DETAIL.ID, Jambi – Sekretaris Timsel KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Saidina Usman Elquraisy dan Anggota Timsel Melvin Hutabarat akhirnya mendatangi KPU RI pada Jumat 29 September 2023, terkait polemik yang terjadi di internal Timsel.
Sebelumnya publik dihebohkan dengan informasi serta pengakuan dari ke 2 orang Timsel KPU tersebut, bahwa mereka tak dilibatkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten Kerinci, Sungai Penuh, Merangin, dan Kota Jambi.
“Bahwa pada saat penelitian berkas administrasi ditemukan persyaratan yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum,” dilihat dalam surat pernyataan 2 orang Timsel itu, 29 September 2023.
Melvin Hutabarat anggota Tinsel ketika dikonfirmasi via seluler meminta agar Timsel yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU Bo 4/2023 segera ditindak tegas.
“Saya minta timsel yang melanggar peraturan diganti sesuai pasal 13 ayat 1 d PKPU 4 tahun 2023,” kata Melvin, Jumat 29 September 2023.
Sementara itu Sekretaris Timsel Saidina Usman saat dikonfirmasi menyampaikan surat pernyataan sudah diserahkan dan sudah diterima oleh Kabag SDM KPU RI, Khuwalid.
“Diterima, prinsipnya mereka akan mencarikan solusi terbaik ke depannyo. Yang penting KPU RI tahu duduk persoalannya. Kita berharap tahapan yang sedang berlangsung ini tidak terganggu oleh dinamika ini. Mudah-mudahan KPU RI arif dan tegas dalam menangani ini,” kata Saidina Usman.
Pernyataan yang kita serahkan, lanjut Usman, juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. “Bahwa kami dari awal konsisten tegak lurus dengan PKPU sebagai acuan,” katanya.
Terkait persoalan ini, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Komisioner KPU RI, namun belum ada respon.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post