Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Bupati Batanghari Fadhil Arief Paparkan Nota Pengantar KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Published

on

Muara Bulian – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, SE secara langsung memaparkan Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRD Batanghari pada Selasa, 19 September 2023.

Dalam penyampaiannya, Bupati Fadhil Arief mengatakan, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini secara konstitusional mengacu pada Pasal 162 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD, yaitu Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2023. Dimana kami melihat perkembangan proyeksi pendapatan daerah serta sumber dan penggunaan pembiayaan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi atau proyeksi sebelumnya.

Selain itu, kata Fadhil, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini juga melihat perkembangan ekonomi lokal, regional, nasional dan bahkan global yang terjadi pada saat ini dimana inflasi masih terus mengancam perekonomian. Namun secara umum Belanja pada Perubahan Anggaran 2023 ini tidak mengalami perubahan signifikan akan tetapi terdapat beberapa kebijakan nasional yang wajib kita sesuaikan.

“Perubahan Kebijakan umum belanja pada prinsipnya adalah upaya peningkatan pelayanan publik, memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta kemajuan daerah Kabupaten Batanghari. Kebijakan belanja daerah untuk program dan kegiatan sebesar-besarnya diarahkan untuk :
penyediaan fasilitas pemerintahan tepat sasaran untuk berkinerja tinggi dalam mengoptimalkan pelayanan masyarakat secara nyata; mempercepat pembangunan infrastruktur dasar yang menunjang produktivitas untuk menjadi terdepan; penguatan sumber daya ekonomi berdasarkan keunggulan komparatif yang semakin produktif; menciptakan pelaku usaha milenial sebagai kekuatan baru perekonomian dan kreatifitas; dukungan terhadap kebijakan nasional berupa penanganan inflasi daerah, pencegahan dan penanganan stunting,; penanggulangan kemiskinan ekstrim dan dukungan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; dan membangun tatanan kehidupan yang agamis dan harmonis,” kata Fadhil.

Fadhil Arief mengatakan dengan keterbatasan dana dan ketergantungan kita terhadap Pemerintah pusat sehingga begitu banyak hal-hal yang terjadi diluar kuasa kita membuat kita tidak bisa membuat APBD tanpa adanya perubahan. KUPA PPAS kami sampaikan tentunya akan menambah langsung bagi proses penyelenggaraan pemerintahan di Batanghari dan juga proses pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batanghari.

“Semoga kegiatan dalam APBD Kabupaten Batanghari berjalan efektif dan efisien dalam artian efektif bagaimana kegiatan ini tepat sasaran sehingga nantinya dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Batanghari, bagaimana kegiatan ini semuanya bersifat ekonomi dengan lebih memudahkan, anggaran-anggaran yang tidak penting akan kita pangkas dan kita buang sehingga mudah-mudahan pembahasan ini berjalan dengan baik dan benar dan diikuti seluruh bagian dari kita yang menyelenggarakan,” tutur Bupati.

“Kami berharap dengan niat baik kita bersama dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah terutama hal-hal yang terkait dengan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat secara umum dan keberadaan kita selaku Pemerintah benar-benar semakin dirasakan oleh masyarakat, serta kemajuan Bumi Serentak Bak Regam Batanghari yang Terdepan, Agamis, Nyaman, Gotong Royong, Bermutu dan Harmonis segera terwujud,” ujarnya penuh harap.

Advertisement

ADVERTORIAL

BPJS Kesehatan dan Polije Siapkan Talenta Unggul untuk Mendukung Program JKN di Wilayah Tapal Kuda

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jember – BPJS Kesehatan memperkuat kerja sama dengan Politeknik Negeri Jember (Polije) untuk mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa sekaligus menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki daya saing di dunia kerja.

Kolaborasi tersebut berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 di Kampus Polije.

Kolaborasi tersebut melibatkan BPJS Kesehatan Cabang Jember dan BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi sebagai bentuk kerja sama antarcabang di wilayah Tapal Kuda.

Selain memperluas edukasi mengenai Program JKN kepada mahasiswa, kolaborasi ini juga diarahkan untuk membangun talent pool sebagai wadah menjaring mahasiswa yang berpotensi dikembangkan menjadi sumber daya manusia BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, mengatakan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membekali generasi muda dengan kompetensi dan kemampuan berinovasi agar siap menghadapi dunia kerja.

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin mahasiswa tidak hanya mengenal Program JKN dan manfaatnya bagi masyarakat, tetapi juga memahami seperti apa kompetensi dan integritas yang dibutuhkan di dunia kerja. Kami berharap pengalaman ini dapat memberi gambaran kepada mahasiswa mengenai semangat pelayanan yang menjadi bagian penting dalam bekerja di BPJS Kesehatan,” kata Yessy.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan, menegaskan bahwa kerja sama lintas wilayah menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pengembangan sumber daya manusia di kawasan Tapal Kuda.

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memberikan pemahaman yang lebih luas kepada mahasiswa mengenai peran BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mengenal dunia kerja sekaligus membuka peluang lahirnya talenta muda yang siap berkontribusi dalam penyelenggaraan Program JKN,” ujarnya.

Direktur Politeknik Negeri Jember, Saiful Anwar, menyambut baik kolaborasi dengan BPJS Kesehatan yang dinilai dapat memperkaya pengalaman mahasiswa.

Menurutnya, keterlibatan praktisi dan institusi pelayanan publik dalam kegiatan kampus memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenal kebutuhan dan tuntutan dunia kerja secara lebih dekat.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polije memperkuat keterkaitan antara dunia pendidikan dan dunia industri. Sebanyak 45 industri nasional hadir untuk membuka peluang kerja bagi 699 wisudawan, sekaligus mempertemukan lulusan dengan kebutuhan tenaga kerja di dunia industri,” ucap Saiful.

BPJS Kesehatan berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas.

Kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Jember, BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, dan Politeknik Negeri Jember diharapkan dapat mendorong lahirnya generasi muda yang siap berkontribusi dalam pelayanan publik dan mendukung keberlanjutan Program JKN. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

BPJS Kesehatan Pastikan Perubahan FKTP Tidak Mengurangi Hak Peserta JKN

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jember – BPJS Kesehatan Cabang Jember memastikan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan mengurangi hak maupun akses peserta terhadap pelayanan kesehatan.

Perubahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan layanan kesehatan primer tetap optimal dan berkesinambungan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, mengatakan bahwa kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan hanya dapat dilakukan apabila fasilitas kesehatan tersebut memenuhi persyaratan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk memiliki dokumen perizinan yang masih berlaku.

“Setiap fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan wajib memenuhi seluruh persyaratan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk memiliki dokumen perizinan yang masih berlaku. Ketentuan ini penting untuk menjamin mutu layanan sekaligus memastikan peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal,” ujar Yessy, Rabu, 26 Agustus 2026.

Yessy menegaskan bahwa penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Operasional (SIO) merupakan tanggung jawab fasilitas kesehatan melalui mekanisme perizinan yang melibatkan instansi berwenang.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam proses tersebut dan hanya dapat menjalin atau melanjutkan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk memiliki izin operasional yang masih berlaku.

“Perlu dipahami bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan maupun memperpanjang izin operasional fasilitas kesehatan. Proses tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan bersama instansi yang berwenang. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan hanya dapat menjalin atau melanjutkan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk memiliki izin operasional yang masih berlaku. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap sesuai regulasi dan terjamin mutunya,” katanya.

Lebih lanjut, Yessy memastikan bahwa perubahan maupun berakhirnya kerja sama dengan suatu fasilitas kesehatan tidak akan mengurangi hak peserta JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Ia mengatakan BPJS Kesehatan akan melakukan penyesuaian layanan dengan mengalihkan kepesertaan ke fasilitas kesehatan lain yang telah memenuhi persyaratan kerja sama, sehingga akses pelayanan kesehatan peserta tetap terjamin.

“Yang menjadi prioritas utama kami adalah memastikan hak peserta JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan tetap terpenuhi. Oleh karena itu, apabila terjadi perubahan kerja sama dengan suatu fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan akan mengalihkan kepesertaan ke FKTP lain yang bekerja sama sehingga peserta tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa kendala,” katanya.

Menurut Yessy, pengalihan peserta ke FKTP lain bukan merupakan kebijakan yang dilakukan secara sepihak, melainkan telah memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

“Pada prinsipnya, setiap kebijakan BPJS Kesehatan selalu berorientasi pada perlindungan hak peserta JKN. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Yessy.

BPJS Kesehatan juga mengajak seluruh fasilitas kesehatan mitra untuk memastikan kelengkapan persyaratan administrasi dan perizinan agar kerja sama tetap berjalan sesuai ketentuan serta pelayanan kepada peserta JKN dapat terus berlangsung secara optimal. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Bingung Urusan Layanan JKN? BPJS SATU Siap Membantu

DETAIL.ID

Published

on

Petugas BPJS SATU memberikan pelayanan pada pasien peserta JKN. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)

DETAIL.ID, Jember – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tengah menjalani pelayanan di rumah sakit tidak perlu ragu ketika membutuhkan informasi maupun menghadapi kendala.

Petugas BPJS SATU (Siap Membantu) siap memberikan pendampingan secara langsung.

Kehadiran BPJS SATU menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan mendekatkan layanan kepada peserta.

Petugas tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga membantu menyampaikan dan menindaklanjuti persoalan yang dialami peserta selama memperoleh pelayanan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menjelaskan bahwa BPJS SATU merupakan transformasi sekaligus optimalisasi peran Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit.

“BPJS SATU kami hadirkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan dan memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan yang baik di rumah sakit,” ujar Yessy, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam menjalankan tugasnya, petugas BPJS SATU juga melakukan Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung (SiBling).

Melalui kegiatan tersebut, petugas turun langsung untuk memantau pelayanan, berkomunikasi dengan pasien rawat inap maupun rawat jalan, serta memastikan pelayanan berlangsung sesuai standar.

Petugas juga rutin melakukan customer visit di rumah sakit.

Peserta yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat mendatangi loket pelayanan informasi BPJS SATU yang tersedia di rumah sakit.

Selain bertemu langsung, peserta juga dapat menghubungi petugas melalui WhatsApp.

Nomor kontak petugas tersedia melalui poster yang dipasang di sejumlah titik layanan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kami ingin memastikan peserta tidak merasa sendirian ketika menghadapi kendala dalam mengakses pelayanan kesehatan. Karena itu, petugas BPJS SATU hadir untuk memberikan pendampingan, informasi, dan membantu menindaklanjuti persoalan yang dihadapi peserta,” kata Yessy.

Layanan BPJS SATU dapat dimanfaatkan peserta JKN di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Jember, Lumajang, dan Bondowoso.

Khusus di Jember, layanan tersebut tersedia antara lain di RSD dr. Soebandi, RSD Balung, RSU Baladhika Husada, RSU Kaliwates, RS Bina Sehat, RS Siloam, dan RSD Kalisat.

Manfaat pendampingan tersebut dirasakan Ningsih (39), peserta JKN asal Kabupaten Jember yang menjalani perawatan di RSD Balung.

Ia mengaku mendapat penjelasan dari petugas BPJS SATU mengenai sejumlah layanan yang sebelumnya belum dipahaminya.

Salah satunya penggunaan aplikasi Mobile JKN. Setelah mendapatkan pendampingan, Ningsih kini dapat mengecek keaktifan kepesertaannya sekaligus melakukan pendaftaran secara online.

“Petugas BPJS SATU mengajari saya mengunduh Aplikasi Mobile JKN. Dari situ saya jadi tahu cara mengecek keaktifan kartu dan melakukan pendaftaran secara online, jadi waktu tunggu saya saat kontrol bisa lebih singkat,” ungkapnya.

Pengalaman tersebut membuat Ningsih menilai keberadaan BPJS SATU sangat membantu peserta ketika membutuhkan informasi selama menjalani pelayanan kesehatan.

“Semoga Program JKN terus dipertahankan dan semakin baik ke depannya. Menurut saya, setiap orang sebaiknya terdaftar sebagai peserta JKN,” tutur Ningsih. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs