SEPEDA motor merupakan alat transportasi roda dua yang penggunaannya sering digunakan sebagai moda transportasi angkutan umum.
Hampir dalam setiap keluarga memiliki kendaraan sepeda motor. Pada tahun 2022 Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan pribadi di Indonesia masih didominasi oleh kendaraan berjenis sepeda motor dengan angka yang sangat tinggi yaitu 125.267.349 unit.
Penggunaan sepeda motor di Indonesia meliputi sebagai kendaraan pribadi dan juga sebagai alat mata pencaharian bagi keluarga melalui layanan ojek secara konvensional.
Hal ini merupakan hal yang lumrah dan dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari sehari-hari. Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi, juga mempengaruhi perkembangan transportasi yang dulunya berbasis konvensional bergeser ke aplikasi online (transportasi online).
Transportasi online di Indonesia mulai booming sekitar tahun 2015. Bisnis transportasi online sebenarnya sudah dimulai beberapa tahun sebelum itu, seperti yang dilakukan oleh Gojek. Perusahaan ini sudah memulai bisnis sejak tahun 2010. Pada saat memulai bisnisnya, Gojek melayani pesanan via telepon dan Short Message Service (SMS).
Disisi lain, penggunaan sepeda motor baik secara konvensional maupun secara online memunculkan masalah lama yang belum terselesaikan ke ruang publik. Bagaimana tidak, dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), menyatakan bahwa “Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran”.
Pada Pasal 47 UU LLAJ mengelompokkan kendaraan menjadi 2 (dua) bagian yakni kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal tersebut, bahwa terkait jenis kendaraan bermotor adalah sebagai berikut: 1). Sepeda motor; 2). Mobil penumpang; 3). Mobil bus; 4). Mobil barang; 5). Kendaraan bermotor tersebut mempunyai fungsi sebagai kendaraan motor umum perseorangan dan kendaraan bermotor umum.
Dari kelima moda transportasi yang telah disebutkan di atas, hanya mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang mempunyai fungsi sebagai kendaraan bermotor umum.
Pada Pasal 38 UU LLAJ menjelaskan bahwa angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.
Kemudian, untuk angkutan umum dan/atau barang hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Dari penjelasan tersebut, maka sepeda motor tidak termasuk sebagai angkutan umum karena tidak termasuk kendaraan bermotor.
Dari penjelasan diatas, terkait dengan penggunaan sepeda motor baik secara konvensional maupun berbasis online sebagai alat transportasi yang dipungut bayaran, tidak memiliki payung hukum, dengan kata lain kekosongan hukum.
Disisi lain, kehadiran sepeda motor yang bersifat konvensional maupun berbasis aplikasi online yang digunakan sebagai angkutan umum sebenarnya merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan kebutuhan transportasi yang mudah didapatkan, praktis, nyaman, cepat, dan murah.
Dari sisi kebutuhan, moda transportasi tersebut sudah menjadi sebuah moda alternatif yang di idolakan masyarakat pada umumnya. Penulis berharap adanya regulasi yang spesifik baik itu perda yang mampu mengakomodir serta mengatur terkait penggunaan sepeda motor sebagai moda transportasi umum, baik secara konvensional maupun berbasis online.
Jika dilihat dilapangan, bahwa penggunaan motor sebagai angkutan umum telah digunakan sejak lama dan jumlahnya yang semakin banyak, seyogianya kebijakan tersebut akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan dari politik hukum itu sendiri.
*Penulis adalah Mahasiswa Program PascaSarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
Discussion about this post