DETAIL.ID, Merangin – Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin bakal melakukan cek fisik kendaraan angkutan CPO dan kernel PT SAL dan PT Shogun. Soalnya, PT SAL pernah membuat perjanjian untuk tidak melakukan pengangkutan CPO dan kernel menggunakan kendaraan truk besar. Hanya diperbolehkan mengunakan truk kecil.
Seperti yang diungkapkan oleh M Yunus, Kadishub Merangin, PT SAL pernah memiliki perjanjian untuk mengangkut CPO dan kernel hanya bisa dilakukan mengunakan kendaraan truk dan sebagai terminal akhir berada di Simpang Mentawak.
“Dulu sebelum saya menjabat Kadishub, pernah ada perjanjian PT SAL tidak boleh angkut CPO dan kernel menggunakan mobil besar. Yang boleh melakukan pengangkutan CPO pakai truk kecil dan batu diisikan mobil CPO bertonase besar di Simpang Mentawak,” kata Yunus pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Dengan viralnya jalan rusak yang diprotes Suku Anak Dalam, pihaknya akan segera turun melakukan cek kendaraan pengangkut CPO dan kernel milik dua perusahaan di Tabir Selatan.
“Kita akan segera turun cek ke lapangan sebab jalan kabupaten hanya boleh dilalui oleh kendaraan bermuatan maksimal 8 ton. Kalau yang lewat kendaraan pengangkut CPO dan kernel yang jelas jalan menjadi cepat rusak dan hancur,” ujarnya.
Sementara untuk penindakan lalin, menurutnya adalah kewenangan Satlantas Polres Merangin.
“Kalau tilang itu ranahnya polisi, dalam hal ini Satlantas Polres Merangin. Jika ditemukan hal-hal di luar aturan jalan kabupaten, kita akan segera koordinasi dengan Polres Merangin,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post