PERISTIWA
Kasus ITE Dituntut Pakai Pidana Umum, Kuasa Hukum Pelapor Keberatan

DETAIL.ID, Jambi – Sudah tiga tahun namun masih terus berlangsung hingga sekarang kasus ITE dengan pelapor Chodijah Saragih dan terdakwa Heri Silalahi.
Dalam dakwaan perkara ITE tersebut terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun dalam agenda tuntutan oleh JPU Nuraisah, terdakwa diancam dengan pasal 310 ayat (1) KUHPidana atau dakwaan primer.
Kuasa Hukum Chodijah Saragih pun keberatan dengan pasal tuntutan jaksa. Menurut Sugino, salah satu kuasa hukum pelapor. Pihaknya bersama kliennya Chodijah Saragih membuat pengaduan ke Sub Dit Cyber Polda Jambi atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan lewat media elektronik.
“Makanya dalam kasus ini didatangkan lah saksi ahli dari Binus supaya jelas bahwa apapun bentuknya ini menyangkut masalah ITE. Makanya diperlakukan secara khusus. Dan terus bergulir dari Polda Jambi ke Kejati Jambi,” kata Sugino, Kamis 15 Februari 2024.
Akan tetapi, lanjut Sugino, dalam proses persidangan selanjutnya pihak Kejati Jambi malah justru memasukkan Pasal 310 KUHP. Sugino pun merasa aneh dengan pasal yang dikenakan terhadap kliennya.
“Kita dalam hal ini patut mempertanyakan kenapa jadi berubah pasalnya. Jadi kami dari kantor hukum Donal & Partner mempertanyakan ini gitu loh, ada apa dengan perkara ini,” ujar Sugino.
Sementara Donal Lubis, tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum atas pasal yang dikenakan oleh JPU terhadap kliennya. Sebab menurutnya pencemaran nama baik yang dialami kliennya murni kasus ITE oleh karena itu terdakwa harusnya dituntut sesuai dengan dakwaan pertama bukannya dakwaaan pidana biasa.
“Dari Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 memang ada dakwaan subsider di pasal 310. Tapi yang menjadi pertanyaan besar buat kami kenapa tiba-tiba dalam tuntutan dikenakan pasal 310. Yang mana unsur-unsur Pasal 310 ini tidak terpenuhi dalam postingan (facebook) ini,” kata Donal Lubis.
Menurut Donal, Pasal 310 KUHP mengatur terkait pencemaran nama baik atau penghinaan secara lisan.
“Sementara ini (kasusnya) secara tertulis dalam media Facebook. Jadi menurut kita Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini tidak profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Donal pun menyampaikan keberatannya atas kasus tuntutan pada kasus kliennya. Dia menegaskan akan melaporkan hal ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
“Kita pastikan kita akan laporkan ke Jamwas,” katanya.
Sementara itu, awak media masih dalam upaya konfirmasi terhadap pihak Kejati Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Minim Peminat, SMPN 23 Kota Jambi Hanya Terima 17 Siswa Baru

DETAIL.ID, Jambi – SMP Negeri 23 Kota Jambi yang terletak di Jalan Raden Fatah, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur hanya menerima 17 siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026. Padahal, sekolah ini menyediakan kuota sebanyak 256 siswa.
Akibat rendahnya jumlah pendaftar, dari delapan ruang kelas yang tersedia, hanya satu kelas yang terisi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 23, Fery bilang bahwa idealnya satu kelas diisi minimal 20 siswa.
“Saat ini baru ada 17 siswa. Itu baru cukup untuk satu kelas. Idealnya minimal 20 siswa per kelas,” kata Fery pada Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Fery, penurunan jumlah peserta didik baru sudah terjadi dalam tiga tahun terakhir. Lokasi sekolah yang kurang strategis serta minimnya jumlah sekolah dasar di sekitar kawasan disinyalir jadi penyebab utama rendahnya pendaftar ke SMPN 23.
Meski demikian, proses belajar mengajar tetap berjalan lancar pada hari pertama sekolah. Para siswa tampak antusias dan guru tetap menjalankan tugas mengajar secara optimal.
Pihak sekolah berharap Pemerintah Kota Jambi dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini, serta mencarikan solusi agar SMPN 23 tetap dapat beroperasi dan memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kepala BKD Klaim Timsus Bakal Dibentuk Tindaklanjuti Nonjob 13 ASN, Ceritanya Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa Nonjob 13 orang ASN Pemprov Jambi masih terus menuai perbincangan, belakangan beredar informasi bahwa ke-13 ASN Eselon 3 dan 4 tersebut diduga dipalsukan surat pengunduran dirinya, lalu diinput ke dalam sistem BKN RI.
Setelah riak-riak mulai muncul belakangan, mereka lantas dipanggil menghadiri pertemuan dengan Sekda lengkap dengan Kepala BKD Provinsi Jambi. Semua kemudian berujung pada munculnya 2 versi surat berita acara kesepakatan. Ada yang pada poinnya menerima SK terkait Nonjob, kemudian surat versi lainnya menahan diri untuk tidak membawa ke ranah hukum.
Belakangan Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman buka suara, namun ia terkesan tidak merespons dengan gamblang. Sulaiman tak menampik isu yang beredar. Namun menurutnya isu munculnya surat palsu pengunduran diri yang mengiringi nonjob 13 ASN tersebut masih sebatas praduga.
“Ini kan proses sudah selesai, sudah dinaikkan rekomendasinya ke Kemendagri dan BKN, bahkan sudah dilakukan penonjoban tetapi dalam hal ini ada praduga kesalahan,” ujar Sulaiman pada Senin, 14 Juli 2025.
Kepala BKD tersebut mengklaim bahwa pihaknya dalam hal manajemen aparatur sipil tentu mematuhi UU Nomor 20 tahun 2003. Namun seiring dengan isu beredar adanya oknum ASN BKD yang diduga dengan sengaja memalsukan surat pengunduran diri lengkap beserta tanda tangan sejumlah ASN.
Sulaiman mengaku ke depan pihaknya bakal bersurat pada Gubernur Jambi, menyarankan agar dibentuk tim khusus guna menindaklannuti permasalahan ini.
“Jadi BKD dalam hal ini Pemda akan membentuk tim khusus, kita belum tahu siapa oknum BKD yang melaksanakan hal (pemalsuan) tersebut. Tim khusus ini akan dibentuk, itu yang akan menyelidiki siapa oknumnya,” ujarnya.
Disinggung soal tindak pidana dalam dugaan pemalsuan tersebut, Sulaiman berpandangan bahwa dalam hal ini masih dalam lingkup administrasi pemerintahan, sebagaimana UU Nomor 30 tahun 2014.
“Undang-undang ini kan kalau dilanggar tentu ada sanksi, masih pada ranah itu. Belum sampai ke ranah pidana. Karena dia masih dalam rangka aparatur sipil negara,” katanya.
Jika nantinya terbukti adanya kesalahan dalam proses nonjob 13 ASN tersebut. Sulaiman yakin Gubernur bakal menindaklanjuti.
Begini dia bilang. “Bisa jadi alternatif mengembalikan jabatan ke semula, bisa juga hal lain. Itu nanti (tergantung) Pak Gubernur. Karena keuangan, kepegawaian itu hak prerogatif Gubernur,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Mutasi Pejabat Kejaksaan: Kajari Jambi Berganti, Abdi Reza Fachlewi Junus Jabat Posisi Baru

DETAIL.ID, Jambi – Gerbong mutasi kembali bergulir di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, M N Ingratubun, akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung RI.
Sebagai pengganti, posisi Kajari Jambi akan diisi oleh Abdi Reza Fachlewi Junus yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Perpindahan posisi ini juga memunculkan rotasi lanjutan. Jabatan Aspidsus yang ditinggalkan Abdi Reza, akan diisi oleh Adam Ohoiled, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Tual, Provinsi Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya rotasi pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
“Pak Kajari Jambi pindah ke Kejagung, dan digantikan Aspidsus Pak Reza. Sementara Aspidsus diisi oleh Kajari Tual, Maluku,” ujar Noly, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 4 Juli 2025.
Reporter: Juan Ambarita