PERISTIWA
Saldo Nasabah Bank BRI Terkuras Ratusan Juta, Pihak Bank Justru Lepas Tangan
DETAIL.ID, Merangin – Tergiur ajakan dengan program BRI unit Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Risman Saragih, salah warga Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang yang juga salah satu ASN harus gigit jari. Saldo yang berada di rekening BRI miliknya yang berjumlah Rp 250 juta lebih lenyap. Ironisnya, pihak bank malah lepas tanggung jawab.
Kepada media ini Risman Saragih mengatakan, kejadian ini bermula saat dirinya pada 12 November 2022 saat mengambil dana di Bank BRI di unit Tambang emas. Saat itu pula, Risman ditawari oleh Kepala Unit.
“Kalau ada dana silakan menyimpan di Bank BRI Tambang Emas. Soalnya, ada program untuk mendapatkan hadiah emas Antam seberat satu gram apabila menyimpan Rp 100 juta bila mana mau dibekukan selama tiga bulan,” kata Risman menirukan ucapan Kepala Unit tersebut.
Atas saran tersebut, Risman Saragih dua hari kemudian datang dan membawa uang Rp 209 juta. Risman mendapat penjelasan, dana yang masuk akan dibekukan selama tiga bulan dan nasabah akan mendapatkan hadiah emas.
Dia pun tidak curiga bila saldonya akan terkuras. Ia ingat peristiwa itu pada 6 November 2023 sekitar pukul 16.12 WIB. Ia saat itu mengambil uang di ATM Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat sebesar Rp 2,5 juta. Dan pukul 20.00 WIB, korban ditelepon anaknya dan meminta untuk dikirim uang. Korban saat itu membuka aplikasi Brimo miliknya ternyata mengalami ‘error’, karena handphone ‘error’, pada esok harinya korban kemudian mendatangi BRI unit Tambang emas, dan menemui pihak unit BRI Tambang Emas.
Lalu oleh pihak bank, akun Brimo korban diperbaharui, namun saat dicek saldonya korban terkejut jika isinya tinggal sekitar Rp 80 ribuan saja.
“Ya saya langsung meminta pertanggung jawaban pihak bank saat itu. Pihak bank saat itu langsung mencetak rekening saya dan diketahui ada aktivitas transfer melalui akun Brimo dua kali yang pertama Rp 249 juta dan yang kedua Rp 1.750.000,” kata Risman Saragih saat ditemui di halaman BRI Cabang Bangko pada Senin, 13 November 2023.
Lebih lanjut dia mengatakan jika dirinya meminta pertanggungjawaban bank secara moral bagaimana melindungi nasabah.
“Ya namun apa yang dilakukan bank, mereka seperti lepas tangan. Mereka memberikan jawaban yang tidak masuk akal yakni mengatakan jika transaksi itu sah dan risiko ditanggung oleh nasabah. Hal itu jelas membuat saya kecewa. Sedikit pun mereka tidak ada upaya bagaimana pihak bank memberikan solusi,” ujar Risman.
Sementara itu saat media ini berusaha untuk meminta konfirmasi terhadap Kepala Unit BRI Tambang Emas tetapi tak mendapat respons apapun. Saat konfirmasi dikirim lewat pesan lewat WhatsApp terlihat centang dua tapi hingga berita ini dirilis belum ada konfirmasi dari Kepala Unit BRI Tambang Emas.
Kepala Cabang BRI Bangko juga sedang tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi. Namun dalam surat yang dilayangkan kepada pihak nasabah mengatakan jika pihak bank tidak bertanggung jawab terhadap transaksi yang telah terjadi di akun Brimo milik Risman Saragih, padahal raibnya uang di rekening Risman Saragih tersebut tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Baru Dirazia, PETI di Padang Kelapo Kata Warga Sudah Operasi Lagi, Kapolres Bilang Bakal Ditindaklanjuti
DETAIL.ID, Batanghari – Baru hitungan hari Polres Batanghari menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kini aktivitas PETI di daerah itu disebut-sebut sudah kembali beroperasi, Kamis 5 Februari 2026.
Informasi setoran senilai Rp500 ribu per Mesin tiap pekan pun mengemuka. Para ‘pemain’ PETI disana diduga menyetorkan duit-duit pelicin tersebut pada pada sosok berinisial YN agar aktivitas PETI nya bisa kembali beroperasi.
”Ini kami pantau langsung, mesin udah hidup lagi,” ujar Melati, nama samaran.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung oleh para pelaku PETI.
Soal ini, Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa mengaku bakal menindaklannuti informasi yang beredar.
”Siap, akan kita tindak lanjuti,” kata Kapolres.
Sebelumnya, razia PETI di Desa Padang Kelapo pada Sabtu 31 Januari 2026 diduga sudah bocor dari awal. Tak ada pelaku PETI yang berhasil ditangkap, aktivitas PETI sudah kosong saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu berkunjung ke lokasi.
Dalam razia tersebut, Polisi membakar 10 alat tambang berupa dompeng yang ditemukan berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga. (*)
PERISTIWA
Bak Drama Korea! Wabup Djoko “Koar-koar” Haknya Dibatasi Tapi Diam-diam Terima Uang Hampir Setengah Miliar
DETAIL.ID, Jember – Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, mengungkap aliran hak finansial Wakil Bupati Djoko Susanto yang masuk ke rekening pribadi dengan nilai hampir setengah miliar rupiah selama sekitar setahun menjabat.
Thamrin menyampaikan pihaknya memegang data pengeluaran hak keuangan dan fasilitas protokoler Wakil Bupati yang selama ini dipersoalkan Djoko Susanto ke publik.
Data tersebut disebut membantah klaim Djoko Susanto yang menyebut haknya tidak diberikan, termasuk terkait insentif pajak.
“Selama menjabat kurang lebih setahun, ada hak Pak Djoko yang masuk di rekening pribadi nyaris setengah miliar rupiah,” kata Thamrin.
Ia menilai Djoko Susanto tidak pernah membuka informasi penerimaan dana tersebut ke publik, tetapi justru menyampaikan keluhan soal hak yang disebut tidak diberikan.
“Kami sangat menyayangkan, Wabup memilih bungkam soal aliran dana besar ini ke kantong pribadinya namun berteriak di media soal hak yang tidak diberikan,” ujarnya.
Thamrin juga menyebut data aliran dana tersebut telah melalui proses verifikasi oleh lembaga perbankan daerah.
“Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” katanya.
Selain hak finansial, Thamrin menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jember tetap menyediakan kendaraan dinas Wakil Bupati yang berada di rumah dinas.
Penggunaan kendaraan tersebut, menurutnya, sepenuhnya bergantung pada keputusan Djoko Susanto.
“Mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinas Wakil Bupati. Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, itu murni keputusan Wabup,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jember melayani setiap pengajuan dari pihak Wakil Bupati melalui mekanisme resmi, termasuk klaim perjalanan dinas yang disebut pernah mencakup biaya perjalanan istri Wakil Bupati.
“Dan itu langsung dicairkan melalui sistem disposisi “layani” yang diterapkan Kepala Bagian Umum. Tidak ada yang mempersulit,” katanya.
Diketahui, Djoko Susanto sebelumnya mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember atas gugatan konvensi warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.
Dalam duplik perkara nomor 131/PDT.G/2025/PN.Jmr, Djoko melalui tim kuasa hukumnya menyertakan catatan keuangan sebagai bagian dari pembuktian kontribusi dalam proses Pilkada serta dasar gugatan perdata yang berfokus pada pemulihan hak politik Wakil Bupati.
PERISTIWA
KSPSI AGN Jambi Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani Nenawea (DPD KSPSI AGN)Provinsi Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
KSPSI menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.
Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Saipul Kipli, S.H menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan institusi kepolisian dan membuka ruang intervensi politik. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk ideal untuk menjaga profesionalitas dan netralitas aparat penegak hukum.
”Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Itu penting untuk menjaga independensi institusi dan mencegah politisasi hukum,” ujar Saipul Kipli, Selasa dalam keterangan tertulis.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam rapat itu, Jenderal Listyo menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara, serta wibawa Presiden.
Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI AGN Jambi, M Ali Abdullah menyampaikan bahwa sikap buruh di Jambi juga selaras dengan aspirasi buruh di Jambi serta keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang disahkan pada 27 Januari 2026. DPR RI telah menetapkan delapan poin reformasi Polri, dengan poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan berbentuk kementerian.
”Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, Polri yang independen di bawah Presiden adalah jaminan bahwa penanganan sengketa industrial dan aksi penyampaian pendapat tetap profesional dan tidak diintervensi kepentingan politik kementerian tertentu,” kata Ali Abdullah.
Dalam pernyataan resminya, KSPSI AGN Jambi juga mengemukakan sejumlah alasan penolakan, di antaranya untuk menghindari politisasi hukum, menjaga efisiensi penanganan konflik sosial, serta menegaskan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyebutkan bahwa Polri berkedudukan di bawah Presiden.
KSPSI AGN Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut dan memastikan Polri tetap menjadi institusi yang independen, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat. (*)


