Jambi – Dua kurir sabu dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi, keduanya diketahui merupakan warga Aceh Utara yang berinisial RZ dan IS.
Keduanya membawa sabu seberat 7 kg dibalut bungkus teh cina di dalam mobil Toyota Innova.
Diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur, Simpang KM35, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Pengiriman sabu ini diduga dikendalikan oleh Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah mengatakan, dalam proses pengantaran barang bukti narkotika jenis sabu, pelaku ini bertindak sebagai kurir dan diupah sebesar Rp 20 juta.
“Mereka diupah Rp 20 juta, dan baru diterima 10 juta. Kalau sudah selesai diberikan Rp 10 juta, tapi belum diberikan karena tertangkap,” ujarnya, Senin, 2 Oktober 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku, mereka mengaku melakukan hal ini yang kedua kalinya.
Dari hasil pengembangan, disebutkan dia, sabu ini berasal dari Aceh dan hendak diedarkan di Jambi.
“Hasil pengembangan sementara, narkotika jenis sabu ini mau diedarkan di Jambi,” ujarnya.
Untuk mengelabui polisi, keduanya menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kap belakang mobil Toyota Innova yang dibawa dari Aceh. Dengan terpaksa, petugas pun membongkar kap mobil itu.
“Diduga yang mengendalikan pelaku ini berinisial M di Lapas Medan. Saat ini, kita masih mendalami keterlibatannya,” ujarnya.
Apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 35.196 jiwa dan apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,300 maka total keseluruhan barang bukti tersebut senilai Rp 9,151 Miliar.
Discussion about this post