Connect with us
Advertisement

DAERAH

Terdakwa Pelaku Pencabulan Divonis Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Published

on

Tebo – Anang, ayah korban pemerkosaan mengaku kecewa dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo yang hanya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara. Dia pun siap menemui Presiden Joko Widodo demi menuntut keadilan untuk anaknya.

Kekecewaan Anang itu dikatakan dalam orasi unjuk rasa di depan PN Tebo bersama sejumlah mahasiswa pada Kamis, 14 Desember 2023. Vonis 3 bulan terhadap terdakwa Budi yang merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD) itu, menurut Anang, tidak memenuhi rasa keadilan yang selama ini dia tuntut.

“Selama ini saya menuntut dan menunggu keadilan sesuai dengan kesalahan si pelaku tapi ternyata pun tidak (ada keadilan). Keputusan itu sangat menyakitkan karena hancur masa depan anak saya,” kata Anang sambil menahan tangis, Kamis, 14 Desember 2023.

Anang memang telah lama memperjuangkan keadilan untuk anaknya. Sebelum kasus ini masuk meja hijau, dia juga mengunggah video berisi desakan agar Polres Tebo menangkap Budi yang saat itu masih bebas. Usai Anang viral, pelaku Budi pun ditangkap.

Anang membandingkan kasus anaknya itu dengan kasus-kasus lain di Indonesia. Bagi dia, tidak sepadan bila pelaku pencabulan anak hanya divonis 3 bulan.

“Keputusannya 3 bulan penjara sedangkan mencuri ayam untuk perut yang lapar saja bisa setahun. Ini anak saya masih anak-anak mutlak, masih butuh bimbingan, (terdakwa) hanya diadili 3 bulan penjara. Seperti tidak ada harganya, seperti itukah harga diri seorang manusia seperti saya?” ujarnya.

Salah satu pertimbangan vonis Budi yang membuat keluarga korban kecewa adalah statusnya sebagai warga SAD. Anang mengatakan jika berbicara status sosial, baginya kehidupan keluarganya sama seperti warga SAD yang hidup dari hutan.

“Saya pun bisa dibilang Kubu (SAD) karena selama ini 13 tahun merantau ke Sumatera karena tinggalnya pun di dalam hutan. Jadi kalau sudah Kubu seharusnya sama-sama Kubu. Seharusnya pengadilannya ya sama,” katanya.

Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo dan penegak hukum dapat mendengar suara tuntutannya. Bahkan, ia siap untuk bertemu dengan Presiden Jokowi di Jakarta.

“Saya siap berjalan kaki dari Sumatera menuju Jakarta menemui Pak Jokowi untuk meminta keadilan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Budi terdakwa pencabulan anak di Tebo, Jambi divonis 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tebo. Vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 7 tahun penjara. Humas PN Tebo, Julian mengatakan pembacaan vonis dilakukan pada Senin, 11 Desember 2023.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua yang juga Kepala PN Tebo, Diah Astuti Miftafiatun.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

“Terdakwa Budi dihukum 3 bulan penjara dan pidana denda 10 juta, apabila tidak bisa dibayarkan diganti 1 bulan,” kata Julian, Selasa, 12 Desember 2023.

Adapun, terdapat beberapa hal yang meringankan Budi divonis 3 bulan karena pertimbangan aspek sosiologis terdakwa sebagai warga Suku Anak Dalam (SAD). JPU Kejari Tebo sudah mengajukan banding atas putusan ini.

Advertisement Advertisement

DAERAH

Dishub Kabupaten Pasuruan Buka Progam Mudik Gratis

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perhubungan membuka pendaftaran progam mudik gratis di tahun ini agar berlebaran ke kampung halaman dengan keluarga masing-masing.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo mengatakan, pihaknya menyediakan bus dengan rute berbeda yang berencana untuk bertujuan bermudik yang bisa dipilih oleh masyarakat.

Dinas Perhubungan juga menyediakan 6 rute agar berlebaran bersama keluarga dengan bus mudik gratis yang telah disediakan ini tak hanya disediakan bagi warga Kabupaten Pasuruan saja. “Namun juga untuk pendatang yang bekerja di wilayah Pasuruan serta tinggal di wilayah Pasuruan yang ditunjukkan dengan surat keterangan domisili,” kata Digdo Sutjahjo pada Senin, 23 Februari 2026.

Dinas Perhubungan mengeluarkan 6 unit bus yang disiapkan dalam program mudik gratis dengan kapasitas 240 kursi bus-bus tersebut akan mengantar para pemudik dengan 6 rute bertujuan. Di antaranya Jalur A untuk Madiun – Maospati – Ngawi – Solo. Sedangkan Jalur B untuk bertujuan Nganjuk, Madiun – Ponorogo – Pacitan. Jalur C tujuan Kediri-Tulungagung- Trenggalek. Kemudian Jalur D untuk Lamongan-Babat-Tuban.

Selanjutnya untuk Jalur E tujuan Situbondo- Banyuwangi dan Jalur F tujuan Lumajang-Jember. “Sedangkan untuk pendaftaran sudah kami buka sejak tanggal 20 Februari sampai 17 Maret 2026,” ucapnya

Digdo Sutjahjo menjelaskan untuk mekanisme pendaftaran, setiap calon pemudik dapat mendaftar melalui tautan resmi https://forms.gle/adaDweJaohdKGAc27 atau memindai kode QR pada poster resmi di akun media sosial Dinas Perhubungan Pasuruan.

Selanjutnya, untuk syarat administrasinya calon pemudik wajib melampirkan data KTP dan Kartu Keluarga untuk verifikasi anggota keluarga. Sedangkan bagi warga ber-KTP luar daerah yang tinggal di Pasuruan wajib melampirkan surat keterangan dari RT/RW atau tempat kerja.

“Bagi yang calon pemudik yang berminat, kami sarankan segera mendaftar sebelum habis. Karena pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu jika kuota terpenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut Digdo menjelaskan bahwa seluruh peserta mudik gratis dijadwalkan berangkat secara serentak pada 18 Maret 2026 dengan titik di halaman Kantor Satpol PP, Komplek Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Untuk informasi tambahan, sebelum pemberangkatan pihak Dinas Perhubungan memeriksa barang bawaan. Peserta mudik dilarang membawa hewan peliharaan, senjata tajam, narkoba, miras, hingga makanan berbau menyengat (seperti durian).

“Terkait larangan barang bawaan itu, guna memastikan penumpang dapat mudik secara aman dan nyaman,” katanya. (Tina)

Continue Reading

DAERAH

SIARAN PERS / PERNYATAAN RESMI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI

DETAIL.ID

Published

on

PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI

SIARAN PERS / PERNYATAAN RESMI

JAMBI, 22 FEBRUARI 2026

Dengan ini Bank Jambi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan layanan nasabah Bank Jambi.

Kami menyampaikan bahwa pada saat ini, sistem layanan perbankan Bank Jambi sedang mengalami gangguan yang berdampak kepada nasabah.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, bank jambi sedang melakukan pemulihan sistem dan layanan pada kanal atm dan mobile banking agar dapat segera beroperasi sebagaimana mestinya.

Kami menghimbau nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi (termasuk username, kata sandi, pin, kode otp, dan mengganti kata sandi secara berkala) serta tidak membagikannya kepada siapa pun.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Bank Jambi berkomitmen memastikan hak dan kepentingan nasabah tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank Jambi akan memberikan informasi lanjutan secara berkala setelah verifikasi internal dan koordinasi dengan pihak terkait.

Bagi nasabah yang dirugikan, dapat langsung menyampaikan laporan kepada layanan Customer Service Bank Jambi di kantor layanan Bank Jambi terdekat mulai hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sesuai waktu operasional layanan bank.

Bank Jambi menyampaikan terima kasih atas kepercayaan nasabah dan masyarakat.

Kami terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan layanan dan kenyamanan bertransaksi, serta akan menyampaikan pembaruan resmi kepada publik dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan informasi yang akurat.

Untuk bantuan dan informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi kanal resmi Bank Jambi di call center: 1500-665 atau Customer Service di seluruh kantor layanan
Bank Jambi.

PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI

Continue Reading

DAERAH

Kunjungi Keluarga Korban Hanyut di Paiton, Bupati Gus Haris dan Wabup Fahmi Memimpin Tahlil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Probolinggo – Di tengah suasana duka yang mendalam, Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris (Gus Haris) bersama Wakil Bupati Fahmi AHZ meninjau langsung rumah keluarga korban anak hanyut di Dusun Kalianyar 3, Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Probolinggo pada Minggu, 22 Februari 2026.

Kehadiran pimpinan daerah ini merupakan bentuk dukungan moral sekaligus memastikan proses pencarian salah satu korban yang masih hilang tetap berjalan maksimal dengan melibatkan tim gabungan dari berbagai daerah.

Musibah ini menimpa dua anak perempuan saat kondisi cuaca ekstrem melanda wilayah Probolinggo yaitu Aurora Nafisa Firdausi (9), warga Desa Triwungan, Kotaanyar dan Aura Firza Farzana (10), warga Desa Sidodadi, Paiton.

Dalam kunjungan tersebut, Wabup Fahmi memimpin pembacaan tahlil untuk mendoakan korban, sementara bantuan logistik dari Baznas Kabupaten Probolinggo diserahkan guna meringankan beban keluarga.

Bupati Gus Haris menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Operasi pencarian korban yang belum ditemukan dilakukan secara masif dengan bantuan personel dari luar daerah.

“Teman-teman BPBD dan Tim SAR dibantu daerah tetangga seperti Banyuwangi dan Jember, bahkan teman-teman dari Angkatan Laut ikut membantu melakukan pencarian. Kami tidak akan berhenti hingga korban ditemukan,” kata Gus Haris.

Mengingat luas wilayah Kabupaten Probolinggo yang mencapai hampir 1.700 kilometer persegi dengan kontur geografis ekstrem, Bupati memberikan instruksi khusus kepada dinas teknis yaitu menormalisasi sungai dan siaga bencana.

Ia menitipkan pesan menyentuh kepada seluruh orang tua di Kabupaten Probolinggo untuk lebih waspada menjaga putra-putrinya, terutama saat musim hujan.

“Kami mohon kepada segenap orang tua untuk tidak membiarkan putra-putrinya bermain di sekitar sungai. Kita tidak pernah bisa menghindari bencana sepenuhnya, tetapi kita wajib menghindari risiko agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Kehadiran Gus Haris dan Wabup Fahmi di tengah masyarakat yang berduka menjadi simbol bahwa pemerintah daerah hadir langsung untuk memberikan penguatan moral dan menjamin keselamatan warga di lapangan, bukan sekadar bekerja dari balik meja. (Tina)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs