Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Saldo Nasabah Bank BRI Terkuras Ratusan Juta, Pihak Bank Justru Lepas Tangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Tergiur ajakan dengan program BRI unit Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Risman Saragih, salah warga Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang yang juga salah satu ASN harus gigit jari. Saldo yang berada di rekening BRI miliknya yang berjumlah Rp 250 juta lebih lenyap. Ironisnya, pihak bank malah lepas tanggung jawab.

Kepada media ini Risman Saragih mengatakan, kejadian ini bermula saat dirinya pada 12 November 2022 saat mengambil dana di Bank BRI di unit Tambang emas. Saat itu pula, Risman ditawari oleh Kepala Unit.

“Kalau ada dana silakan menyimpan di Bank BRI Tambang Emas. Soalnya, ada program untuk mendapatkan hadiah emas Antam seberat satu gram apabila menyimpan Rp 100 juta bila mana mau dibekukan selama tiga bulan,” kata Risman menirukan ucapan Kepala Unit tersebut.

Atas saran tersebut, Risman Saragih dua hari kemudian datang dan membawa uang Rp 209 juta. Risman mendapat penjelasan, dana yang masuk akan dibekukan selama tiga bulan dan nasabah akan mendapatkan hadiah emas.

Dia pun tidak curiga bila saldonya akan terkuras. Ia ingat peristiwa itu pada 6 November 2023 sekitar pukul 16.12 WIB. Ia saat itu mengambil uang di ATM Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat sebesar Rp 2,5 juta. Dan pukul 20.00 WIB, korban ditelepon anaknya dan meminta untuk dikirim uang. Korban saat itu membuka aplikasi Brimo miliknya ternyata mengalami ‘error’, karena handphone ‘error’, pada esok harinya korban kemudian mendatangi BRI unit Tambang emas, dan menemui pihak unit BRI Tambang Emas.

Lalu oleh pihak bank, akun Brimo korban diperbaharui, namun saat dicek saldonya korban terkejut jika isinya tinggal sekitar Rp 80 ribuan saja.

“Ya saya langsung meminta pertanggung jawaban pihak bank saat itu. Pihak bank saat itu langsung mencetak rekening saya dan diketahui ada aktivitas transfer melalui akun Brimo dua kali yang pertama Rp 249 juta dan yang kedua Rp 1.750.000,” kata Risman Saragih saat ditemui di halaman BRI Cabang Bangko pada Senin, 13 November 2023.

Lebih lanjut dia mengatakan jika dirinya meminta pertanggungjawaban bank secara moral bagaimana melindungi nasabah.

“Ya namun apa yang dilakukan bank, mereka seperti lepas tangan. Mereka memberikan jawaban yang tidak masuk akal yakni mengatakan jika transaksi itu sah dan risiko ditanggung oleh nasabah. Hal itu jelas membuat saya kecewa. Sedikit pun mereka tidak ada upaya bagaimana pihak bank memberikan solusi,” ujar Risman.

Sementara itu saat media ini berusaha untuk meminta konfirmasi terhadap Kepala Unit BRI Tambang Emas tetapi tak mendapat respons apapun. Saat konfirmasi dikirim lewat pesan lewat WhatsApp terlihat centang dua tapi hingga berita ini dirilis belum ada konfirmasi dari Kepala Unit BRI Tambang Emas.

Kepala Cabang BRI Bangko juga sedang tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi. Namun dalam surat yang dilayangkan kepada pihak nasabah mengatakan jika pihak bank tidak bertanggung jawab terhadap transaksi yang telah terjadi di akun Brimo milik Risman Saragih, padahal raibnya uang di rekening Risman Saragih tersebut tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.

Reporter: Daryanto

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Sidak Gudang BBM di Alam Barajo, Komisi I Sebut Bakal Panggil Pertamina Jika BBM Diperoleh dari SPBU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas penampungan dan pengolahan BBM diduga ilegal masih menjadi persoalan pelik di wilayah Kota Jambi. Baru-baru ini Komisi I DPRD Kota Jambi bahkan menemukan gudang BBM diduga ilegal di kawasan permukiman warga di RT 42, Kel Kenali Besar, Alam Barajo.

Temuan berawal dari adanya pengaduan warga setempat, mereka khawatir akan resiko dari aktivitas gudang BBM ilegal tersebut. Komisi I DPRD Kota Jambi beserta rombongan lantas melakukan sidak, namun sesampainya di lokasi. Tidak ditemukan pemilik atau pekerja dalam gudang BBM tersebut.

“Jadi masyarakat resah, aktivitas keluar masuk mobil tonase besar. Kedua aroma minyak yang menyengat. Jadi atas laporan masyarakat kami turun langsung mengecek. Sayangnya hari ini pemilik ataupun yang bekerja tidak ada dilokasi, hanya ada tangki-tangki sama kolam minyak,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Menurut Rio, pihaknya hendak mempertanyakan perizinan dari gudang BBM tersebut. Namun sementara gudang BBM itu terindikasi ilegal. Soal itu ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian.

“Kami dari sisi perizinan pergudangan ini seperti apa. Mengenai sumber minyaknya darimana, kita serahkan pada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ketua Komisi I tersebut juga menyoroti upaya pemerintah Kota Jambi yang tengah melakukan penertiban SPBU dalam kota dari aktivitas pelansiran. Jika memang solar-solar dalam gudang BBM tersebut diperoleh dari aktivitas pelansiran lewat oknum-oknum petugas SPBU menurutnya pihaknya juga bakal memanggil pihak Pertamina.

“Kalau memang pemilik mengklaim ini dari Pertamina. Kita melalui Komisi II kita akan panggil juga pihak Pertamina. (Tapi) kalau dugaan kita, ini sangat kuat ini ilegal,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Perjuangan Panjang Temukan Titik Terang! ATR/BPN Sebut 85 Hektare Lahan Tidak Masuk Dalam HGU PT Agrowiyana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Konflik lahan antara kelompok tani penggarap Desa Purwodadi dan PT Agrowiyana di Kecamatan Tebing Tinggi akhirnya menemukan titik terang. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tanjungjabung Barat akhirnya resmi menyatakan bahwa sekitar 84,7 hektare lahan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrowiyana.

Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama ATR/BPN dan sejumlah pihak terkait, Rabu malam 15 Oktober 2025 di Rumah Dinas Wakil Bupati Tanjab Barat.

Rapat yang dipimpin Plt Kepala Kesbangpol Encep Jarkasih membahas hasil pemetaan lapangan terhadap enam titik objek lahan yang menjadi sumber konflik. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa lahan seluas kurang lebih 84,7 hektare tersebut tidak termasuk dalam peta HGU PT Agrowiyana.

“Pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan seluruh pihak terkait berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketertiban, dan transparansi untuk masyarakat,” kata Encep.

Menindaklanjuti hasil tersebut, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) Kabupaten Tanjab Barat akan memfasilitasi tindak lanjut dan sosialisasi kepada masyarakat pada minggu pertama November 2025.

Sementara itu, perwakilan pendamping Kelompok Tani Penggarap Desa Purwodadi, Wiranto B Manalu menyambut positif hasil pemetaan ATR/BPN. Ia menyebut keputusan itu menjadi kabar gembira bagi para petani yang telah berjuang lebih dari tiga dekade untuk mempertahankan lahan mereka.

“ATR/BPN telah menyatakan lahan seluas 84,7 hektare berada di luar HGU PT Agrowiyana. Ini kabar menyejukkan bagi masyarakat yang sudah berjuang selama 30 tahun. Kami berharap proses penyerahan lahan kepada petani penggarap segera dilakukan tanpa ada hambatan lagi,” ujar Wiranto.

Seluruh peserta rapat sepakat mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan penyelesaian konflik berjalan kondusif dan transparan.

Continue Reading

PERISTIWA

Kepala Ombudsman Jambi Ultimatum Kepala BWSS VI: Harus Adil dan Jujur Mengelola Proyek!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aksi protes di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Jambi pada Jumat lalu, 10 Oktober 2025 dari LSM Cakrawala Nusantara mendapatkan respons dari Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja lembaga.

Menurutnya, masyarakat harus berani protes terhadap program pemerintah jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan pungutan liar (pungli) dalam Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Program P3TGAI sangat dibutuhkan oleh daerah tersebut karena sebagian petani di daerah itu banyak hidup sebagai petani.

“BWSS VI di bawah kepemimpinan Joni Rahalsyah memang berlaku tidak adil. Tak pantas ia sebagai atasan bersikap diskriminasi dalam melaksanakan program tersebut,” kata Saiful pada Senin, 13 Oktober 2025.

Mantan aktivis ini sangat menyayangkan sikap Kepala BWSS VI, apalagi adanya dugaan permainan dalam melaksanakan program tersebut.

“Tidak layak ia jadi Kepala BWSS VI, Kalau melaksanakan program itu masih sarat dengan pelanggaran hukum,” ujarnya

Untuk itu Saiful juga meminta kepada masyarakat yang diperlakukan tidak adil oleh pelayanan publik untuk mengadu ke Ombudsman.

“Buat aja laporan ke Ombudsman, nanti biar kita periksa apa benar pelaksanaan Program P3TGAI itu menyalahi aturan,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs