Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Ada Dugaan Korupsi DAK, Sejumlah Pejabat Diknas Tebo Diminta Diperiksa Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tebo Ade Nofriza, S.STP., M.A.P. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Jambi – Forum Pemantau Anggaran dan Pembangunan Jambi (FPAPJ) dikabarkan akan menggelar aksi demonstrasi terkait penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tebo pada pekan depan.

Hal tersebut diterima DETAIL.ID pada Kamis ini, 14 September 2023 lewat surat pemberitahuan aksi demonstrasi Nomor: 54/LSM FPAJ-AKSI/IX-2023. Dalam surat tersebut aksi demonstrasi direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis, 21 September 2023 di depan Mapolda Jambi terkait adanya penyimpangan terhadap Anggaran Dana DAK pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023.

Adapun tuntunan dari FPAPJ yang akan disampaikan tertuang dalam isi surat pemberitahuan tersebut di antaranya :

  1. Meminta kepada Kapolda Jambi memanggil Kadis, Kabid dan PPTK untuk diperiksa terkait beberapa anggaran dana DAK yang dikucurkan pada tahun anggaran 2023 senilai Rp 11.931.959.000 dimana terdiri dari anggaran untuk PAUD senilai Rp 606.485.000 SD senilai Rp 7.463.129.000 dan untuk SMP senilai Rp 3.862.345.000. Dari anggaran tersebut diduga ada penyimpangan dan permainan dalam penyalurannya.

  2. Meminta kepada Kapolda Jambi memanggil Kadis, Kabid dan PPTK untuk diperiksa terkait beberapa anggaran dana DAK yang dikucurkan pada tahun anggaran 2023 dimana diduga dalam melaksanakan kegiatan fisik yang seharusnya melalui swakelola namun pihak DIKNAS dalam melaksanakan kegiatan fisik tersebut melalui pemilihan langsung kepada pihak rekanan (kontraktor).

  3. Meminta Kapolda Jambi memanggil Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo saudara RASIDI untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas, ruang kepala sekolah, toilet/jamban, pembangunan laboratorium komputer yang seharusnya di laksanakan secara swakelola dengan melibatkan kelompok masyarakat sesuai dengan Pepres Nomor 15 tahun 2023 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2023 dan untuk menghidup kan ekonomi kerakyatan di mana hal tersebut ada dugaan kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan bagi pejabat Diknas.

  4. Meminta Kapolda Jambi memanggil Kadis dan Kabid Dikdas terkait dengan pihak perusahaan/rekanan yang mendapatkan pekerjaan pada kegiatan fisik DAK tahun 2023 yang sengaja oleh pejabat Diknas memilih perusahaan atau rekanan dari luar Kabupaten Tebo hal tersebut ada dugaan permainan yang disengaja untuk mengelabui pihak APH agar tidak tercium aroma KKN-nya dan juga kami menilai hal tersebut bisa mematikan perusahaan/rekanan yang ada di Kabupaten Tebo.

  5. Meminta Kapolda Jambi memanggil Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo saudara RASIDI untuk diperiksa terkait pelaksanaan pemilihan rekanan/perusahaan yang sengaja ditunjuk untuk mengerjakan dana DAK tahun anggaran 2023, diduga setiap rekanan dan diwajibkan menyetor uang fee sebesar 15 % dari nilai kontrak dan diduga pihak rekanan menyetor di muka sebelum penandatanganan kontrak.

  6. Meminta Kapolda Jambi memanggil Kadis Diknas Kabupaten Tebo terkait dengan dugaan permainan dalam belanja TAMSIL guru PNSD tahun anggaran 2022 senilai Rp 70 miliar, diduga pembayaran DTP guru PNSD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 tahun 2013 dan ada indikasi dugaan pemotongan dalam pembayaran guru PNSD Kabupaten Tebo 2022.

  7. Jika laporan ini tidak ditanggapi maka kami akan bawa ke Mabes Polri.

Sampai berita ini diturunkan, DETAIL.ID mencoba menghubungi Koordinator Aksi melalui telepon genggam namun belum direspons.

Reporter: Hary Irawan

Advertisement Advertisement

TEMUAN

Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.

Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.

“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.

Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.

Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.

Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.

Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.

“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.

Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.

Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.

Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.

Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.

Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.

“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.

Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.

Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.

Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs