PERKARA
Kisruh Kebun Mitra, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi dan Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi Dipolisikan
Jambi – Perusahaan perkebunan sawit di Tanjungjabung Timur yakni PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) dan Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, Damiran dilaporkan oleh anggota koperasinya ke Polda Jambi terkait dugaan penggelapan, penyerobotan atas tanah, serta pemakaian tanah tanpa izin dari si pemilik sah.
Laporan polisi dilayangkan oleh korban yakni Sumadi mewakili Desa koto Kandis Dendang lewat kuasa hukumnya dari kantor hukum JM Dirgantoro & Associates Law Firm yang berkantor di Jakarta Pusat pada Senin kemarin, 5 Februari 2024.
Mikhael Ardianto Pradana, S.H.,M.H dan Marthin Sianturi, S.H., mengungkap kasus yang menimpa kliennya berawal dari hubungan kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan antara PT ATGA dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi pada Agustus 2009 lalu.
Saat itu sejumlah klausul perjanjian disepakati oleh kedua belah pihak, seperti pihak Koperasi menyanggupi untuk menyerahkan lahan sebagai inti pada pihak perusahaan dengan sistem ganti rugi. Konsekuensinya PT ATGA pun berkewajiban membangun kebun kemitraan bagi pihak kedua seluas 300 hektare dengan target selesai pada tahun 2010.
Untuk pembagian hasil, kedua belah pihak sepakat dengan sistem 50:50 antara koperasi dengan perusahaan. Apabila sampai akhir 2010 PT ATGA belum selesai membangun kebun plasma, maka masyarakat akan mengambil alih kebun inti yang sudah dibangun. Masyarakat yang tergabung dalam koperasi Serbaguna Sidodadi pun menyatakan kesanggupan atas persyaratan yang telah diatur oleh PT ATGA.
Waktu terus berjalan, namun PT ATGA tak kunjung merealisasikan pembangunan kebun kerjasama bagi mitranya Koperasi Serbaguna Sidodadi mulai dari perjanjian dibuat pada 2009 hingga akhir 2010. Bahkan hingga saat ini perjanjian tersebut belum dipenuhi juga.
“Ini tentu sangat berdampak kepada klien kami selaku pemilik lahan yang dijadikan kebun inti oleh PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi, klien kami tidak dapat mempergunakan lahan tersebut yang sebelumnya menjadi sumber utama penghasilan nya,” kata Mikhael Ardianto Pradana, Senin 5 Februari 2024.
Terungkap juga bahwa PT ATGA kembali membuat draft perjanjian kerjasama pembangunan kebun sawit mitra dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi yang ditandatangani Direktur PT ATGA Yanus Situmorang dan Damiran selaku Ketua Koperasi pada 27 April 2010, ini dibuat tak lama sebelum tenggat waktu perjanjian awal berakhir.
Usut punya usut, ternyata Pemkab Tanjungjabung Timur juga sudah menerbitkan surat perihal Penyampaian SK Bupati Tanjungjabung Timur Nomor 239 tahun 2008 dengan Nomor Surat: 590/523/Pem kepada Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi yang ditandatangani Asisten Pemerintahan Kesra dan kemudian ditindaklanjuti oleh keluarnya Keputusan Bupati No 250 tahun 2008 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di wilayah Parit Culum 1 dan Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Dan diikuti oleh terbitnya bernomor mundur, Keputusan Bupati Tanjungjabung Timur No: 462 tahun 2008 pada 28 November 2008 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Berbak.
Seiring waktu berjalan masa perjanjian kerjasama kebun mitra antara PT ATGA dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi, Direktur PT ATGA Yanus Situmorang diketahui membuat surat pernyataan pada Juli 2010 yang pada intinya menyampaikan bahwa pembangunan kebun kelapa sawit mitra perusahaan masih dalam proses inventarisasi dan pengukuran tanah masyarakat (mitra).
Sebagaimana dalam daftar calon mitra dan draft perjanjian kerja sama perusahaan dengan koperasi yang akan diteruskan ke Bupati Tanjungjabung Timur setelah kegiatan sosialisasi, inventarisasi, dan pengukuran selesai. Adapun hal tersebut dalam rangka pengukuran HGU dengan tujuan pembangunan kebun mitra.
“Dalam hal ini klien kami tidak menyetujui terhadap lahan milik klien kami untuk dijadikan Hak Guna Usaha oleh PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi,” ujar Marthin Sianturi, salah satu kuasa hukum JM Dirgantoro.
Namun peristiwa berlanjut dengan terbitnya HGU atas nama PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi pada 11 Februari 2011. Tanpa ada persetujuan dan tanpa ada ganti rugi.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa klien kami belum menerima ganti kerugian dari PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi serta belum menandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah kepada PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi,” kata Mikhael.
Sementara Damiran Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi yang juga karyawan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi juga dinilai bertanggungjawab penuh atas posisinya sebagai pengurus koperasi ditengah masalah ingkar janji dari PT ATGA terhadap Koperasi.
“Kami sudah melayangkan somasi kepada kedua belah pihak ini baik Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, Damiran maupun kepada PT ATGA sebanyak 3 kali. Namun dikarenakan tidak adanya respon itikad baik kami laporkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang sudah merugikan klien kami ini,” ujar Marthin Sianturi, S.H.
Kuasa hukum pelapor itu pun berharap pihak kepolisian daerah Jambi segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, Damiran dan juga PT ATGA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polda Jambi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Bungo, 3 Orang Jadi Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan menyita 2 unit excavator serta 94,61 gram material yang diduga emas.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko bilang, kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada 1 Oktober 2026 terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
”Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan pengecekan ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan 2 unit excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan,” kata Erlan, Jumat, 16 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 3 orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. AJ juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani berdasarkan laporan polisi kedua.
Polisi turut menyita 2 unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas sebagai barang bukti. Para tersangka kini dijerat Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
”Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas pertambangan ilegal diminta melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bantah Dakwaan Rudapaksa, Nabil Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
DETAIL.ID, Jambi – Nabil Ijlal Fadlul Rahman, terdakwa perkara dugaan rudapaksa terhadap CHY, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati apabila tidak sependapat dengan pembelaannya. Pernyataan itu disampaikan saat membacakan pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis malam 15 Oktober 2026.
Dalam perkara Nomor 262/Pid.B/2026/PN Jmb tersebut, Nabil membantah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Ia juga menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta dirinya dihukum 12 tahun penjara.
”Apabila Majelis Hakim pada akhirnya memiliki penilaian yang berbeda dengan pembelaan saya, saya mohon agar dapat memberikan hukuman mati kepada saya,” ujar Nabil sambil berlinang air mata saat membacakan pembelaannya.
Ia menyebut lebih memilih hukuman mati daripada harus menanggung celaan publik atas perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
”Dengan segala kesungguhan hati, saya menyatakan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada saya terhadap korban,” katanya.
Nabil juga mengungkapkan tekanan emosional yang dirasakannya selama menjalani proses hukum. Ia merasa telah dihakimi melalui pemberitaan dan komentar di media sosial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Menurut Nabil, perkara tersebut turut berdampak terhadap keluarganya. Ia menyebut ibunya, yang bekerja sebagai guru sekolah dasar, jatuh sakit selama dirinya menjalani penahanan. Sementara ayahnya yang bertugas sebagai pengawas sekolah disebut ikut menghadapi beban sosial akibat perkara tersebut.
Meski membantah dakwaan, Nabil menyatakan bahwa perasaan dan penderitaan korban tetap harus dihormati. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan penyangkalannya bersama seluruh keterangan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan.
Dalam nota pembelaan terpisah, tim advokat Nabil yang terdiri atas Adithiya Diar, Agustia Gafar, dan Mayga Harvin mempersoalkan kecukupan bukti yang menghubungkan klien mereka dengan perbuatan yang didakwakan.
Tim pembela menilai pembuktian terjadinya suatu peristiwa seksual harus disertai pembuktian mengenai identitas pelakunya. Karena itu mereka meminta majelis hakim mencermati dasar identifikasi terdakwa, keterangan para saksi, serta keterkaitan temuan medis dengan perbuatan yang dituduhkan.
Pada bagian akhir pembelaan, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan Nabil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka juga meminta agar Nabil dibebaskan dari seluruh dakwaan serta hak dan martabatnya dipulihkan.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlanjut pada Senin 19 Oktober 2026 dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota pembelaan terdakwa dan tim advokat, sebelum diputus oleh Majelis Hakim. (*)
PERKARA
Golkar Jambi Siapkan Pendampingan Hukum Untuk Ketua Golkar Merangin yang Ditahan Kejati
DETAIL.ID, Jambi – DPD Partai Golkar Provinsi Jambi akan menyiapkan pendampingan hukum bagi Herman Efendi alias Fendi atau Abong Fendi, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan pendampingan hukum tersebut merupakan bentuk perhatian partai terhadap kader yang tengah menjalani proses hukum.
”Kami mengenal Fendi sebagai sosok yang cukup baik dan loyal terhadap partai. Kami akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menghadapi proses hukum ini,” kata Ivan pada Senin kemarin, 12 Oktober 2026.
Ivan menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Fendi. Namun ia menegaskan bahwa Golkar tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan hak-hak Fendi sebagai pihak yang berstatus tersangka tetap terpenuhi selama proses penyidikan hingga tahapan hukum berikutnya.
Ia menepis anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap penanganan perkara. Ivan menegaskan, proses hukum harus berjalan secara independen, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita serahkan proses ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ivan berharap penyidik dapat mengungkap perkara tersebut secara objektif dan transparan. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum agar tidak berkembang spekulasi yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap perkara tersebut.
Menurut Ivan, status tersangka dan penahanan tidak serta-merta menjadi penentu kesalahan seseorang. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada proses pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi yang menjerat Fendi berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Dalam kasus tersebut, Kejati Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka pada Senin kemarin 12 Oktober 2026, dengan 5 orang di antaranya langsung ditahan.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Ivan menegaskan, Golkar akan memberikan pendampingan hukum kepada kadernya tanpa mengesampingkan supremasi hukum. Ia berharap seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan hingga diperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.
Reporter: Juan Ambarita



