NASIONAL
Uji Materiil Perkara Kewenangan KPK Dalam Penyidikan Tipikor Koneksitas Bergulir di Mahkamah Konstitusi
DETAIL.ID, Jakarta – Sidang uji materiil terhadap Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945 mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 30 Agustus 2023.
Pada sidang yang beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan ini, permohonan yang terdaftar dengan Nomor 87/PUUXX/2023 yang diajukan oleh seorang advokat yakni Gugum Ridho Putra. Pemohon menguji frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” pada ketentuan Pasal 42 UU KPK, kata “Penyidik” pada ketentuan Pasal 89 ayat (2), frasa kata “Menteri Kehakiman” pada Ketentuan Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 94 ayat (5).
Frasa kata “jaksa atau jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 90 ayat (1), ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), dan Pasal 91 ayat (3), frasa kata “jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 93 ayat (1), frasa kata “Jaksa Agung” pada ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), frasa kata “Penuntut Umum” pada ketentuan Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1) KUHAP.
Pemohon menyebut kerugiannya terkait kewenangan penyidikan tindak pidana koneksitas atau tindak pidana melibatkan pihak-pihak dari kalangan sipil maupun kalangan militer pada saat bersamaan khususnya untuk tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemohon mencermati penanganan perkara-perkara korupsi yang mengandung koneksitas di KPK lebih condong mengedepankan penghukuman kepada pelaku dari kalangan sipil saja.
Padahal ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah jelas menegaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pemohon meyakini, ketidakprofesionalan KPK menangani perkara koneksitas itu disebabkan oleh ketidakjelasan norma-norma yang mengatur penyidikan dan penuntutan tindak pidana koneksitas.
Mengacu kepada Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, di mana setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka dalam konteks pidana korupsi yang dilakukan kalangan sipil maupun kalangan militer, sejatinya tidaklah berpengaruh terhadap status perbuatan deliknya.
“KPK sudah mempunyai kewenangan untuk menyelidik, menyidik dan menuntut perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer. Akan tetapi tata cara hukum acara untuk melaksanakan kewenangan itu yang belum ditentukan secara jelas. Kemudian, KUHAP sendiri dalam pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji ini pada Pasal 89 sampai Pasal 93 sudah mengatur tata cara itu, dari mulai pembentukan tim penyidik gabungan, tim penuntut gabungan sampai mekanisme penunjukan komposisi Majelis Hakim yang nanti akan menyidangkan. Bahkan KUHAP juga sudah mengatur apabila terjadi dispute antara tim gabungan penuntut umum. Ada kebutuhan hukum untuk KPK RI untuk dapat mempergunakan kewenangan koneksitas yang juga diatur dalam KUHAP tersebut,” kata Gugum Ridho Putra, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk menerima permohonan Pemohon dan menyatakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Antara lain yaitu frasa kata “mengkoordinasikan dan mengendalikan” pada Ketentuan Pasal 42 UU KPK dimaknai KPK RI wajib mengkoordinasikan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana korupsi koneksitas sesuai Ketentuan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 KUHAP.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan Pemohon untuk mengkontestasikan legal standing.
Pada bagian substansi memang Pemohon ingin ada penguatan lembaga KPK khususnya menemukan kasus yang beririsan dengan kewenangan lembaga lain khususnya peradilan militer atau kewenangan yang dimiliki oleh pejabat militer khususnya berkaitan dengan proses penegakan hukum pidana.
Nanti dicermati kembali apakah keterkaitannya hanya dua UU ini meskipun di permohonan juga sudah disebut UU 31/1997. Tetapi soal kewenangan penyidikan di sana tidak dipersoalkan sama sekali di permohonan ini.
“Kalau kemudian nanti hanya memberikan penguatan penyidik KPK bisa memberi kewenangan lebih luas sebagaimana yang diatur dalam KUHAP tanpa kemudian memberikan identifikasi soal penyidik di peradilan militer nanti di tataran empirisnya bisa tarik menarik lagi,” kata Suhartoyo.
Panel Hakim memberikan waktu selama 14 hari kerja bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diserahkan pada 12 September 2023 kepada Kepaniteraan MK.
NASIONAL
Banyak Korban Belum Ditemukan! Aksi Solidaritas di Medan Kritik Sikap Pemerintah Pusat, Minta Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
Medan – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumut menggelar aksi 1000 lilin dan doa bersama untuk korban banjir dan tanah longsor yang terjadi di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan pada Minggu 30 November 2025 di Lapangan Merdeka, Kota Medan.
Salah satu peserta aksi sekaligus Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas kepada para korban yang hingga kini masih banyak yang terisolasi dan belum ditemukan.
“Kita berdoa agar para korban yang meninggal dunia diterima di sisi Tuhan, dan keluarga diberikan kekuatan. Masih banyak korban yang belum ditemukan akibat akses yang terputus,” ujar Lamsiang.
Dalam aksi tersebut, peserta aksi menyampaikan kekecewaan terhadap respons pemerintah terutama soal pernyataan sejumlah pejabat yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Lamsiang menyoroti pernyataan Kementerian Kehutanan yang menyebut tidak adanya penggundulan hutan di wilayah terdampak. Padahal menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Kalau dikatakan tidak ada penggundulan, itu tidak benar. Justru pembalakan liar terjadi dan dibiarkan. Ini berarti pembalakan itu seolah-olah diresmikan. Kementerian Kehutanan tidak boleh berlindung, karena kegiatan tersebut jelas mengakibatkan banjir dan longsor,” katanya.
Aliansi pun meminta Presiden Prabowo untuk mengganti Menteri Kehutanan sebagai bentuk tanggung jawab atas kebijaka yang dinilai berkontribusi terhadap bencana tersebut.
Peserta aksi juga mengkritik Kepala BNPB yang dinilai kurang menggambarkan kondisi sebenarnya di 3 provinsi terdampak yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Menurut mereka, skala bencana jauh lebih besar dibandingkan apa yang disampaikan pemerintah.
“Sudah lebih dari 300 korban meninggal, banyak yang hilang, terisolir, dan mengalami kelaparan. Situasinya sangat serius,” ujarnya.
Aliansi menilai pemerintah pusat belum maksimal dalam menangani situasi, termasuk minimnya pengerahan alutsista dan pasukan elite untuk membantu evakuasi dan distribusi logistik.
Mereka mendesak Presiden Prabowo segera menetapkan status bencana nasional, mengingat bencana meliputi tiga provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar.
“Kami berharap presiden segera menyatakan ini sebagai bencana nasional agar bantuan bisa dimaksimalkan dengan seluruh kekuatan negara,” katanya.
Aliansi juga meminta pemerintah menghentikan seluruh izin alih fungsi lahan dan penebangan hutan di wilayah Tapanuli, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan tambang dan perkebunan macam PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan perusahaan tambang Agincourt Resources Martabe Gold Mine yang dililai berkontribusi besar terhadap bencana yang terjadi di daerah Tapanuli.
“Semua izin perlu dievaluasi. Yang tidak layak harus dicabut. Lahan yang sudah diekskavasi harus dihijaukan kembali agar tidak terjadi bencana yang lebih besar,” katanya.
Mereka juga meminta penegakan hukum atas pelaku pembalakan liar dan perusahaan yang dianggap berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Menutup pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Sumut menyerukan agar pemerintah pusat segera mengirimkan bantuan maksimal untuk percepatan evakuasi, pemulihan daerah terdampak, serta penanganan para korban.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Masyarakat Demo di Kemenkeu, Minta Audit Pajak 45 IUP Batu Bara di Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melaporkan dugaan mafia batu bara Jambi ke panggung nasional. Massa Geram mendatangi Kementerian Keuangan RI untuk melaporkan dugaan kejahatan houling batu bara dan manipulasi perpajakan di Provinsi Jambi, Rabu, 19 November 2025.
Dalam aksi yang dimotori Abdullah dan Hafizi Alatas, rombongan datang membawa berkas tebal berisi pernyataan sikap, kronologi dugaan pelanggaran, hingga daftar 45 nama pemegang IUP dan perusahaan subkontraktor yang mereka minta segera diaudit pajaknya.
Di kompleks Kemenkeu, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Heru, staf Humas Kementerian Keuangan. Di hadapan Heru, Abdullah dan Hafizi menyerahkan langsung dokumen resmi penyampaian informasi dugaan manipulasi perpajakan sektor batu bara di Provinsi Jambi.
“Jadi ini bukan sekadar demo, ini kita ada bikin laporan resmi. Ada 45 nama pemegang IUP dan subkon yang kami serahkan untuk diaudit pajaknya. Keuangan negara jangan dibiarkan terus bocor karena permainan segelintir mafia batu bara,” ujar Abdullah, usai pertemuan.
Dalam dokumen yang diserahkan, Geram Jambi memaparkan dugaan skema holding batu bara yang dijadikan kendaraan untuk menghindari kewajiban PNBP, PPN, dan royalti.
Pelaporan produksi yang lebih rendah dari kenyataan, sementara selisih produksi diduga dijual gelap memakai ‘dokumen terbang’. Manipulasi laporan saat batu bara diekspor sehingga pajak yang seharusnya masuk kas negara diduga hilang setiap tahun.
Kemudian penyalahgunaan fasilitas umum, termasuk jalan nasional untuk kepentingan angkutan batu bara yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Sejumlah perusahaan di Kabupaten Batanghari termasuk PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), masuk dalam sorotan atas dugaan tunggakan kewajiban dan praktik holding yang merugikan negara.
“Kami menegaskan, penggelapan pajak di sektor strategis seperti batu bara adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan negara. Saat rakyat menanggung beban ekonomi, ada korporasi yang justru memperkaya diri dengan cara-cara culas,” kata Hafizi Alatas.
Geram menegaskan perjuangan mereka tidak berhenti di Kemenkeu. Besok, Kamis 20 November 2025 massa berencana mendatangi Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen serupa dan mendesak penindakan.
“Kami akan kawal kasus ini sampai ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Kalau perlu, kami datang berkali-kali. Negara tidak boleh kalah dari mafia batu bara,” ujar Abdullah.
Adapun tuntutan Geram Jambi yakni:
- Mendesak KPK RI segera mengusut dugaan holding batu bara dan penggelapan pajak di Provinsi Jambi.
- Meminta Menteri Keuangan menginstruksikan audit pajak menyeluruh terhadap 45 pemegang IUP dan subkon yang telah diserahkan namanya.
- Mendorong Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM menindak tegas pejabat maupun pengusaha yang terbukti memainkan penerimaan negara di sektor batu bara.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Tes Penerimaan Siswa Baru SMA Kolese De Britto Digelar di Tiga Tempat
DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto Yogyakarta kembali menyelenggarakan tes Penerimaan Siswa Baru (PSB) untuk tahun ajaran 2026/2027 yang berjumlah kurang lebih 772 calon siswa dari berbagai wilayah di Indonesia dengan rincian 327 dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan 445 calon siswa dari luar DIY.
Pelaksanaan tes penerimaan calon siswa baru ini meliputi; tes akademik, psikotes, tes wawancara dan tes kebugaran jasmani yang merupakan cara dari SMA De Britto untuk mengetahui kemampuan calon siswa secara utuh dan seimbang. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga wilayah strategis, yang mencerminkan semangat keterbukaan dan kesempatan yang luas bagi para calon siswa untuk menjadi bagian dari keluarga besar Kolese De Britto, karena bisa dikatakan Indonesia mini.
Pelaksanaan tes untuk wilayah Pulau Jawa akan berlangsung di kampus SMA Kolese De Britto Yogyakarta pada tanggal 19–21 November 2025 dengan diikuti kurang lebih 745 calon siswa. Sementara itu, untuk menjangkau calon siswa di luar Pulau Jawa, De Britto juga membuka lokasi tes di dua wilayah besar lainnya yaitu Indonesia Timur, yang akan dilaksanakan di Seminari Petrus Claver Makassar yang diikuti kurang lebih 12 calon siswa dan Indonesia Barat, yang berlokasi di Paroki Santo Yoseph Palembang yang diikuti 16 calon siswa pada tanggal 26–27 November 2025.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata SMA Kolese De Britto dalam memberikan akses yang lebih luas bagi siswa-siswa dari berbagai daerah untuk mengenal dan merasakan pendidikan khas Jesuit yang berfokus pada pembentukan manusia yang kompeten, berhati nurani, berbelarasa, berkomitmen, dan konsisten.
Koordinator Penerimaan Siswa Baru (PSB) SMA Kolese De Britto, Hugo Bayu Hadibowo, SJ yang sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan menegaskan bahwa penyelenggaraan tes di berbagai wilayah ini merupakan wujud komitmen sekolah dalam menjangkau potensi terbaik bangsa tanpa batas geografis.
“Kami percaya bahwa setiap anak muda di mana pun berada memiliki potensi luar biasa. Melalui pelaksanaan tes di Yogyakarta, Makassar, dan Palembang, kami ingin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para siswa untuk menjadi bagian dari proses pembentukan pribadi De Britto, pribadi yang berkarakter, unggul, dan siap menjadi pemimpin pengabdi bagi sesama,” ujar Romo Hugo.
Lebih lanjut, Romo Hugo menambahkan bahwa proses seleksi ini bukan hanya mencari siswa yang pintar secara akademik, tetapi juga para siswa yang memiliki semangat belajar, kejujuran, dan kemauan untuk bertumbuh menjadi manusia berjiwa pelayan sesuai dengan semangat pendidikan Ignasian.
Dengan penyebaran lokasi tes di tiga wilayah ini, diharapkan semakin banyak siswa berbakat dari berbagai daerah dapat bergabung dan mengembangkan diri di SMA Kolese De Britto, Yogyakarta yang merupakan tempat di mana potensi muda diarahkan menjadi prestasi, dan setiap langkah dimulai dari pilihan yang bermakna. (*)

