PERKARA
Tak Terima dengan Arogansi Sejumlah Oknum Bandara, Kuasa Hukum IR Minta Polisi Segera Tindaklanjuti Laporan

DETAIL.ID, Jambi – Keributan antara sejumlah oknum petugas bandara Sultan Thaha Jambi dengan salah seorang warga berinisial IR kini berbuntut panjang.
IR yang tak terima dengan arogansi oknum petugas bandara melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Jambi. Kuasa hukumnya yakni Fikri Riza pun mendesak agar Polresta Jambi segera menindaklanjuti permasalahan kliennya.
Fikri Riza kembali menceritakan peristiwa ketika IR mengalami tindakan pengeroyokan oleh sejumlah oknum petugas bandara beberapa hari lalu.
Menurut dia saat itu, IR bersama 2 anaknya hanya ingin menjemput istrinya yang baru saja tiba dari Jakarta.
Belum sempat dia memarkirkan kendaraannya, masih di depan pintu penjemputan IR disebut mendapat teguran dari oknum petugas bandara untuk tidak memarkirkan mobilnya di lokasi tersebut.
“Mobilnya dalam kondisi hidup, disuruh dipindahkan. Ternyata pihak petugas bandara memberikan perintah dan mengeluarkan kata-kata, kalau tidak diindahkan nanti akan diviralkan,” kata Fikri.
IR pun lantas mempertanyakan siapa yang memerintahkan itu, ternyata oknun petugas bandara tersebut menyatakan bahwa dia adalah GM di bandara Sultan Thaha.
“Sambil menunggu kedatangan istrinya, IR ngobrol dengan petugas bandara tersebut, sempat terjadi cekcok namun belum ada adu fisik saat itu,” ujarnya.
Namun hal tak mengenakkan semakin memuncak saat IR kembali ke mobilnya dan memindahkan ke tempat parkir yang diminta.
“Ada 5 orang oknum avion security bandara melakukan perbuatan pengeroyokan pasa saat itu. Dengan memiting, membanting, kemudian memborgol saudara Irwan. Kemudian digiring ke dalam pos,” katanya.
IR pun disebut tak melawan saat itu, karena tujuan ke bandara adalah menjemput istrinya. Bukan untuk berbuat onar.
“Maka dari itu dengan adanya laporan polisi yang sudah dibuat oleh saudara IR per tanggal 11 September 2023 di Polresta Jambi. Kami minta Kapolresta Jambi untuk tetap menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan terhadap pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum petugas bandara Jambi,” katanya.
Sementara itu Ilham Kurniawan yang juga salah satu kuasa hukum IR menyampaikan hal senada. Menurut dia peristiwa yang dialami oleh IR oleh oknum petugas bandara Sultan Thaha Jambi merupakan preseden buruk apabila tidak dilakukan tindakan hukum.
“Karena dalam kasus ini klien kami tidak ada niat melakukan kejahatan atau keonaran,” kata Ilham.
Menurut Ilham, pihaknya sudah meporkan peristiwa ini dengan pasal pengeroyokan, kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dia optimis bahwa unsur-unsur pidananya terpenuhi. “Kalau misalnya salah parkir haruskah dilakukan piting, dibanting, diseret, diborgol? Maka dari itu kita mohon ini diproses secara hukum. Karena sudah ada laporan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Mediasi Gagal, Mediator Keluarkan Anjuran Bagi YPTSA STIA Nusantara Sakti dan Pelapor

DETAIL.ID, Jambi – Proses mediasi antara pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA), selaku pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti dengan 15 orang dosen dan pegawainya berujung buntu.
Belum lama ini, mediator pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pun akhirnya mengeluarkan anjuran atas perselisihan hak antara kedua belah pihak.
“Tindak lanjut penanganan kasus Yayasan Sakti Alam kemarin bahwa mediator hubungan industrial sudah menyampaikan anjuran,” ujar Kabid Hubungan Industrial, Dodi Haryanto pada Rabu, 2 Juli 2025.
Lebih lanjut, Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Ketenagakerjaan tersebut mengungkap bahwa dalam secara umum mediator menganjurkan agar YPTSA dan Pimpinan STIA Nusa Sakti segera membayarkan hak-hak yang dituntut pekerja seperti upah yang belum dibayarkan, THR, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.
“Dan masing-masing pihak diberikan waktu 10 hari untuk menjawab anjuran tersebut. Dalam anjuran mediator,” katanya.
Dodi sebelumnya juga mengungkap bahwa proses mediasi telah dilakukan beberapa kali yang mulai bergukir sejak 12 Maret 2025. Namun tak kunjung ada titik temu antar kedua belah pihak.
Dengan adanya anjuran dari Disnakertrans, sikap YPTSA dan STIA Nusantara Sakti jadi penentu. Apakah perselisihan hak bakal selesai, atau malah lanjut ke ranah hukum lebih tinggi yakni Pengadilan Hubungan Industrial.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Arief Efendi Terdakwa Korupsi di Kasus Bank Jambi Akui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukum

DETAIL.ID, Jambi – Arief Efendi, salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dengan PT SNP masih menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sosok terdakwa yang sempat buron kemudian ditangkap tim Pidsus Kejati Jambi pada 13 Desember 2024 lalu itu kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025.
Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal. Dirinya juga mengaku telah menyerahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada penyidik.
“Saya mengakui yang mulia (semua isi BAP). Uang Rp 1,7 miliar juga sudah saya kembalikan,” ujar terdakwa Arief di persidangan.
Dalam pernyataannya pada JPU. Arief pun tampak mengeluarkan air mata seraya memohon keringanan hukum atas perbuatannya.
“Banyak peristiwa yang sudah saya alami. Saya mohon keringanan,” ujarnya.
Usai sidang, JPU Suryadi dikonfirmasi mengakui bahwa sudah ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai itu disebut berasal dari fee (kutipan) tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017 – 2018. Adapun duit itu kini berada di rekening penitipan Kejari Jambi.
“Pada intinya, si terdakwa mengakui terkait apa yang diperbuatnya. Sementara uang tersebut dititip di rekening kejaksaan,” ujar Suryadi.
Dengan pengakuan dan segala fakta persidangan yang didapati sejauh ini, JPU mengaku bakal jadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal bergulir dua pekan ke depan.
Sementara penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution berharap ada keringanan hukum bagi kliennya lantaran sikap kooperatif dan pengembalian kerugian juga sudah dilakukan.
Dalam kasus ini, Arif, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas didakwa secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (tahap kasasi).
Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hasil TPPU, BPN Ungkap Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi di Muarojambi

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kali ini sidang Tek Hui kedatangan saksi dari BPN Muarojambi yakni Muhammad Andri. Dirinya menyebut bahwa terdakwa Tek Hui memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu seluas 2.857 meter persegi.
“Dibeli milik Haireni pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Andri di persidangan.
Aset tanah tersebut menurut saksi lengkap dengan SHM. Dan telah dilakukan balik nama atas nama Dedi Susanto. Dia pun sudah punya sertifikat elektronik atas aset tanah yang didakwa sebagai hasil TPPU. Dia mengurus aset tanah tersebut dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain.
“Dia (Tek Hui) beli Rp 200 juta,” katanya.
Penuntut umum kembali mencecar soal kepemilikan tanah atas nama Haireni sebelum dijual pada Tek Hui. Soal ini, Andri bilang, Haireni sebelumnya membeli tanah tersebut dari orang lain pada rentang 2017.
“Kalau pemilik sebelumnya, tidak tahu,” katanya.
Adapun aset tanah dengan nomor SHM 00430 atas nama Dedi Susanto tersebut kini jadi salah satu bukti dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Tek Hui.
Reporter: Juan Ambarita