Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kisruh Kebun Mitra, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi dan Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi Dipolisikan

Published

on

Masyarakat Desa Koto Kandis Dendang bersama kuasa hukumnya JM Dirgantoro & Associates Law Firm. (DETAIL/ist)

Jambi – Perusahaan perkebunan sawit di Tanjungjabung Timur yakni PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) dan Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, Damiran dilaporkan oleh anggota koperasinya ke Polda Jambi terkait dugaan penggelapan, penyerobotan atas tanah, serta pemakaian tanah tanpa izin dari si pemilik sah.

Laporan polisi dilayangkan oleh korban yakni Sumadi mewakili Desa koto Kandis Dendang lewat kuasa hukumnya dari kantor hukum JM Dirgantoro & Associates Law Firm yang berkantor di Jakarta Pusat pada Senin kemarin, 5 Februari 2024.

Mikhael Ardianto Pradana, S.H.,M.H dan Marthin Sianturi, S.H., mengungkap kasus yang menimpa kliennya berawal dari hubungan kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan antara PT ATGA dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi pada Agustus 2009 lalu.

Saat itu sejumlah klausul perjanjian disepakati oleh kedua belah pihak, seperti pihak Koperasi menyanggupi untuk menyerahkan lahan sebagai inti pada pihak perusahaan dengan sistem ganti rugi. Konsekuensinya PT ATGA pun berkewajiban membangun kebun kemitraan bagi pihak kedua seluas 300 hektare dengan target selesai pada tahun 2010.

Untuk pembagian hasil, kedua belah pihak sepakat dengan sistem 50:50 antara koperasi dengan perusahaan. Apabila sampai akhir 2010 PT ATGA belum selesai membangun kebun plasma, maka masyarakat akan mengambil alih kebun inti yang sudah dibangun. Masyarakat yang tergabung dalam koperasi Serbaguna Sidodadi pun menyatakan kesanggupan atas persyaratan yang telah diatur oleh PT ATGA.

Waktu terus berjalan, namun PT ATGA tak kunjung merealisasikan pembangunan kebun kerjasama bagi mitranya Koperasi Serbaguna Sidodadi mulai dari perjanjian dibuat pada 2009 hingga akhir 2010. Bahkan hingga saat ini perjanjian tersebut belum dipenuhi juga.

“Ini tentu sangat berdampak kepada klien kami selaku pemilik lahan yang dijadikan kebun inti oleh PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi, klien kami tidak dapat mempergunakan lahan tersebut yang sebelumnya menjadi sumber utama penghasilan nya,” kata Mikhael Ardianto Pradana, Senin 5 Februari 2024.

Terungkap juga bahwa PT ATGA kembali membuat draft perjanjian kerjasama pembangunan kebun sawit mitra dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi yang ditandatangani Direktur PT ATGA Yanus Situmorang dan Damiran selaku Ketua Koperasi pada 27 April 2010, ini dibuat tak lama sebelum tenggat waktu perjanjian awal berakhir.

Usut punya usut, ternyata Pemkab Tanjungjabung Timur juga sudah menerbitkan surat perihal Penyampaian SK Bupati Tanjungjabung Timur Nomor 239 tahun 2008 dengan Nomor Surat: 590/523/Pem kepada Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi yang ditandatangani Asisten Pemerintahan Kesra dan kemudian ditindaklanjuti oleh keluarnya Keputusan Bupati No 250 tahun 2008 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di wilayah Parit Culum 1 dan Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Dan diikuti oleh terbitnya bernomor mundur, Keputusan Bupati Tanjungjabung Timur No: 462 tahun 2008 pada 28 November 2008 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Berbak.

Seiring waktu berjalan masa perjanjian kerjasama kebun mitra antara PT ATGA dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi, Direktur PT ATGA Yanus Situmorang diketahui membuat surat pernyataan pada Juli 2010 yang pada intinya menyampaikan bahwa pembangunan kebun kelapa sawit mitra perusahaan masih dalam proses inventarisasi dan pengukuran tanah masyarakat (mitra).

Sebagaimana dalam daftar calon mitra dan draft perjanjian kerja sama perusahaan dengan koperasi yang akan diteruskan ke Bupati Tanjungjabung Timur setelah kegiatan sosialisasi, inventarisasi, dan pengukuran selesai. Adapun hal tersebut dalam rangka pengukuran HGU dengan tujuan pembangunan kebun mitra.

“Dalam hal ini klien kami tidak menyetujui terhadap lahan milik klien kami untuk dijadikan Hak Guna Usaha oleh PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi,” ujar Marthin Sianturi, salah satu kuasa hukum JM Dirgantoro.

Namun peristiwa berlanjut dengan terbitnya HGU atas nama PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi pada 11 Februari 2011. Tanpa ada persetujuan dan tanpa ada ganti rugi.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa klien kami belum menerima ganti kerugian dari PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi serta belum menandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah kepada PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi,” kata Mikhael.

Sementara Damiran Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi yang juga karyawan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi juga dinilai bertanggungjawab penuh atas posisinya sebagai pengurus koperasi ditengah masalah ingkar janji dari PT ATGA terhadap Koperasi.

“Kami sudah melayangkan somasi kepada kedua belah pihak ini baik Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, Damiran maupun kepada PT ATGA sebanyak 3 kali. Namun dikarenakan tidak adanya respon itikad baik kami laporkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang sudah merugikan klien kami ini,” ujar Marthin Sianturi, S.H.

Kuasa hukum pelapor itu pun berharap pihak kepolisian daerah Jambi segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, Damiran dan juga PT ATGA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Dua Eks Pejabat BPN Tanjungjabung Timur Jalani Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Rp 11,9 Milliar di Kasus Pelabuhan Ujung Jabung

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Anggasana Siboro dan mantan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak, M Desrizal didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses Jalan Pelabuhan Ujung Jabung pada Kamis, 24 September 2026.

‎Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Anggasana selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung diduga menyalahgunakan kewenangan bersama sejumlah pihak dalam proses pengadaan dan pembayaran ganti rugi tanah.
‎
‎Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi untuk pembangunan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung tahun 2019-2023.
‎
‎Anggasana disebut menjalankan tugas berdasarkan Surat Penugasan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi pada Agustus 2019. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Muhammad Desrizal selaku Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Tanjungjabung Timur, Edy Fernando dan Loly Karentina yang masing-masing diproses secara terpisah, serta sejumlah penerima ganti rugi tanah.

‎Para penerima ganti rugi yang disebut dalam dakwaan antara lain Ramli Yang Lie, Yuslizar, Rusmi, Ambo Daek, Ambo Alle, Syamsudin, M Aris, Mapiabang, Samsudin, Japra, Risdawati dan Abidin.
‎
‎Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Provinsi Jambi membangun akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
‎
‎JPU dalam dakwaan menyebut, pada 2010 Dinas PUPR Provinsi Jambi membuat perencanaan teknis jalan yang dikerjakan PT Lativa Inti sebagai konsultan perencana.
‎
‎Hasil Detail Engineering Design (DED) mencakup jalan sepanjang 80 kilometer yang melintasi Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur.
‎
‎Dari total 80 kilometer tersebut, terdapat sekitar 42,35 kilometer jalan baru yang belum tersedia yang dirancang membentang dari Desa Simpang, Kecamatan Berbak, hingga Pelabuhan Ujung Jabung di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu.
‎
‎Karena pembangunan jalan baru membutuhkan pembebasan lahan, Pemprov Jambi kemudian menetapkan lokasi pengadaan tanah melalui SK Gubernur pada tahun 2013. Lokasi pengadaan tanah mencakup sejumlah desa di Kecamatan Berbak, Nipah Panjang dan Sadu dengan total luas sekitar 211,75 hektare.

‎Namun hingga 2018 proses pengadaan tanah belum juga tuntas. Karena penetapan lokasi sebelumnya telah berakhir, pemerintah kemudian melakukan penetapan ulang dan membentuk tim baru untuk melanjutkan proses pengadaan tanah.
‎
‎JPU kemudian menguraikan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan proses inventarisasi dan identifikasi objek serta pihak yang berhak menerima ganti rugi.
‎
‎Dalam proses pengadaan tanah, hasil inventarisasi dan identifikasi pihak yang berhak serta objek pengadaan tanah dituangkan dalam peta bidang dan daftar nominatif yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas. Daftar nominatif tersebut kemudian digunakan dalam proses penentuan nilai ganti kerugian.
‎
‎JPU juga menguraikan ketentuan Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 mengenai tugas satuan kerja dalam inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah.
‎
‎Selain itu, JPU merujuk ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah terkait pembuktian hak atas tanah, termasuk apabila bukti tertulis tidak lagi tersedia secara lengkap.
‎
‎Berdasarkan dakwaan, persoalan dalam proses tersebut kemudian berdampak pada pembayaran ganti rugi kepada sejumlah pihak yang disebut sebagai penerima ganti rugi dalam perkara. Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, JPU menyebut timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.929.466.700.
‎
‎Nilai tersebut berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses Jalan Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023, dari auditor pada Kejaksaan Tinggi Jambi pada 16 April 2026.
‎
‎Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 3 ayat 1, Pasal 20 huruf a dan c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‎
‎”Kedua terdakwa kami dakwakan Primair Pasal 603 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Kemudian subsidernya kami dakwakan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar JPU Kejari Tanjungjabung Timur, Rahmad.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sebanyak 3.000 Hektare Lebih Lahan Masyarakat Dijadikan HGU oleh PT Adimulia Palmo Lestari (APL) Tanpa Hak, Kacau!

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – PT Adimulia Palmo Lestari dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi dilaporkan ke Polda Jambi, imbas pencaplokan lahan-lahan masyarakat Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari pada Rabu, 23 September 2026.
‎
‎Ceritanya berawal dari November 2010 ketika masyatakat Desa Peninjauan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Lubuk Intan menjalin kerja sama dengan PT APL, perusahaan sawit yang awalnya tak punya HGU.
‎
‎Tahun berjalan 2011 – 2013, sebanyak 37 HGU atas nama PT Adimulyo Palmo Lestari terbit di atas lahan masyarakat KUD Lubuk Intan. Total luasan mencapai 3.270,7 hektare. Padahal warga masyarakat di sana tak pernah melakukan penjualan atau peralihan hak.
‎
‎”Intinya klien kita tidak pernah melakukan peralihan hak kepada PT Adimulyo Palmo Lestari. Tiba-tiba terbit HGU. Nah, ini kita duga ada pemalsuan,” ujar Dr Vernandus Hamonangan, kuasa hukum KUD Lubuk Intan, usai bikin laporan di Polda Jambi pada Rabu, 23 September 2026.
‎
‎Masyarakat yang tergabung dalam KUD Lubuk Intan pun kini dibikin pusing dengan masalah ini. Sebab lahan dengan status HGU tentu bakal kembali pada negara usai masa berlaku HGU berakhir. Berdasarkan penelusuran, HGU PT APL bakal berakhir pada 2041 mendatang.
‎
‎Masalahnya tak hanya itu, selama ini KUD yang bermitra dengan PT APL tersebut hanya mendapat bagi hasil dengan jumlah yang minim. Setelah dikurangi berbagai biaya versi perusahaan, yang sama srkali tidak pernah memperoleh persetujuan dari masyarakat.
‎
‎Usut punya usut, PT APL merupakan kepunyaan tauke asal Medan, Sumatera Utara yakni bos Hotel Adimulia.
‎
‎”Kami berharap laporan kami atas PT Adimulyo Palmo Lestari dan Kantah BPN Batanghari dapat diproses sebagaimana mestinya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

REKI dan Samhutani Disidik Terkait Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai Puluhan Hektare

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Polda Jambi masih menyidik dua perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area perusahaan. Dua korporasi yang tengah diproses penyidik yakni PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batanghari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun.
‎
‎Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan, kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara karhutla di masing-masing perusahaan.
‎
‎”Statusnya masih dalam proses sidik. Untuk pelakunya masih kami dalami,” kata Hadi pada Senin, 21 September 2026.
‎
‎Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan. Sebanyak 7 orang telah dimintai keterangan dalam perkara PT REKI sedangkan lima orang diperiksa terkait perkara PT Samhutani.
‎
‎”Untuk PT REKI sudah sebanyak 7 orang, untuk PT Samhutani sebanyak 5 orang itu dari pihak perusahaannya,” ujarnya.
‎
‎Selain pemeriksaan saksi, penyidik masih melakukan pendalaman dengan melibatkan instansi terkait. Polda Jambi berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan karhutla yang dimiliki perusahaan.
‎
‎”Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk sama-sama nanti kami kembali ke sana untuk melakukan pengecekan,” kata Hadi.
‎
‎Secara keseluruhan, Polda Jambi bersama jajaran telah menangani 16 laporan polisi terkait kasus karhutla di Provinsi Jambi. Seluruh perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
‎
‎”Dapat kami sampaikan bahwa sejauh ini Polda Jambi beserta jajaran sudah menangani sebanyak 16 laporan polisi, keseluruhannya sudah dalam proses penyidikan yang dimana sudah ditetapkan sebanyak 14 tersangka di beberapa kabupaten dan Polres jajaran,” ucapnya.
‎
‎Dari 16 perkara tersebut, 14 kasus terjadi di lahan milik masyarakat, sementara dua kasus lainnya berada di area korporasi, yakni PT Reki dan PT Samhutani.
‎
‎Total luas lahan yang terbakar dalam 16 perkara tersebut diperkirakan mencapai 75,25 hektare.
‎
‎”Untuk dari 16 laporan polisi ini kami sudah merekap bahwa total luasan yang terbakar yakni sebanyak kurang lebih 75,25 hektare dari keseluruhan,” ujar Hadi.
‎
‎Adapun kebakaran di area PT REKI di Kabupaten Batanghari tercatat sekitar 5 hektare. Sedangkan luas lahan yang terbakar di area PT Samhutani, Kabupaten Sarolangun, mencapai sekitar 50 hektare.
‎
‎Hadi menegaskan, 14 tersangka yang telah ditetapkan dalam 16 perkara karhutla tersebut seluruhnya berasal dari masyarakat. Sementara itu, untuk 2 perkara yang melibatkan korporasi, penyidik masih mendalami pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
‎
‎”Yang 14 tersangka ini semua dari masyarakat, untuk korporasi kita masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs