Connect with us

PERISTIWA

Sebuah Rumah Terbakar, Diduga Gudang Minyak Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

Gudang minyak ilegal yang terbakar di Sungai Ulak Bangko. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Merangin – Diduga salah satu rumah milik warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan yang dijadikan gudang minyak ilegal sekitar pukul 19.00 WIB terbakar. Sontak saja kobaran api yang berasal dari rumah milik MN, dengan cepat langsung membakar isi gudang yang berisikan minyak jenis pertalite, solar.

Api dengan cepat membumbung tinggi dengan disertai asap yang hitam pekat. Sontak saja kejadian tersebut membuat warga Desa Sungai Ulak langsung panik sebab isi gudang merupakan bahan bakar yang mudah terbakar.

“Itu rumah milik warga Sungai Ulak berinisial MN, dan memang dikenal sebagai tukang minyak, itu yang terbakar merupakan gudang yang berisi pertalite dan solar,” kata warga yang berinisial AS, warga yang berada di lokasi kejadian pada Kamis, 7 September 2023.

Dikatakan AS, pemilik rumah selama ini dikenal sebagai tukang langsir minyak di beberapa SPBU di Kabupaten Merangin.

“Setahu kami MN sering melangsir minyak dari sejumlah SPBU, tidak menyangka jika gudangnya yang ada beberapa tedmon berisi pertalite dan solar terbakar,” ucapnya lagi.

Terpisah Kapolsekta Bangko, Iptu Agus Ramadhan saat dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan terjadinya kebakaran di salah satu rumah warga Sungai Ulak dan saat ini api sudah padam.

“Api sudah padam diduga sumber api dari korsleting listrik,” kata Kapolsek Kota Bangko.

Namun terkait informasi warga yang menyebutkan rumah yang terbakar, gudang minyak ilegal, Kapolsek Kota Bangko belum berani memastikan.

“Kalau soal gudang minyak ilegal saya belum sejauh itu sebab butuh penyelidikan. Dan kita tidak mau gegabah yang terbakar adalah gudang minyak, sebab harus ada pembuktian dari tim forensik dari inafis,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

PERISTIWA

Minim Peminat, SMPN 23 Kota Jambi Hanya Terima 17 Siswa Baru

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – SMP Negeri 23 Kota Jambi yang terletak di Jalan Raden Fatah, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur hanya menerima 17 siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026. Padahal, sekolah ini menyediakan kuota sebanyak 256 siswa.

Akibat rendahnya jumlah pendaftar, dari delapan ruang kelas yang tersedia, hanya satu kelas yang terisi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 23, Fery bilang bahwa idealnya satu kelas diisi minimal 20 siswa.

“Saat ini baru ada 17 siswa. Itu baru cukup untuk satu kelas. Idealnya minimal 20 siswa per kelas,” kata Fery pada Selasa, 15 Juli 2025.

Menurut Fery, penurunan jumlah peserta didik baru sudah terjadi dalam tiga tahun terakhir. Lokasi sekolah yang kurang strategis serta minimnya jumlah sekolah dasar di sekitar kawasan disinyalir jadi penyebab utama rendahnya pendaftar ke SMPN 23.

Meski demikian, proses belajar mengajar tetap berjalan lancar pada hari pertama sekolah. Para siswa tampak antusias dan guru tetap menjalankan tugas mengajar secara optimal.

Pihak sekolah berharap Pemerintah Kota Jambi dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini, serta mencarikan solusi agar SMPN 23 tetap dapat beroperasi dan memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Kepala BKD Klaim Timsus Bakal Dibentuk Tindaklanjuti Nonjob 13 ASN, Ceritanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa Nonjob 13 orang ASN Pemprov Jambi masih terus menuai perbincangan, belakangan beredar informasi bahwa ke-13 ASN Eselon 3 dan 4 tersebut diduga dipalsukan surat pengunduran dirinya, lalu diinput ke dalam sistem BKN RI.

Setelah riak-riak mulai muncul belakangan, mereka lantas dipanggil menghadiri pertemuan dengan Sekda lengkap dengan Kepala BKD Provinsi Jambi. Semua kemudian berujung pada munculnya 2 versi surat berita acara kesepakatan. Ada yang pada poinnya menerima SK terkait Nonjob, kemudian surat versi lainnya menahan diri untuk tidak membawa ke ranah hukum.

Belakangan Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman buka suara, namun ia terkesan tidak merespons dengan gamblang. Sulaiman tak menampik isu yang beredar. Namun menurutnya isu munculnya surat palsu pengunduran diri yang mengiringi nonjob 13 ASN tersebut masih sebatas praduga.

“Ini kan proses sudah selesai, sudah dinaikkan rekomendasinya ke Kemendagri dan BKN, bahkan sudah dilakukan penonjoban tetapi dalam hal ini ada praduga kesalahan,” ujar Sulaiman pada Senin, 14 Juli 2025.

Kepala BKD tersebut mengklaim bahwa pihaknya dalam hal manajemen aparatur sipil tentu mematuhi UU Nomor 20 tahun 2003. Namun seiring dengan isu beredar adanya oknum ASN BKD yang diduga dengan sengaja memalsukan surat pengunduran diri lengkap beserta tanda tangan sejumlah ASN.

Sulaiman mengaku ke depan pihaknya bakal bersurat pada Gubernur Jambi, menyarankan agar dibentuk tim khusus guna menindaklannuti permasalahan ini.

“Jadi BKD dalam hal ini Pemda akan membentuk tim khusus, kita belum tahu siapa oknum BKD yang melaksanakan hal (pemalsuan) tersebut. Tim khusus ini akan dibentuk, itu yang akan menyelidiki siapa oknumnya,” ujarnya.

Disinggung soal tindak pidana dalam dugaan pemalsuan tersebut, Sulaiman berpandangan bahwa dalam hal ini masih dalam lingkup administrasi pemerintahan, sebagaimana UU Nomor 30 tahun 2014.

“Undang-undang ini kan kalau dilanggar tentu ada sanksi, masih pada ranah itu. Belum sampai ke ranah pidana. Karena dia masih dalam rangka aparatur sipil negara,” katanya.

Jika nantinya terbukti adanya kesalahan dalam proses nonjob 13 ASN tersebut. Sulaiman yakin Gubernur bakal menindaklanjuti.

Begini dia bilang. “Bisa jadi alternatif mengembalikan jabatan ke semula, bisa juga hal lain. Itu nanti (tergantung) Pak Gubernur. Karena keuangan, kepegawaian itu hak prerogatif Gubernur,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Mutasi Pejabat Kejaksaan: Kajari Jambi Berganti, Abdi Reza Fachlewi Junus Jabat Posisi Baru

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gerbong mutasi kembali bergulir di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, M N Ingratubun, akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung RI.

Sebagai pengganti, posisi Kajari Jambi akan diisi oleh Abdi Reza Fachlewi Junus yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Perpindahan posisi ini juga memunculkan rotasi lanjutan. Jabatan Aspidsus yang ditinggalkan Abdi Reza, akan diisi oleh Adam Ohoiled, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Tual, Provinsi Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya rotasi pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

“Pak Kajari Jambi pindah ke Kejagung, dan digantikan Aspidsus Pak Reza. Sementara Aspidsus diisi oleh Kajari Tual, Maluku,” ujar Noly, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 4 Juli 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs