Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kisruh Kebun Mitra, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi dan Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi Dipolisikan

Published

on

Masyarakat Desa Koto Kandis Dendang bersama kuasa hukumnya JM Dirgantoro & Associates Law Firm. (DETAIL/ist)

Jambi – Perusahaan perkebunan sawit di Tanjungjabung Timur yakni PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) dan Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, Damiran dilaporkan oleh anggota koperasinya ke Polda Jambi terkait dugaan penggelapan, penyerobotan atas tanah, serta pemakaian tanah tanpa izin dari si pemilik sah.

Laporan polisi dilayangkan oleh korban yakni Sumadi mewakili Desa koto Kandis Dendang lewat kuasa hukumnya dari kantor hukum JM Dirgantoro & Associates Law Firm yang berkantor di Jakarta Pusat pada Senin kemarin, 5 Februari 2024.

Mikhael Ardianto Pradana, S.H.,M.H dan Marthin Sianturi, S.H., mengungkap kasus yang menimpa kliennya berawal dari hubungan kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan antara PT ATGA dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi pada Agustus 2009 lalu.

Saat itu sejumlah klausul perjanjian disepakati oleh kedua belah pihak, seperti pihak Koperasi menyanggupi untuk menyerahkan lahan sebagai inti pada pihak perusahaan dengan sistem ganti rugi. Konsekuensinya PT ATGA pun berkewajiban membangun kebun kemitraan bagi pihak kedua seluas 300 hektare dengan target selesai pada tahun 2010.

Untuk pembagian hasil, kedua belah pihak sepakat dengan sistem 50:50 antara koperasi dengan perusahaan. Apabila sampai akhir 2010 PT ATGA belum selesai membangun kebun plasma, maka masyarakat akan mengambil alih kebun inti yang sudah dibangun. Masyarakat yang tergabung dalam koperasi Serbaguna Sidodadi pun menyatakan kesanggupan atas persyaratan yang telah diatur oleh PT ATGA.

Waktu terus berjalan, namun PT ATGA tak kunjung merealisasikan pembangunan kebun kerjasama bagi mitranya Koperasi Serbaguna Sidodadi mulai dari perjanjian dibuat pada 2009 hingga akhir 2010. Bahkan hingga saat ini perjanjian tersebut belum dipenuhi juga.

“Ini tentu sangat berdampak kepada klien kami selaku pemilik lahan yang dijadikan kebun inti oleh PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi, klien kami tidak dapat mempergunakan lahan tersebut yang sebelumnya menjadi sumber utama penghasilan nya,” kata Mikhael Ardianto Pradana, Senin 5 Februari 2024.

Terungkap juga bahwa PT ATGA kembali membuat draft perjanjian kerjasama pembangunan kebun sawit mitra dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi yang ditandatangani Direktur PT ATGA Yanus Situmorang dan Damiran selaku Ketua Koperasi pada 27 April 2010, ini dibuat tak lama sebelum tenggat waktu perjanjian awal berakhir.

Usut punya usut, ternyata Pemkab Tanjungjabung Timur juga sudah menerbitkan surat perihal Penyampaian SK Bupati Tanjungjabung Timur Nomor 239 tahun 2008 dengan Nomor Surat: 590/523/Pem kepada Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi yang ditandatangani Asisten Pemerintahan Kesra dan kemudian ditindaklanjuti oleh keluarnya Keputusan Bupati No 250 tahun 2008 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di wilayah Parit Culum 1 dan Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Dan diikuti oleh terbitnya bernomor mundur, Keputusan Bupati Tanjungjabung Timur No: 462 tahun 2008 pada 28 November 2008 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Berbak.

Seiring waktu berjalan masa perjanjian kerjasama kebun mitra antara PT ATGA dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi, Direktur PT ATGA Yanus Situmorang diketahui membuat surat pernyataan pada Juli 2010 yang pada intinya menyampaikan bahwa pembangunan kebun kelapa sawit mitra perusahaan masih dalam proses inventarisasi dan pengukuran tanah masyarakat (mitra).

Sebagaimana dalam daftar calon mitra dan draft perjanjian kerja sama perusahaan dengan koperasi yang akan diteruskan ke Bupati Tanjungjabung Timur setelah kegiatan sosialisasi, inventarisasi, dan pengukuran selesai. Adapun hal tersebut dalam rangka pengukuran HGU dengan tujuan pembangunan kebun mitra.

“Dalam hal ini klien kami tidak menyetujui terhadap lahan milik klien kami untuk dijadikan Hak Guna Usaha oleh PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi,” ujar Marthin Sianturi, salah satu kuasa hukum JM Dirgantoro.

Namun peristiwa berlanjut dengan terbitnya HGU atas nama PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi pada 11 Februari 2011. Tanpa ada persetujuan dan tanpa ada ganti rugi.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa klien kami belum menerima ganti kerugian dari PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi serta belum menandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah kepada PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi,” kata Mikhael.

Sementara Damiran Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi yang juga karyawan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi juga dinilai bertanggungjawab penuh atas posisinya sebagai pengurus koperasi ditengah masalah ingkar janji dari PT ATGA terhadap Koperasi.

“Kami sudah melayangkan somasi kepada kedua belah pihak ini baik Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, Damiran maupun kepada PT ATGA sebanyak 3 kali. Namun dikarenakan tidak adanya respon itikad baik kami laporkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang sudah merugikan klien kami ini,” ujar Marthin Sianturi, S.H.

Kuasa hukum pelapor itu pun berharap pihak kepolisian daerah Jambi segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, Damiran dan juga PT ATGA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

BBM Subsidi dari Sumbar Mau Dijual ke Lokasi PETI di Merangin, 4 Sopir dan 3 Kernet Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tujuh orang pelaku pengangkutan BBM solar subsidi ilegal ditangkap oleh Tim Sub Dit Tipidter Polda Ditreskrimsus Polda Jambi di Jl Lintas Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin pada Kamis lalu, 5 Februari 2026.

‎Ke-tujuh pelaku yakni AS, A, RW, SS, SA, MFS, dan S, dengan peran sebagai sopir dan kernet. 6 dintaranya metupakan warga Sungai Penuh, sisanya warga Tabir, Merangin. Kabid Humas Polda Jambi bilang, awalnya pada Kamis lalu sekira pukul 03.00 WIB. Tim Subdit Tipidter mendapatkan informasi terkait aktivitas pengangkutan BBM ilegal dari Sumatera Barat menuju wilayah Merangin.

‎”Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui mengangkut BBM solar subsidi dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Solar subsidi tersebut akan dijual kembali untuk kebutuhan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Merangin,” ujar Kombes Erlan Munaji, Senin, 9 Februari 2026.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 4 unit kendaraan yang digunakan para pelaku, terdiri dari 3 unit mobil Mitsubishi Colt L300 dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max. Seluruh kendaraan tersebut membawa ribuan liter solar subsidi yang dikemas dalam jerigen, drum, dan tedmon.

‎”Barang bukti yang diamankan antara lain 276 jerigen kapasitas 35 liter, dua tedmon kapasitas 1.000 liter, serta tiga drum kapasitas 220 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis solar subsidi,” ujarnya.

‎Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polda Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Lebih Lanjut Kasubdit Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko bilang bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sosok pemodal dibalik aktivitas ilegal tersebut.

‎”Untuk pemodal, masih kita dalami,” katanya.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji kembali menekankan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Dua Pelaku Terkesan ‘Dikorbankan’ Untuk Meredam Amarah Publik, Polda Jambi Didesak Transparan Soal Pihak yang Turut Serta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kasus asusila yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun inisial C, masih terus menjadi perbincangan. Sekalipun 2 oknum polisi yang terlibat telah dikenai sanksi PDTH dalam sidang KKEP pada Jumat lalu, 6 Februari 2026. Keluarga korban lewat kuasa hukumnya, masih belum terima.

‎Alasannya, proses etik dinilai tidak digelar secara transparan. Lebih lagi, oknum-okmum yang diduga kuat terlibat atau turut serta dalam tindak asusila itu belum diproses sebagaimana mestinya.

‎Kuasa hukum keluarga korban, Romianto bilang bahwa setidaknya berdasarkan ingatan samar-samar korban. Terdapat 9 pelaku yang diduga kuat berada di TKP, saat korban mengalami kekerasan seksual.

‎”9 orang kemungkinan yang dianggap terlibat di situ. Makanya kami sebagai kuasa hukum itu minta kepada pihak kepolisian itu, 4 orang saksi itu bukalah perannya sebagai apa,” kata Romianto pada Senin, 9 Februari 2026.

‎Dalam sidang KKEP Jumat lalu, sidang disebut berlangsung dengan menghadirkan 4 saksi dari kepolisian dan 2 lainnya yang berstatus warga sipil. Romi pun menyoroti pembiaran atau turut serta dari para saksi atas tindak pidana asusila yang menimpa kliennya. Sebab, saksi dalam artian sederhana jelas merupakan orang yang melihat langsung atau berada di TKP saat kejadian.

‎”Biar terang kasus ini, ungkaplah peran masing-masing, kalau perannya saksi itu itu ada dilokasi kenapa ga dilaporkan atau kenapa enggak dia adang jangan ganggu sampai mereka (pelaku) berbuat? Artinya kan ada pembiaran atau turut serta untuk mereka berempat itu,” ujarnya.

‎Sementara untuk 1 pihak terlibat lainnya, Romi mengaku ingatan kliennya masih samar-samar lantaran kondisinya sudah setengah sadar mulai TKP pertama (kos-kosan di daerah kebun kopi) hingga ke TKP kedua (Arizona).

‎Kejanggalan lainnya berlanjut pada sejumlah barang bukti yang diduga belum diamankan atau belum dijadikan sebagai barang bukti. Di antaranya mobil Brio Putih milik pelaku Bripda Nabil, mobil milik Bripda Samson. Hingga handphone milik para saksi. Menurutnya hal tersebut sangat penting untuk mengetahui lebih lanjut seluk beluk tindak pidana perkosaan tersebut.

‎”Nah kalau itu udah diamankan HP saja, kita akan melihat barang ini direncanakan atau enggak. Kalau itu direncanakan lebih berat lagi,” katanya.

‎Dengan progres berjalan pengusutan atas kasus kliennya sejauh ini. Kuasa hukum korban merasa bahwa Polda Jambi masih belum sepenuhnya objektif dalam penanganan kasus. Kata Romi, terkesan yang dua orang ini (pelaku) dikorbankan saja PTDH untuk meredam publik.

‎”Kita kan mau sebagai kuasa hukum adil seadil adiknya bagi pelaku bagi korban. Jangan sepenggal-sepenggal, jadi kita tau alurnya siapa yang turut serta siapa yang mendiamkan,” katanya.

‎Sementara soal upaya perdamaian dari pihak pelaku, Romianto bilang bahwa perdamaian merupakan hal dari korban. Dia mengaku bahwa ada iktikad dari keluarga pelaku untuk berdamai namun soal perdamaian ia kembali menekankan bahwa hal tersebut adalah hak korban.

‎”Itu di tangan dia (korban), ga ditangan kami. Tapi kemungkinan untuk yang 4 ini (saksi) kami akan tetap lanjut. Biar terang benderang semua,” katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji disinggung soal persoalan ini, tak banyak merespons. Ia hanya menyampaikan bahwa proses penyelidikan di Bid Propam Polda Jambi maupun penyidikan di Ditreskrimsus masih terus berjalan.

‎”Masih terus berproses di Krimum, di Propam kan masih lanjut juga,” ujar Kabid Humas, Senin 9 Februari 2026.

‎Di tengah segala kejanggalan dalam proses pengusutan kasus ini, kuasa hukum korban tersebut tetap berterimakasih kepada Kapolda Jambi dan jajaran. Namun ia berharap Kapolda Jambi sebagai pimpinan tertinggi dari para pelaku dapat meluangkan waktu untuk mengunjungi langsung korban dan melihat situasinya.

‎”Sebagai orangtuanya dari Polri yang ada di Jambi kan. Harapan kami bisalah Kapolda datangi pihak keluarga. Sampaikan permohonan maaf langsung. Itu penting bagaimana pun Polri ini sistem komando. Salah anak buah juga salah pimpinan,” katanya.

‎Kuasa hukum keluarga korban tersebut kembali menekankan agar Kapolda Jambi bijaksana menyikapi persoalan yang melibatkan anak buahnya itu.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tersangka Korupsi DAK SMK Kembali Diperiksa Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Sekolah Menengah Khusus (DAK Disdik SMK) 2022, David Hadiosman dan Bukri menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, 5 Februari 2026.

‎Berdasarkan pantauan di Polda Jambi, David Hadiosman memasuki ruangan penyidik Sub Dit Tipikor Ditreskrimsus  sekitar pukul 13.50 WIB. Ia berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa banyak memberikan komentar kepada sejumlah media.

‎Usai dicecar pertanyaan sekitar 3 jam, akhirnya David keluar dari ruangan pemeriksaan. David membantah adanya pertemuan antara dirinya dan Varial Adhi Putra di salah satu hotel untuk membicarakan fee proyek, termasuk fee sebesar 3 persen yang diduga ia terima.

‎”Tidak ada pertemuan di hotel, apa lagi ada fee proyek 3 persen,” kata David, Kamis, 5 Februari 2026.

‎Menurutnya pertanyaan-pertanyaan penyidik kali ini tak jauh beda dari pemeriksaan pemeriksaan sebelumnya.

“Pertanyaan lama yang di ulang,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kuasa Hukum David  Hadiosman, Rahhiantri juga tak banyak bicara, menurutnya dirinya baru kali ini mendampingi David.

‎”Saya baru ditunjuk hari ini, untuk lebih jelasnya harus baca BAP terlebih dahulu,” katanya.

‎Sementara itu tersangka lainnya, Bukri lewat kuasa hukumnya Ilham Kurniawan mengaku bahwa kliennya dihadapkan dengan kurang lebih 50 pertanyaan. Namun ia tak merinci lebih lanjut materi pertanyaan penyidik.

‎”Kalau diperiksa ada 3 jam, sekitar 50 pertanyaan, untuk materi pemeriksaan ke penyidik saja,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs