Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kadis PUPR Kapuas Akui Semua Proyek Diintervensi Bupati

Published

on

detail.id/, Palangka Raya – Teras selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kabupaten Kapuas mengaku mendapat intervensi dari Ben Brahim selama menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas.

Ia mengungkapkan sebelum melakukan lelang proyek harus terlebih dahulu koordinasi kepada bupati.

Hal tersebut disampaikan Teras yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dengan terdakwa mantan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istri Ary Egahni pada Selasa, 12 September 2023.

“Semua proyek ada intervensi Bupati. Sebelum lelang harus koordinasi dulu ke beliau, sementara untuk proyek senilai Rp 200 juta yang bersifat penunjukan langsung tidak ada kewajiban (koordinasi) tapi tetap dilaporkan,” ujar Teras menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili.

Teras mencontohkan proyek peningkatan jalan senilai Rp 39 miliar yang menurut arahan Bupati harus dimenangkan oleh perusahaan Ady Chandra. Bupati beralasan, kata Teras, karena Ady Chandra sudah banyak membantu Bupati.

“Siap saya amankan,” kata Teras menceritakan kesanggupannya mengamankan arahan Ben Brahim.

Alhasil, proyek itupun dimenangkan oleh perusahaan Ady Chandra. Wakil Ketua PN Palangka Raya selaku Ketua Majelis Hakim lalu menanyakan cara Teras memenangkan Ady Chandra. Teras menjelaskan bahwa hanya satu perusahaan yang mengajukan proposal untuk proyek tersebut.

“Kalau sudah tahu sama tahu, tidak akan ada yang mengajukan proposal,” kata Teras menjawab pertanyaan ketua majelis hakim yang terus mencecar dengan sejumlah pertanyaan.

Ketua majelis hakim lalu menanyakan arti istilah tahu sama tahu yang dipakai Teras. Iapun tetap berbelit menjawab pertanyaan itu. Ia menjelaskan jika informasi proyek untuk Ady Chandra maka tidak akan ada yang mengajukan proposal. Terlebih lagi karena Ady Chandra dikenal sebagai tim sukses Bupati Kapuas.

Teras tak bisa lagi berkelit setelah ketua majelis hakim menanyakan siapa yang menyebarkan informasi proyek itu untuk Ady Chandra. “Informasi dari saya,” kata Teras akhirnya mengakui.

Minta Uang ke Kontraktor

Di hadapan majelis hakim, Teras juga mengaku berulang kali meminta uang ke para kontraktor yang pernah mendapat proyek dari Dinas PUPR-PKP Kapuas untuk memenuhi permintaan bupati.

Ia mencontohkan kewajibannya untuk menyediakan karangan bunga untuk warga yang berduka atas nama bupati.

“Total jumlah uang yang dikeluarkan untuk kedukaan sekitar Rp 79 juta selama 6 tahun lebih. Sumbernya dari teman-teman kontraktor,” kata Teras.

Ia juga mengaku menyiapkan dana untuk perayaan Natal di rumah jabatan Bupati Kapuas dan rumah milik Bupati di Palangka Raya pada tahun 2021 dan 2022. Semua uang tersebut, katanya bersumber dari para kontraktor.

“Tahun 2021 saya lupa besarannya, tapi untuk 2022 kurang lebih Rp 200 juta,” ucap Teras menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Teras juga mengungkapkan permintaan uang kepada pengusaha Ady Chandra, dengan status pinjaman walaupun ia sendiri mengaku tak pernah mengembalikan uang tersebut.

“Pada tahun 2019, meminjam uang kepada Ady Chandra sebesar Rp 300 juta untuk keperluan membayar biaya hotel pernikahan anak Bupati. Pada tahun 2020, kembali meminjam uang kepada Ady Chandra sebesar Rp 400 juta untuk membayar lembaga survei Poltraking dan Indo Barometer untuk Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Selain itu, Teras juga mengaku memenuhi permintaan istri Bupati berupa pembayaran sewa rental mobil pada pernikahan anaknya dan untuk membeli buah di Banjarmasin.

“Pada November 2022 membeli buah atas permintaan Ary Egahni sebesar Rp 20 juta di Banjarmasin,” ucapnya.

Kesaksian Dibantah Terdakwa

Kedua terdakwa, Ben Brahim dan Ary Egahni membantah semua keterangan Teras mengenai intervensi hingga permintaan uang.

Ben Brahim menegaskan tak pernah mengintervensi Dinas PUPR-PKP ataupun meminta fee proyek. Ia juga menolak permintaan uang duka, karena menurut Ben Brahim sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Mengenai dana untuk pernikahan anaknya, juga dibantah bersamaan oleh Ben Brahim dan Ary Egahni yang mengaku sudah diurus sendiri oleh mereka.

Ben Brahim menyayangkan keterangan Teras yang terkesan fitnah. Padahal ia sudah mengangkat jabatan Teras dari sebelumnya pada 2017 sebagai Kabid Bina Marga PUPR Kapuas, lalu pada 2019 diangkat menjadi Plt Kadis PUPR dan pada 2021 diangkat menjadi Kadis PUPR.

“Saya angkat kau dari eselon 4 sampai sekarang, Jangan fitnah,” ucap Ben Brahim kesal.

Sidang perkara tipikor ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Achmad Peten Sili selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Erhammuddin, Darjono Abadi, Kusmat Tirta Sasmita, dan Muji Kartika selaku hakim anggota.

Untuk diketahui, Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama 2 periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Sementara sang istri Ary Egahni adalah anggota DPR RI Komisi III periode 2019-2024.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palangka Raya pada 10 Agustus lalu.

JPU KPK mendakwa keduanya dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Advertisement

PERKARA

Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

‎”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.

‎Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.

‎Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

‎”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.

‎Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Bupati Tebo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Izin PKKPR PT MUD Masih Ditelaah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 8 Juni 2026 dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

‎”Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi, Rabu lalu 15 Juli 2026.

‎Selain melakukan verifikasi, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi informasi dan bukti awal yang disampaikan pelapor.

‎”KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan tambahan) sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.

‎Laporan yang diajukan AMATIR turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.

‎Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 atas nama PT Mahesa Unggul Dolominda.

‎Menurutnya, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau hanya berselang sekitar dua bulan sejak terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025.

‎”Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang sangat singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan,” ujar Nardo.

‎Atas dasar itu, AMATIR mendesak KPK segera meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang telah dilaporkan.

‎”Kami meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut untuk mengungkap praktik persekongkolan koruptif ini,” ujarnya. (*)

Continue Reading

PERKARA

Tiga Tersangka Korupsi DAK SMK Jambi Tahap II, Kejari Jambi Tahan Eks Kadisdik hingga Broker

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Kamis, 23 Juli 2026.

‎Ketiga tersangka yang diserahkan penyidik Sub Dit Tipikor Polda Jambi kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial VA, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, B, selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, serta DH, yang berperan sebagai broker atau penghubung dalam paket pengadaan tersebut.

‎Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sebanyak 97 dokumen yang menjadi barang bukti perkara.

‎Usai proses pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang berada di Sengeti.

‎Dalam perkara ini, VA dan B dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal alternatif lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

‎Sementara itu, tersangka DH dijerat dengan pasal yang sama dalam dakwaan primair dan subsidair, serta pasal alternatif terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.892.252.403.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan proses Tahap II menandai telah lengkapnya proses penyidikan sehingga perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan.

‎”Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi agar dapat segera disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wijaya.

‎Ia menegaskan, Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam berkas perkara.

‎”Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs