Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Ditempatkan Tidak Layak di Mess Jambi, Petani Jambi Berterima Kasih Kepada Gubernur Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Sebanyak 65 petani yang terdiri dari 41 pria, 19 perempuan serta 5 orang anak-anak berasal dari 3 desa di Kecamatan Kumpeh, Muarojambi menginap di Kantor Penghubung Provinsi Jambi di Jakarta pada Senin, 30 Oktober 2023.

Adapun petani tersebut adalah petani yang berkonflik di areal kawasan hutan eks PT RKK.
Mereka menuntut Kementerian ATR BPN untuk mencabut HGU PT RKK yang sudah berkekuatan hukum serta meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Jambi untuk melepaskan 9 petani yang ditahan pihak Polda Jambi.

Keberadaan petani di Mess Jambi tersebut dikarenakan permintaan Pemerintah Provinsi Jambi setelah melaksanakan aksi menginap di kementerian ATR/ BPN, namun setelah sampai ke Kantor Penghubung (Mess Jambi) para petani diperlakukan tidak layak. Mereka ditempatkan tidur di parkiran Mess yang terdapat saluran kotoran yang menimbulkan aroma tidak mengenakkan dan menyebabkan penyakit.

Christian DN selaku Ketua PW STN Jambi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan kemauan pindah ke Mess Jambi karena ada iktikad baik Pemprov Jambi dengan dua poin yang disepakati melalui Kepala Kantor Penghubung di Jakarta.

“Pemprov berjanji akan memfasilitasi teman-teman petani Jambi serta menghadirkan Gubernur Jambi untuk hadir ke Jakarta untuk sama-sama menyelesaikan konflik ini, namun kenyataannya petani asal Jambi diperlakukan tidak sesuai harapan,” ujarnya via telepon pada Senin, 30 Oktober 2023.

Christian pun mengucapkan terima kasih atas fasilitasi yang tidak layak tersebut kepada Pemprov Jambi. “Kami mengucapkan terima kasih atas fasilitas yang tidak layak diberikan kepada petani,” katanya.

Dia mengatakan petani Jambi ini datang ke Jakarta karena lambannya penyelesaian konflik oleh Pemprov Jambi setelah melakukan aksi menginap selama 3 minggu di pendopo kantor Gubernur Jambi, petani ini nekat ke Jakarta karena meyakini pemerintah pusatlah sebagai tujuan terakhir mereka.

Christian juga menegaskan akan kembali melaksanakan aksi pada Senin depan untuk meminta percepatan pencabutan HGU RKK ke Kementerian ATR BPN. “Para petani tidak akan pulang ke Jambi sampai adanya resolusi konflik karena kami masih percaya pada negara yang akan menyelesaikan konflik ini,” ujarnya.

Reporter: Ados Sianturi

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Aktivis Jambi Desak Polda Hentikan Kriminalisasi Petani dan Bebaskan Thawaf Aly

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aliansi Aktivis Jambi menilai Polda Jambi melakukan kriminalisasi terhadap petani dalam kasus penetapan tersangka dan penahanan Thawaf Aly. Dalam pernyataan resmi yang diterima pada Senin, 27 Oktober 2025, aliansi menilai proses hukum terhadap Thawaf cacat formil dan melanggar asas due process of law.

Aliansi berpandangan kasus ini sarat kepentingan lahan dan kekuasaan, serta mencerminkan lemahnya integritas aparat penegak hukum di Jambi.

“Penetapan tersangka terhadap Thawaf Aly batal demi hukum karena SPDP yang dikeluarkan penyidik tidak mencantumkan namanya,” katanya, sebagaimana rilis pernyataan resmi Aliansi Aktivis Jambi.

Mereka menguraikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hanya menyebut nama Hendra dkk, bukan Thawaf Aly, sehingga bertentangan dengan Pasal 109 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Selain itu, penyidik dinilai melanggar prinsip pemeriksaan calon tersangka sebagaimana diatur dalam Putusan MK No 21/PUU-XII/2014, karena Thawaf Aly belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Aliansi juga menyoroti penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh pelapor, Sucipto Yudhoharjo, yang dinilai tidak relevan karena koordinatnya tidak sesuai dengan lokasi perkara.

“Objek yang disengketakan bukan kawasan hutan, melainkan lahan SHM yang tumpang tindih klaim kepemilikan,” katanya.

Selain itu, saksi dari pihak penyidik disebut tidak berada di lokasi kejadian, sehingga keterangan mereka tidak memenuhi syarat sebagai saksi fakta. Aliansi juga menilai keterangan ahli kehutanan tidak relevan karena objek perkara bukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam UU No 18 Tahun 2013.

Thawaf Aly dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun menurut Aliansi, unsur tindak pidana tidak terpenuhi karena tidak ada kerugian negara yang dapat dihitung dan penguasaan lahan dilakukan berdasarkan hak masyarakat setempat.

Aliansi bahkan menuding pelapor, Sucipto Yudhoharjo menguasai lahan pelepasan hutan Desa Merbau tanpa hak, sehingga berpotensi dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.

Melalui pernyataan resminya, Aliansi Aktivis Jambi menyampaikan tiga tuntutan utama;

  1. Mendesak Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar untuk mencopot Kasubdit III Jatanras Polda Jambi karena diduga tidak profesional dalam penanganan kasus.
  2. Mengevaluasi seluruh proses penyidikan kasus Thawaf Aly yang dinilai cacat formil dan materiil.
  3. Membebaskan Thawaf Aly tanpa syarat karena penetapan dan penahanannya dianggap tidak sah secara hukum.

“Keadilan bukan hanya untuk mereka yang berkuasa, tetapi untuk setiap warga negara yang mencari kebenaran,” kata Aliansi Aktivis Jambi dalam penutup rilisnya. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi Sebagai Kajati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr ST Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Sugeng Hariadi, S.H., M.H. yang resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, menggantikan Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. yang kini mengemban amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebelum menjabat sebagai Kajati Jambi , beliau menduduki jabatan Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dam menegaskan bahwa para pejabat yang ditunjuk adalah pribadi terpilih yang telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, serta loyalitas dalam pengabdian di institusi, dan telah melalui proses kajian mendalam, penilaian objektif berdasarkan hasil kinerja, serta pertimbangan matang.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial dan pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung menekan kepada Para Kajati untuk menegak hukum dengan keadilan bernurani dan menjadi Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi melalui penindakan yang tegas, pencegahan yang berkelanjutan serta perbaikan Tata kelola. Kajati baru agar melaksanakan tugas dengan tanggungjawab menjunjung tinggi integritas dan moral serta profesionalisme

Di akhir amanat, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian, serta kepada para istri yang telah mendampingi para pejabat dengan penuh kesabaran dan ketulusan.

Hadir dalam acara pelantikan ini yakni Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, dan Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

KT Mandiri dan GMNI Jambi Duduki Lahan yang Diklaim PT TML, Desak Pemprov Jambi Tangani Konflik Agraria

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aksi pendudukan lahan kembali dilakukan oleh Kelompok Tani Mandiri bersama DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi di area yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tri Mitra Lestari (TML) pada Senin, 20 Oktober 2025.

Aksi ini merupakan bentuk protes atas berlarutnya konflik lahan antara petani Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, dengan pihak perusahaan.

Koordinator aksi, Wiranto B Manalu menegaskan bahwa pihaknya menilai Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat tidak mampu memberikan solusi konkret terhadap konflik yang sudah berlangsung lama.

“Kami bukan bermaksud mengkerdilkan Pemkab Tanjab Barat, tetapi sampai hari ini sudah empat kali kami melakukan aksi pendudukan di lahan milik petani yang direbut PT TML, dan belum ada penyelesaian nyata,” ujar Wiranto di lokasi aksi.

Ia mendesak agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk mendapatkan penanganan yang lebih serius.

“Kami meminta Pemkab Tanjab Barat mengeluarkan surat rekomendasi agar permasalahan ini dilimpahkan ke Pemprov Jambi dan diteruskan ke Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria DPR RI,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC GMNI Jambi Ludwig Syarif menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KT Mandiri dalam memperjuangkan hak petani atas lahan tersebut.

“GMNI akan terus berada di barisan bersama KT Mandiri untuk merebut kembali lahan milik petani Desa Purwodadi,” ujar Ludwig.

Ia juga meminta agar Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, melalui Pansus Konflik Lahan, segera memberikan perhatian dan solusi terhadap persoalan ini.

“Kami menilai Pemkab lalai dan abai dalam menangani konflik ini. Karena itu, kami akan segera bersurat ke Pemprov dan DPRD Jambi untuk meminta atensi dan resolusi konkret,” ujarnya.

Sebagai bentuk simbolik perjuangan, KT Mandiri dan GMNI Jambi berencana mendirikan bangunan berupa mushola di area yang disengketakan, jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti pemerintah.

Langkah itu disebut sebagai pengingat bahwa lahan bagi petani bukan hanya tempat bertani, tetapi juga ruang membangun peradaban.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs