Muhammad Fathan, Irbansus I pada Inspektorat Kabupaten Batanghari mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemerintah Desa Sungkai, Kecamatan Bajubang, untuk mengembalikan sejumlah temuan.
“Diharapkan disetor jangan sampai melewati 60 hari kerja LHP di terima,” ujar Fathan.
Berapa jumlah temuan yang didapatkan, Fathan mengatakan masih dalam proses perhitungan pihaknya di Inspektorat.
“Iya, soal temuan itu kami di Inspektorat masih dalam tahap perhitungan,” ujarnya singkat.
Diketahui sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Batanghari melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan fisik maupun non fisik terhadap pengelolaan dana desa yang ada di Batanghari.
Hasilnya, tim auditor kepercayaan dari Inspektur Muhammad Rokim ini berhasil mengungkap sejumlah temuan di Desa Sungkai, Kecamatan Bajubang dengan nilai temuan yang belum bisa dipastikan secara rinci.
Pjs Gubernur Jambi Apresiasi Nakes Atas Pelayanan Terhadap Masyarakat
Jambi - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada tenaga kesehatan atas pelayanan terbaik...
Read more
Discussion about this post