitas mereka terhadap berbagai informasi, atas kerja-kerja profesionalitas rekan-rekan jurnalis harus dilindungi,” ujarnya.
Choirul meminta peristiwa tersebut tidak terulang dan harus dievaluasi. “Kami menyayangkan itu, dan tidak boleh terjadi lagi. Saya kira memang harus evaluasi kenapa kok terjadi peristiwa tersebut? Saya kira humas maupun Polda harus menjelaskan itu. Sekali lagi, kerja-kerja jurnalisme itu juga dibutuhkan negara kita secara umum, secara khusus untuk kepolisian,” katanya.
Sebelumnya wartawan Kompas.com, Detik.com, dan Jambi TV dilarang meliput serta mewawancarai Komisi III DPR saat kunjungan ke Polda Jambi pada Jumat kemarin, 12 September 2025. Mereka bahkan diadang dan didorong menjauh ketika hendak menanyakan isu reformasi Polri dan RUU Perampasan Aset. (*)
ADVERTORIAL
Perkuat Pendidikan Anak Migran, UNJA Jalin Kerja Sama dengan KBRI Kuala Lumpur

Malaysia – Universitas Jambi (UNJA) menjadi salah satu dari 102 Perguruan Tinggi Indonesia yang resmi menandatangani dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Acara penandatanganan ini berlangsung di Hotel Nilai Spring Resort, Malaysia pada Selasa, 9 September 2025.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi UNJA, Prof. Dr. Revis Asra, S.Si., M.Si., beserta Rektor dan Pimpinan dari perguruan tinggi negeri dan swasta yang terlibat. Penandatanganan ini juga disaksikan langsung oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia, yaitu Dato’ Indera Hermono.
Prof. Revis Asra menyatakan rasa syukurnya atas penandatanganan kerja sama ini.
“Alhamdulillah, penandatanganan kerja sama Universitas Jambi dengan Duta Besar KBRI Kuala Lumpur merupakan bentuk kepedulian UNJA terhadap pendidikan anak-anak migran Indonesia di Kuala Lumpur,” ujar Prof Revis.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pelaksanaan KKN Internasional Mengajar, pengembangan sumber daya manusia guna memperkuat kualitas tenaga pendidik, serta penempatan mahasiswa dan dosen pembimbing di berbagai wilayah di Semenanjung Malaysia.
Dalam kesempatan tersebut, Dato’ Indera Hermono juga menyatakan siap mendukung penuh keterlibatan mahasiswa Indonesia dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat lintas negara.
Penandatanganan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperluas peran perguruan tinggi Indonesia, khususnya UNJA, dalam mendukung pendidikan lintas negara. Melalui kolaborasi ini, mahasiswa tidak hanya mendapat pengalaman akademik, tetapi juga kesempatan untuk berkontribusi langsung bagi masa depan anak-anak pekerja migran Indonesia di Malaysia.
NASIONAL
Keren! 19 Atlet Peraih Medali Peparnas Solo Diberi Pelatda Ekstra

DETAIL.ID, Jambi – Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) biasanya dilaksanakan sebelum even pertandingan diselenggarakan. Namun, kali ini Pelatda dilaksanakan setelah even selesai digelar. Ya, Pelatda ini dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan terhadap 19 atlet berprestasi yang meraih medali pada Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo, Jawa Tengah.
“Pelatda ini diadakan sebagai bentuk reward bagi atlet berprestasi di Peparnas Solo tahun kemarin. Pelatda ini merupakan pembinaan berkesinambungan bagi para atlet yang meraih medali di Peparnas, sehingga pada even-even selanjutnya mereka bisa mempertahankan prestasi,” kata Ketua National Paralympic Indonesia (NPCI) Provinsi Jambi Mhd Yusuf, SE di sela-sela acara launching Pelatda di salah satu hotel di Kota Jambi pada Senin malam, 8 September 2025.
Bahkan, Yusuf menambahkan, pihaknya berharap para atlet meningkatkan prestasinya. “Jika di Peparnas Solo mereka meraih medali perak atau perunggu, di Peparnas 2028 yang rencananya dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat mereka bisa meraih medali emas. Sementara, yang kemarin medali emas di Peparnas 2028 nanti bisa mempertahankan medali emas dan kemudian bisa mewakili Indonesia di even-even internasiolan, misalnya di ASEAN Paragames,” ujarnya.
Pelatda ini diikuti oleh 19 atlet peraih medali di Peparnas Solo. “Sebetulnya ada 21 atlet yang meraih medali di Peparnas Solo, namun satu atlet telah pindah ke provinsi lain dan satu atlet lagi sedang hamil sehingga mereka tidak bisa mengikuti Pelatda ini,” kata Yusuf.
Mereka akan menjalani pelatihan selama 75 hari. Selama pelatihan, seluruh atlet akan diinapkan di hotel. Para atlet berasal dari lima cabang olahraga, yakni atletik, catur, angkat berat, tenis meja, dan renang.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi Noviardi menyatakan dukungan atas penyelenggaraan Pelatda. Dukungan ini diungkap Noviardi usai membuka kegiatan Pelatda ini.
Menurut dia, Pelatda terselenggara berkat dukungan dan komitmen Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi.
“Kami berikan dukungan dalam bentuk anggaran, melalui dana hibah ke NPCI. Kami berharap Pelatda terselenggara dengan baik dan lancar dan mampu meningkatkan prestasi atlet,” ucapnya. (***)