DAERAH
Terdakwa Pelaku Pencabulan Divonis Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Tebo – Anang, ayah korban pemerkosaan mengaku kecewa dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo yang hanya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara. Dia pun siap menemui Presiden Joko Widodo demi menuntut keadilan untuk anaknya.
Kekecewaan Anang itu dikatakan dalam orasi unjuk rasa di depan PN Tebo bersama sejumlah mahasiswa pada Kamis, 14 Desember 2023. Vonis 3 bulan terhadap terdakwa Budi yang merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD) itu, menurut Anang, tidak memenuhi rasa keadilan yang selama ini dia tuntut.
“Selama ini saya menuntut dan menunggu keadilan sesuai dengan kesalahan si pelaku tapi ternyata pun tidak (ada keadilan). Keputusan itu sangat menyakitkan karena hancur masa depan anak saya,” kata Anang sambil menahan tangis, Kamis, 14 Desember 2023.
Anang memang telah lama memperjuangkan keadilan untuk anaknya. Sebelum kasus ini masuk meja hijau, dia juga mengunggah video berisi desakan agar Polres Tebo menangkap Budi yang saat itu masih bebas. Usai Anang viral, pelaku Budi pun ditangkap.
Anang membandingkan kasus anaknya itu dengan kasus-kasus lain di Indonesia. Bagi dia, tidak sepadan bila pelaku pencabulan anak hanya divonis 3 bulan.
“Keputusannya 3 bulan penjara sedangkan mencuri ayam untuk perut yang lapar saja bisa setahun. Ini anak saya masih anak-anak mutlak, masih butuh bimbingan, (terdakwa) hanya diadili 3 bulan penjara. Seperti tidak ada harganya, seperti itukah harga diri seorang manusia seperti saya?” ujarnya.
Salah satu pertimbangan vonis Budi yang membuat keluarga korban kecewa adalah statusnya sebagai warga SAD. Anang mengatakan jika berbicara status sosial, baginya kehidupan keluarganya sama seperti warga SAD yang hidup dari hutan.
“Saya pun bisa dibilang Kubu (SAD) karena selama ini 13 tahun merantau ke Sumatera karena tinggalnya pun di dalam hutan. Jadi kalau sudah Kubu seharusnya sama-sama Kubu. Seharusnya pengadilannya ya sama,” katanya.
Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo dan penegak hukum dapat mendengar suara tuntutannya. Bahkan, ia siap untuk bertemu dengan Presiden Jokowi di Jakarta.
“Saya siap berjalan kaki dari Sumatera menuju Jakarta menemui Pak Jokowi untuk meminta keadilan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Budi terdakwa pencabulan anak di Tebo, Jambi divonis 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tebo. Vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 7 tahun penjara. Humas PN Tebo, Julian mengatakan pembacaan vonis dilakukan pada Senin, 11 Desember 2023.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua yang juga Kepala PN Tebo, Diah Astuti Miftafiatun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.
“Terdakwa Budi dihukum 3 bulan penjara dan pidana denda 10 juta, apabila tidak bisa dibayarkan diganti 1 bulan,” kata Julian, Selasa, 12 Desember 2023.
Adapun, terdapat beberapa hal yang meringankan Budi divonis 3 bulan karena pertimbangan aspek sosiologis terdakwa sebagai warga Suku Anak Dalam (SAD). JPU Kejari Tebo sudah mengajukan banding atas putusan ini.
DAERAH
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026, UMKM Jadi Andalan
DETAIL.ID, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat laba bersih Rp31,2 triliun hingga Triwulan II 2026.
Laba tersebut melonjak 17,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di tengah pertumbuhan kredit sekaligus perbaikan kualitas aset.
Kinerja positif itu ditopang ekspansi kredit dan pembiayaan BRI Group yang mencapai Rp1.646 triliun atau tumbuh 16,2 persen secara tahunan.
Dari jumlah tersebut, porsi terbesar masih mengalir ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hingga Juni 2026, kredit UMKM BRI mencapai Rp1.235,4 triliun.
Angka itu tumbuh 8,6 persen secara tahunan dan mencakup 75,1 persen dari total portofolio kredit dan pembiayaan perseroan.
Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengatakan posisi UMKM tetap menjadi bagian penting dalam strategi bisnis perusahaan.
Menurutnya, pertumbuhan sektor tersebut juga berkaitan erat dengan kondisi perekonomian nasional.
“Kondisi tersebut memberikan optimisme bagi BRI karena UMKM merupakan core business sekaligus bagian penting dari fundamental perekonomian nasional,” kata Hery dalam pemaparan kinerja BRI di Kantor Pusat BRI, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Selain pertumbuhan kredit, aset konsolidasian BRI hingga akhir Triwulan II 2026 mencapai Rp2.352 triliun atau naik 11,7 persen secara tahunan.
Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat menjadi Rp1.581 triliun, tumbuh 6,7 persen.
Pendapatan bunga bersih atau net interest income naik 9,9 persen dari Rp73,3 triliun menjadi Rp80,5 triliun.
Sementara Pre-Provision Operating Profit (PPOP) tumbuh 12,8 persen menjadi Rp65,7 triliun.
Pertumbuhan tersebut diikuti dengan membaiknya sejumlah indikator efisiensi dan kualitas aset.
Cost of Fund secara bank only turun dari 3 persen menjadi 2,4 persen.
Cost to Income Ratio juga turun dari 41,9 persen menjadi 39,2 persen.
Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) turun dari 3 persen menjadi 2,9 persen.
Cost of Credit juga membaik dari 3,4 persen menjadi 3,1 persen.
Pada saat yang sama, kemampuan BRI menghasilkan keuntungan terhadap modal semakin meningkat.
Return on Equity (ROE) naik dari 16,6 persen menjadi 18,8 persen, sedangkan Return on Asset (ROA) bertahan di kisaran 2,7 persen.
Hery menyebut capaian tersebut mulai menunjukkan hasil dari transformasi bisnis yang dijalankan melalui BRIVolution Reignite.
Strategi itu mencakup penguatan pendanaan, pembenahan bisnis inti, serta pengembangan sumber pertumbuhan baru.
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa transformasi mulai kami konversikan menjadi kinerja,” ujar Hery.
Meski memperluas sumber pertumbuhan ke berbagai segmen, BRI tidak menggeser UMKM dari posisi utama.
Perseroan justru memperkuat ekosistem pemberdayaan agar pelaku usaha tidak hanya memperoleh akses pembiayaan, tetapi juga pendampingan untuk mengembangkan bisnis.
Program Desa BRILiaN hingga Juni 2026 telah menjangkau lebih dari 5.700 desa binaan.
Sementara Klasterku Hidupku mencakup lebih dari 44 ribu klaster usaha dan platform LinkUMKM telah menjangkau sekitar 17,3 juta pelaku UMKM.
Pendampingan juga dilakukan melalui Rumah BUMN yang hingga Juni 2026 telah melibatkan sekitar 596 ribu pelaku UMKM.
Di sektor pembiayaan pemerintah, BRI menyalurkan KUR sebesar Rp103,8 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2026 kepada lebih dari 2 juta debitur.
Secara kumulatif sejak 2015, total penyaluran KUR BRI telah mencapai Rp1.539 triliun kepada 48,4 juta nasabah.
Hery menilai pembiayaan tanpa pemberdayaan tidak cukup untuk mendorong UMKM berkembang secara berkelanjutan.
Karena itu, BRI menggabungkan kedua pendekatan tersebut dalam satu ekosistem.
“Bagi BRI, pembiayaan dan pemberdayaan merupakan satu kesatuan,” kata Hery.
Ia menegaskan, pertumbuhan bisnis BRI pada akhirnya tidak hanya diukur dari besarnya aset maupun laba, tetapi juga dari dampaknya terhadap pelaku usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Pada akhirnya, keberhasilan BRI tidak hanya kami ukur dari pertumbuhan aset, kredit, maupun laba. Yang juga penting adalah seberapa besar pertumbuhan tersebut mampu menciptakan nilai, membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk berkembang, dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” tuturnya. (*)
DAERAH
Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat mulai merasakan manfaat berupa kepastian dan ketepatan waktu pelayanan yang dihadirkan lewat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang telah diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Perintis ini menerapkan tenggat waktu untuk proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan di Kantah maksimal 5 hari.
“Cepat sekarang (setelah diberlakukan layanan Perintis) dan lebih pasti, jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tandatangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam, salah satu penerima kuasa yang sedang mengurus balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Imam juga mengaku bahwa proses PERINTIS 10 Hari ini semakin memudahkannya dalam pengurusan AJB. Sebagai staf PPAT, ia bertugas melakukan pengecekan terkait bidang tanah pemohon yang menjadi kliennya. Setelah proses pengecekan selesai dan disetujui, pembeli dan penjual kemudian memenuhi masing-masing kewajiban perpajakan, yakni pembeli membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh). Setelah semua kewajiban terpenuhi, baru Akta Jual Beli (AJB) dibuat dan ditandatangani.
Bagi masyarakat yang mengurus tanah di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, tersedia loket pelayanan yang dikhususkan untuk layanan PERINTIS 10 Hari. Di loket tersebut, masyarakat bisa mengajukan permohonan untuk Peralihan Hak Terintegrasi yang meliputi layanan peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT, seperti layanan jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama dan pemasukan ke dalam perusahaan.
Sehubungan dengan penerapan layanan PERINTIS 10 Hari, salah satu petugas loket di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, menjelaskan bahwa ada beberapa berkas yang menjadi patokan dalam pemeriksaan layanan tersebut. Pengecekan berkas tersebut mulai dari SPS, bukti bayar SPS, Surat Pengantar Akta (SPA) dan pengecekan data-data lainnya.
“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya itu. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” ujar Novia.
Menurut Novia, masyarakat sudah banyak yang mendapati layanan PERINTIS 10 Hari. Sejak layanan tersebut diuji coba di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, per harinya ada ratusan berkas Peralihan Hak yang masuk ke loket khusus PERINTIS. “Saya kan di-rolling untuk tugasnya, per Senin lalu, 24 Agustus 2026 bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan juga,” katanya. (*)
DAERAH
Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari
DETAIL.ID, Jakarta – Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari resmi diluncurkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026. Memasuki minggu kedua pelaksanaannya, layanan ini sudah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang menjadi lokasi pilot project. Sehubungan dengan uji coba yang tengah berjalan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengharapkan masukan serta peran aktif dari masyarakat sebagai pengguna layanan untuk ikut menyempurnakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi.
“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Dirjen PHPT saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan proses Peralihan Hak dapat berjalan sesuai target Kementerian ATR/BPN. Salah satu hal utama yang perlu dipastikan adalah kesiapan para pihak, baik penjual maupun pembeli dalam proses penandatanganan akta dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tutur Asnaedi.
Selain kesiapan para pihak, Asnaedi mengingatkan masyarakat untuk mengetahui dan mempersiapkan dari awal terkait kewajiban biaya yang diperlukan dalam proses Peralihan Hak. Bagi penjual terdapat kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%, sedangkan pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Selain itu, terdapat jasa PPAT yang diatur dalam Peraturan Pemerintah serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan Peralihan Hak di Kementerian ATR/BPN.
“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.
Adapun 17 Kantah yang dijadikan lokasi uji coba pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi adalah Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan; Kantah Kota Tangerang Selatan; Kantah Kota Depok; Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang; Kantah Kota Batam; Kantah Kota Pontianak dan Kota Samarinda; Kantah Kota Makassar; Kantah Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng; serta Kantah Kota Kupang.
“Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah, Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat, makanya tiap hari ini kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat. Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki. Jadi nanti pada saat sudah firm kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa kontrol,” kata Asnaedi. (*)



