DETAIL.ID, Jambi – BPK Perwakilan Provinsi Jambi mengunjungi Kantor Gubernur Jambi dalam rangka Exit Meeting Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jambi atas Pemeriksaan Interim pada Rabu, 6 Maret 2024.
Kepala Perwakilan BPK RI Jambi, Paula Hendri Simatupang usai rapat di Kantor Gubernur Jambi menyampaikan bahwa pada intinya rapat kali ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan pemeriksaan keuangan Provinsi Jambi semester II TA 2023.
“Ini jadi habis ini data-data yang kita kumpulkan ini kita gunakan untuk merencanakan starategi pemeriksaan yang akan kita lakukan setelah Pak Gubernur menyerahkan laporan keuangan kepada kita,” kata Paula Hendri, Rabu 6 Maret 2024.
Menurut Kepala Perwakilan BPK RI tersebut pemeriksaan interim ini akan menjadi dasar bagi BPK RI untuk melaksanakan pemeriksaan bagi laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi.
“Starnya nanti kapan Gubernur udah menyerahkan laporan keuangan, namanya laporan keuangan unaudited. Di situ kita udah merencanakan mudah-mudahan tidak ada kendala,” ujar Paula Hendri.
Dia juga menjelaskan bahwa UU hanya memberikan waktu selama 3 bulan kepada pemerintah untuk menyerahkan laporan keuangannya usai tahun anggaran berakhir.
“Paling lambat 31 Maret, 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kalau 31 Maret. Kalau sudah diserahkan 31 Maret berarti kami atau BPK harus menyerahkan laporan yang sudah diaudit 2 bulan setelah itu, Juni,” katanya.
Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa pada intinya rapat bersama BPK tersebut lebih kepada masalah administratif. Soal tenggat waktu penyerahan laporan keuangan kepada BPK, Haris optimis dapat menyerahkan sebelum tenggat waktu berakhir.
“Tadi itu beliau menyampaikan apa-apa yang perlu menjadi perhatian kita semua. Lebih kepada administrasi saja,” kata Al Haris.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post