Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Arogan! Oknum Perwira di Polda Jambi Ini Diduga Usir Masyarakat yang Lagi Nunggu SP2HP

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang oknum perwira pada Sub Dit 1 Ditreskrimum diduga kuat melakukan perbuatan tidak terpuji kepada masyarakat yang sedang menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di ruangan Subdit 1 Polda Jambi pada Selasa kemarin, 26 Maret 2024.

Kejadian bermula ketika Al dan keluarganya yang berinisial M mendatangi Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi untuk menanyakan perkembangan laporan perkaranya.

Saat itu sembari menunggu Al yang menemani keluarganya di ruangan subdit 1 sedang berbincang-bincang dengan AKP Andi Gultom namun Al tiba-tiba ditunjuk-tunjuk oleh seseorang oknum perwira dari dalam ruangan. Belakangan diketahui oknum tersebut berpangkat AKP yakni AKP Agus Purba.

Tak lama kemudian ia keluar dari ruangannya. Ia menghampiri Al seraya berkata dengan nada tinggi. “Kamu yang buat berita tentang Tampubolon kemarin?” kata Agus Purba.

Belum sempat menjawab, AKP Agus Purba sudah main perintah agar AL menitipkan handphonenya ke penyidik.

“HP kamu titip di sana,” ujarnya dengan lantang.

AL pun tak terima, jelas dia keberatan tidak mau menitipkan hanphonenya.

Kemudian AKP Agus Purba berteriak mengusir AL keluar dari ruangan Subdit 1 tersebut.

“Keluar kamu dari ruangan ini,” ujarnya.

AL pun bersikukuh tak mau keluar, karena menurutnya tidak ada kesalahan yang ia perbuat di tempat itu dan sebelumnya ia berbincang-bincang di ruangan Kasubdit dan diterima dengan baik.

“Kami di sini mau menunggu SP2HP Pak. Ini bukan rumah Bapak, kalian itu pelayan, melindungi, mengayomi, jangan arogan!” kata Al menjawab Purba.

Tak terima dengan jawaban AL, Purba kembali mengeluarkan teriakan keras agar AL keluar dari ruangan tersebut, sehingga seisi ruangan sontak terkejut dengan sikap oknum tersebut.

Sempat terjadi dorong mendorong antara AL dan AKP Agus Purba di ruangan Subdit 1. Akhirnya mereka dilerai oleh penyidik yang ada di ruangan itu.

Atas kejadian tersebut, AKP Andi Gultom menyampaikan permohonan maafnya atas apa yang dilakukan oleh rekannya.

“Kami mohon maaf Pak, atas kejadian tadi,” ujarnya sehabis kejadian.

Sementara itu Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono dikonfirmasi terkait peristiwa ini menyampaikan bahwa masalahnya sudah selesai.

“Saya enggak lihat langsung, nanti coba konfirmasi ke Kanit. Udah enggak ada masalahnya kok,” kata Maulia, Selasa malam kemarin.

Kanit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi AKP Andi Gultom ketika dikonfirmasi lebih lanjut pun hanya menyampaikan bahwa peristiwa ini hanya salah paham.

“Salah paham saja itu bukan ribut, AL disuruh nunggu di luar ruangan sewaktu dampingi saudaranya untuk tanyakan masalah case-nya,” katanya.

Hingga berita ini tayang, belum diperoleh keterangan dari AKP Agus Purba.

Advertisement

PERISTIWA

GMNI Jambi Dukung Kejati Tuntaskan Kasus PT PAL, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan dan Transparan

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendalami kasus yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

‎Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menilai bahwa langkah yang diambil oleh Kejati Jambi merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan potensi konflik kepentingan di sektor industri.

‎”Berdasarkan perkembangan yang kami cermati, termasuk rencana Kejati untuk turun langsung ke lokasi, ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh. Kami dari GMNI Jambi memandang ini sebagai langkah positif,’ ujar Ludwig pada Kamis, 23 April 2026.

‎GMNI Jambi menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dijaga integritasnya, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

‎Lebih lanjut, GMNI Jambi mendorong agar Kejati Jambi tidak hanya berhenti pada pendalaman kasus, tetapi juga memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

‎Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan sosial, GMNI Jambi juga menyatakan akan terus mengawal proses ini agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak disusupi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

‎GMNI Jambi berharap, melalui langkah yang diambil Kejati Jambi, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor

DETAIL.ID

Published

on

Aparat keamanan dan petugas medis saat membawa jenazah yangtertindih motor. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.

Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.

Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.

Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.

“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
  • Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
  • Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).

“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.

Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.

‎”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.

Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.

Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.

Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.

Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.

Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs