Connect with us
Advertisement

DAERAH

Aneh, Hari Kedua PKD Dalam Rangka HUT Kabupaten Tebo Tetapi Panggung Utama Telah Dibongkar, Ini Sebabnya

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Festival Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung Jilid 2 pada Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kabupaten Tebo yang sekaligus dalam rangka HUT Kabupaten Tebo yang ke 24 Tahun 2023, diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Kenduri Sawarnabhumi.

Kegiatan ini digelar di Lapangan Merdeka Kelurahan Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, dan telah dibuka secara resmi oleh Gubernur Jambi, Al Haris, pada Senin malam, 23 Oktober 2023.

Pada resepsi pembukaan, dihadiri langsung oleh perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, unsur Forkompinda, para OPD dan para undangan lainnya.

Pembukaan kegiatan ini tampak sangat meriah dengan ditunjang bentuk panggung rigging yang dilengkapi dengan berbagai atribut panggung.

Kemeriahan acara pembukaan semakin terlihat saat penampilan panduan suara dari Rampak Gendang Polres Tebo dan pertunjukan drama kolosal mengenai perjuangan pahlawan Sulthan Thaha Syaifuddin.

Dalam sambutan saat pembukaan, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo mengumumkan bahwa kegiatan ini akan berlangsung hingga tanggal 27 Oktober 2023 mendatang.

Selama itu pula, kegiatan ini bakal diisi dengan berbagai kegiatan dan perlombaan yang kental dengan kebudayaan.

Sayangnya, pada hari ini, Rabu, 25 Oktober 2023, panggung utama yang menjadi ikon meriahnya kegiatan ini telah berubah.

Tampak lampu lightning panggung dan background lighting panggung telah dibongkar. Begitu juga dengan sound panggung, juga tampak telah dibongkar. Saat ini, yang terlihat hanya panggung rigging dengan kondisi telah kosong dan berkemungkinan bakal dibongkar juga.

Hal ini sangat disayangkan masyarakat khususnya para orang tua maupun pihak yang mengunakan panggung tersebut untuk pementasan (pertunjukan). Sebab, mereka telah mempersiapkan segala sesuatunya sejak jauh hari agar bisa tampil maksimal dengan ditunjang panggung yang mewah.

Tindakan ini menyebabkan kemeriahan pesta rakyat dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Tebo yang ke-24 pada tahun 2023 tidak sesuai dengan yang harapan.

Panggung rigging beserta atribut lampu lightning dan layar background hanya digunakan saat acara pembukaan saja. Hal ini berkaitan dengan pementasan atau pertunjukan drama kolosal tentang perjuangan pahlawan Sulthan Thaha Syaifuddin. Usai pertunjukan itu, pemilik jasa panggung pun terpaksa membongkar atribut karena sewa atau kontrak atas panggung tersebut telah selesai.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Tebo Ujang Selamet. Dikatakannya jika untuk pertunjukan selanjutnya akan mengunakan panggung yang telah ada.

“Kita tidak punya anggaran untuk panggung rigging, jadi kita gunakan saja panggung yang sudah ada. Itukan baru sudah dicat juga,” kata dia.

“Juga pertandingan sudah tidak ada lagi, yang ada hanya pertunjukan-pertunjukan saja. Jadi pakai panggung yang lama saja,” ujarnya lagi.

Kondisi ini sangat disayangkan oleh Ahmad Firdaus, salah seorang aktivis Tebo. Dia menilai jika Festival Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung Jilid 2 pada Pekan Kebudayaan Daerah Kabupaten Tebo yang sekaligus dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Tebo yang ke 24 Tahun 2023 ini, diduga hanya acara seremonial dan ajang mencari muka para pejabat.

Semestinya, menurut dia, dari awal pembukaan hingga selesai kegiatan, mendapat perlakuan yang sama. “Ini agenda tahunan, pentas hiburan bagi masyarakat Tebo. Seharusnya dibuat semeriah mungkin. Kok untuk panggung saja pemerintah hitung-hitungan,” ketus dia.

Awalnya, kata dia, pesta hiburan rakyat dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Tebo ini terkesan cukup meriah. Namun kesan tersebut berubah hanya gara-gara panggung rigging.

“Sayang cuma gara-gara panggung rigging, acara yang seharusnya meraih dan bisa menghibur masyarakat jadi terkesan asal-asalan,” ketus dia.

Untuk kedepannya, Firdaus menyarankan kepada pemerintah Tebo agar benar-benar merencanakan setiap kegiatan dengan matang dan terkonsep.

“Bukan seperti ini, terkesan asal-asalan. Masa iya sekelas pemerintah tidak mampu menyewa panggung rigging untuk hiburan masyarakat,” pungkasnya.

Advertisement

DAERAH

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempersiapkan program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk mendukung pelaksanaan Program Kerja Prioritas Nasional. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyesuaian RKA-K/L TA 2027 bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

“Untuk Program Kerja Prioritas Nasional, dukungan ATR/BPN mencakup kedaulatan pangan melalui perlindungan lahan pertanian dan Reforma Agraria, hingga secara khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah, legalisasi aset, serta fasilitasi bersama pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Dalu Agung Darmawan menjelaskan, program dan anggaran Kementerian ATR/BPN pada 2027 diarahkan bukan hanya untuk mendukung pembangunan nasional, namun juga menjawab kebutuhan masyarakat. Jika dirincikan, rencana tersebut difokuskan untuk program ketahanan pangan, sertipikasi tanah bagi MBR, mewujudkan kemandirian energi dan air, penyediaan lahan bagi fasilitas pendidikan dan kesehatan, penguatan hilirisasi industri, pengembangan perumahan, serta penataan ruang berbasis ketahanan bencana. Untuk menjalankannya, Kementerian ATR/BPN menggunakan instrumen pertanahan dan tata ruang melalui legalisasi aset, pengadaan tanah, penataan ruang, serta redistribusi tanah.

Lebih lanjut, untuk mendukung upaya pemerintah mengurangi kemiskinan dan menguatkan ekonomi masyarakat, Kementerian ATR/BPN akan memberi dukungan melalui redistribusi tanah, legalisasi aset, serta pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan pengembangan tersebut, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan konflik-konflik pertanahan agar bisa menciptakan kepastian hukum dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan aset serta kegiatan ekonominya.

“Kementerian ATR/BPN berkomitmen agar kebijakan pertanahan dan penataan ruang pada 2027 dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian prioritas pembangunan nasional dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Dalu Agung Darmawan.

Rapat bersama Komisi II DPR RI kali ini turut diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam kesempatan ini, Dalu Agung Darmawan hadir dengan didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Perkuat Soliditas Organisasi, Ketum IPB Teddy Sarmidi Bersama Pengurus Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jajaran pengurus dan anggota DPP Ormas LSM IPB menggelar pertemuan dan konsolidasi organisasi di Jambi pada Selasa, 1 September 2026 sebagai upaya memperkuat koordinasi, kekompakan serta soliditas antarpengurus dan anggota.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum IPB Teddy Sarmidi, Ketua IPB Kota Jambi Widianto, Ketua DPC IPB Kabupaten Batanghari Arnol, serta sejumlah anggota IPB.

Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Sejumlah pengurus tampak berdiskusi dan melakukan koordinasi mengenai keberlangsungan organisasi.

Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi jajaran IPB untuk memperkuat komunikasi antara kepengurusan pusat dan daerah sekaligus menyatukan langkah dalam menjalankan program organisasi.

Selain memperkuat internal, konsolidasi diharapkan semakin memantapkan peran organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif, menyampaikan aspirasi masyarakat berdasarkan fakta serta membangun komunikasi dengan berbagai pihak.

Dalam menjalankan fungsi sosial dan pengawasan, jajaran organisasi juga diharapkan tetap mengedepankan profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

Kebersamaan antara Ketua Umum, pengurus daerah dan anggota menjadi bagian penting dalam menjaga roda organisasi agar tetap berjalan sesuai tujuan dan program yang telah ditetapkan.

Pertemuan turut diwarnai suasana kekeluargaan, terlihat dari dokumentasi kegiatan yang memperlihatkan jajaran pengurus berkumpul bersama.

Ke depan, koordinasi antara jajaran pusat, Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari diharapkan semakin kuat sehingga program-program organisasi dapat dilaksanakan secara terarah dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. (*)

Continue Reading

DAERAH

Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Dalam proses jual beli tanah atau bangunan, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli sebelum proses Peralihan Hak dilakukan. Pembeli perlu membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) perlu dibayarkan oleh penjual. Kedua pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan ke instansi yang berwenang.

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi dalam keterangannya pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui jual beli, merupakan objek BPHTB.

Selanjutnya, Pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengatur bahwa wajib BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran serta tata cara pembayaran BPHTB juga telah dituangkan dalam Undang-Undang tersebut.

Sementara itu, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan tersebut, yakni penjual. PPh ini dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ketentuan mengenai PPh tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dengan memahami mengenai kedua jenis pajak, masyarakat bukan hanya bisa mempersiapkan biaya pembelian tanah, namun juga biaya transaksi yang pasti dikeluarkan untuk Peralihan Hak. Diharapkan, setelah berkas dan biaya telah dipersiapkan oleh para pihak secara lengkap, proses Peralihan Hak bisa rampung sesuai target atau bahkan bisa lebih cepat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs