ADVERTORIAL
Bupati Fadhil Arief Jadi Narasumber Kegiatan Kolaborasi Desa Laboratorium Terpadu (DLT) Bersama Universitas Jambi
Jambi – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, SE menjadi narasumber dalam kegiatan Kolaborasi Desa Laboratorium Terpadu antara Universitas Jambi (UNJA) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Batanghari pada Selasa, 5 September 2023 yang diselenggarakan di Gedung Mahligai 9, Class Room Lantai 11, Jalan A. Yani No.18, Telanaipura, Kota Jambi.
Pada kesempatan ini, Bupati Fadhil Arief menjadi narasumber bersama Bupati Merangin, H. Mashuri, SP, ME., serta Wakil Bupati Tanjabtim, H. Robby Nahliyansyah, S.H.
Pada kegiatan yang mengangkat tema Workshop on ‘Collaborative Ecosystem Trough the Integrated Laboratory Village (ILV) : A New Model for Developing Village and Implementing Programs of Higher Education Tridharma’ tersebut, Fadhil Arief memaparkan keadaan Batanghari.
“Kita diskusi dengan teman-teman dari UNJA dengan Pak Wakil Rektor, bagaimana mengkolaborasikan percepatan pembangunan yang ada di desa,” kata Fadhil.
Menurutnya, banyak potensi yang dimiliki desa di wilayah Kabupaten Batanghari, maupun seluruh daerah di Provinsi Jambi.
Melalui kolaborasi ini, ada bagian yang dibantu oleh pihak UNJA agar cepat dikembangkan. Sehingga baginya, pemerintah daerah memerlukan ilmu, pemikiran, tenaga dari UNJA.
“Karena kita tahu, kita tidak bisa bergerak sendirian. Sehingga dijalankan antara pemerintah daerah dengan pihak UNJA,” ujarnya.
Kata Fadhil, bahwa di Kabupaten Batanghari sendiri sudah ada 5 desa yang dibantu UNJA untuk kolaborasi dengan hasil baik.
Dirinya berharap, kedepannya semua desa yang ada di Batanghari bisa dibantu untuk kolaborasi bersama UNJA.
“Karena ada ilmu di sana. Soalnya desa ini dengan kehadiran dosen biasanya agak lebih semangat kan. Kalau dosen ini kan identik lebih pandai, kalau kita (pemerintah-red) ini kan agak bosan masyarakat,” tutur Fadhil optimis.
Harapannya dengan kehadiran pihak akademisi UNJA ke desa-desa di Batanghari, bisa membantu Kabupaten Batanghari supaya lebih baik.
Prof. Dr. rer. nat. H. Rayandra Asyhar, M.Si., Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi UNJA menyampaikan bahwa pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh perguruan tinggi perlu adanya kolaborasi bersama dengan pemerintah daerah.
Prof Rayandra mengatakan saat ini, UNJA ingin pengabdian masyarakat bukan sekedar berupa laporan dan tulisan saja. Melainkan pengabdian dari UNJA dapat menghasilkan untuk masyarakat. Sehingga kegiatan untuk desa ini dinamakan Desa Laboratorium Terpadu (DLT) dengan artian terpusat dalam berbagai macam bidang di dalamnya. Selain itu, terpadu baik dari UNJA maupun berbagai instansi yang bisa berkolaborasi membangun desa.
“Sehingga akselerasi pengembangan kesejahteraan masyarakat di desa akan lebih cepat,” ujarnya.
Ke depannya program ini akan berkolaborasi lebih terarah dan terukur bersama pihak pemerintah daerah. Terlebih saat ini, perguruan tinggi memiliki sumberdaya yang cukup untuk mewujudkannya.
ADVERTORIAL
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.
Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.
Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.
Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
ADVERTORIAL
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
DETAIL.ID. Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjadi pembicara dalam Kursus Banser Pimpinan (SUSBANPIM) Angkatan VIII di Kabupaten Semarang pada Kamis, 14 Mei 2026. Di momen ini, Menteri Nusron menyampaikan materi terkait strategi penguatan good governance dan sumber daya manusia (SDM) dalam organisasi. Dua hal itu adalah fondasi utama organisasi agar mampu memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
“Kalau kita bicara good governance dan tata kelola, teorinya banyak, tapi intinya ada tiga. Pertama disiplin, kedua pembagian tugas yang jelas, dan ketiga lakukan apa yang ditulis serta tulis apa yang bisa dilakukan,” ujar Menteri Nusron di Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdik Binmas Lemdiklat Polri), Semarang.
Di hadapan 105 kader BANSER (Barisan Ansor Serbaguna) dari berbagai wilayah, Menteri Nusron menjelaskan bahwa organisasi membutuhkan aturan main yang jelas agar setiap fungsi berjalan sesuai peran masing-masing. Organisasi harus memiliki sistem, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pengawasan dan pelaporan yang tertata dengan baik.
“Tata kelola itu sebetulnya aturan main, good governance, corporate governance. Jangan mimpi organisasi maju kalau tidak punya tata kelola yang baik,” kata Menteri Nusron.
Bukan hanya tata kelola yang baik, unsur SDM juga tidak kalah penting dalam pengembangan organisasi. Pendelegasian kewenangan (delegation of authority) disebut Menteri Nusron adalah hal yang perlu diperhatikan agar organisasi tidak terlalu bergantung pada satu figur pemimpin. Distribusi kewenangan yang sehat akan memperkuat efektivitas organisasi dan meningkatkan rasa tanggung jawab di setiap tingkatan.
“Prinsipnya, tidak boleh kekuasaan berpusat di satu orang, dibagi masing-masing agar semuanya memegang peranan. Misal pimpinan pusat memberikan guidance atau petunjuk. Di bawahnya ada kewenangan masing-masing cabang,” ucap Menteri Nusron.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesepakatan bersama sebagai fondasi utama organisasi. Kesepahaman mengenai arah dan prioritas bersama tersebut dinilai menjadi kunci untuk menciptakan sistem organisasi yang kuat, solid, dan terhindar dari konflik kepentingan.
“Ketika masuk dalam satu komunitas organisasi, maka yang paling penting adalah apa yang didahulukan dalam kepentingan organisasi. Tentunya kepentingan pertama adalah kepentingan negara dan agama, kemudian kepentingan organisasi, baru kepentingan individu. Kata kuncinya adalah kita mencari kemanfaatan untuk kebesaran organisasi,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa-Sabtu, 12 s.d. 17 Mei 2026 ini. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
ADVERTORIAL
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.
Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.
Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.
Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” ucap Ana Anida.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000



