PERKARA
Dermawati Turnip Divonis 2 Tahun Penjara Karena Kasus Pajak
DETAIL.ID, Medan – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan atas kasus pidana perpajakan yang melibatkan terdakwa Dermawati Turnip.
Putusan tersebut, seperti keterangan resmi yang diterima wartawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I Sumut, Jumat 1 Desember 2023, diumumkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 23 November 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa tindakan Dermawati melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku dan memberikan dampak serius terhadap kestabilan keuangan negara.
Berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan, Dermawati telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV LJ selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.
Atas tindakannya, Dermawati telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6.630.940.036,00
Dalam kasus ini, Dermawati Turnip telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah dua kali pajak terutang yang tidak disetor yaitu senilai Rp13.261.880.072.00.
Pengadilan memberikan batas waktu 1 bulan untuk pelunasan denda tersebut. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan terdakwa tidak melunasi denda sesuai dengan ketentuan, maka aset-aset Dermawati yang terkait dengan tindak pidana perpajakan tersebut akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.
Apabila hasil lelang aset tidak mencukupi untuk pemulihan kerugian negara, maka hukuman penjara ditambah 1 bulan lagi. Vonis yang telah ditetapkan merupakan langkah tegas dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan dan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana serupa.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menjelaskan dengan rinci bagaimana tindakan Dermawati Turnip merugikan keuangan negara dan merusak integritas sistem perpajakan. Hakim kemudian mengambil keputusan setelah mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
“Kasus ini menegaskan bahwa upaya untuk mencegah dan mengungkap pelanggaran perpajakan merupakan prioritas bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra.
Arridel mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Kanwil DJP Sumut I bersinergi dengan aparat penegak hukum, akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Heno
PERKARA
Pamer Emas Curian di Media Sosial, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
DETAIL.ID, Sarolangun – Sepasang kekasih asal Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin, spesialis bongkar rumah yang sudah meresahkan warga akhirnya dibekuk Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun, pasca pamer emas hasil curiannya ke media sosial.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK, SIK, menyebut sepasang kekasih yang sudah meresahkan warga berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Desember 2025. Mereka berdua yakni IL alias Indah, warga Pemusiran (26 tahun) dan RS alias Rian, warga Pemusiran, (22 tahun) beralamat Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Jambi.
“Mereka ditangkap pasca pamer emas curiannya ke media sosial, dan mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan bersama pasangannya Rian,” kata Kasatreskrim pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Desember 2025 di Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin, dan laporan korban (LP B-104/XII/2025/SPKT), pelaku masuk dari belakang rumah korban pada saat kondisi rumah sepi serta berhasil meraup uang cash sebesar Rp 7 juta, 27 suku emas perhiasan dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 337.800.000.
Mereka berdua membagi tugas, Rian masuk ke dalam rumah, dan Indah menunggu di luar. Komplotan ini datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy merah tanpa nomor polisi.
“Pelaku mempunyai peran masing masing. Usai melakukan aksinya mereka langsung kabur,” ujarnya.
Setelah berhasil menggasak uang dan emas tersebut, para pelaku kabur. Korban langsung melapor ke polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Indah dan Rian. Kemudian tim Macan Pseko bersama KBO Reskrim Ipda Syaripudin SH dan Kanit Pidum Ipda Bambang SE MH berhasil membekuk komplotan tanpa perlawanan.
“Satu pelaku yang kita amankan, kemudian dari keterangan pelaku kita kembangkan hasilnya berhasil kita bekuk semua para pelaku spesialis pembobol rumah,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini kini ditahan di Mapolres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter Daryanto
PERKARA
Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI di Rimbo Dituntut Hingga 3 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang dituntut hingga 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo.
Terdakwa Ermalia Wendi, mantan Kepala BSI KCP Rimbo Bujang dan Mardiantoni, staf pemasaran dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.8 miliar dari praktik manipulasi pengajuan KUR.
JPU menuntut Ermalia Wendi dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Apabila tidak dibayar harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU membacakan tuntutan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Sementara Mardiantoni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair.
Penasihat hukum Mardiantoni, Mirna Novita Amir mengatakan kliennya keberatan dengan tuntutan jaksa karena hanya menjalankan tugas sebagai marketing dan tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut. Pihaknya berencana menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Kasus ini berawal dari pengumpulan 26 pengajuan KUR oleh kedua terdakwa yang kemudian direkayasa dan dimanipulasi agar memenuhi syarat persetujuan. Ermalia Wendi disebut berperan dalam memutuskan pembiayaan KUR yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 111 barang bukti terkait rekayasa dokumen KUR di BSI KCP Rimbo Bujang 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
JPU Tolak Seluruh Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin kemarin, 8 Desember 2025.
Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Ciptra, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM), PNS UKPBJ/ULP yang bertugas sebagai pejabat pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, dan Helpi Apriadi (HA), ASN pada Kantor Kesbangpol Kerinci.
Menjawab eksepsi tersebut, JPU Ferdian menyatakan keberatan para terdakwa tidak berdasar dan telah memasuki pokok perkara yang semestinya dibuktikan dalam proses pembuktian.
“Eksepsi penasihat hukum hanya asumsi dan tidak memiliki dasar kuat. Selain itu, dalil yang disampaikan sudah menyentuh materi perkara,” ujar Ferdian di persidangan.
Ferdian menegaskan dakwaan yang disusun JPU terhadap para terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP karena disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Di luar persidangan, Ferdian kembali menegaskan bahwa seluruh keberatan terdakwa akan dibuktikan dalam tahap pembuktian. Termasuk soal 12 anggota DPRD Kerinci yang disebut kuasa hukum terdakwa tidak tersentuh hukum.
“Untuk anggota dewan, status mereka saat ini masih sebagai saksi. Mereka akan kami hadirkan dalam persidangan pada tahap pembuktian,” katanya.
Terkait permohonan tahanan rumah yang sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum, JPU menyebut hal tersebut tidak kembali disinggung dalam sidang hari ini.
“Tadi tidak ada ditanyakan ke hakim, jadi belum ada keputusan,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Heri Ciptra, Adithiya Diar, menyatakan dakwaan jaksa tidak adil karena tidak menyertakan 12 anggota dewan dalam penetapan tersangka. Ia juga mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak memuat motif dan tidak menguraikan peristiwa hukum secara konkret.
Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.
Reporter: Juan Ambarita

