DAERAH
Terdakwa Pelaku Pencabulan Divonis Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Tebo – Anang, ayah korban pemerkosaan mengaku kecewa dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo yang hanya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara. Dia pun siap menemui Presiden Joko Widodo demi menuntut keadilan untuk anaknya.
Kekecewaan Anang itu dikatakan dalam orasi unjuk rasa di depan PN Tebo bersama sejumlah mahasiswa pada Kamis, 14 Desember 2023. Vonis 3 bulan terhadap terdakwa Budi yang merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD) itu, menurut Anang, tidak memenuhi rasa keadilan yang selama ini dia tuntut.
“Selama ini saya menuntut dan menunggu keadilan sesuai dengan kesalahan si pelaku tapi ternyata pun tidak (ada keadilan). Keputusan itu sangat menyakitkan karena hancur masa depan anak saya,” kata Anang sambil menahan tangis, Kamis, 14 Desember 2023.
Anang memang telah lama memperjuangkan keadilan untuk anaknya. Sebelum kasus ini masuk meja hijau, dia juga mengunggah video berisi desakan agar Polres Tebo menangkap Budi yang saat itu masih bebas. Usai Anang viral, pelaku Budi pun ditangkap.
Anang membandingkan kasus anaknya itu dengan kasus-kasus lain di Indonesia. Bagi dia, tidak sepadan bila pelaku pencabulan anak hanya divonis 3 bulan.
“Keputusannya 3 bulan penjara sedangkan mencuri ayam untuk perut yang lapar saja bisa setahun. Ini anak saya masih anak-anak mutlak, masih butuh bimbingan, (terdakwa) hanya diadili 3 bulan penjara. Seperti tidak ada harganya, seperti itukah harga diri seorang manusia seperti saya?” ujarnya.
Salah satu pertimbangan vonis Budi yang membuat keluarga korban kecewa adalah statusnya sebagai warga SAD. Anang mengatakan jika berbicara status sosial, baginya kehidupan keluarganya sama seperti warga SAD yang hidup dari hutan.
“Saya pun bisa dibilang Kubu (SAD) karena selama ini 13 tahun merantau ke Sumatera karena tinggalnya pun di dalam hutan. Jadi kalau sudah Kubu seharusnya sama-sama Kubu. Seharusnya pengadilannya ya sama,” katanya.
Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo dan penegak hukum dapat mendengar suara tuntutannya. Bahkan, ia siap untuk bertemu dengan Presiden Jokowi di Jakarta.
“Saya siap berjalan kaki dari Sumatera menuju Jakarta menemui Pak Jokowi untuk meminta keadilan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Budi terdakwa pencabulan anak di Tebo, Jambi divonis 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tebo. Vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 7 tahun penjara. Humas PN Tebo, Julian mengatakan pembacaan vonis dilakukan pada Senin, 11 Desember 2023.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua yang juga Kepala PN Tebo, Diah Astuti Miftafiatun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.
“Terdakwa Budi dihukum 3 bulan penjara dan pidana denda 10 juta, apabila tidak bisa dibayarkan diganti 1 bulan,” kata Julian, Selasa, 12 Desember 2023.
Adapun, terdapat beberapa hal yang meringankan Budi divonis 3 bulan karena pertimbangan aspek sosiologis terdakwa sebagai warga Suku Anak Dalam (SAD). JPU Kejari Tebo sudah mengajukan banding atas putusan ini.
DAERAH
Akselerasi Program Strategis Nasional, Kakanwil BPN Provinsi Jambi Gelar Monev di Kantah Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Dalam rangka memastikan kelancaran, akurasi, dan percepatan target capaian Program Strategis Nasional (PSN), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Humaidi, A.Ptnh., M.M., memimpin langsung jalannya kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kunjungan kerja ini turut didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Jambi, Dedy Rubianto, S.E., QRMP, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Aan Sugiono, S.H., M.H., serta jajaran staf teknis dari lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jambi.
Pertemuan yang berlangsung di ruang aula tersebut berfokus pada evaluasi mendalam terkait realisasi serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan berbagai Program Strategis Nasional di bawah naungan Kementerian ATR/BPN.
Secara khusus, agenda ini membedah progres klasterisasi, hambatan di lapangan, serta optimalisasi penyerahan sertifikat kepada masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, dibahas pula langkah-langkah strategis untuk mendorong percepatan legalitas aset keagamaan melalui program sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang lebih kuat. Masing-masing lini memaparkan data capaian terkini yang langsung ditanggapi dengan arahan taktis dan solutif oleh Kakanwil beserta jajaran Kepala Bidang.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi, integritas, dan kerja keras yang telah ditunjukkan oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin. Kehangatan sambutan hari ini mencerminkan soliditas internal yang kuat. Namun, performa administrasi dan pencapaian PSN seperti PTSL dan sertifikasi wakaf harus terus dipacu tanpa kompromi terhadap regulasi. Jaga terus sinergitas, tingkatkan kualitas pelayanan publik, dan pastikan tidak ada ruang bagi penundaan yang tidak perlu,” ucap Humaidi.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., mengatakan bahwa kunker Kepala Kanwil Pertanahan Jambi akan menjadi motivasi seluruh jajarannya dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat Merangin sepenuh hati.
“Kunjungan Monitoring dan Evaluasi dari Kakanwil beserta jajaran, merupakan momentum penting sekaligus suntikan motivasi besar bagi kami di tingkat daerah. Kami berharap, arahan teknis, evaluasi objektif, dan bimbingan yang telah diberikan hari ini dapat menjadi kompas strategis untuk memperbaiki performa kinerja kami. Semoga melalui asistensi yang berkesinambungan dari Kanwil, Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin mampu menyelesaikan target PSN tahun anggaran ini dengan predikat terbaik dan memberikan kemanfaatan hukum yang optimal bagi masyarakat Merangin,” kata Nur Adi Kusno.
Kedatangan rombongan Kanwil BPN Provinsi Jambi di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin disambut hangat dan penuh rasa kekeluargaan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., beserta seluruh jajaran pejabat struktural dan staf. Penyambutan ini ditandai secara simbolis melalui prosesi adat.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ditutup dengan sesi foto bersama ,antara jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi dan seluruh keluarga besar Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin sebagai simbol komitmen satu komando dalam menyukseskan program strategis Kementerian ATR/BPN.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Pemkab Merangin Gelar Diskusi Bersama Tim Pra-Revalidasi Kawasan Geopark
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menggelar agenda sarapan dan diskusi bersama Tim Lapangan Pra-Revalidasi Kawasan Merangin Jambi UNESCO Global Geopark (UUGGp), di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Kamis, 9 Juli 2026.
Diskusi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Zulhifni mewakili Bupati M. Syukur itu digelar sebagai bentuk komitmen lintas sektor dalam menjaga serta mempertahankan status Geopark Merangin di kancah internasional.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat teras Pemerintah Kabupaten Merangin. Tampak hadir mendampingi di antaranya Asisten I Sukoso, Asisten III Henizor, Kadis Kominfo Ahmad Khoirudin,Kadis Pariwisata Suherman, Kepala Bappeda Zainal Abidin, Kadis Dikbud Misrinaldi, Sekretaris Dinas PUPR, Sarbaini serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Sementara itu, Tim Lapangan Pra-Revalidasi yang turun langsung terdiri dari gabungan berbagai instansi pusat, daerah, dan akademisi. Di antaranya adalah perwakilan dari Bappenas (3 orang), Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI) (1 orang), Kemenpar (1 orang), Kemenko Infraswil (2 orang), Universitas Jambi (2 orang), Balai Bahasa Jambi (1 orang), BPK Jambi (3 orang), Badan Pengelola (5 orang), PU Provinsi Jambi (5 orang), OPD Teknis Kabupaten (4 orang), serta Budpar Provinsi Jambi (6 orang).
Usai diskusi, Sekda Zulhifni menyatakan bahwa kehadiran tim pra-penilaian ini sangat krusial bagi masa depan Geopark Merangin.
“Kami menyambut baik kedatangan tim pra-penilaian Geopark Merangin ini. Tentu di dalam penilaian ini ada kriteria-kriteria ketat yang harus dipenuhi, baik oleh Pemerintah Kabupaten Merangin maupun Pemerintah Provinsi Jambi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kerja sama yang utuh antara pemerintah kabupaten dan provinsi akan terus digenjot agar Geopark Merangin tidak hanya lolos revalidasi, tetapi juga terjaga kelestariannya.
“Kami akan bantu secara utuh sehingga Geopark Merangin ini tetap terlestarikan dan menjadi ikon bumi,” katanya.
Ketika ditanya mengenai langkah konkret ke depan demi memajukan kawasan Geopark, Zulhifni menjelaskan bahwa hasil dari tinjauan lapangan tim pra-revalidasi ini akan langsung dievaluasi secara menyeluruh.
“Nanti kan ada hasil dari pra-penilaian ini. Hasil tersebut akan tetap kami evaluasi dan segera kami laporkan ke Pak Bupati,” ucapnya.
Langkah selanjutnya, Pemkab Merangin akan langsung menginstruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau OPD terkait untuk bergerak cepat mengeksekusi program kerja.
“Nanti SKPD terkait yang harus melaksanakan kegiatan nyata demi memenuhi kriteria-kriteria penilaian Geopark ini. Semoga Geopark kita ini selalu jaya,” tuturnya. (*)
DAERAH
LSM JPK Desak Polda Jambi Usut Dugaan Permainan Dokumen Pengadaan Batu Bara untuk PLN
DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) mendesak Polda Jambi mengusut dugaan adanya permainan dokumen dalam proses pengadaan dan penyaluran batu bara dari Provinsi Jambi yang dipasok ke PT PLN (Persero) selama periode 2020 hingga 2025.
Ketua LSM JPK, Abdullah menyatakan dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan rantai pasok batu bara, mulai dari dokumen asal barang, perizinan, administrasi penjualan, hingga dokumen pendukung lainnya yang digunakan dalam proses penyaluran ke PT PLN (Persero).
”Seluruh dokumen harus ditelusuri untuk memastikan proses pengadaan dan distribusi batu bara benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau dugaan manipulasi dokumen, hal tersebut harus diungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Abdullah pada Kamis, 9 Juli 2026.
JPK menilai langkah tersebut penting mengingat pada 2025 Gubernur Jambi pernah menyampaikan melalui sejumlah media bahwa Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah pemasok batu bara untuk kebutuhan PT PLN (Persero). Atas dasar itu, JPK meminta seluruh proses pengadaan dan distribusi batu bara selama kurun waktu 2020–2025 diperiksa secara menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Selain meminta dilakukan penyelidikan, JPK juga mendorong Polda Jambi berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh data dan dokumen yang diperlukan guna mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
JPK menegaskan desakan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
”Pada prinsipnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif. Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas penegakan hukum,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



