DUA PERATURAN yaitu Peraturan Bupati Tebo Nomor 169 Tahun 2022 tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa Pada Desa Kunangan, Desa Sungai Bengkal Barat, Desa Betung Bedarah Barat, Desa Teluk Rendah Ilir, Desa Muaro Ketalo, Desa Sungai Aro, Desa Betung Bedarah Timur dan Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir.
Dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tebo Tahun 2023-2043, disinyalir belum sinkron.
Peraturan Bupati Nomor 169 tahun 2022 yaitu menyampaikan batas administrasi 8 (delapan) desa di Kecamatan Tebo Ilir melalui titik-titik koordinat batas desa atau titik batas antar desa.
Sedangkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2023 Tentang RTRW Kabupaten Tebo tahun 2023-2043 menyampaikan (di antaranya) Peta Wilayah Administrasi Kabupaten Tebo yang terdiri atas 12 wilayah kecamatan.
Mengacu pada dua produk hukum ditingkat kabupaten yang sudah terbit tersebut, diketahui terdapat irisan signifikan terkait wilayah administrasi Kecamatan Tebo Ilir dengan wilayah administrasi Kecamatan Muaro Tabir seluas 5.000 hektare (kurang lebih).
Hal tersebut diketahui ketika dilakukan overlay titik koordinat yang terdapat pada Batas Desa Tuo Ilir Kec. Tebo ilir di Perbup Tebo Nomor 169 Tahun 2022 dengan Batas Administrasi Kecamatan yang tertuang pada Perda Nomor 01 Tahun 2023 Kab. Tebo. Dari overlay tersebut diketahui (terdapat irisan perbedaan) wilayah administrasi kecamatan kurang lebih 5.000 hektare.
Sebab dari 10 titik koordinat pada batas Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir (enam titik di antaranya) berada atau masuk ke wilayah Kecamatan Muaro Tabir yakni pada titik Batas Nomor PBU 1, PBU II, PBU IV, PBU XIII, PBU IX dan PBU X.
Sedangkan di dalam Perbup Tebo Nomor 169 Tahun 2022 terdapat titik-titik batas 8 (delapan) desa yang mana di antaranya berbatasan dengan pedesaan Kabupaten Batanghari dan Pedesaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mana titik batas dan garis batas tersebut (menurut ketentuannya) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) karena secara langsung maupun tidak langsung merupakan perbatasan antar kabupaten.
Perbedaan dua produk hukum atau dua versi batas administrasi pada level kabupaten seperti ini, tentu akan membingungkan masyarakat dan pemerintah itu sendiri dalam merencanakan dan mengerjakan pembangunannya. Sebab kedua produk hukum semua sudah ditandatangani dan resmi diundangkan.
*pegiat GIS (Geografic Information System)
Discussion about this post