PERKARA
Kisruh Kebun Mitra, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi dan Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi Dipolisikan
Jambi – Perusahaan perkebunan sawit di Tanjungjabung Timur yakni PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) dan Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, Damiran dilaporkan oleh anggota koperasinya ke Polda Jambi terkait dugaan penggelapan, penyerobotan atas tanah, serta pemakaian tanah tanpa izin dari si pemilik sah.
Laporan polisi dilayangkan oleh korban yakni Sumadi mewakili Desa koto Kandis Dendang lewat kuasa hukumnya dari kantor hukum JM Dirgantoro & Associates Law Firm yang berkantor di Jakarta Pusat pada Senin kemarin, 5 Februari 2024.
Mikhael Ardianto Pradana, S.H.,M.H dan Marthin Sianturi, S.H., mengungkap kasus yang menimpa kliennya berawal dari hubungan kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan antara PT ATGA dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi pada Agustus 2009 lalu.
Saat itu sejumlah klausul perjanjian disepakati oleh kedua belah pihak, seperti pihak Koperasi menyanggupi untuk menyerahkan lahan sebagai inti pada pihak perusahaan dengan sistem ganti rugi. Konsekuensinya PT ATGA pun berkewajiban membangun kebun kemitraan bagi pihak kedua seluas 300 hektare dengan target selesai pada tahun 2010.
Untuk pembagian hasil, kedua belah pihak sepakat dengan sistem 50:50 antara koperasi dengan perusahaan. Apabila sampai akhir 2010 PT ATGA belum selesai membangun kebun plasma, maka masyarakat akan mengambil alih kebun inti yang sudah dibangun. Masyarakat yang tergabung dalam koperasi Serbaguna Sidodadi pun menyatakan kesanggupan atas persyaratan yang telah diatur oleh PT ATGA.
Waktu terus berjalan, namun PT ATGA tak kunjung merealisasikan pembangunan kebun kerjasama bagi mitranya Koperasi Serbaguna Sidodadi mulai dari perjanjian dibuat pada 2009 hingga akhir 2010. Bahkan hingga saat ini perjanjian tersebut belum dipenuhi juga.
“Ini tentu sangat berdampak kepada klien kami selaku pemilik lahan yang dijadikan kebun inti oleh PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi, klien kami tidak dapat mempergunakan lahan tersebut yang sebelumnya menjadi sumber utama penghasilan nya,” kata Mikhael Ardianto Pradana, Senin 5 Februari 2024.
Terungkap juga bahwa PT ATGA kembali membuat draft perjanjian kerjasama pembangunan kebun sawit mitra dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi yang ditandatangani Direktur PT ATGA Yanus Situmorang dan Damiran selaku Ketua Koperasi pada 27 April 2010, ini dibuat tak lama sebelum tenggat waktu perjanjian awal berakhir.
Usut punya usut, ternyata Pemkab Tanjungjabung Timur juga sudah menerbitkan surat perihal Penyampaian SK Bupati Tanjungjabung Timur Nomor 239 tahun 2008 dengan Nomor Surat: 590/523/Pem kepada Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi yang ditandatangani Asisten Pemerintahan Kesra dan kemudian ditindaklanjuti oleh keluarnya Keputusan Bupati No 250 tahun 2008 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di wilayah Parit Culum 1 dan Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Dan diikuti oleh terbitnya bernomor mundur, Keputusan Bupati Tanjungjabung Timur No: 462 tahun 2008 pada 28 November 2008 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Berbak.
Seiring waktu berjalan masa perjanjian kerjasama kebun mitra antara PT ATGA dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi, Direktur PT ATGA Yanus Situmorang diketahui membuat surat pernyataan pada Juli 2010 yang pada intinya menyampaikan bahwa pembangunan kebun kelapa sawit mitra perusahaan masih dalam proses inventarisasi dan pengukuran tanah masyarakat (mitra).
Sebagaimana dalam daftar calon mitra dan draft perjanjian kerja sama perusahaan dengan koperasi yang akan diteruskan ke Bupati Tanjungjabung Timur setelah kegiatan sosialisasi, inventarisasi, dan pengukuran selesai. Adapun hal tersebut dalam rangka pengukuran HGU dengan tujuan pembangunan kebun mitra.
“Dalam hal ini klien kami tidak menyetujui terhadap lahan milik klien kami untuk dijadikan Hak Guna Usaha oleh PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi,” ujar Marthin Sianturi, salah satu kuasa hukum JM Dirgantoro.
Namun peristiwa berlanjut dengan terbitnya HGU atas nama PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi pada 11 Februari 2011. Tanpa ada persetujuan dan tanpa ada ganti rugi.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa klien kami belum menerima ganti kerugian dari PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi serta belum menandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah kepada PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi,” kata Mikhael.
Sementara Damiran Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi yang juga karyawan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi juga dinilai bertanggungjawab penuh atas posisinya sebagai pengurus koperasi ditengah masalah ingkar janji dari PT ATGA terhadap Koperasi.
“Kami sudah melayangkan somasi kepada kedua belah pihak ini baik Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, Damiran maupun kepada PT ATGA sebanyak 3 kali. Namun dikarenakan tidak adanya respon itikad baik kami laporkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang sudah merugikan klien kami ini,” ujar Marthin Sianturi, S.H.
Kuasa hukum pelapor itu pun berharap pihak kepolisian daerah Jambi segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, Damiran dan juga PT ATGA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.
Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.
Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dikti Melarikan Diri, YPBJ Tunjuk Fadil Iskandar Jadi Pj Rektor Unbari
DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Batanghari yang sah secara hukum berdasarkan Putusan PN Jambi No.50/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024 resmi menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor pada Kamis, 21 Mei 2026.
Penunjukan Fadil sebagai Pj Rektor dilakukan dalam rapat yayasan yang turut dihadiri oleh senat dan Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Husin Syakur. Dalam sambutannya, Husin kembali mengenang perjalanan kampus Unbari, dari awal pendirian hingga konflik internal, hingga saat ini.
”Kemarin kami dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didampingi Kuasa Hukum telah beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti,” ujar Husin.
Menurutnya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi diakui dan sah secara hukum selaku pengelola Unbari. Mengenai isu adanya pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang juga melakukan pengangkatan Pj Rektor lewat LLDIKTI Wilayah X di Padang. Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, tak banyak menghiraukan hal tersebut.
Dia menyinggung bahwa SK tersebut merupakan SK dari Yayasan, yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Universitas Batanghari. Alias tak punya kewenangan.
”Yayasan ini bukan warisan. Bagaimana ceritanya Yayasan yang divonis tidak berhak melakukan pengangkatan Rektor?” ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan kembali menegaskan bahwa berdasarkan putuan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai turut tergugat diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan Unbari pada Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.
”Jadi penunjukan Pj Rektor ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding, dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Poinnya, Yayasan Pendidikan Jambi tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari, dan Dikti Wajib menyerahkan pengelolaan kepada yang berhak yakni kita YPBJ,” ujar Vernandus.
Namun Kementerian Dirjen Pendidikan Tinggi, malah terkesan lari dari kewajiban hukumnya. Penarikan Afdalisma dari jabatan Pj Rektor, sekaligus dijadikan celah oleh pihak tak berwenang menunjuk Pjs Rektor.
”Dikti melarikan diri, lepas tangan dari masalah ini. Ini yang terjadi putusan pengadilan aja mereka enggak hargai,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sesuai Tuntutan, Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara Hingga Uang Pengganti Rp 80 Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, dalam kasus korupsi kredit macet fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI senilai Rp 105 miliar pada Rabu, 20 Mei 2026.
Selain pidana penjara, Bengawan juga dijatuhi denda Rp 200 juta serta uang pengganti. “Uang pengganti Rp 80 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.
Jalannya persidangan tampak ramai disaksikan pihak keluarga kedua terdakwa. Istri dan orang tua Bengawan juga tampak selalu mendampingi selama persidangan berlangsung.
Dalam persidangan, Bengawan beberapa kali terlihat tertunduk saat berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai hakim Anisa.
Hakim menilai terdakwa Bengawan terbukti bersalah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 603.
Hal yang memberatkan, Bengawan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui kesalahannya selama persidangan.
Sementara hal yang meringankan, Bengawan disebut bersikap sopan selama persidangan, jujur, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Ilham menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
”Kami banding yang mulia,” kata Ilham.
Reporter: Juan Ambarita



