Connect with us
Advertisement

PERKARA

Cabuli Pacarnya dengan Ancaman, Pemuda Berotak Mesum ini Ditangkap Polisi

Published

on

Pelaku berbaju batik dan menunduk, usai ditangkap polisi dari persembunyiannya. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Merangin – Setelah sempat kabur ke Sumbar, Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Merangin berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RM (20), warga Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi pada Kamis, 25 Januari 2024.

Dari data yang dihimpun, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Pada 8 Juli 2023, pelaku menghubungi korban melalui handphone miliknya untuk video call. Saat video call, pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dan celana untuk membuka dadanya dan memperlihatkan alat vital korban namun korban menolak permintaan pelaku.

Pelaku terus memaksa korban untuk membuka baju dan celananya dengan rayuan, “Bukalah kalau dak tu aku merajuk.” Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku. Korban membuka baju dan celananya kemudian direkam oleh pelaku.

Merasa usahanya berhasil memperdayai korban, kemudian pada 11 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB pelaku menghubungi korban untuk mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri. Kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku maka rekaman yang ada di handphone pelaku akan disebar. Korban yang merasa takut videonya tersebar, akhirnya menuruti permintaan dari pelaku.

Pelaku datang ke rumah korban sekira pukul 01.30 WIB dan pintu rumah dibuka langsung oleh korban dan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri di teras samping rumah korban sebanyak satu kali. Merasa takut kejadian tersebut korban datang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono SH melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin mengungkapkan, tersangka ditangkap karena dilaporkan oleh pacarnya sendiri atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya pada 11 Juli 2023.

“Korban dan pelaku sempat pacaran namun dengan tipu muslihat pelaku meminta video call dan merekam korban saat disuruh bugil. Selain itu di bawah ancaman, korban dipaksa melayani hawa nafsunya layaknya suami istri dan diancam akan disebarkan foto/videonya jika tidak mau mengikuti permintaannya,” kata Aiptu Ruly.

Ditambahkan Aiptu Ruly, pelaku sendiri sempat berhasil melarikan diri ke Sumatra Barat setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Merangin. Setelah Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah pulang ke rumahnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Lorong Kampar.

Sementara itu untuk pelaku, disangkakan dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman di atas lima tahun.

“Tersangka kita jerat dengan UU Nomor 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Advertisement Advertisement

PERKARA

Waka I DPRD Jambi Gugat Mantan Adik Ipar Terkait Sengketa Lahan, Ivan Wirata: Ini Hak Saya Menggugat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2), Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, bergulir ke pengadilan. Ivan Wirata bersama Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Ivan dan Karyani menggugat Sri Wulandari serta Sri Mulyati sebagai tergugat. Kepala Desa Bukit Baling dan Kepala Kantor ATR/BPN Muarojambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah dimaksud. Mereka juga memohon agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar dan kerugian materiil Rp 225 juta yang diklaim berasal dari kehilangan hasil panen serta biaya operasional dan pemeliharaan lahan. Mereka juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad) serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak dijadwalkan menempuh proses mediasi.

Ivan Wirata yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak anak-anaknya. Ia menilai kepemilikan harta yang diklaim pihak tergugat merupakan hak bersama yang diperuntukkan bagi anak-anaknya, meski dirinya dan Karyani Ahmad telah berpisah.

‎”Kalau itu hak saya untuk menggugat. Itu untuk anak-anak saya. Harta kami diklaim pihak lain, tentu kami tempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang membuktikan,” ujar Ivan kepada DETAIL.ID pada Selasa, 17 Februari 2026.

Ivan juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, termasuk dugaan penyerobotan dan pencurian hasil sawit di atas lahan yang disengketakan.

Diketahui, penggugat merupakan mantan pasangan suami istri. Sementara kedua tergugat disebut sebagai mantan adik ipar dari pihak penggugat. Proses mediasi akan menjadi tahapan lanjutan sebelum perkara memasuki agenda pembacaan jawaban tergugat.

Reporter: Jogi Sirait

Continue Reading

PERKARA

Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Informasi tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam data SIPP disebutkan, perkara didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, sementara tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan.

Tak hanya Sekda sebagai pihak tergugat, dua institusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari turut tercantum dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batanghari serta Inspektorat Daerah Batanghari.

Namun demikian, berdasarkan penelusuran di SIPP, rincian materi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik. Informasi yang tersedia baru sebatas identitas para pihak, klasifikasi perkara, serta jadwal persidangan.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di PN Muara Bulian.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tergugat terkait pokok perkara yang disengketakan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Kompak! Ivan Wirata dan Karyani Ahmad Gugat Sengketa Lahan 24 Hektare ke PN Sengeti

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan bergulir ke meja hijau. Ivan Wirata dan Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.

‎Perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Dalam gugatannya, Ivan Wirata dan Karyani Ahmad menggugat Sri Wulandari dan Sri Mulyati sebagai tergugat. Selain itu, Kepala Desa Bukit Baling serta Kepala Kantor ATR/BPN Muaro Jambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

‎Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah yang terletak di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling. Mereka juga meminta agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.

‎Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar serta kerugian materiil sebesar Rp 225 juta, yang terdiri dari kehilangan hasil panen dan biaya operasional serta pemeliharaan lahan.

‎Penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak diagendakan menempuh proses mediasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ivan Wirata terkait pokok gugatan yang diajukan. Perkara saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda mediasi yang bakal berlangsung pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs