PERKARA
Kisruh Kebun Mitra, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi dan Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi Dipolisikan
Jambi – Perusahaan perkebunan sawit di Tanjungjabung Timur yakni PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) dan Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, Damiran dilaporkan oleh anggota koperasinya ke Polda Jambi terkait dugaan penggelapan, penyerobotan atas tanah, serta pemakaian tanah tanpa izin dari si pemilik sah.
Laporan polisi dilayangkan oleh korban yakni Sumadi mewakili Desa koto Kandis Dendang lewat kuasa hukumnya dari kantor hukum JM Dirgantoro & Associates Law Firm yang berkantor di Jakarta Pusat pada Senin kemarin, 5 Februari 2024.
Mikhael Ardianto Pradana, S.H.,M.H dan Marthin Sianturi, S.H., mengungkap kasus yang menimpa kliennya berawal dari hubungan kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan antara PT ATGA dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi pada Agustus 2009 lalu.
Saat itu sejumlah klausul perjanjian disepakati oleh kedua belah pihak, seperti pihak Koperasi menyanggupi untuk menyerahkan lahan sebagai inti pada pihak perusahaan dengan sistem ganti rugi. Konsekuensinya PT ATGA pun berkewajiban membangun kebun kemitraan bagi pihak kedua seluas 300 hektare dengan target selesai pada tahun 2010.
Untuk pembagian hasil, kedua belah pihak sepakat dengan sistem 50:50 antara koperasi dengan perusahaan. Apabila sampai akhir 2010 PT ATGA belum selesai membangun kebun plasma, maka masyarakat akan mengambil alih kebun inti yang sudah dibangun. Masyarakat yang tergabung dalam koperasi Serbaguna Sidodadi pun menyatakan kesanggupan atas persyaratan yang telah diatur oleh PT ATGA.
Waktu terus berjalan, namun PT ATGA tak kunjung merealisasikan pembangunan kebun kerjasama bagi mitranya Koperasi Serbaguna Sidodadi mulai dari perjanjian dibuat pada 2009 hingga akhir 2010. Bahkan hingga saat ini perjanjian tersebut belum dipenuhi juga.
“Ini tentu sangat berdampak kepada klien kami selaku pemilik lahan yang dijadikan kebun inti oleh PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi, klien kami tidak dapat mempergunakan lahan tersebut yang sebelumnya menjadi sumber utama penghasilan nya,” kata Mikhael Ardianto Pradana, Senin 5 Februari 2024.
Terungkap juga bahwa PT ATGA kembali membuat draft perjanjian kerjasama pembangunan kebun sawit mitra dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi yang ditandatangani Direktur PT ATGA Yanus Situmorang dan Damiran selaku Ketua Koperasi pada 27 April 2010, ini dibuat tak lama sebelum tenggat waktu perjanjian awal berakhir.
Usut punya usut, ternyata Pemkab Tanjungjabung Timur juga sudah menerbitkan surat perihal Penyampaian SK Bupati Tanjungjabung Timur Nomor 239 tahun 2008 dengan Nomor Surat: 590/523/Pem kepada Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi yang ditandatangani Asisten Pemerintahan Kesra dan kemudian ditindaklanjuti oleh keluarnya Keputusan Bupati No 250 tahun 2008 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di wilayah Parit Culum 1 dan Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Dan diikuti oleh terbitnya bernomor mundur, Keputusan Bupati Tanjungjabung Timur No: 462 tahun 2008 pada 28 November 2008 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Berbak.
Seiring waktu berjalan masa perjanjian kerjasama kebun mitra antara PT ATGA dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi, Direktur PT ATGA Yanus Situmorang diketahui membuat surat pernyataan pada Juli 2010 yang pada intinya menyampaikan bahwa pembangunan kebun kelapa sawit mitra perusahaan masih dalam proses inventarisasi dan pengukuran tanah masyarakat (mitra).
Sebagaimana dalam daftar calon mitra dan draft perjanjian kerja sama perusahaan dengan koperasi yang akan diteruskan ke Bupati Tanjungjabung Timur setelah kegiatan sosialisasi, inventarisasi, dan pengukuran selesai. Adapun hal tersebut dalam rangka pengukuran HGU dengan tujuan pembangunan kebun mitra.
“Dalam hal ini klien kami tidak menyetujui terhadap lahan milik klien kami untuk dijadikan Hak Guna Usaha oleh PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi,” ujar Marthin Sianturi, salah satu kuasa hukum JM Dirgantoro.
Namun peristiwa berlanjut dengan terbitnya HGU atas nama PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi pada 11 Februari 2011. Tanpa ada persetujuan dan tanpa ada ganti rugi.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa klien kami belum menerima ganti kerugian dari PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi serta belum menandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah kepada PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi,” kata Mikhael.
Sementara Damiran Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi yang juga karyawan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi juga dinilai bertanggungjawab penuh atas posisinya sebagai pengurus koperasi ditengah masalah ingkar janji dari PT ATGA terhadap Koperasi.
“Kami sudah melayangkan somasi kepada kedua belah pihak ini baik Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, Damiran maupun kepada PT ATGA sebanyak 3 kali. Namun dikarenakan tidak adanya respon itikad baik kami laporkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang sudah merugikan klien kami ini,” ujar Marthin Sianturi, S.H.
Kuasa hukum pelapor itu pun berharap pihak kepolisian daerah Jambi segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, Damiran dan juga PT ATGA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Fee Batu Bara dan Pengembalian Duit PTSL Terungkap di Sidang Gugatan Eks Kades di Batanghari
DETAIL.ID, Jambi – Polemik kerja sama tambang batu bara di atas Tanah Kas Desa (TKD) dan dugaan pungutan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mengemuka dalam sidang gugatan mantan Kepala Desa Benteng Rendah, Herman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi pada Senin, 15 Juni 2026.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sekar Anisa dengan anggota majelis Boghie Megananda dan Puspa Dwini Putri itu beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Tiga saksi yang dihadirkan yakni Muhammad, anggota BPD Desa Benteng Rendah, Purnawirawan yang merupakan Sekretaris Desa Benteng Rendah, serta Baharuddin, warga desa setempat.
Dalam persidangan, Purnawirawan mengaku mengetahui adanya gejolak masyarakat yang berujung pada usulan pemberhentian Herman sebagai kepala desa. Menurutnya, protes warga saat itu berkaitan dengan persoalan PTSL dan pengelolaan Tanah Kas Desa yang digunakan untuk kegiatan pertambangan batu bara.
”Masyarakat meminta Herman berhenti karena masalah PTSL dan tanah kas desa untuk pertambangan batu bara,” kata saksi di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya mengenai proses pemberhentian kepala desa, saksi mengaku tidak mengikuti seluruh tahapan yang berlangsung dan lebih mengetahui persoalan yang berkembang terkait kerja sama pengelolaan Tanah Kas Desa.
Dalam pemeriksaan silang, kuasa hukum tergugat membacakan salah satu dokumen yang memuat pengakuan Herman bahwa dirinya khilaf karena tidak menyampaikan surat perjanjian kerja sama kepada BPD dan perangkat desa lainnya. Dalam dokumen tersebut disebutkan hanya Muhammad yang mengetahui adanya pekerjaan pengerukan dengan skema fee batu bara yang telah ditandatangani.
Persoalan tambang menjadi salah satu fokus persidangan. Saksi menjelaskan masyarakat awalnya hanya mengetahui adanya kontrak kerja sama untuk kegiatan overburden (OB) atau pengerukan lapisan penutup tanah. Namun dalam perjalanannya, masyarakat mengetahui bahwa area Tanah Kas Desa juga dilakukan pengerukan batu bara.
”Masyarakat taunya kontrak OB. Ternyata dikeruk batu baranya juga,” ujar saksi.
Menurutnya, kontrak pertama mengatur kompensasi sebesar Rp 15 juta per bulan kepada desa dengan masa kerja sama selama 3 tahun. Sedangkan dalam kontrak lainnya terdapat ketentuan fee sebesar Rp 4.000 per ton batu bara.
Namun saat ditanya bagaimana pemerintah desa mengetahui jumlah tonase batu bara yang menjadi dasar pembayaran fee, saksi mengaku tidak mengetahuinya.
”Saya tidak tahu berapa tonase yang sudah diterima desa,” katanya.
Sementara terkait Program PTSL, saksi menyebut keresahan masyarakat muncul karena adanya pungutan biaya yang dianggap melebihi ketentuan. Ia mengaku mengetahui biaya resmi yang diperbolehkan untuk wilayah Jambi sebesar Rp 200 ribu per sertifikat.
”Intinya masyarakat itu ramai karena banyak yang dipungut biaya masalah PTSL,” ujarnya.
Saksi juga membenarkan adanya pengembalian uang kepada sejumlah warga setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari.
Dalam persidangan, hakim turut menyinggung temuan Inspektorat yang memerintahkan pengembalian kelebihan pungutan sebesar Rp 17,55 juta kepada masyarakat.
Saksi berikutnya, Muhammad yang merupakan anggota BPD Benteng Rendah periode 2019 hingga sekarang, mengaku ikut menjadi peserta Program PTSL pada 2024.
Ia menyebut secara pribadi menyerahkan uang sebesar Rp 700 ribu kepada kepala desa untuk pengurusan dua bidang tanah. Setelah muncul hasil pemeriksaan Inspektorat, ia mengaku menerima pengembalian sebesar Rp 300 ribu.
”Setelah ada permasalahan dan LHP, saya menerima pengembalian Rp 300 ribu,” kata Muhammad.
Terkait proses usulan pemberhentian Herman, Muhammad mengaku tidak pernah menerima surat resmi maupun mengikuti rapat khusus yang membahas pemberhentian kepala desa.
”Ada malam ketua BPD datang minta tanda tangan. Saya bilang daripada saya tanda tangan, lebih baik saya mundur,” ujarnya.
Sebelumnya, Herman menggugat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Benteng Rendah ke PTUN Jambi.
Pemberhentian tersebut berawal dari hasil audit tujuan tertentu Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari yang menemukan sejumlah pelanggaran dalam kerja sama pengelolaan Tanah Kas Desa dengan perusahaan tambang serta pelaksanaan Program PTSL.
Dalam laporan pemeriksaan, Inspektorat menemukan addendum kerja sama antara Pemerintah Desa Benteng Rendah dan PT DKC yang memperluas kerja sama dari kegiatan overburden menjadi penambangan batu bara dengan fee Rp 4.000 per ton tanpa melalui mekanisme musyawarah desa.
Inspektorat juga menemukan kelebihan pungutan PTSL sebesar Rp 17,55 juta yang kemudian direkomendasikan untuk dikembalikan kepada masyarakat.
Sidang selanutnya masih akan berlangsung pekan depan dengan agenda tambahan bukti dari para pihak serta saksi dari tergugat.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dituding Palsukan Dokumen, Ketua Yayasan Nuansa Mitra Sejati: Kami Menjalankan Sesuai Juknis BGN
DETAIL.ID, Jambi – Ketua Yayasan Nuansa Mitra Sejati, Novilya Dewi membantah tegas tuduhan pemalsuan dokumen yang dilayangkan sejumlah investor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada yayasan yang dipimpinnya.
Menurut Novilya, seluruh proses administrasi dan pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama ini dilakukan sesuai petunjuk teknis dan aturan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Novilya menjelaskan, yayasan yang dikelolanya berperan sebagai mitra resmi yang telah terverifikasi oleh BGN. Karena itu, berbagai dokumen pendukung yang diunggah ke sistem BGN harus mencantumkan nama yayasan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional program.
”Harus ada yayasan yang terdaftar dan terverifikasi oleh BGN. Kami hanya mencoba tegak lurus dengan aturan yang berlaku. Semua proses yang kami lakukan mengacu pada juknis dan prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar Novilya pada Minggu, 14 Juni 2026.
Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan ataupun mengetahui adanya pemalsuan dokumen sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, urusan administrasi sehari-hari dikerjakan oleh tim administrasi, sementara dirinya lebih fokus pada pengawasan operasional dapur, distribusi makanan, serta memastikan pelayanan kepada penerima manfaat berjalan baik.
”Saya fokus di lapangan, memastikan dapur berjalan, kebutuhan terpenuhi, dan makanan sampai kepada anak-anak penerima manfaat. Kalau ada tuduhan pemalsuan, silakan mereka buktikan,” katanya.
Novilya juga menyampaikan bahwa hubungan antara yayasan dan pemilik dapur telah diatur melalui nota kesepahaman (MoU) dan dituangkan dalam dokumen resmi yang dibuat secara hukum. Dalam skema tersebut, yayasan bertindak sebagai pengelola program, sementara investor menyediakan fasilitas dapur.
Menurutnya, seluruh alur transaksi maupun pencairan dana memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan setiap laporan pertanggungjawaban wajib dilengkapi nota pembelian dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan BGN.
”Prosedurnya jelas. Setiap pengeluaran harus melampirkan nota dan bukti belanja,” ujarnya.
Terkait adanya sejumlah investor yang menyatakan keberatan hingga membuat laporan polisi di Polda Jambi serta menyeret-nyeret statusnya sebagai ASN dan suaminya sebagai anggota Polri aktif, Novilya menilai perbedaan pandangan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi maupun mekanisme hukum yang tersedia.
”Kalau ada permasalahan, mari dibicarakan baik-baik. Kalau tidak menemukan titik temu, silakan kita menempuh jalur hukum ke pengadilan. Jangan membangun opini yang seolah-olah jadi pihak yang dirugikan,” katanya.
Novilya mengungkapkan, saat ini 3 yayasan yang dikelola keluarganya membawahi 22 dapur SPPG yang masih aktif beroperasi. Bahkan di tengah konflik yang terjadi, pihaknya memilih tetap menjalankan layanan karena mempertimbangkan kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat program MBG.
”Sebenarnya dapur-dapur itu bisa saja dihentikan sementara karena konflik ini. Tapi saya memikirkan penerima manfaat. Jangan sampai anak-anak menjadi korban. Sampai hari ini seluruh dapur tetap berjalan dan pelayanan tetap berlangsung, dan hak-hak mereka insentif segala macam tetap dibayarkan. Setiap bulan investor masih menerima insentif sewa puluhan hingga 100 juta lebih yang hingga saat ini masih dibayarkan,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa di tengah moratorium (penghentian sementara) pembangunan dapur SPPG baru saat ini. Informasi yang ia terima kebutuhan dapur atau kuota SPPG di Provinsi Jambi masih sangat besar. Dari target sekitar 480 SPPG, saat ini baru sekitar 117 yang beroperasi.
Karena itu, Novilya berharap polemik yang berkembang tidak mengganggu pelaksanaan program yang menurutnya bertujuan membantu masyarakat dan meningkatkan kualitas gizi anak-anak.
”Kami hadir untuk membantu menyukseskan program pemerintah. Kalau ada pihak yang ingin mendirikan yayasan sendiri atau mengelola dapur secara mandiri silakan. Yang penting semuanya dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” katanya.
Novillya yang merupakan istri dari Ipda Purwanto merasa tidak ada yang salah dengan statusnya sebagai ASN dan Bhayangkari dalam melaksanakan program Astacita yang merupakan program strategi nasional.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jalan Panjang Polemik Unbari: Satu Perkara Tinggal Eksekusi, Satu Lagi Bermodalkan Putusan TUN
DETAIL.ID Jambi – Dua putusan Mahkamah Agung atas sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari tak kunjung menemui titik terang. Sekalipun sudah ada dua putusan Mahkamah Agung yakni Putusan No 6456/K/Pdt/2024 dan Putusan No 91/K/TUN/2025. Hingga kini, penyelenggaraan kampus swasta tertua di Provinsi Jambi itu masih saja terus berpolemik.
Ceritanya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) menggugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Pengadilan Negeri Jambi dengan dalih sejumlah perbuatan melawan hukum. Hasilnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kala itu mengabulkan gugatan pengugat.
Dalam amar putusan dalam perkara No 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dengan akta No 4 tanggal 28 September 2022 merupakan penyesuaian menurut undang-undang serta peraturan tentang Yayasan dari Akta Pendirian Yayasan Nomor 9 Tanggal 12 Mei 1977 serta perubahannya adalah sah dan berdasarkan hukum.
Kemudian hal paling krusial, majelis hakim menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang mengelola Universitas Batanghari, mengalihkan dan menjaminkan aset-aset yang bukan milik tergugat untuk memperoleh pinjaman dari pihak ketiga lainnya merupakan perbuatan melawan hukum. Yang kini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejati Jambi berdasarkan SPRINT Kejati Jambi No: PRINT-211/L.5/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
”Menghukum turut tergugat untuk menyerahkan pengelolaan akademik Universitas Batanghari Jambi kepada Penggugat;” sebagaimana bunyi putusan perkara nomor 50.
Terhadap putusan itu, YPJ Kubu Camelia melanjutkan upaya hukum ke tingkat banding, hingga kasasi. Namun hal tersebut nyatanya semakin menguatkan posisi Yayasan Pendidilan Batanghari Jambi. MA menguatkan putusan PN Jambi nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, lewat putusan No 6456 K/PDT/2024 pada 14 Agustus 2024.
Namun saat putusan tersebut akan dieksekusi, justru hilang arah alias mandeg. Jika umumnya pelaksanaan eksekusi di tingkat kasasi dapat segera dilakukan, sekalipun masih terdapat upaya hukum luar biasa, eksekusi kampus Unbari malah mandeg sejak 26 Februari 2025 hingga kini.
”Putusan pengadilan sudah jelas, menyatakan YPJ melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Unbari. Dan kita YPBJ sebagai pengelola sah Unbari, cuma lamban ini proses eksekusinya,” ujar kuasa hukum YPBJ, Vernandus Hamonangan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Di sisi lain, YPJ agaknya tetap pede dalam pengelolaan Unbari. Pj Rektor diangkat atas dasar putusan 344/G/2023/PTUN.JKT yang dikuatkan dengan putusan No 91/K/TUN/2025. Padahal perbuatannya jelas dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pengadilan negeri.
Menariknya, walau YPBJ sudah memenangkan pengelolaan Unbari secara perdata, dengan akta dan penyesuaiannya. Hakim PTUN Jakarta malah kemudian mengabulkan gugatan pemohon dengan membatalkan prosedur pengesahan badan hukum YPBJ, yang kini masih dalam proses PK.
Hingga kini konflik pun masih terus berlangsung. Dengan kedua belah pihak masing-masing berdasarkan putusan pengadilan.
Reporter: Juan Ambarita



