Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Apresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Menyediakan Sarana Pendidikan Bagi Anak SMA di Jambi

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris menuturkan Pemerintah Provinsi Jambi mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang menyediakan sarana pendidikan bagi anak-anak Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Jambi.

Hal ini dikatakannya pada Pembukaan Roadshow Bus KPK 2023 dengan tema “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” yang diselenggarakan di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Kamis, 14 September 2023.

“Pertama tentu kami dari Pemprov Jambi sangat mengapresiasi dan berterima kasih dengan KPK yang memberikan dampak luar biasa terutama dalam hal pendidikan antikorupsi karena sasarannya tentu anak-anak kita. Ketika sudah dibekali mental yang kuat dan tertanam budaya antikorupsi, kedepan akan menjadi sosok yang berintegritas,” ujar Gubernur Al Haris saat diwawancarai awak media.

Dalam sampaiannya pada Pembukaan Roadshow Gubernur Al Haris mengatakan, terkait dengan kegiatan hari ini, segenap masyarakat dan Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Jambi menyambut baik dan mendukung kolaborasi KPK dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk melibatkan dan mengajak masyarakat umum agar berpartisipasi secara aktif dalam upaya pencegahan korupsi di Provinsi Jambi khususnya, dan di Indonesia umumnya.

“Kita semua menyadari bahwa peran serta semua elemen masyarakat dengan aksi kolektif sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing, akan sangat berkontribusi untuk membawa upaya pencegahan korupsi di negeri ini ke muaranya, untuk mewujudkan Provinsi Jambi yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menuturkan, Pemerintah Provinsi Jambi mengupayakan berbagai cara dalam pencegahan korupsi, salah satunya melalui aplikasi Parto, sebagai sebuah marketplace E-Procurement, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa, sekaligus mendukung UMKM Provinsi Jambi untuk naik kelas.

“Selain itu, perlu juga kami sampaikan bahwa Survei Penilaian Integritas Provinsi Jambi tahun 2022 mencapai 69.4 dan mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebesar 66.4. Tentu dengan pendampingan KPK, indeks agregat Provinsi Jambi akan terus mengalami peningkatan, menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, dan mencapai hasil sebagaimana yang menjadi harapan Bersama,” ujar Gubernur Al Haris.

Mengenai Bus KPK, Gubernur Al Haris menuturkan, Inovasi yang dilakukan oleh KPK dengan hadirnya Roadshow Bus KPK menjadi wujud interaksi konkret KPK dengan masyarakat.

“Kita semua berharap bus KPK akan menjadi sarana edukasi bagi publik terkait berbagai program KPK, sehingga pemberantasan korupsi dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat. Pendidikan menjadi tool (sarana) penting untuk mewujudkan masyarakat yang maju dan makmur, melalui penanaman nilai-nilai dan karakter positif, seperti sikap kerja keras dan disiplin yang berintegritas serta jujur,” kata Gubernur Al Haris.

“Besar harapan kami, agar semua elemen masyarakat di Provinsi Jambi dapat memanfaatkan kehadiran bus KPK di Provinsi Jambi dengan sebaik-baiknya, dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan menanamkan kepedulian bahwa segenap elemen bangsa memang harus hadir bersama-sama dengan KPK, saling bersinergi dan berkolaborasi, untuk mencegah sekaligus memberantas korupsi di negeri kita, demi mewujudkan masyarakat dan daerah maju dan sejahtera,” kata Gubernur Al Haris.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dalam sambutannya mengatakan bahwa proses pencegahan korupsi ini harus dimulai dari tingkat yang paling bawah, yaitu persoalan stunting. Pemerintah mesti menganggarkan stunting ini supaya anak-anak diberikan gizi yang layak sehingga kondisi anak-anak ini sehat dan cerdas.

“Saya meminta kepada pemerintah daerah untuk menganggarkan stunting ini, karena ini faktor terpenting supaya anak-anak Indonesia tumbuh cerdas dan pintar. Kemudian saya meminta untuk tidak korupsi apalagi yang menyangkut perihal stunting ini,” ujar Alexander.

Kemudian Alexander juga menuturkan, sekolah negeri mendapatkan subsidi 100 persen dari negara, jadi yang berhak mendapatkan subsidi itu orang miskin sehingga sehingga tidak ada lagi anak miskin yang tidak bisa sekolah.

“Saya tekankan agar didalam kebijakan anggaran itu juga mengakomodasi hal tersebut, ya kan, kalau ada dua pilihan siapa yang harus diterima di sekolah negeri ya antara orang yang kaya dan yang miskin, maka ambillah yang miskin karena mereka mempunyai hak itu semua,” kata Alxander.

Menurut Alexander, terdapat dua persoalan krusial di negara ini, yaitu pengangguran dan korupsi dalam hal ini suap, kedua hal ini tidak bisa dipisahkan. Maka yang menjadi persoalan adalah bagaimana menciptakan lapangan kerja yang lepas dari korupsi, sehingga penting untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk menciptakan sebanyak mungkin lapangan pekerjaan sesuai dengan potensi yang ada di Provinsi Jambi.

“Tugas kita mendorong pelaku usaha menciptakan lapangan kerja yang profesional dan berintegritas dengan terus memperhatikan kelangsungan lingkungan dan kondisi infrastruktur yang tersedia,” kata Alexander.

Dalam kesempatan tersebut Alexander juga mengingatkan masyarakat agar tidak menerima apapun baik uang atau barang dari calon pemimpin yang berkontestasi dan tidak memilih partai politik yang masih melakukan politik uang.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Direktur sosialisasi dan kampanye Amir Arief, Direktur AKBU KPK Aminudin, Plt. Dir. Korsup 1 Edi Suryanto, Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono, para Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi, para jajaran kepala OPD provinsi/kabupaten/kota se-Provinsi Jambi serta para tamu undangan lainnya.

Advertisement

ADVERTORIAL

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.

“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” katanya.

Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.

Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.

Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.

Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” ucapnya. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.

Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual.

Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya, pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.

Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.

Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.

Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.

Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID. Jakarta – Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Provinsi DKI Jakarta, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Balai Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.

“Pada hari ini kita menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas aset Pemprov DKI Jakarta. Penyerahan ini merupakan representasi komitmen negara dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola aset publik yang semakin tertib, modern, dan akuntabel,” ujar Wamen ATR/Waka BPN di hadapan jajaran Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta yang menyaksikan prosesi penyerahan sertipikat.

Sertipikat yang diserahkan kali ini mencakup sekitar 85 hektare bidang tanah dengan total nilai aset mencapai kurang lebih Rp22,25 triliun. Wamen ATR/Waka BPN menegaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah ini tidak hanya sebagai bentuk kepastian hukum, namun juga sebagai instrumen penting dalam melindungi aset negara dari potensi sengketa maupun kerugian.

Wamen Ossy mengatakan, sertipikasi aset dapat memberikan berbagai manfaat. Beberapa di antaranya memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah, perlindungan dari potensi konflik pertanahan, pencegahan kerugian keuangan negara, hingga optimalisasi pemanfaatan aset untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi bagian dari penguatan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Di tengah suasana perayaan HUT DKI Jakarta, Wamen Ossy menyampaikan harapannya untuk ibu kota agar terus berkembang menjadi kota yang modern dan berdaya saing. Ia juga berharap, kota ini dapat berkembang dengan tetap mengedepankan aspek keberlanjutan dan kenyamanan bagi warganya.

“Selamat ulang tahun ke-499 kepada Provinsi DKI Jakarta. Semoga Jakarta semakin maju, semakin tertata, semakin hijau, semakin nyaman untuk dihuni, dan semakin membanggakan sebagai kota yang merepresentasikan Indonesia di mata dunia,” ucap Wamen Ossy.

Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi dalam percepatan penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan piagam penghargaan kepada tujuh pihak. Penghargaan tersebut diberikan kepada Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi se-Provinsi DKI Jakarta.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik. Alhamdulillah, banyak persoalan aset di Jakarta yang dapat dituntaskan melalui kerja sama yang solid tersebut,” ujar Pramono Anung Wibowo.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda. Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs