DAERAH
Terdakwa Pelaku Pencabulan Divonis Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Tebo – Anang, ayah korban pemerkosaan mengaku kecewa dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo yang hanya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara. Dia pun siap menemui Presiden Joko Widodo demi menuntut keadilan untuk anaknya.
Kekecewaan Anang itu dikatakan dalam orasi unjuk rasa di depan PN Tebo bersama sejumlah mahasiswa pada Kamis, 14 Desember 2023. Vonis 3 bulan terhadap terdakwa Budi yang merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD) itu, menurut Anang, tidak memenuhi rasa keadilan yang selama ini dia tuntut.
“Selama ini saya menuntut dan menunggu keadilan sesuai dengan kesalahan si pelaku tapi ternyata pun tidak (ada keadilan). Keputusan itu sangat menyakitkan karena hancur masa depan anak saya,” kata Anang sambil menahan tangis, Kamis, 14 Desember 2023.
Anang memang telah lama memperjuangkan keadilan untuk anaknya. Sebelum kasus ini masuk meja hijau, dia juga mengunggah video berisi desakan agar Polres Tebo menangkap Budi yang saat itu masih bebas. Usai Anang viral, pelaku Budi pun ditangkap.
Anang membandingkan kasus anaknya itu dengan kasus-kasus lain di Indonesia. Bagi dia, tidak sepadan bila pelaku pencabulan anak hanya divonis 3 bulan.
“Keputusannya 3 bulan penjara sedangkan mencuri ayam untuk perut yang lapar saja bisa setahun. Ini anak saya masih anak-anak mutlak, masih butuh bimbingan, (terdakwa) hanya diadili 3 bulan penjara. Seperti tidak ada harganya, seperti itukah harga diri seorang manusia seperti saya?” ujarnya.
Salah satu pertimbangan vonis Budi yang membuat keluarga korban kecewa adalah statusnya sebagai warga SAD. Anang mengatakan jika berbicara status sosial, baginya kehidupan keluarganya sama seperti warga SAD yang hidup dari hutan.
“Saya pun bisa dibilang Kubu (SAD) karena selama ini 13 tahun merantau ke Sumatera karena tinggalnya pun di dalam hutan. Jadi kalau sudah Kubu seharusnya sama-sama Kubu. Seharusnya pengadilannya ya sama,” katanya.
Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo dan penegak hukum dapat mendengar suara tuntutannya. Bahkan, ia siap untuk bertemu dengan Presiden Jokowi di Jakarta.
“Saya siap berjalan kaki dari Sumatera menuju Jakarta menemui Pak Jokowi untuk meminta keadilan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Budi terdakwa pencabulan anak di Tebo, Jambi divonis 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tebo. Vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 7 tahun penjara. Humas PN Tebo, Julian mengatakan pembacaan vonis dilakukan pada Senin, 11 Desember 2023.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua yang juga Kepala PN Tebo, Diah Astuti Miftafiatun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.
“Terdakwa Budi dihukum 3 bulan penjara dan pidana denda 10 juta, apabila tidak bisa dibayarkan diganti 1 bulan,” kata Julian, Selasa, 12 Desember 2023.
Adapun, terdapat beberapa hal yang meringankan Budi divonis 3 bulan karena pertimbangan aspek sosiologis terdakwa sebagai warga Suku Anak Dalam (SAD). JPU Kejari Tebo sudah mengajukan banding atas putusan ini.
DAERAH
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tebo Optimis Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Sukses
DETAIL.ID, Tebo – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tebo melaksanakan kegiatan pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Kepala BPS Kabupaten Tebo, Agus Widodo, S.St., M.Si. mengatakan terselenggaranya kegiatan Sensus Ekonomi ini sebagai upaya nyata dalam mendukung undang-undang statistik nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Menurut Agus, selama 10 tahun terakhir terjadi pola perubahan pada perekonomian kita mulai dari perubahan pola konsumsi masyarakat berkaitan dengan struktur lapangan usaha serta terjadi landasan ekonomi digital sehingga perubahan pada pola yang akan terjadi seluruh perubahan di sini mesti dicatat secara aturan dan kompresif melalui sensus ekonomi.
Terpisah, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M dalam pidatonya mengatakan kegiatan Sensus Ekonomi ini penting untuk memotret kondisi ekonomi Indonesia, termasuk Kabupaten Tebo secara akurat dan menyeluruh.
“Perkembangan ekonomi digital, perubahan pola konsumsi masyarakat dan tumbuhnya usaha usaha berbasis teknologi harus dapat tercatat dengan baik. Saya berharap, melalui Sensus Ekonomi 2026 akan diperoleh informasi mengenai struktur ekonomi, karakteristik usaha, perkembangan ekonomi digital serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah,” kata Agus Rubiyanto.
Terakhir Agus Rubiyanto berpesan, keberhasilan sensus ekonomi 2026 adalah tanggung jawab kita bersama, untuk itu, kata dia, bekerjalah secara profesional dan junjung tinggi integritas, datangi masyarakat dengan ramah dan santun serta jaga kerahasiaan data yang diberikan oleh responden.
Reporter: Hary Irawan
DAERAH
Pindahkan Napi ke Nusakambangan dan Dituding Kuasai HP Napi, Begini Penjelasan Kalapas Kelas IIB Sarolangun
DETAIL.ID, Sarolangun – Sempat dituding petugas Lapas Kelas IIB Sarolangun, menguasai HP milik narapidana yang di dalamnya terdapat rekening perbankan, dan dimuat di sejumlah media online, begini penjelasan Kalapas Kelas IIB Sarolangun.
Terkait pemberitaan tersebut, membuat publik memiliki pandangan lain terhadap Lapas Kelas IIB Sarolangun, sehingga Ibnu Faizal, Kalapas Kelas IIB Sarolangun perlu memberikan penjelasan agar fakta sebenarnya bisa dketahui masyarakat luas. Selama ini Lapas Kelas IIB Sarolangun sangat menjunjung tinggi transparansi di hadapan publik.
Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di media sosial, atas keterlibatan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, dalam penguasaan telepon seluler milik warga binaan dan upaya memperoleh akses rekening perbankan milik warga binaan.
Permasalahan bermula dari pemindahan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan, atas nama Heri Iskandar Bin Hasan Usman, ke Lapas Nusakambangan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran tata tertib dan ketentuan yang berlaku di dalam Lapas.
“Berawal dari pemindahan warga binaan yang bermasalah ke Lapas Nusakambangan, dan ada keluarganya datang menanyakan keberadaan hp tersebut, yang katanya dititipkan ke petugas Lapas,” kata Ibnu Faizal pada Rabu, 24 Juni 2026.
Namun pada tanggal 22 Juni 2026, datang seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Heri Iskandar datang ke Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk menanyakan keberadaan telepon seluler milik suaminya. Yang bersangkutan menyampaikan informasi bahwa telepon seluler tersebut berada dalam penguasaan petugas inisial LT dan KS.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Lapas mempertemukan yang bersangkutan yaitu keluarga dengan petugas yang disebutkan. Dalam klarifikasi yang dilakukan secara langsung, petugas inisial LT dan KS menyatakan tidak pernah menguasai maupun menyimpan telepon seluler. Berdasarkan rekaman percakapan dan keterangan yang disampaikan oleh istri WBP Heri Iskandar Bin Hasan Usman, diketahui bahwa informasi mengenai keberadaan telepon seluler tersebut, berasal dari seorang warga binaan atas nama Angga. Namun setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah memberikan informasi sebagaimana yang diberitakan,” kata Kalapas menjelaskan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, menurut keterangan istri WBP Heri, telepon seluler yang dicari tersebut memiliki akses terhadap layanan mobile banking, dan beberapa aplikasi lainnya yang berkaitan dengan sejumlah dana dalam nominal yang cukup besar.
“Dari informasi tersebut tentu perlu didalami lebih lanjut guna memastikan asal-usul dan legalitas dana yang dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya lagi.
Kalapas juga menegaskan bahwa, apabila telepon seluler tersebut ditemukan dan terbukti merupakan barang terlarang, yang berasal dari dalam lingkungan pemasyarakatan, maka petugas pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan atau mengembalikannya kepada keluarga warga binaan. Barang tersebut wajib diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Sampai dengan saat ini, Lapas Kelas IIB Sarolangun masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh informasi yang berkembang, baik terhadap petugas maupun warga binaan yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan transaksi keuangan atau penggunaan layanan perbankan, yang berasal dari hasil tindak pidana, maka Lapas Kelas IIB Sarolangun akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Lapas Kelas IIB Sarolangun berkomitmen penuh mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pelaksanaan prinsip “Zero HALINAR” (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.
Oleh karena itu, segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran telepon seluler, narkoba, maupun pungutan liar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Peringatan Hari Bhayangkara, Bupati dan Wali Kota Pasuruan Ikuti Kegiatan Olahraga Bersama
DETAIL.ID, Pasuruan – Memperingati hari Bhayangkara ke-80, Bupati Kabupaten Pasuruan bersama Wali Kota Pasuruan didampingi jajaran Forkompinda mengikuti kegiatan olahraga bersama yang digelar di Lapangan Wicaksana Lagawa Polres Kota Pasuruan pada Selasa, 23 Juni 2026 pagi.
Pantauan awak media sewaktu di lokasi, olahraga bersama diawali dengan fun bike keliling Kota Pasuruan yang diikuti bersama ratusan peserta termasuk juga Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo dan Wakil Wali Kota Pasuruan, Muhammad Nawawi. Kemudian Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly; Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, dan anggota Forpimda Kota maupun Kabupaten Pasuruan, yang ikutan gowes dengan rute sejauh 15 kilometer.
Selain fun bike, ada juga senam bersama di Lapangan Wicaksana Lagawa hingga beragam jenis lomba tradisional untuk anak-anak seperti lomba kelereng, memasukkan paku ke dalam botol dan makan kerupuk hingga orang dewasa diantaranya lomba merias pasangan, makan kerupuk berpasangan, memindahkan tepung, dan lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan olahraga bersama menjadi salah satu cara untuk menjaga silaturahmi sekaligus sinergitas antara Forpimda Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Tak lupa, ia berterima kasih sekaligus memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membangun semangat kebersamaan di Kota dan Kabupaten Pasuruan.
“Ini adalah wujud kebersamaan sekaligus upaya mempererat silaturahmi sekaligus mengajak untuk selalu menjaga kesehatan dan membangun semangat kebersamaan antara Polri, TNI, Pemda dan seluruh komponen masyarakat lainnya,” katanya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengucapkan dirgahayu Hari Bhayangkara ke-80 untuk Polri. Ia berharap Polri akan semakin jaya dan semakin terdepan dalam melayani masyarakat. Sebab selama ini telah bekerja keras dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Selamat merayakan Hari Bhayangkara ke-80 untuk Polri. Semoga semakin jaya dan semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Keseruan olahraga bersama tak berhenti sampai di situ. Puluhan hadiah besar dibagikan kepada para peserta lomba maupun saat pengundian doorprize. Mulai dari peralatan elektronik, hingga kendaraan bermotor serta paket umroh.
Reporter: Tina



