Connect with us
Advertisement

DAERAH

Terdakwa Pelaku Pencabulan Divonis Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Published

on

Tebo – Anang, ayah korban pemerkosaan mengaku kecewa dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo yang hanya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara. Dia pun siap menemui Presiden Joko Widodo demi menuntut keadilan untuk anaknya.

Kekecewaan Anang itu dikatakan dalam orasi unjuk rasa di depan PN Tebo bersama sejumlah mahasiswa pada Kamis, 14 Desember 2023. Vonis 3 bulan terhadap terdakwa Budi yang merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD) itu, menurut Anang, tidak memenuhi rasa keadilan yang selama ini dia tuntut.

“Selama ini saya menuntut dan menunggu keadilan sesuai dengan kesalahan si pelaku tapi ternyata pun tidak (ada keadilan). Keputusan itu sangat menyakitkan karena hancur masa depan anak saya,” kata Anang sambil menahan tangis, Kamis, 14 Desember 2023.

Anang memang telah lama memperjuangkan keadilan untuk anaknya. Sebelum kasus ini masuk meja hijau, dia juga mengunggah video berisi desakan agar Polres Tebo menangkap Budi yang saat itu masih bebas. Usai Anang viral, pelaku Budi pun ditangkap.

Anang membandingkan kasus anaknya itu dengan kasus-kasus lain di Indonesia. Bagi dia, tidak sepadan bila pelaku pencabulan anak hanya divonis 3 bulan.

“Keputusannya 3 bulan penjara sedangkan mencuri ayam untuk perut yang lapar saja bisa setahun. Ini anak saya masih anak-anak mutlak, masih butuh bimbingan, (terdakwa) hanya diadili 3 bulan penjara. Seperti tidak ada harganya, seperti itukah harga diri seorang manusia seperti saya?” ujarnya.

Salah satu pertimbangan vonis Budi yang membuat keluarga korban kecewa adalah statusnya sebagai warga SAD. Anang mengatakan jika berbicara status sosial, baginya kehidupan keluarganya sama seperti warga SAD yang hidup dari hutan.

“Saya pun bisa dibilang Kubu (SAD) karena selama ini 13 tahun merantau ke Sumatera karena tinggalnya pun di dalam hutan. Jadi kalau sudah Kubu seharusnya sama-sama Kubu. Seharusnya pengadilannya ya sama,” katanya.

Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo dan penegak hukum dapat mendengar suara tuntutannya. Bahkan, ia siap untuk bertemu dengan Presiden Jokowi di Jakarta.

“Saya siap berjalan kaki dari Sumatera menuju Jakarta menemui Pak Jokowi untuk meminta keadilan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Budi terdakwa pencabulan anak di Tebo, Jambi divonis 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tebo. Vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 7 tahun penjara. Humas PN Tebo, Julian mengatakan pembacaan vonis dilakukan pada Senin, 11 Desember 2023.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua yang juga Kepala PN Tebo, Diah Astuti Miftafiatun.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

“Terdakwa Budi dihukum 3 bulan penjara dan pidana denda 10 juta, apabila tidak bisa dibayarkan diganti 1 bulan,” kata Julian, Selasa, 12 Desember 2023.

Adapun, terdapat beberapa hal yang meringankan Budi divonis 3 bulan karena pertimbangan aspek sosiologis terdakwa sebagai warga Suku Anak Dalam (SAD). JPU Kejari Tebo sudah mengajukan banding atas putusan ini.

Advertisement Advertisement

DAERAH

Wabup Merangin Sampaikan Kucuran Dana APBN Rp 1,4 Miliar untuk Budi Daya Ikan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh melanjutkan rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Miftahul Jannah Desa Mensango Kecamatan Tabir Lintas, Merangin pada Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam sambutannya, Wabup A. Khafidh menyampaikan adanya bantuan APBN Rp 1,4 miliar dari Kementerian Sosial untuk budi daya ikan di kawasan Dambetuk Desa Tambang Baru.

Kucuran dana tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Tim Kementerian Sosial ke Kabupaten Merangin beberapa waktu lalu.

Wabup menjelaskan, program ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) serta masyarakat di sekitar Desa Mensango dan Desa Tambang Baru.

“Pak Kadis Sosial hari ini langsung hadir, beliau baru pulang dari Jakarta membawa kabar bantuan Rp 1,4 miliar untuk pengembangan budidaya ikan. Secara teknis, silakan para kepala desa berkoordinasi untuk pelaksanaannya,” ujar Wabup A. Khafidh.

Selain sektor perikanan, Pemerintah Kabupaten juga menunjukkan komitmen di bidang keagamaan. Wabup mengumumkan bahwa sebanyak 93 pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama akan menerima bantuan masing-masing sebesar Rp 100 juta.

Terkait stabilitas harga pangan selama Ramadan, Wabup memastikan harga beras di pasar masih terkendali di kisaran Rp 11.700 (Bulog) hingga Rp 17.000. Ia mengimbau warga untuk melapor jika menemukan harga yang tidak wajar.

“Jika ada yang menjual beras sampai Rp 18.000, segera lapor ke Pak Camat. Kami akan langsung instruksikan Bulog untuk melakukan operasi pasar atau ‘gerojok’ stok pangan,” tuturnya.

Meski harga pangan stabil, Wabup mengakui adanya kendala pada ketersediaan gas LPG 3 kg. Pemkab Merangin terus mendesak pemerintah pusat untuk menambah kuota guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang melonjak.

Sebagai solusi jangka pendek, operasi pasar akan terus digalakkan meski kapasitas distribusi saat ini masih terbatas di angka 500 tabung per sesi.

Di akhir acara, Wabup Khafidh menyerahkan bantuan secara simbolis kepada pengurus Masjid Miftahul Jannah berupa bantuan CSR Bank Jambi Rp 5.000.000 dan bantuan BAZNAS Rp 1.500.000. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bupati Syukur: Pers Pilar Demokrasi dan Pengawas Kebijakan yang Objektif

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur menegaskan bahwa insan pers memiliki peran yang krusial sebagai salah satu pilar demokrasi yang menjaga keseimbangan roda pemerintahan.

Hal ini disampaikannya dalam acara Buka Puasa Bersama Insan Pers Kabupaten Merangin yang berlangsung hangat di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Rabu, 4 Maret 2026.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kadis Kominfo Ahmad Khoirudin beserta jajaran, Plt Kadis DPMPTSP Agus Salim Idris dan Kabag Umum Setda Merangin, Ari Aniko.

Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menyatakan bahwa pemerintah membutuhkan masukan dan kritik membangun dari media agar pembangunan daerah tetap sasaran.

“Tanpa media, jalannya roda pemerintahan juga tidak akan seimbang. Kita sama-sama berjuang untuk pembangunan daerah tapi dengan cara yang berbeda. Saya berjuang melalui birokrasi dan anggaran, rekan-rekan melalui karya jurnalistik. Media adalah bagian dari pengawasan sekaligus dorongan bagi kami untuk memperbaiki kinerja,” kata Bupati.

Meski demikian, Bupati M. Syukur juga menitipkan pesan agar insan pers tetap mengedepankan prinsip Tabayyun (klarifikasi) sebelum mempublikasikan informasi, sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Harapan saya, cek dulu kebenarannya sesuai aturan atau tidak. Jangan langsung menghujat tanpa dasar. Jika informasi yang disampaikan akurat, masyarakat akan percaya dan semangat membacanya,” ujarnya dengan nada akrab.

Di hadapan awak media, Bupati secara transparan memaparkan tantangan fiskal yang dihadapi Kabupaten Merangin. Ia mengungkapkan adanya pemotongan anggaran yang signifikan sejak ia menjabat.

“Tahun 2025 saja ada pemotongan hampir Rp 150 miliar, dan di 2026 ini sekitar Rp 240 miliar. Belanja pegawai kita sudah mencapai 60%, padahal standarnya 30%. Dengan 11.000 pegawai (PNS dan P3K), ruang gerak fiskal kita sempit, namun kita tetap berupaya kreatif agar pembangunan tetap berjalan,” tuturnya.

Di sisi lain, Isu lingkungan masih menjadi sorotan utama. Bupati meminta bantuan media untuk mengedukasi masyarakat terkait penanganan sampah. Ia menyayangkan masih rendahnya kesadaran lingkungan, bahkan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pak Presiden sudah menyatakan perang terhadap sampah. Kami di Merangin sudah menambah armada truk dan TPS. Namun, kendalanya adalah kesadaran. Masih ada oknum PNS yang buang sampah dari mobil dinas. Kita harus punya budaya malu—malu buang sampah sembarangan, malu terlambat kantor,” ucap M. Syukur.

Sebagai bentuk apresiasi dan keterbukaan terhadap insan pers, Bupati berencana memfasilitasi Sekretariat Bersama bagi para jurnalis untuk memudahkan koordinasi dan diskusi ide pembangunan.

“Saya tidak pernah menutup diri. Silakan cari ruang di Kominfo untuk sekretariat bersama agar kita bisa sering berdiskusi. Terkadang ide teman-teman media lebih segar dibandingkan ide di OPD. Kami butuh itu untuk perencanaan program yang lebih matang,” ujarnya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Resmi Menerima Tongkat Estafet Kepemimpinan Manajemen Persekabpas, Rusdi Sutedjo Berkomitmen Bawa Persekabpas Naik Kasta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menerima tingkat estafet kepemimpinan manajemen Perserikatan Sepak Bola Kabupaten Pasuruan (Persekabpas). Ia memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi pengurus lama yang tetap konsisten menjaga eksistensi klub meski dalam keterbatasan.

Bupati Rusdi mengatakan, dengan rasa bersyukur dan sangat berterima kasih kepada seluruh pengurus Persekabpas lama yang berhasil menjaga Persekabpas tetap berada di Liga 3. “Tugas pengurus yang baru untuk bisa membawa Persekabpas naik ke liga 2,” katanya pada Rabu, 4 Maret 2026.

Ia berkomitmen membawa tim ke kasta yang lebih tinggi sesuai impian para supporter setia, Sakeramania. Ia berharap kepengurusan yang baru nanti bisa langsung melakukan gebrakan dengan mengoptimalkan potensi talenta pemain lokal yang berlimpah di wilayah Pasuruan.

“Banyak pemain muda terlihat saat Piala Bupati kemarin harus cepat bergerak agar Persekabpas kembali dicintai masyarakat. Pemerintah daerah berencana melakukan renovasi terhadap fasilitas Stadion Pogar Bangil serta fokus pada kompetisi pemain memenuhi kualifikasi saat tim berhasil menembus liga 2,” ujar Rusdi.

Ia menjelaskan, kepemilikan klub ke depan juga akan dikaji ulang melalui pelibatan perusahaan daerah serta penguatan peran klub-klub di bawah Askab PSSI.

“Stadion segera dilakukan perombakan fasilitas, home base juga kita bangun serta kepemilikan klub akan segera dibahas setelah manajemen berganti,” tuturnya. (Tina)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs