DAERAH
Terdakwa Pelaku Pencabulan Divonis Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Tebo – Anang, ayah korban pemerkosaan mengaku kecewa dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo yang hanya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara. Dia pun siap menemui Presiden Joko Widodo demi menuntut keadilan untuk anaknya.
Kekecewaan Anang itu dikatakan dalam orasi unjuk rasa di depan PN Tebo bersama sejumlah mahasiswa pada Kamis, 14 Desember 2023. Vonis 3 bulan terhadap terdakwa Budi yang merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD) itu, menurut Anang, tidak memenuhi rasa keadilan yang selama ini dia tuntut.
“Selama ini saya menuntut dan menunggu keadilan sesuai dengan kesalahan si pelaku tapi ternyata pun tidak (ada keadilan). Keputusan itu sangat menyakitkan karena hancur masa depan anak saya,” kata Anang sambil menahan tangis, Kamis, 14 Desember 2023.
Anang memang telah lama memperjuangkan keadilan untuk anaknya. Sebelum kasus ini masuk meja hijau, dia juga mengunggah video berisi desakan agar Polres Tebo menangkap Budi yang saat itu masih bebas. Usai Anang viral, pelaku Budi pun ditangkap.
Anang membandingkan kasus anaknya itu dengan kasus-kasus lain di Indonesia. Bagi dia, tidak sepadan bila pelaku pencabulan anak hanya divonis 3 bulan.
“Keputusannya 3 bulan penjara sedangkan mencuri ayam untuk perut yang lapar saja bisa setahun. Ini anak saya masih anak-anak mutlak, masih butuh bimbingan, (terdakwa) hanya diadili 3 bulan penjara. Seperti tidak ada harganya, seperti itukah harga diri seorang manusia seperti saya?” ujarnya.
Salah satu pertimbangan vonis Budi yang membuat keluarga korban kecewa adalah statusnya sebagai warga SAD. Anang mengatakan jika berbicara status sosial, baginya kehidupan keluarganya sama seperti warga SAD yang hidup dari hutan.
“Saya pun bisa dibilang Kubu (SAD) karena selama ini 13 tahun merantau ke Sumatera karena tinggalnya pun di dalam hutan. Jadi kalau sudah Kubu seharusnya sama-sama Kubu. Seharusnya pengadilannya ya sama,” katanya.
Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo dan penegak hukum dapat mendengar suara tuntutannya. Bahkan, ia siap untuk bertemu dengan Presiden Jokowi di Jakarta.
“Saya siap berjalan kaki dari Sumatera menuju Jakarta menemui Pak Jokowi untuk meminta keadilan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Budi terdakwa pencabulan anak di Tebo, Jambi divonis 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tebo. Vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 7 tahun penjara. Humas PN Tebo, Julian mengatakan pembacaan vonis dilakukan pada Senin, 11 Desember 2023.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua yang juga Kepala PN Tebo, Diah Astuti Miftafiatun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.
“Terdakwa Budi dihukum 3 bulan penjara dan pidana denda 10 juta, apabila tidak bisa dibayarkan diganti 1 bulan,” kata Julian, Selasa, 12 Desember 2023.
Adapun, terdapat beberapa hal yang meringankan Budi divonis 3 bulan karena pertimbangan aspek sosiologis terdakwa sebagai warga Suku Anak Dalam (SAD). JPU Kejari Tebo sudah mengajukan banding atas putusan ini.
DAERAH
Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi memulai tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Hal ini ditandai dengan partisipasi Bupati Merangin, M. Syukur dalam agenda Entry Meeting Pemeriksaan yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara virtual pada Kamis, 2 April 2026.
Bertempat di Aula Kantor BPKAD Merangin, Bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhifni serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hadir pula secara langsung Ketua Tim BPK Merangin, Yohanes Harry Kusmono Agung Christyanto, untuk memulai proses audit tersebut.
Dalam pengarahannya via Zoom Meeting, tim pemeriksa BPK menekankan pentingnya akuntabilitas, ketepatan waktu penyajian data, serta penguatan komitmen transparansi agar seluruh pertanggungjawaban anggaran berjalan objektif.
Bupati Merangin, M. Syukur menegaskan bahwa Pemkab Merangin akan bersikap kooperatif dan terbuka selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menginstruksikan seluruh jajaran OPD untuk segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan tanpa menunda-nunda.
Secara khusus, Bupati menyampaikan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah merapikan manajemen aset daerah, mulai dari kendaraan dinas, tanah pemda, hingga rumah dinas yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang.
“Kami sangat concern mengenai aset-aset ini. Banyak aset kita yang tercatat secara administratif, namun di lapangan sudah berpindah tangan ke orang lain. Padahal aset tersebut sudah puluhan tahun dibiayai pemerintah, seperti pembuatan taman dan lainnya,” ujar Bupati M. Syukur.
Bupati juga menyoroti adanya kelalaian di masa lalu yang menyebabkan munculnya sertifikat sekunder di atas lahan milik pemerintah. Ia mengapresiasi dorongan dari tim pemeriksa BPK untuk memprioritaskan penertiban hak-hak aset pemerintah daerah.
“Ini mungkin ada kelalaian di masa lalu, tapi kami berterima kasih atas dorongan soal aset ini. Kita harus memperhatikan aset-aset yang memang menjadi hak pemerintah. Semoga kita bisa bekerja sama dengan baik selama proses audit ini,” ujarnya. (*)
DAERAH
Bupati Pasuruan Lantik Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Pesannya
DETAIL.ID, Pasuruan – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo melantik pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 1 April 2026 di auditorium Mpu Sindok, Gedung Bupati Pasuruan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, para pejabat serta unsur pimpinan daerah.
Empat pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik adalah Fathurahman sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Yuswianto menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah, Sarina Rostief sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Firdaus Handara sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan informatika.
Dalam sambutannya, Rusdi Sutejo menegaskan bahwa karier ASN di Kabupaten Pasuruan tidak lagi ditentukan oleh senioritas, faktor titipan dan faktor kedekatan.
“Sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerapkan sistem berbasis manajemen talenta artinya siapa yang mempunyai kemampuan dan prestasi itulah yang akan mendapatkan kesempatan,” ujarnya.
Selain itu penetapan karier ASN merujuk sesuai dengan keputusan Kepala BKN Nomor 853 tahun 2025 yaitu tentang Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Rusdi berharap dengan sistem tersebut, bisa lebih cepat dan tepat dalam memilih ASN yang sesuai dengan jabatan, kemampuan dan prestasi yang telah dicapai guna meningkatkan pelayanan masyarakat.
Selain itu Rusdi Sutejo juga berpesan kepada pejabat yang dilantik harus siap dalam menghadapi era digital di zaman yang serba modern ini. “Seluruh pejabat maupun ASN diharapkan bisa menguasai perangkat digital,” ujarnya.
Reporter: Tina
DAERAH
Rapat Timpora Bondowoso Tegaskan Pengawasan Kolektif, Aktivitas Orang Asing Terpantau Kondusif
DETAIL.ID, Bondowoso – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bondowoso menggelar rapat koordinasi sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah setempat, Selasa, 31 Maret 2026.
Kegiatan ini diikuti berbagai unsur instansi yang tergabung dalam Timpora, mulai dari Kantor Imigrasi, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, hingga instansi teknis lainnya.
Kehadiran lintas sektor tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pengawasan yang terintegrasi.
Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jember, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andy Brian Hermawan, menekankan pentingnya peran bersama dalam pengawasan orang asing.
“Kolaborasi yang solid sangat diperlukan guna memastikan setiap aktivitas orang asing sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain agenda utama rapat koordinasi, kegiatan juga diisi dengan diskusi yang membahas kondisi dan persoalan terkait orang asing di Kabupaten Bondowoso.
Forum ini dimanfaatkan untuk saling bertukar informasi sekaligus memperkuat langkah antisipatif di lapangan.
Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa keberadaan orang asing di Bondowoso secara umum masih dalam kondisi tertib dan sesuai ketentuan.
Namun demikian, Timpora tetap mengimbau seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran.
Peran aktif masyarakat juga dinilai penting dalam mendukung pengawasan, khususnya dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing.
Melalui rapat ini, sinergi antarinstansi diharapkan semakin solid sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan mampu menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Bondowoso.



